This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, July 12, 2011

Di Depan Sang Pengadil

Keberadaan 6 tersangka petani Setrojenar yang ditahan dan mulai dimejahijaukan, di mata para petani pesisir, dipandang sebagai pejuang yang telah mengambil resiko atas tindakan penolakan terhadap aktivitas tentara di kawasan pertanian desanya. Dalam 2 kali gelar sidang Pengadilan Negeri, yang bertempat di Gedung Juang 45, Jl. Indrakila itu pun mendapat apresiasi luas. Massa yang tumpah bahkan cenderung melokalisir menjadi 2 kubu. Pada awalnya memang rawan konflik, karena salah satu kubu yang berasal dari luar desa Setrojenar, yang mengidentifikasikan dirinya sebagai FK4UK; rupanya bias dalam melihat esensi konflik yang diperkarakan. Tak ada alasan untuk terjadi bentrok massa kecuali bahwa konflik horisontal dalam situasi seperti ini akan kehilangan manfaat sosialnya.

Tak kurang dari fihak pembela para tersangka yang tergabung dalam Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pun mendapat tekanan dari dalam dan luar pengadilan. Bahkan juga Tim yang terdiri dari praktisi beberapa LBH di Jokja, Semarang, Solo dan Kebumen sendiri pun dipertentangkan eksistensi koalisinya. Teguh Purnomo, SH, M.Hum, salah satu pengacara yang menjadi Ketua Tim ini, dilaporkan ke lembaga profesi Peradi terkait perannya dalam mendampingi petani yang telah menjadi korban kekerasan TNI. Lebih dari itu, sebagai sebuah Tim, TAPUK juga dilaporkan polisi oleh penggagas FK4UK sebagai telah melakukan tindakan memprovokasi warga Urutsewu. Tentu saja, semua jadi nampak lucu. Apalagi karena di mata petani desa Setrojenar, sebenarnya FK4UK yang memang ditengarai sebagai organisasi gaya preman. Secara faktual memang menunjukkan perilaku demikian.

Pada fase perjuangan hukum selanjutnya, sidang di PN Kebumen berjalan dengan lancar dan tertib. Ini tak lain karena semua orang mengharapkan keadilan dapat ditegakkan. Dalam perspektif ini, massarakyat dapat menempatkan semua proses peradilan bukan semata sebagai tempat mencari keadilan hukum. Tetapi sekaligus sebagai ajang untuk mengkampanyekan kepada publik luas: Ada apa sesungguhnya di Urutsewu itu? Kenapa massarakyat menolak kawasan hankam? Kenapa para petani merusak gapura dan rumah peluru milik TNI?
Semua proses hukum yang berjalan menjadi parameter, apakah negara dalam melihat persoalan konflik ini cukup punya sensitivitas terhadap kepentingan kaum tani. Ataukah sebaliknya. Menghukum petani yang telah nyata-nyata jadi korban kebrutalan alat negara hanya karena membela dan mempertahankan hak mendasarnya. Sementara fakta lain berbicara berbeda. Tentara pelaku penembakan, penganiayaan, pengrusakan dan parampasan, sampai kini tak tersentuh hukum..

(to be continued)

Tuesday, July 05, 2011

Prolog Gelar Sidang Dua Kasus Urutsewu

Sepekan di awal Juli 2011 ini mejadi momentum penting sejarah petani di kawasan Urutsewu. Sidang pengadilan terhadap aksi spontanitas warga Setrojenar dalam matarantai perjuangan untuk mengembalikan kawasan Urutsewu kepada realitas sejarahnya sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perjuangan menolak pemanfaatan kawasan ini yang tengah diincar untuk dijadikan kawasan hankam dan tambang pasirbesi. Penolakan yang konsisten diperjuangkan warga dengan mendasarkan pada kesadaran sejarah serta kesadaran ekologi pemanfaatan bumi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam pencermatan Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK), perjuangan para petani kawasan Urutsewu bukan melulu mempertahankan hak pemilikan tanah petani. Tetapi telah menemukan momentum ideologis penyelamatan kawasan pesisir.

Sedangkan kasus yang digelar dalam persidangan adalah berkaitan dengan pengrusakan gapura dan bangunan gudang peluru milik Dislitbang-AD di desa Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen. Bangunan ini, juga berbagai infrastruktur lain, dibangun di wilayah desa dan di atas tanah milik petani serta di tanah-tanah bandadesa. Ada 2 kasus yang digelar di PN Kebumen. Pertama, insiden 11 April 2011 yakni pemukulan terhadap 2 kurir yang mengantar logistik makanan tentara, saat ada aksi penolakan warga terhadap ujicoba 7 meriam bikinan Korea-USA. Sedangkan yang kedua, kasus pengrusakan gapura dan rumah peluru yang terjadi pada hari menjelang serangan brutal tentara kepada warga di lokasi Blok Pendil, desa Setrojenar (16/4) lalu.

Desa di wilayah pesisir selatan Jawa Tengah ini memang sejak lama melakukan penolakan latihan TNI-AD dan ujicoba senjata berat di kawasan pertanian pesisir. Kawasan budaya agraris yang memiliki keunikan dengan adanya gumuk pasir dan muara berpindah ini memang terbentang sepanjang 22,5 Km di 3 kecamatan mencakup 15 desa. Pada awalnya, kebiasaan latihan perang memang tak menimbulkan gejolak; meski juga bukan berarti tak ada masalah. Hal itu karena memang ada saling pengertian antara TNI-AD dengan petani pemilik tanah. Dalam perkembangannya, relasi saling pengertian ini rusak. Bukan karena provokasi luar, tunggang-menunggang maupun modus kambinghitam. Tetapi karena TNI-AD melakukan klaim penguasaan dan bahkan klaim pemilikan atas jarak 500 meter dari air laut; sepanjang 22,5 Km pesisir Urutsewu. Padahal, sesuai sejarah pemilikan adat dan data di Buku C desa-desa yang ada, dalam zona 500 meter itu adalah tanah-tanah pemajekan milik petani dan milik desa.

(bersambung)