This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, May 22, 2015

Sepuluh Fakta di Balik Pembangunan Jalan Daendels dari Anyer ke Panarukan

Jalan Anyer-Panarukan membentang dari ujung barat sampai ujung timur Jawa. Memakan ribuan korban, namun menjadi jalur penting hingga sekarang.


Lukisan Herman Willem Daendels menginspeksi pembangunan Jalan Anyer-Panarukan. 
Foto


HENDRI F. ISNAENI
Jum'at 22 Mei 2015 WIB

HERMAN Willem Daendels menjadi gubernur jenderal Hindia Belanda selama tiga tahun (1808-1811). Dalam waktu relatif singat itu, dengan tangan besinya berhasil membangun di berbagai bidang, baik untuk kepentingan ekonomi maupun pertahanan karena ditugaskan mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris. Namun, pembangunan monumental dan melekat padanya adalah Jalan Anyer-Panarukan atau Jalan Raya Pos yang panjangnya mencapai seribu kilometer.
Kendati menyebut proyek Jalan Anyer-Panarukan sebagai genosida karena menelan ribuan korban, sastrawan Pramoedya Ananta Toer mengakui, dibandingkan pada masanya jalan itu sama dengan jalan Amsterdam–Paris. Pembangunannya yang hanya setahun (1808-1809) satu rekor dunia pada masanya. “Sejak dapat dipergunakan pada 1809 telah menjadi infrastruktur penting, dan untuk selamanya,” tulis Pram dalam Jalan Raya Pos, Jalan Daendels.
Berikut ini 10 fakta yang belum banyak diketahui orang tentang pembangunan Jalan Anyer-Panarukan.


1. Nol (0) Kilometer Anyer-Panarukan

Di sekitar Mencusuar Anyer yang terletak di Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Serang, Banten, terdapat tapal yang menandai titik awal pembangunan Jalan Anyer-Panarukan. Tidak diketahui pasti siapa dan kapan pembuatannya. Sejarawan Universitas Indonesia, Djoko Marihandono, merasa heran dengan tapal tersebut. “Saya masih mempertanyakan nol kilometer yang ada di Anyer Banten sebagai titik awal pembangunan Anyer-Panarukan,” kata Djoko kepada Historia.

Selain itu, Djoko yang menulis disertasi tentang sentralisasi kekuasaan Daendels di Universitas Indonesia pada 2005, juga merasa prihatan karena dalam tapal tersebut “tahunnya saja salah.” Pada tapal persegi empat itu tertulis: “0 KM Anjer-Panarukan 1806 AKL.” Padahal, Daendels baru mendarat di Anyer pada 5 Januari 1808.

Dari Anyer ke Batavia, Daendels menempuh perjalanan selama empat hari. Pada musim hujan, jalan-jalan itu tidak layak dilewati. Sementara jalur laut tidak mungkin dilaluinya karena ancaman armada Inggris yang sudah mengepung pulau Jawa. Rute jalan Anyer-Batavia (Anyer-Cilegon-Serang-Tangerang-Batavia) sudah ada sebelumnya. Sehingga Daendels hanya memerintahkan untuk memperkeras dan memperlebarnya. Setelah diperkeras dan dilebarkan, Anyer-Batavia dapat ditempuh dalam waktu sehari.
“Pekerjaan ini mudah saja karena medannya datar. Hambatan hutan-belantara sepanjang lebih kurang 40 km dapat diatasi tanpa kesulitan berarti. Demikian juga dengan ruas jalan Batavia-Buitenzorg (Bogor),” tulis Pram.



2. Kepentingan Ekonomi, Lalu Militer

Menurut Pram, bukan kebetulan bila Daendels memerintahkan pembangunan jalan Anyer-Batavia sebagai prioritas utama. Dengan adanya jalan ini secara teoritis tentaranya akan segera dapat didatangkan dari Batavia bila Inggris menyerbu.

Namun, menurut Djoko, pembangunan jalan Anyer-Panarukan lebih termotivasi oleh kepentingan ekonomi, selanjutnya militer.
 “Daendels mengeluarkan besluit (keputusan) bahwa tujuan pembangunan jalan itu untuk dua kepentingan, yaitu membantu penduduk dalam mengangkut komoditas pertanian ke gudang pemerintah atau pelabuhan dan untuk kepentingan militer. Tapi, dia mendahulukan kepentingan pertama karena memang daerah di sekitar Bogor sangat subur dan menguntungkan bagi pemerintah kolonial. Namun, jalan dari Batavia hanya sampai Cisarua, dari Cisarua hanya jalan kecil, banyak belokan, dan sebagainya,” ujar Djoko.
Selain mempertahankan Jawa dari Inggris, Daendels juga harus mendanai pemerintahannya terlebih bisa setor ke kas pemerintah di Belanda. Dan komoditas andalannya adalah kopi yang ditanam di Priangan.

Daendels memang berhasil mengamankan jalur hubungan antara Bogor dan Batavia sebagai pelabuhan produk-produk ekspor. Setelah Inggris memblokade jalur ke pelabuhan Batavia, dia mencari alternatif pelabuhan lain yaitu di Cirebon dan Tegal. Namun, pengangkutan kopi dari Bogor lewat Batavia menuju Cirebon terkendala pemberontakan Bagus Rangin yang berkobar di Cirebon karena penetrasi ekonomi Tionghoa dan pembuangan Sultan Kanoman oleh VOC (Kongsi Dagang Hindia Timur).

Dari hasil pemantauannya, Daendels mendapati jalan yang ada antara Bogor-Cirebon hanya sebatas jalan kecil dan tidak memungkinkan untuk pengangkutan komoditas dalam jumlah besar. Dia kemudian menugaskan komandan pasukan zeni Kolonel von Lutzow untuk melakukan pemetaan jalur Bogor-Cirebon. 

Hasilnya, jalur pembangunan Bogor-Cirebon yang akan ditempuh: Cisarua-Cianjur, Cianjur-Rajamandala, Rajamanadala-Bandung, Bandung-Parakanmuncang, Parakanmuncang-Sumedang, dan Sumedang-Karangsembung. Sebagian besar proyek pembangunan jalan raya ini ditujukan untuk memperbaiki dan menghubungkan jalan-jalan desa yang telah ada.


3. Kerja Upah

Daendels memutuskan pembangunan jalan Bogor-Cirebon yang berjarak 150 km, pada 25 April 1808 dan pengerjaannya dimulai awal Mei 1808. “Dalam membuat jalan yang sulit dan menembus gunung-gunung tinggi ini dikerahkan 1.100 tenaga kerja paksa,” tulis Pram.

Namun, menurut Djoko, pekerjaan pembuatan jalan raya Bogor-Cirebon dilakukan atas dasar kerja upah karena Direktur Jenderal Keuangan van Ijsseldijk menyiapkan dana untuk upah pekerja dan mandor, peralatan, dan konsumsi atau ransum. “Untuk membangun jalan dari Cisarua, Bogor sampai Cirebon, Daendels menyediakan dana sebanyak 30.000 ringgit ditambah dengan uang kertas yang begitu besar,” kata Djoko.

Pemberian upah didasarkan pada beratnya lokasi yang ditempuh seperti batuan padas, hutan lebat, lereng bukit atau gunung, keterjalan lokasi dan sebagainya. Rinciannya antara lain rute Cisarua-Cianjur (10 ringgit perak per orang/bulan), Cianjur-Rajamandala (4 ringgit perak per orang/bulan), Rajamanadala-Bandung (6 ringgit perak per orang/bulan), Bandung-Parakanmuncang (1 ringgit perak per orang/bulan), Parakanmuncang-Sumedang (5 ringgit perak per orang/bulan), dan Sumedang-Karangsembung (4 ringgit perak per orang/bulan). Selain upah, para pekerja juga mendapatkan beras dan garam.
“Sistem pembayarannya, pemerintah memberikan dana kepada para prefek (jabatan setingkat residen) lalu diberkan kepada para bupati. Ini buktinya ada. Sedangkan dari bupati ke para pekerja, tidak ada buktinya. Bisa jadi ada tapi belum saya temukan. Apakah para bupati membayarkannya atau tidak kepada pekerja, itu urusan lain. Jadi bukan kerja paksa karena diberi upah,” ungkat Djoko.

4. Pekerja Dari Luar Bogor-Cirebon

Rincian pekerja untuk pembangunan jalan Bogor-Cirebon antara lain Cisarua-Cianjur (400 orang), Cianjur-Rajamandala (150 orang), Rajamanadala-Bandung (200 orang), Bandung-Parakanmuncang (50 orang), Parakanmuncang-Sumedang (150 orang), dan Sumedang-Karangsembung (150 orang). Perbedaan jumlah pekerja tersebut disesuaikan dengan panjangnya jalan dan beratnya medan.
“Sebagian besar para pekerja tersebut dikerahkan dari luar daerah Bogor-Cirebon, terutama dari Jawa karena penduduk sekitar sudah diberikan tugas untuk meningkatkan produksi kopi,” kata Djoko.
Daendels menaruh perhatian besar terhadap kopi sampai-sampai dia mengangkat inspektur jenderal khusus tanaman kopi yang dijabat oleh Von Winckelman. Selain kopi, dia juga memperhatian padi. Kendati bukan komoditas ekspor, padi sangat diperlukan untuk menjamin pasokan pangan bagi masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Batavia dan Surabaya.

Oleh karena itu, menurut Pram, Daendels memerintahkan pembangunan jalan Bogor-Cirebon sehabis panen kopi dan padi. Jauh sebelumnya wajib tanam kopi (koffie stelsel) telah dikenakan di Priangan dan harus menjualnya kepada Kompeni untuk membiayai pemerintahannya.
 “Priangan paling cocok tanaman kopi. Dan untuk melancarkan perekonomian Kompeni, jalan ekonomi perlu ditingkatkan. Digabungkan dengan keperluan pertahanan, jalan ekonomi juga dibuat jadi prasarana militer,” tulis Pram.

5. Di Bawah Pimpinan Militer

Mulanya proyek jalan Bogor-Cirebon ini akan diserahkan kepada Komisaris Urusan Pribumi, namun Daendels menyadari medannya tidak mungkin bisa ditangani oleh pekerja biasa. Peralatan yang dibawa para kuli tidak memadai, terlebih banyak batuan padas di lereng-lereng bukit sehingga tidak mungkin bisa dihancurkan dengan peralatan pertukangan. Selain itu, para pekerja juga terancam binatang buas.

Oleh karena itu, Daendels memutuskan proyek ini akan ditangani oleh militer dengan penanggungjawab Kolonel von Lutzow. Komandan zeni ini bertanggungjawab menyediakan peralatan dan persenjataan berat seperti meriam untuk meruntuhkan batuan-batuan padas maupun alat pengangkutnya.


6. Dimulainya Kerja Wajib

Setibanya di Karangsembung, timbul persoalan. Selain dana habis untuk membayar pekerja maupun untuk perbaikan dan perawatan jalan, sebagian dari tanah-tanah di sekitar Karangsembung yang akan dijadikan jalan, milik Sultan Cirebon. Daendels kemudian menekan Sultan agar menyerahkan tanahnya demi kepentingan pembangunan jalan. Sultan membebaskan tanahnya karena Daendels menjanjikan jalan itu bisa digunakan untuk mengangkut kopi yang juga memberikan pemasukan kepada Sultan.

Namun, menurut Pram, residen Cirebon sendiri juga “mengajukan permohonan agar pekerjaan diteruskan melewati karesidenannya. Selanjutnya demikian pula halnya dengan Residen Pekalongan. Dan jalan Raya Pos pun semakin panjang, hanya sekarang memantai.”

Untuk menyiasati kehabisan dana, Daendels mengumpulkan semua penguasa pribumi termasuk para bupati di Jawa Tengah dan Jawa Timur, di rumah residen Semarang. Dia menyampaikan maksudnya untuk melanjutkan pembangunan jalan raya dari Cirebon sampai Surabaya. Daendels meminta kepada mereka agar menyediakan tenaga kerja dengan menggunakan sistem kerja yang berlaku pada masyarakat yaitu heerendiensten, kerja wajib untuk raja.
“Prinsip kerja wajib itu karena penduduk menempati tanah milik raja, maka wajib hukumnya untuk memberikan upeti kepada raja. Ini dipakai oleh Daendels untuk memerintahkan para bupati agar mengerahkan penduduknya untuk bekerja,” kata Djoko.
Jalur Cirebon-Surabaya yang akan ditempuh di sepanjang pantai utara Jawa dengan pertimbangan bahwa semua itu adalah tanah-tanah pemerintah, sehingga tidak akan mengganggu wilayah raja-raja pribumi. Atas kesediaan para bupati, proyek penggarapan jalan itu dilanjutkan.


7. Mengapa ke Panarukan?

Ketika berkunjung ke Surabaya pada awal Agustus 1808, Daendels melihat bahwa jalan dari Surabaya perlu diperpanjang ke timur. Tujuannya bahwa wilayah Ujung Timur (Oosthoek) merupakan daerah yang potensial bagi produk tanaman tropis selain kopi, seperti gula dan nila. Di samping itu ada kemukinan perairan di sekitar selat Madura memberikan peluang bagi pendaratan pasukan Inggris. Untuk itu, dia memerintahkan F. Rothenbuhler, pemegang kuasa (gesaghebber) Ujung Timur sebagai penanggungjawab pembangunan jalan Surabaya sampai Ujung Timur yang dimulai pada September 1808.

Titik akhir jalan di Ujung Timur terletak di Panarukan, dan tidak dibangun hingga Banyuwangi. Pertimbangannya Banyuwangi dianggap tidak memiliki potensi sebagai pelabuhan ekspor. Sedangkan Panarukan dipilih karena dekat daerah lumbung gula di Besuki dan dengan tanah-tanah partikelir yang menghasilkan produk-produk tropis penting.


8. Tonggak atau Paal

Daendels telah memerintahkan pembangunan jalan dari Ujung Barat (Anyer) sampai Ujung Timur (Panarukan) yang jaraknya mencapai 600 paal (1 pal = 1,5 km) atau hampir 1.000 kilometer. Direncanakan jalan ini mencapai lebar dua roed (1 roed = 3,767 m2) atau jika medan memungkinkan lebarnya 7,5 meter. Setiap 400 roed (1 roed = 14,19 meter) harus dibuat satu tonggak (paal)

Menurut Pram, setiap jarak 150,960 meter harus didirikan tonggak untuk jadi tanda jarak dan juga tanda kewajiban bagi distrik (kawedanaan) dan penduduknya untuk memeliharan jalan tersebut.
“Jalan-jalan yang sudah selesai diberi tanda dengan ukuran paal. Makanya di daerah-daerha yang dilewati jalan ini kebanyakan namanya berawalan Pal seperti Pal Merah, Pal Meriam, Pal Sigunung,” kata Djoko.

9. Peraturan Jalan Raya Pos

Setelah Jalan Anyer-Panarukan selesai, Daendels mengeluarkan tiga peraturan terkait dengan pengaturan dan pengelolaan jalan raya ini. Peraturan pertama dikeluarkan pada 12 Desember 1809 berisi aturan umum pemanfaatan jalan raya, pengaturan pos surat dan pengelolaannya, penginapan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kereta pos, komisaris pos, dinas pos dan jalan. 

Peraturan kedua keluar pada 16 Mei 1810 tentang penyempurnaan jalan pos dan pengaturan tenaga pengangkut pos beserta gerobaknya. Peraturan ketiga tanggal 21 November 1810 tentang penggunaan pedati atau kereta kerbau, baik untuk pengangkutan barang milik pemerintah maupun swasta dari Jakarta, Priangan, Cirebon, sampai Surabaya.


10. Genosida Daendels

Pembangunan Jalan Anyer-Panarukan hingga kini masih menjadi perdebatan. Di satu pihak pembangunan Jalan Raya Pos itu sangat dipuji, tetapi di lain pihak juga dicaci karena mengorbankan banyak nyawa manusia.

Pram menegaskan bahwa pembangunan Jalan Anyer-Panarukan adalah salah satu genosida dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. “Menurut sumber Inggris hanya beberapa tahun setelah kejadian Jalan Raya Pos memakan korban 12.000 orang,” tulis Pram.

Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 1, musuh-musuh Daendels membandingkan pembangunan Jalan Anyer-Panarukan dengan Piramida Mesir. Dampak jalan raya itu ternyata jauh melampaui perkiraan Daendels. Jalan ini telah memenuhi harapan Daendels sebagai sarana ekonomi kolonial. Meski tidak memungkinkan untuk menahan pendaratan Inggris, namun jalan ini mengubah secara besar-besaran kondisi ekonomi dan kehidupan di Jawa. 
Jalan ini mempersingkat waktu tempuh: Batavia-Surabaya dapat ditempuh dalam lima hari; pengiriman pos Batavia-Semarang hanya memerlukan 5-6 hari, sebelumnya memakan 14 hari di musim kemarau atau tiga minggu sampai sebulan di musim hujan. 

Jalan ini memunginkan pengembangan dan komersialisasi produk-produk perkebunan. Jalan ini juga menciptakan sebuah kelompok sosial penting, yaitu kaum pedagang perantara. Terakhir dan terutama, jalan raya ini menimbulkan pergerakan penduduk yang berpengaruh ke segala bidang.

Sumber: Historia

Wednesday, May 20, 2015

Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Jawa Tengah!

- Attakk Empattujuh

 
“Selamatkan Kekayaan Sumber Daya Alam dan Stop Pertambangan Karst di Jawa"

Hari ini 20 Mei 2015 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional kami dari solidaritas masyarakat mendukung penyemalatan sumber daya alam dan selamatkan kawasan karst dari ancaman pertambangan melakukan aksi damai untuk mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penertiban berbagai bentuk perjinan pertambangan dikawasan karst di Jawa Tengah khususnya di Rembang yang hingga saat ini telah memunculkan konflik sosial, intimidasi, teror dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan satuan pengamanan perusahaan yakni PT Semen Indonesia.

Hari ini kita semua dibukakan kembali akan kesadaran bersama akan kesatuan dan kesatuan bangsa untuk melawan penindasan serta kesewenang-wenangan kolonialisasi. Kebangkitan kesadaran bersama inilah yang membuat bangsa Indonesia lepas dari kolonialisasi bangsa asing. Akan tetapi kemerdekaan yang didapatkan Indonesia ternyata tidak secara otomatis mengusir penindasan dan kesewenang-wenangan yang dialami oleh masyarakat luas. 

Justru pasca kemerdekaan muncul bentuk penindasaan-penindasan baru, penindasan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengumbar hasratnya untuk menguasai kekayaan yang dimiliki Negara Indonesia.

Pada tanggal 20 Mei ini pula bertepatan dengan dilaksanakannya Term of Reference Konsolidasi Masyarakat Sipil Jawa Barat-Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur dengan agenda “Penyusunan Kertas Posisi Bersama terkait GN-SDA untuk Sektor Hutan, Kebun dan Minerba”. GN-SDA (Gerakan Nasional Sumber Daya Alam) merupakan suatu upaya mengembalikan berbagai keyakaan alam di negeri ini semaksimal mungkin dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Sektor Kehutanan:
 

Sampai saat ini permasalahan sektor kehutanan masih menjadi persoalaan yang belum terselesaikan. Penguasaan ratusan juta hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan cara yang adil dan bermartabat. Dari total 41,69 juta hektar lahan hutan yang dikelola, hanya 1 persen yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat. Sementara itu kerusakan hutan, deforestasi terus terjadi dari dari tahun ketahun. Tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari hutan.

Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian negara hingga 35 trilyun rupiah per tahun akibat pembalakan liar. Dengan penilikan yang lebih mendalam kajian KPK tahun 2010 mengenai perencanaan kehutanan, mengkonfirmasi persoalan dalam tata laksana pengawasan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan. Hasil kajian menemukan bahwa kelemahan pengawasan dalam izin pinjam pakai menyebabkan terjadi potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 trilyun per tahun. Ini karena (hanya di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja) ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai.

Sektor Pertambangan dan Minerba:
 

Hasil kajian KPK terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sejak tahun 2011, menyimpulkan adanya sejumlah permasalahan dalam proses implementasi UU Minerba. Setidaknya terdapat sepuluh permasalahan utama yang menghambat pelaksanaan tugas pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara. Kesepuluh permasalahan tersebut sebagai berikut:

1. Pengembangan sistem data dan informasi Minerba.
 

2. Penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 

3. Renegosiasi Kontrak (34 Kontrak Karya/KKdan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B).
 

4. Peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
 

5. Penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan.
 

6. Peningkatan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation)
 

7. Pelaksanaan kewajiban pelaporan secara regular.
 

8. Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
 

9. UU minerba mewajibkan dilaksanakannya kegiatan reklamasi dan pascatambang.
 

10. Pengoptimalan penerimaan Negara.

Permasalahan tersebut semakin mengemuka manakala pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009 diimplementasikan di daerah. Sejumlah hal mengindikasikan hubungan yang tidak harmonis dalam pengelolaan kegiatan pertambangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak menyampaikan kewajiban pelaporannya kepada pemerintah pusat.Setiap pemberi izin (pusat untuk KK/PKP2B dan Daerah untuk IUP) masing-masing bermain dalam lingkup pengawasannya saja tanpa adanya koordinasi yang baik dalam setiap kegiatan pengawasan, serta aliran data dan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak terjadi secara sistematis dan transparan.

Perjuangan Terus Berlanjut!

Tuesday, May 12, 2015

Dari Pulau Wawonii: Lahan Warga Terampas Tambang, Protes, Berbuah Aniaya dan Penangkapan

Monday, May 11, 2015

Siaran Pers: Masyarakat Sipil Desak Pencabutan IUP PT DBM


Siaran Pers: Masyarakat Sipil Desak Pencabutan IUP PT DBM

May 11, 2015 

KPA/Jakarta: Konflik agraria kembali menelan korban kekerasan di Pulau Wawoniii Sulawesi Tenggara. Pada 3 Mei 2015 yang lalu satuan Brimob menyerang Desa Polara, Desa Tondonggito, Desa Waturai dan Desa Kekea di Pesisir Pulau Wawonii, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari serangan tersebut mereka menembak adam (28) dan Malinta (35) pejuang agraria, menganiaya 12 laki-laki, perempuan dan satu orang ibu hamil serta menangkap Muamar (29) dan Hasrudin orang.

Atas kejadian ini maka sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii mengadakan jumpa pers (10/05/2015) di kantor Kontras. Koalisi tersebut menuntut agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari serta mengadili pelaku penembakan pejuang agraria di Wawonii.
 

Dewi Kartika yang juga hadir mewakili Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuntut pembebasan dan pemulihan nama baik pejuang agraria Muamar (29) yang dikriminalisasi oleh Kepolisian Kendari. Selain itu, Dewi juga menuntut Presiden Jokowi segera membentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan reforma agraria.

Koalisi ini juga menuntut Gubernur Sulawesi mencabut SK. Bupati Nomor:63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya PT Derawan Berjaya Mining (DBM) serta menuntut penghentian segala bentuk pertambangan minerba di pulau-pulau kecil dan di wilayah garapan/pemukiman rakyat.AGP.
Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii
 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Bina Desa (Bindes), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

http://www.kpa.or.id/?p=5573&preview=true

Pernyataan Pers Bersama Koalisi Nasional Untuk Rakyat Wawonii


Pernyataan Pers Bersama Koalisi Nasional Untuk Rakyat Wawonii

May 11, 2015 |  

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Bina Desa (Bindes), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Bukan Tambang dan Kekerasan, Tapi Keadilan Agraria
untuk Rakyat di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara


Harapan besar rakyat Indonesia, khususnya kaum petani, masyarakat adat, dan rakyat pedesaan terhadap pemerintahan baru, Jokowi-JK yang selama ini digadang-gadang tentang penyelesaian ribuan konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria secara nasional untuk menghadirkan ruang aman rakyat dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan akhirnya menguap. 

Ternyata, faktanya di lapangan ruang aman dan keadilan agraria bagi rakyat hanya tinggal janji dalam teks Nawacita.

Konflik elit politik dalam kekuasaan nasional dan kebijakan pembanguan terkait penguasaan dan pengelolaan SDA semakin menunjukkan bagaimana sesungguhnya wajah penguasa yang dipimpin oleh Jokowi-JK justru semakin menjauh dari janji penyelesaian problem pokok konflik agraria yang semakin kronis dan massif. Problem pokok agraria Tanah Air sama sekali tidak menjadi prioritas utama Presiden Jokowi untuk segera dituntaskan.


Kekerasan berdarah kepada kaum tani kembali terjadi. Pada 3 Mei 2015, tindakan represifitas dan kriminalisasi petani telah dilakukan aparat gabungan Kepolisian Resort Kota Kendari dan Satuan Brimob terhadap warga Desa Polara, Desa Tondonggito, Desa Waturai dan Desa Kekea di Pesisir Pulau Wawonii, Kendari, Sulawesi Tenggara dalam penanganan konflik agraria, yang melibatkan perusahaan tambang PT. Derawan Berjaya Mining (DBM). 


Perusahan DBM adalah perusahan tambang krom yang merupakan bagian dari Grup IGAWARA Industrial Service and Trading PTE LTD. Konflik warga dengan perusahaan tambang ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Berdasarkan temuan sementara KPA Wilayah Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Tenggara dan beberapa organisasi yang menangani laporan warga empat desa di Pesisir Pulau Wawoni, sedikitnya ada 14 orang, termasuk ibu-ibu petani yang menjadi korban kekerasan dengan cara brutal. Adapun kekerasannya berupa penembakan, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dilakukan pada sekitar pukul 04.00 WITA dini hari (3/5). – terlampir daftar korban dan kronologis kejadian.


Tindakan brutal aparat kepolisian dengan unsur Satbrimob yang dikomandoi oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Polisi Drs. H. Arkian Lubis dan Kapolresta Kendari AKBP Ilham Saparona dalam penanganan konflik agraria ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Aparat kepolisian telah melakukan tindakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, merendahkan martabat, dan penghukuman yang kejam yang secara jelas dilarang UUD 1945 dan UU HAM. Kekerasan tersebut juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Kepolisian RI.


Sebagai institusi, Kapolri harus bertanggung jawab untuk mengusut tuntas bawahannya yang mengabaikan prinsip HAM dan keadilan.
Saat ini langkah cepat penyelamatan lebih kurang 2.000 warga dari daya rusak perusahaan tambang yang terus beroperasi di empat desa Pulau Wawoni harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara harus segera turun tangan dengan mencabut SK Bupati Konawe Nomor: 63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan IUP PT. DBM di areal seluas 10.070 Ha.


Berdasarkan data ESDM, pada tahun 2010 Group DBM mendapatkan sedikitnya empat konsesi tambang Kromit di pulau Wowonii melalui SK No. 23, 24, 25 dan 26 tahun 2010. Keempat SK ini diterbitkan pada tahun dan hari yang sama, yakni pada 5 Januari 2010 dengan total luas 5.686 hektar.


Fakta Pulau Wawoni sebagai pulau kecil dengan luas 867,58 km2 sesungguhnya tidak diprioritaskan bagi pertambangan, sehingga melanggar Pasal 35 huruf i dan k UU No.27/2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan Masyarakat.


Atas kejadian ini, kami Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii menuntut:


1] Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas tindak kekerasan sistematis dari Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari yang telah menembak dan menganiaya petani dan pejuang agraria di Wawonii;


2] Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan mengadili aparat negara yang terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap petani dan pejuang agraria di Wawonii;
 

3] Pembebasan dan pemulihan nama baik pejuang agraria Muamar (29 th) dkk yang mengalami tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian Kendari;
 

4] Penghentian cara-cara kekerasan, teror dan intimidasi aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari dalam penanganan konflik agraria di Pulau Wawonii;
 

5] Gubernur Sulawesi Tenggara segera mencabut SK. Bupati Nomor:63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan PT Derawan Berjaya Mining (DBM);
 

6] Hentikan segala bentuk pertambangan minerba di pulau-pulau kecil dan di wilayah garapan/pemukiman rakyat.
 

7] Presiden Jokowi segera membentuk lembaga khusus langsung di bawah Presiden bagi penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sebagai wujud kongkrit pengamalan janji politiknya untuk melindungi dan mensejahterakan kaum tani Indonesia.
 

Demikian Pernyataan Pers Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
Jakarta, 10 Mei 2015

KOALISI NASIONAL UNTUK RAKYAT WAWONII



http://www.kpa.or.id/?p=5566&preview=true

Tuesday, May 05, 2015

Lahan Dipagar Tentara, Petani Protes

Selasa, 05 Mei 2015 | 14:47 WIB | Tempo

Warga Desa Tlogodepok Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen menolak pemagaran lahan konflik warga Urut Sewu dengan TNI AD, Kamis (14/11) petang. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Kebumen - Warga Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memprotes tindakan TNI AD yang memagar lahan di kawasan Urut Sewu yang melintasi desa mereka, Selasa, 5 Mei 2015. "Sampai saat ini TNI AD tidak memiliki alasan untuk melakukan klaim kepemilikan maupun pemagaran tanah di pesisir Urut Sewu," kata koordinator aksi, Suhud.

Penduduk memasang spanduk berisi penolakan pemagaran itu di jalan pesisir selatan. Spanduk itu antara lain bertuliskan “Aku Wong Tani Menolak Pemagaran”, "Masyarakat Menolak Pemagaran”, “Jokowi Tolong Kami”, “Jangan Ganggu Wong Cilik”.

Juru bicara Urut Sewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, mengatakan, TNI AD telah mengklaim sepihak tanah pantai seluas 984 hektare itu. Mereka juga mengeluhkan adanya usaha tambang pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang yang diduga merupakan bisnis TNI.

Tokoh pemuda setempat, Puniyo, menegaskan pihaknya keberatan atas pemagaran itu. Terlebih masyarakat telah mengelola lahan itu untuk pertanian, pariwisata, dan kawasan konservasi. Kawasan itu juga telah dihijaukan dengan cemara laut dan mangrove.

Kepala Desa Lembupurwo, Bagus Wirawan, menyatakan masyarakat setempat sejak awal memang tidak pernah setuju dengan rencana pemagaran tersebut. Terlebih selama ini belum pernah ada sosialisasi terkait dengan pemagaran. “Pada prinsipnya saya mengikuti kehendak masyarakat. Masyarakat menolak dengan keras pemagaran yang dilakukan karena merupakan tanah milik warga dan tanah kemakmuran desa,” katanya.

Belasan petani dari lahan konflik kawasan Urut Sewu Kebumen pernah mendatangi Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan sengketa agraria yang sudah puluhan tahun mereka hadapi melawan klaim TNI Angkatan Darat.

Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan, Seniman, mengatakan mereka meminta agar Jokowi bisa menghentikan proses pengajuan hak pakai tanah oleh TNI terhadap tanah masyarakat di Kecamatan Mirit. "Kami juga meminta penghentian pemagaran tanah yang hingga saat ini masih berlangsung," katanya.

Seniman menambahkan, petani juga menuntut pencabutan izin penambangan pasir besi di wilayah pantai karena bisa merusak lingkungan. Tuntutan lainnya, mereka meminta TNI tidak menjadikan kawasan Urut Sewu sebagai tempat latihan militer dan uji coba senjata berat. "Kami juga meminta Jokowi agar mencabut tanah Urut Sewu dari daftar inventaris tanah aset Kodam IV/Diponegoro," katanya.


ARIS ANDRIANTO

http://www.tempo.co/read/news/2015/05/05/058663665/Lahan-Dipagar-Tentara-Petani-Protes

Pemagaran Pesisir Urutsewu ditolak Petani



Tindakan brutal militer dalam bentuk yang lain, yakni pemagaran pesisir Urutsewu kini mendapat perlawanan rakyat terutama di desa pesisir Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kebumen selatan. 

Puluhan pemuda dan petani pesisir melakukan aksi terkait penolakan pemagaran itu, Senin [4/5]. Beberapa spanduk penolakan dipasang di berbagai titik. Situasinya mirip ketika terjadi penolakan terhadap masuknya tambang pasirbesi di desa sebelahnya, Wiromartan. Pesisir desa Lembupurwo juga masuk dalam areal zona tambang berikut 5 desa pesisir Mirit lainnya.

Di pesisir yang sekaligus diwacanakan sebagai calon areal tambang pasirbesi ini pula muncul klaim fihak militer sebagai pemilik tanah, meski pun berulangkali kenyataan ini diingkari sendiri oleh pejabat militer. Beberapa tahun yang lalu, yakni pada tahun 2011 saat wacana masuknya investor tambang pasirbesi masuk pesisir Mirit; warga menemukan indikasi kuat adanya konspirasi jahat yang mengancam ekologi pesisir. 

Dalam dokumen riset pra Amdal pt. Mitra Niagatama Cemerlang [MNC] disebutkan adanya rekomendasi tanah TNI-AD seluas 318,42 Ha yang direkomendasikan masuk calon zona tambang. Di sisi lain, fihak TNI-AD melakukan klaim atas pesisir Urutsewu sepanjang 22,5 Km mencakup 500 meter dari garis air sepanjang pesisir; sebagai tanah hankam. Padahal dibentang itu jelas-jelas terdata sebagai tanah “pemajegan”, tanah-tanah yang dibayarkan pajaknya oleh petani, bahkan sejak zaman kolonial Hindia-Belanda. Disamping tanah milik petani pesisir, di zona itu juga terdapat tanah banda desa, tanah bengkok, tanah makam dan tanah brasengaja yang merupakan konservasi sabuk hijau pesisir.

Pemuda dan Rakyat Melawan

Pemuda dan rakyat petani pesisir desa Lembupurwo kini benar-benar bangkit diatas kesadaran untuk melindungi dan menyelamatakan pesisir mereka dari ancaman klaim militer dan ancaman lainnya. 

Di desa lainnya bahkan fihak militer yang tetap bersikukuh membenarkan klaimnya atas pesisir Urutsewu, dianalogikan petani setempat sebagai “hama sepaton”. Sebuah idiom budaya yang sama sekali tak enak buat didengar. Perlawanan secara kultural juga tak putus dilakukan petani pesisir Urutsewu yang menolak pemagaran itu.

Pemuda dari berbagai dukuh di Lembupurwo, yakni dukuh Lengkong, Aglik, Mliwis, Pejaten, dan Dukuh tlogogunung; kini melancarkan penolakan pemagaran pesisir di wilayah desa mereka. 

Koordinator aksi tolak pemagaran, Suhud, menegaskan aksi pemuda dan warga bahkan juga ibu-ibu petani desa Lembupurwo merupakan bentuk penolakan dan perlawanan murni rakyat. Tak ada yang memprovokasi sebagaimana acapkali dituduhkan ketika masyarakat berdemo. Hal ini juga ditegaskan oleh tokoh pemuda lainnya, Puniyo, bahwa masyarakat menolak pemagaran pesisir yang dilakukan TNI-AD dengan dalih apa pun. 

Jika fihak TNI-AD tak juga menghentikan tindakan membabi-buta melanjutkan pemagaran sepanjang pesisir, tak habis pikir. Apa yang selanjutnya bakal terjadi di sana. Tindakan pemagaran pesisir ini sendiri, pada kenyataannya justru memprovokasi perlawanan. 

Protes Pemerintah Desa 

Protes dan penolakan atas tindakan pemagaran pesisir Urutsewu juga pernah dilakukan, setidaknya oleh 11 Kepala Desa di kawasan pesisir Urutsewu, dengan cara menghadap dan menyampaikan penolakan ke Bupati. 

Atas protes para Kades ini, Bupati menyatakan tak mengetahui ihwal pemagaran pesisir; juga tidak diberitahu. Sehingga dalam kaitan ini, Bupati merasa tak berwenang untuk menyikapinya. 

Kepala Desa Lembupurwo, Bagus Wirawan, tak bisa bersikap lain kecuali mengikuti kehendak mayoritas warganya dalam menolak pemagaran yang melintasi lahan pertanian dan tanah banda desa juga. 

Di mata masyarakat, persoalan ini tak bisa diserahkan penyelesaiannya kepada pemerintah, sehingga ke depan rakyat harus bertindak sendiri...