Monday, September 26, 2016

Undangan Aksi Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran [ARMP]

UNDANGAN:

Semenjak UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) disahkan, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam penguasaan tanah di seluruh DIY. Melalui UUK, Kesultanan dan Pakualaman menjadi badan hukum khusus sehingga dapat memiliki tanah. Badan hukum ini bernama 'Badan Hukum Warisan Budaya', dan bersifat swasta. 

Dalam praktiknya penguasaan tanah mengarah pada penetapan Kesultanan dan Pakualaman sebagai pemilik tanah itu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali Rijksblad No. 16 dan 18, tahun 1918 yang bunyinya : “sakabahing bumi kang ora ana tanda yaktine kadarbe ingliyang mawa wewenang eigendom, ndadi bumi kagungane keraton ingsun”, artinya: “Semua tanah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan menurut eigendom (hak milik barat, menurut UU Agraria 1870 ) maka itu adalah milik kerajaanku.” 

Padahal paska kemerdekaan, kedua Rijksblad itu sudah dihapus oleh Sri Sultan HB IX bersama DPRD melalui Perda DIY No 3 Tahun 1984 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden No 33 Tahun 1984 dan Diktum IV UU No 5 Tahun 1960 (UUPA).

Dampak langsung diberlakukannya UUK tersebut adalah terjadi peningkatan konstelasi perampasan tanah di DIY, lebih dari 10 titik sasaran perampasan tanah dengan beragam alasan yang dilakukan atas dasar UUK. Dari 10 lebih titik penggusuran, salah satunya adalah kawasan Parangkusumo yang dihuni sekitar 5000 jiwa sepanjang bantaran sungai dan pesisir pantai. Sebenarnya sudah sejak tahun 2007 pemerintah daerah Kabupaten Bantul yang berkonspirasi dengan kasultanan melakukan upaya penggusuran di Parangkusumo. Tak hanya itu, hasil konspirasi melahirkan peraturan daerah Kabupaten Bantul (Perda No 5 Thn 2007) tentang larangan pelacuran, sampai bermacam cara dilakukan mulai dari intimidasi hingga tindakan represif aparat, sudah dilakukan untuk mengusir Rakyat dari tanah yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun. Cara lain yang dipakai saat ini adalah restorasi gumuk pasir atau sand dunes, sebagai upaya baru memuluskan penggusuran di Parangkusumo yang rencananya akan dibangun tempat pariwisata bali dua di daerah Parangtritis. 

Maka kami dari Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, Cimara Sewu, Becak Motor, MPT2P, dan Gema Demokrasi, mengundang kawan2 dalam aksi pada:

Hari/Tanggal: Senin, 26 September 2016
Tikum: LBH Jakarta
Waktu: Pukul 07.30 WIB.
Rute: Istana Negara dan DPR-RI.


Demikian undangan ini dibuat, atas kehadiran dan kerja sama yg baik, kami ucapkan, terimakasih.

Penanggung jawab aksi: Sam

0 comments:

Post a Comment