Tuesday, November 23, 2010

FPPKS dan Resistensi Permanent

Untuk kali kedua, paparan Draft Akhir Perda RTRW Kabupaten Kebumen melahirkan kontroversi. Naskah Executive Summary yang dipaparkan Tim Bantek Penyusunan Raperda RTRW, di Gedung Setda pada Kamis (11/11) itu memancing kecaman keras Petani Kebumen Selatan. Tim Bantek, di mata petani, dianalogikan seperti keledai yang hanya mengulang untuk "terantuk pada batu yang sama" pada kali kedua.
Tak kurang pula, seorang Seniman, Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) yang diundang pada acara paparan itu, membuat pernyataan sikap para petani pesisir yang tergabung dalam wadah ini.
Sikapnya ini mengundang reaksi Komandan Kodim 0709 Kebumen, yang kini dijabat oleh Letkol (inf) Windyatmo dari Kesatuan Baret Merah. Sampai-sampai sang Kopassus ini perlu mengajak "rembug" masalah kawasan selatan.
Substansi kontroversil Raperda RTRW Kabupaten Kebumen yang memicu kembali kemarahan petani pesisir adalah sebagaimana dimuat dalam Executive Summary halaman 39 diktum f.
Sebenarnya, secara substansial, klausul yang menyebutkan kawasan hankam 500 meter dan panjangnya 22,5 Km aepanjang pesisir dari Kali Luk-Ulo hingga Kali Wawar ini; pernah ditolak oleh DPRD Kabupaten Kebumen pada acara paparan yang sama setahun yang lalu. Padahal kini telah ada Perda Jateng tentang RTRW, yakni Perda No.06 Tahun 2010, yang jelas-jelas menyebutkan peruntukan wilayah pertahanan dan keamanan ini adalah wilayah Kecamatan Mirit. (http://setrostelsel.blogspot.com)
(to be continued)

2 comments: