This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, August 27, 2018

Untung Pakualaman di Tengah Nasib Buntung Petani dari Proyek NYIA

Oleh: Mawa Kresna - 27 Agustus 2018


Relawan menyelesaikan proses pembersihan lahan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Klaim tanah Pakualaman di lahan bandara baru Yogyakarta berpotensi merugikan negara sebesar Rp701 miliar.
Daliyo jengkel karena uang ganti rugi atas bangunan rumahnya belum juga cair sejak diukur pada 2016. Rumahnya berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi dari 0,55 hektare lahan pertanian di Dusun Macanan, sekitar 300 meter dari bibir pantai. 

Ia sudah menempati lahan itu selama sebelas tahun. Semula lahan telantar, gersang, dan dipenuhi gundukan, Daliyo menyulapnya jadi lahan produktif. Ia menanam cabai, pepaya, gambas, hingga kelapa. Hasilnya lebih dari cukup untuk hidup.
“Dulu dari desa bagikan tanah untuk digarap. Katanya tanah Pakualaman, tapi saya enggak tahu apakah ada sertifikatnya atau tidak,” kata pria 45 tahun itu kepada Tirtopada 15 Agustus 2018.
Klaim tanah milik Pakualaman atau Pakualam Ground itu yang akhirnya membikin ganti rugi atas lahan yang dikelola Daliyo tak dihitung semua, hanya bangunan rumah. Itu pun belum dibayarkan sampai sekarang.

Lahan Daliyo terletak di Desa Glagah, Temon, Kulon Progo, yang masuk dalam areal New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA). Kadipaten Pakualaman, yang dipimpin oleh seorang pangeran dari garis keluarga dan secara otomatis menjabat wakil gubernur Yogyakarta, mengklaim memiliki lahan di sana seluas 160 hektare, membentang sepanjang garis pantai dari Congot sampai Glagah. Areal itu pula yang digunakan oleh ratusan warga untuk bercocok tanam, dan Daliyo salah satunya. 

Pengageng Kawedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman KPH Suryo Adi Negoro (Bayudana) mengatakan kepemilikan tanah Pakualaman itu didasarkan pada Rijksblad 1918. Rijksblad adalah peraturan pertanahan pada masa pemerintahan Hindia Belanda. 
"Kami berdasarkan Rijksblad tahun 1918. Luasnya 163 hektare,” kata Bayudana kepada Tirto pada 19 Agustus 2018.
Luas tanah itu dihargai oleh Angkasa Pura I, BUMN yang mengelola bisnis bandara di Indonesia, dengan nilai Rp701 miliar. Nilai ini adalah "ganti rugi" terbesar dari total Rp4,1 triliun yang dibayarkan Angkasa Pura I kepada pemilik lahan di sana. Uang itu dibayarkan dengan mekanisme konsinyasi: dititipkan ke Pengadilan Negeri Wates dan bisa diambil ketika persyaratan ganti rugi lahan diselesaikan.

Di tengah mekanisme tukar guling lahan tersebut, Kadipaten Pakualaman dan Angkasa Pura I menerima gugatan dari Suwarsi dkk, keluarga Pakubuwono X, Kasunanan Surakarta. Prihananto, kuasa hukum keluarga Pakubuwono X, mengatakan bahwa gugatan itu terkait tanah yang akan diganti rugi oleh Angkasa Pura I. Gugatan itu diajukan ke PN Kota Yogyakarta pada Oktober 2016. 

Menurut Prihananto, keluarga Pakubuwono X memiliki "bukti kuat" atas kepemilikan tanah di sana lewat sertifikat Eigendom Verponding alias bukti kepemilikan tanah pada masa pemerintahan Hindia Belanda. 

Meski demikian, putusan hakim berkata lain. Pada Juli 2018, Hakim PN Kota Yogyakarta menolak gugatan itu, termasuk menolak gugatan rekonversi Kadipaten Pakulaman. 
“Kami melakukan banding,” ujar Prihananto.

Polemik Status Tanah Bandara NYIA

Di luar perebutan tanah antara dua keturunan kerajaan Jawa itu, status lahan yang diklaim keduanya sudah buram sejak awal. Klaim dari Pakulaman lewat Rijksblad 1918, misalnya, sudah terpatahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984tentang pemberlakuan UU Pokok Agraria di Yogyakarta.

Keppres tersebut menegaskan bahwa sejak 1984, UU Pokok Agraria 1960 berlaku sepenuhnya di Yogyakarta. Keppres ini pun dikuatkan lewat Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang pemberlakukan UUPA di Yogyakarta. 

Pasal 3 Perda itu berbunyi, “Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi.” 

Perda ini meruntuhkan klaim Kadipaten Pakualaman terhadap tanah di Kulon Progo. Bila merujuk pada UUPA, tanah berstatus bekas swapraja itu seharusnya menjadi tanah milik negara, sebagaimana diatur dalam Bab 4 poin A UU Reforma Agraria.

Namun, kejelasan status tanah berdasarkan UUPA ini tak segera mengakhiri polemik, terlebih setelah ada UU Keistimewaan Yogyakarta tahun 2012 yang menghidupkan lagi status tanah swapraja, tanah-tanah di DIY yang diklaim milik Kasultanan dan Kadipaten. 

Pasal 32 ayat 4 UU Keistimewaan menyebut hak kepemilikan tanah Kadipaten meliputi tanah Keprabon dan non Keprabon. Tanah Keprabon meliputi tanah yang digunakan untuk bangunan Keraton, Alun-alun, Pasar Beringharjo, Makam dan Masjid Kagungan Dalem. Sementara tanah non Keprabon adalah tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten. 

Tanah non Keprabon inilah yang sering disebut Sultan Ground dan Pakualaman Ground. 

Khusus kasus tanah Pakualaman Ground di lahan bandara NYIA, Kepala Badan Pertanahan DIY Tri Wibisono menerbitkan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan tersebut. 
“Sertifikat yang kami maksud adalah adanya pihak lain yang melakukan kerja sama dengan PK [Pakualaman] dan dengan diterbitkan HGB di atas PAG [Pakualaman Ground],” kata Wibisono melalui pesan singkat kepada Tirto pada 16 Agustus 2018.

Infografik HL Indepth Kulon Progo

Pakualaman Diam-Diam Cairkan Dana

Langkah Badan Pertanahan mengeluarkan HGB di lahan yang diklaim milik Pakualaman ini melegitimasi Kadipaten untuk mencairkan dana ganti rugi yang dititipkan di PN Wates. Ini terlihat dari jumlah saldo konsinyasi di PN Wates per 31 Juli 2018 yang menyisakan Rp119,5 miliar.
“Kalau uang Pakualam itu Rp701 miliar dan sekarang tinggal Rp100 miliar, jadi sudah diambil,” kata juru bicara PN Wates Edy Sameaputty kepada Tirto pada 20 Agustus 2018.
Dana itu, menurut Edy, bisa dicairkan setelah dipenuhi sejumlah syarat. Berdasarkan peraturan konsinyasi, jika terjadi sengketa, pencairan bisa dilakukan jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai surat pengantar dari ketua panitia pengadaan tanah.
“Karena ketua panitia dan panitia sudah dibubarkan, maka sekarang ke BPN Provinsi,” ujar Edy.
Maka, mengacu pada peraturan tersebut, Kadipaten Pakualaman sudah menerima keputusan sengketa atau akta perdamaian dan surat pengantar dari BPN DIY. 
Namun, pencairan ganti rugi ini bukan saja janggal karena masih ada proses hukum yang berjalan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. 

Politikus PAN DIY Nazaruddin menilai pembayaran itu membuat negara berpotensi rugi Rp701 miliar. Dengan asumsi lahan itu adalah tanah negara, seharusnya Angkasa Pura I tidak perlu membayar ganti rugi ke Kadipaten Pakualaman.

Nazaruddin termasuk segelintir politikus di Yogyakarta yang berani menyuarakan masalah agraria di Yogyakarta. Ia menyebut bahwa proyek bandara Kulon Progo adalah "akibat dari pertemuan kepentingan elite lokal dan nasional", dan karena proyek ini harus selesai pada 2019, "maka prosesnya ditabrak semua". 
"Padahal di Pakualaman sendiri pun masih ada proses inventarisasi tanah yang belum selesai," kata Nazaruddin kepada Tirto, 14 Agustus lalu.
Menurutnya, negara dirampok dua kali dalam masalah pertanahan di Yogyakarta. 

"Perampokan pertama" terjadi karena tanah swapraja, yang seharusnya menjadi milik negara, diambil alih oleh Kesultanan dan Pakualaman. "Perampokan kedua" saat biaya untuk mengurus aset-aset tanah yang diklaim Kesultanan dan Pakualaman dibayar dengan uang negara yang disalurkan melalui dana keistimewaan. 
"Bahkan nanti bisa tiga kali seandainya tanah itu sudah bersertifikat semua, kena pajak, uang siapa yang nanti digunakan untuk bayar pajak?” ujarnya.
Menanggapi ini, Manajer Umum Angkasa Pura I Yogyakarta Agus Pandu Purnama menyerahkan persoalan status tanah ke BPN dan pengadilan. 
“Kalau memang ada seperti itu, ya tentu akan dikaji dulu. Kami tunggu saja keputusannya,” katanya kepada Tirto, 17 Agustus lalu.

Nasib Daliyo

Ibarat pelanduk di antara dua gajah yang berkelahi, Daliyo hanya bisa menonton intrik-intrik para penguasa sembari berkeluh kesah. Rumahnya sudah rata tanah setahun lalu. Ia sempat menumpang di rumah orangtuanya selama beberapa bulan, sebelum akhirnya warga gotong royong membangun rumah sederhana untuknya.

Rumah dengan dua kamar tidur itu dibangun dari batako tipis dengan lantai semen kasar. Nyaris tak ada perabotan kecuali kasur lantai, lemari, kursi kayu dan meja kayu di ruang tamu. Saat Pakualam sudah memegang ratusan miliar dari uang hasil ganti rugi, Daliyo hanya memegang uang Rp700 ribu untuk istri dan dua anaknya selama dua minggu ke depan.

Uang itu didapatkannya dari bekerja sebagai penjaga alat berat di proyek bandara baru. Ia tidak penuh bekerja selama satu bulan. Banyak pengangguran di antara warga terdampak NYIA membuatnya berbagi jatah pekerjaan dengan rekan-rekannya. 
“Saya seminggu kerja, seminggu gantian teman, minggu depannya saya lagi yang bekerja. Seminggu itu saya dapat Rp700 ribu, itu berarti buat jatah dua minggu," katanya.
Terkait nasib penggarap lahan seperti Daliyo, pihak Angkasa Pura I menyerahkan ke Kadipaten Pakualaman. Warga pernah melakukan aksi di Kadipaten Pakualaman untuk menuntut hak. Namun, sampai laporan ini dirilis, Daliyo dan ratusan penggarap lain belum mendapatkan ganti rugi apa pun. Sementara rumah mereka sudah ambruk, ladang mereka sudah tak ada. 
“Kalau memang cuma ada tali asih, ya enggak apa-apalah,” kata Daliyo, pasrah.

Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam

Sumber: Tirto.Id 

Sunday, August 12, 2018

Sangkan Paraning Dumadi

Dzikri Rahmanda

Kartu Pos dari Kulon Progo. Poster oleh Alit Ambara (Nobodycorp)

PADUKA, di desa lokasi pembangunan proyek itu, tempo lalu sepotong jasad mayit dan ada juga yang tinggal menyisakan belulang diangkut setelah makam-makam dibongkar dan diratakan. Hari itu sedang terik.
Yang menancap dan mengakar bukan lagi tanaman cabai, singkong, dan rumah- melainkan beton dan paku bumi. Kini, seorang ibu -yang berprofesi sebagai petani- bersujud khidmat di atas permukiman yang telah jadi rata dan dipaksa minggat dari tanah keturunannya sendiri.
Sederet prajurit berjaga di depan seakan-akan tegak menjadi kiblat.

Kita tahu sujud adalah fragmen ritus saat seorang hamba menyatu dengan tanah, wujud pelemahan manusia selain bertekuk lutut, juga tersirat laku luhur: sebuah Percakapan yang paling intim terjadi. Sujud tidak termasuk dalam ikhtiar, melainkan tanda- kepada Hyang, seorang hamba berserah. Setelah pohon-pohon dicerabut sampai ke akar, rumah-rumah tinggal puing, dan setelah melontarkan aduan kepada pengadilan dan berakhir gagal, sepertinya Paduka akan sepaham dengan saya: tiap kali ikhtiar mereka berarti penolakan-penolakan atas titah Paduka.

Pertama, mereka tidak patuh terhadap titah atasan –mbalelo. Dan yang kedua, mereka menghambat kemajuan, bahkan mereka tidak segan bersitegang dengan prajurit yang beroperasi di lapangan.

Mesti saya sanggah, Paduka. Bukan tidak patuh, melainkan ihwal kemajuan telah jadi definisi di mana tafsir menjelma tabir-tabir yang kukuh, lalu menciptakan masyarakat jadi terkutub-kutub. Sebab, inilah yang saya ketahui: di zaman ini, semakin sedikit manusia hidup tidak berpijak di atas tanahnya sendiri. Tentu saya tahu, tanpa tanah proyek itu mustahil dibangun. Tapi, kita mesti ingat, 80 persen tanah dikuasai oleh korporasi asing, 13 persen dikuasai konglomerat, sisanya tujuh dibagi untuk 250 juta jiwa. 7% -milik si umum- itu akan terus mengikis setiap kali ada tanah yang dipersengketakan atas “kepentingan umum”.

Di mana hukum? Ia mungkin sedang beku di peti es, atau mungkin jadi sebatas undang-undang yang asing, tumpah tindih di belantara undang-undang lainnya. Sejumlah petani melakukan pembelaan haknya, tapi justru dibui karena dituding merusak fasilitas umum dan melakukan provokasi.
Di mana hukum? Saya tidak tahu pasti. Tapi tidak hanya menyoal hukum, di tempat itu, ketika lahan tani kandas, negara hadir sebagai prajurit berseragam berselempang laras panjang. Dengan kehendak yang tergesa-gesa, dan demokrasi yang buntung. Musyawarah, di mana setiap pihak mendengar dan menghargai, berlangsung dengan satu tujuan: menggusur paksa dan membangun. Tak ada kemungkinan tujuan lain.

Paduka Yang Mulia,
Lalu, di sebelah mana si umum berkepentingan? Sedangkan, perampasan justru mendepak petani jadi tenaga kerja upahan dan menyulap lahan penghidupan jadi milik si Kaya. Para petani –yang bertani sejak tamat SD- nantinya akan mengadu nasib ke kota, dan mereka jadi sebuah tanda tanya: di kota, siapa yang akan menerima lamaran seorang bukan-sarjana? Sangat langka, dan sangat sulit bagi mereka terbiasa bekerja dengan tangan tanpa pacul. Tentu, tidak hanya di tanah Paduka yang subur ini, kita bisa membicarakan ihwal yang sama dan hampir sering terjadi di lain tempat, dengan mengatasnamakan kepentingan umum. Tak ada yang mengagetkan, selain wajah kepura-puraan dan kita bisa berkelit soal ini: yang saya tahu, di belakang insiden itu telah hadir semacam semangat kemajuan dan mereka tidak terlibat menafsirkannya.

Paduka Yang Mulia, kita hidup bersama mereka yang tak merdeka.

Bagi mereka, tanah bukan barang yang mudah diserah-terimakan, diperjual-belikan. Melainkan, ruang dimana telah mereka keruk liang, telah terabadikan peristiwa, dan telah bergulir kehidupan: ruang hidup.
Tanah adalah harapan dan kehormatan bagi mereka yang percaya petuah: sadumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati. Mati bisa jadi harga yang ditebus jika tanah dirampas barang sejengkal. Mereka tak butuh uang.

Tapi, apa lacur? Kehormatan itu telah lenyap beserta harapan. Dan Bu Tani itu tidak memilih melawan nganti pecahing dada– hingga dada pecah dan mati pada akhirnya. Ia memilih bersujud. Ia memilih berserah. Sebab berkali-kali hukum atau segala yang mengatasnamakan umum hanya membuat keadilan jadi sesuatu yang terdengar ganjil.

Kita tidak asing dengan istilah tentang tuah yang bicara bahwa manusia berasal dari tanah dan pulang dengan keadaan yang demikian sama- sangkan paraning dumadi. Paduka pula memahami bagaimana titah diputus melalui pertimbangan wisik dan perkataan para leluhur. Dan saya tidak sedang ingin menyangsikannya.

Tapi, Paduka Yang Mulia,
Bukankah sujud itu bisa dimengerti sebagai laku simbolik: dia dan tentu juga Paduka, akan berakhir menyatu dengan tanah?. Jika atas nama pembangunan -makam bisa dibongkar, mayit diangkut dengan gampang, dan tanah kian terkikis beton- … dimana kita akan benar-benar pulang?

*** 
Dzikri Rahmanda, adalah mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UGM

Sumber: Indoprogress