Wednesday, May 20, 2015

Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Jawa Tengah!

- Attakk Empattujuh

 
“Selamatkan Kekayaan Sumber Daya Alam dan Stop Pertambangan Karst di Jawa"

Hari ini 20 Mei 2015 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional kami dari solidaritas masyarakat mendukung penyemalatan sumber daya alam dan selamatkan kawasan karst dari ancaman pertambangan melakukan aksi damai untuk mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penertiban berbagai bentuk perjinan pertambangan dikawasan karst di Jawa Tengah khususnya di Rembang yang hingga saat ini telah memunculkan konflik sosial, intimidasi, teror dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan satuan pengamanan perusahaan yakni PT Semen Indonesia.

Hari ini kita semua dibukakan kembali akan kesadaran bersama akan kesatuan dan kesatuan bangsa untuk melawan penindasan serta kesewenang-wenangan kolonialisasi. Kebangkitan kesadaran bersama inilah yang membuat bangsa Indonesia lepas dari kolonialisasi bangsa asing. Akan tetapi kemerdekaan yang didapatkan Indonesia ternyata tidak secara otomatis mengusir penindasan dan kesewenang-wenangan yang dialami oleh masyarakat luas. 

Justru pasca kemerdekaan muncul bentuk penindasaan-penindasan baru, penindasan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengumbar hasratnya untuk menguasai kekayaan yang dimiliki Negara Indonesia.

Pada tanggal 20 Mei ini pula bertepatan dengan dilaksanakannya Term of Reference Konsolidasi Masyarakat Sipil Jawa Barat-Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur dengan agenda “Penyusunan Kertas Posisi Bersama terkait GN-SDA untuk Sektor Hutan, Kebun dan Minerba”. GN-SDA (Gerakan Nasional Sumber Daya Alam) merupakan suatu upaya mengembalikan berbagai keyakaan alam di negeri ini semaksimal mungkin dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Sektor Kehutanan:
 

Sampai saat ini permasalahan sektor kehutanan masih menjadi persoalaan yang belum terselesaikan. Penguasaan ratusan juta hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan cara yang adil dan bermartabat. Dari total 41,69 juta hektar lahan hutan yang dikelola, hanya 1 persen yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat. Sementara itu kerusakan hutan, deforestasi terus terjadi dari dari tahun ketahun. Tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari hutan.

Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian negara hingga 35 trilyun rupiah per tahun akibat pembalakan liar. Dengan penilikan yang lebih mendalam kajian KPK tahun 2010 mengenai perencanaan kehutanan, mengkonfirmasi persoalan dalam tata laksana pengawasan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan. Hasil kajian menemukan bahwa kelemahan pengawasan dalam izin pinjam pakai menyebabkan terjadi potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 trilyun per tahun. Ini karena (hanya di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja) ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai.

Sektor Pertambangan dan Minerba:
 

Hasil kajian KPK terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sejak tahun 2011, menyimpulkan adanya sejumlah permasalahan dalam proses implementasi UU Minerba. Setidaknya terdapat sepuluh permasalahan utama yang menghambat pelaksanaan tugas pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara. Kesepuluh permasalahan tersebut sebagai berikut:

1. Pengembangan sistem data dan informasi Minerba.
 

2. Penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 

3. Renegosiasi Kontrak (34 Kontrak Karya/KKdan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B).
 

4. Peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
 

5. Penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan.
 

6. Peningkatan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation)
 

7. Pelaksanaan kewajiban pelaporan secara regular.
 

8. Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
 

9. UU minerba mewajibkan dilaksanakannya kegiatan reklamasi dan pascatambang.
 

10. Pengoptimalan penerimaan Negara.

Permasalahan tersebut semakin mengemuka manakala pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009 diimplementasikan di daerah. Sejumlah hal mengindikasikan hubungan yang tidak harmonis dalam pengelolaan kegiatan pertambangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak menyampaikan kewajiban pelaporannya kepada pemerintah pusat.Setiap pemberi izin (pusat untuk KK/PKP2B dan Daerah untuk IUP) masing-masing bermain dalam lingkup pengawasannya saja tanpa adanya koordinasi yang baik dalam setiap kegiatan pengawasan, serta aliran data dan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak terjadi secara sistematis dan transparan.

Perjuangan Terus Berlanjut!

0 comments:

Post a Comment