This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, September 27, 2016

Aksi Peringatan Hari Tani


Pagi hingga siang ini (27/09/2016) dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2016 yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 24 September 2016, ribuan massa aksi yang terdiri dari organisasi tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, mahasiswa, perempuan, kaum miskin kota dan aktivis/NGO dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta melakukan aksi jalan kaki, mulai dari masjid Istiqlal menuju depan Istana Negara di halaman depan Monumen Nasional. 

Henry memaparkan, sepanjang tahun 2016 ini, agenda besar kebijakan ekonomi nasional dipenuhi dengan kepentingan ekonomi pasar. Paket kebijakan ekonomi jilid 1 hingga jilid 13 yang terbit dalam kurun waktu September 2015 hingga Agustus 2016, merupakan paket kebijakan untuk kepentingan pasar dan investasi. Sementara UU Pokok Agraria yang telah berusia 56 tahun dan menjadi payung hukum bagi 14,62 juta keluarga petani gurem dan buruh tani tak kunjung dijalankan,” papar Henry Saragih yang juga Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)

Sementara Muhammad Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia,menyampaikan bahwa dalam agenda Nawa Cita ke lima dijabarkan, Jokowi-JK akan meningkatkan kesejahteraan melalui land Reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar. Namun dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) telah terjadi distorsi makna dan pembelokan arah program reforma agraria. Hanya 4,5 juta hektar tanah yang akan didistribusikan kepada rakyat dan 4,5 juta hektar adalah program sertifikasi tanah. Dan model distribusi 4,5 juta hektar tanah tersebut juga dimanipulasi untuk kepentingan pemodal, melalui pola kemitraan transmigrasi dengan perkebunan, ada transmigrasi biasa, ada transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat.

https://www.facebook.com/www.urbanpoor.or.id/?hc_ref=NEWSFEED

Hari Tani, Pemerintah Didesak Prioritaskan Petani Dalam Reforma Agraria

Selasa, 27/09/2016 17:04 WIB 
Oleh : Eli Kamilah, Ria Apriyani

Aktivis dari Komite Perjuangan Agraria Masyarakat Terdampak Yogyakarta (KOPRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/9). (Foto: Antara) 


KBR, Jakarta- Pemerintah diminta menyusun skala prioritas dalam reforma agraria di Indonesia. Selama ini, kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Iwan Nurdin, Hak Guna Usaha HGU yang diterapkan pemerintah memihak perusahaan.
Padahal menurut Iwan, amanat UU Pokok Agraria, dalam pasal 12 dan 13 menyebutkan HGU harus diprioritaskan kepada Badan Usaha milik Desa (BUMD) atau Badan Usaha Milik Petani. Dari data KPA tahun 2014, ada 15 juta hektar yang HGUnya diterbitkan untuk perusahaan. Sementara untuk kepemilikan tanah petani rata-rata di angka 0,3 hektar.
"Jadi sebenarnya, hendak dirancang UU Pokok Agraria, bukan koperasi yang memiliki lapangan  usaha yang cukup luas. Jadi itu harus direprioritas kepada petani. Jadi petani kita punya badan usaha yang modern dan lengkap," ungkap Iwan kepada KBR, Selasa (27/9/2016)

Iwan pun mempertanyakan selama ini penerbitan HGU selalu terjadi di atas tanah konflik. Padahal seharusnya, HGU HGB harus diterbitkan di atas tanah yang tak bermasalah Apalagi, saat ini ada 1772 konflik agraria di sektor perkebunan, tambang, kehutanan hingga pesisir kelautan, dalam kurun waktu 2004-2015.

Beberapa tempat yang konflik agrarianya tinggi berada di wilayah Riau, Sumatera Selatan, hampir di seluruh pulau Jawa dan Kalimantan.

"Sebenarnya hampir semua titik agrarianya mendalam. Tetapi memang kita harus teliti, prioritas tanah di wilayah itu apa. Misalnya, di Riau dan Sumsel itu adalah tanah hutan yang dilepaskan menjadi perkebunan, padalah itu wilayah masyarakat,"pungkasnya.
Iwan pun menyarankan pemerintah membentuk satu tempat pengaduan khusus agraria.

"Karena jumlahnya ribuan, harus ada tempat di mana pemerintah melakukan pendataan seluruh konflik, lalu melaksanakan konflik review kepada tanah itu," ujarnya.

Caranya, kata Iwan, pemerintah harus betul-betul memeriksa kenapa ada tanah dan kampung masyarakat yang masuk dalam HGU. Konflik agraria yang mencapai ribuan itu, tidak bisa diselesaikan dengan jalur hukum biasa, namun harus komprehensif.

"Bahwa konflik agraria harus dibuat satu tempat pengaduannya lalu diselesaikan, dan direkomendasikan, dan penyelesaiannya diselesaikan dengan cepat,"jelasnya.



 
HPH
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Iwan Nurdin, menyebut ada 70 persen daratan di Indonesia yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan. Celakanya, klaim itu tidak ditindaklanjuti dengan penatabatasan kawasan hutan atau pengukuhan kawasan, sesuai UU 41 tahun 1999.

"Jadi pemerintah itu belum selesai penatabatasan kawasan hutan atau pengukuhan, pemerintah sudah melakukan pembagian kawasan menjadi area HTI, HPH dan area peruntukan lain bagi industri. Dan ini menjadi konflik dengan masyarakat, karena masyarakat adat merasa itu wilayah turun temurun dia, dan itu ditunjuk pemerintah kawasan hutan dan itu diberikan kepada perusahaan," ujarnya.

Akibatnya, kata Iwan banyak ketimpangan yang terjadi di konflik agararia. Data KPA menyebutkan, ada 38 juta hektar kawasan hutan diberikan kepada  Hutan Tanaman Industri HTI dan HPH. Sementara rakyat hanya mendapatkan penguasaan sebanyak 600 ribu hektar saja.

"Seharusnya yang diprioritaskan mengelola hutan adalah masyarakat. Kalau masyarakat belum diberi prioritas, lalu diberikan kepada badan usaha, itu ketimpangannya luar biasa," tutur Iwan.





UU Kehutanan
 

Menteri Agraria Sofyan Djalil menyebut saat ini upaya reforma agraria masih terhambat Undang-Undang Kehutanan. Dalam undang-undang tersebut, menurutnya, 70% lahan harus difungsikan sebagai kawasan hutan.  Sehingga, penentuan fungsi lahan menurutnya masih tumpang-tindih.
"Banyak masalah tanah itu sekarang bukan terkait Undang-Undang Pertanahan saja. Karena kita tidak bisa selesaikan masalah sertifikasi, kita tidak bisa selesaikan masalah reforma agraria, karena banyak hambatannya juga di Undang-Undang Pertanahan. Sekarang ini 70% wilayah Indonesia itu masuk dalam kawasan hutan. Cuma 30% masyarakat itu hidup di kawasan budidaya," ujar Sofyan ditemui di DPR, Selasa(26/9).

Dia mengakui bahwa masih terdapat banyak konflik lahan. Sofyan menyebut saat ini yang peling mendesak adalah konflik setengah juta hektare lahan transmigrasi yang sudah didiami puluhan tahun oleh transmigran. Namun hingga kini mereka belum mendapatkan sertifikat kepemilikan karena lahan tersebut termasuk ke dalam kawasan hutan.

"Banyak tanah di perkampungan, itu masuk dalam kawasan hutan. Itu harus dilegalisasi karena kalau gitu mereka tidak punya hak apa- apa."

Saat ini, pemerintah sedang fokus mengerjakan sertifikasi lahan. Mereka menargetkan 2015 nanti sudah ada 25 juta bidang tanah yang bersertifikat.



Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/berita/nasional/09-2016/hari_tani__pemerintah_didesak_prioritaskan_petani_dalam_reforma_agraria/85417.html

Peringati Hari Tani di Depan Istana, Janji Jokowi Ditagih

Selasa, 27 September 2016 | 12:36 WIB
Siswanto

Berbagai ormas, hari ini, turun ke jalan untuk memperingati Hari Tani Nasional. [suara.com/Yulia Enggarjati]  
 
Berbagai ormas, hari ini, turun ke jalan untuk memperingati Hari Tani Nasional. Titik start aksi di halaman Masjid Istiqlal, setelah itu mereka longmarch ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Ormas tani, nelayan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa, yang ikut aksi berasal dari berbagai daerah. Antara lain, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta.

Aksi tersebut bertujuan untuk menyadarkan pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk lebih memperhatikan nasib pertanian. Mereka juga menagih janji Jokowi dan Jusuf Kalla ketika kampanye dulu yaitu menciptakan sembilan juta hektar lahan pertanian.

"Kita hari ini, di sini melakukan demo, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kala telah berjanji ingin memberikan tanah untuk kami yang tidak memiliki tanah sebanyak sembilan juta hektar," ujar Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih.

Henry mengungkapkan selama pemerintah dipimpin Jokowi, sekitar dua tahun terakhir, kata Henry, lahan pertanian berkurang terus.

"Tapi malah dirampas hak kami. Tanah kita diambil oleh perusahaan-perusahaan besar, dan hasil produksi kitapun dijual dengan harga murah, kita merugi," kata dia.

Henry mengatakan saat ini hampir seluruh petani di berbagai daerah tidak memiliki tanah karena telah dialihfungsikan oleh perusahaan-perusahaan besar.

"Saya seorang petani, dulu tanah saya ada satu hektar, tapi sekarang telah dimiliki oleh perusahaan perkebunan," kata Awir (30), petani asal Melimping, Banten.

Sejauh ini, aksi unjuk rasa berlangsung damai. Demonstrasi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. [Yulia Enggarjati]

 
http://www.suara.com/news/2016/09/27/123657/peringati-hari-tani-di-depan-istana-janji-jokowi-ditagih?utm_content=buffer03616&utm_medium=social&utm_source=twitter.com&utm_campaign=buffer

Peringatan Hari Tani Nasional Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)

PERNYATAAN SIKAP

Peringatan Hari Tani Nasional
Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
KPA JATENG, API JATENG, SPI JATENG, SPPQT, WALHI JATENG, LBH SEMARANG, JMPPK, AJI JATENG, WALHI JATENG, FPPI JATENG, STN JATENG, TRUKA JAYA SALATIGA, LESMAN BOYOLALI, KAM KENDAL, FPPK KENDAL, AKAR RUMPUT SALATIGA, KSPI JATENG



UUPA No. 5/Tahun 1960 yang lahir pada tanggal 24 September yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dikenal sebagai Hari Tani Nasional, merupakan momentum penting bagi gerakan refoma agraria di Indonesia untuk kembali mengingatkan kepada Negara. Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tersebut masih sah dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya yang terkandung di dalamnya. 

Terbukti dengan semakin maraknya praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan reforma agraria di negeri ini. Kriminalisasi kepada para petani yang menuntut hak atas tanah, konflik agraria yang tidak kunjung usai jelas-jelas telah menyimpang dari tuntutan pelaksanaan reforma agraria dari Gerakan Reforma Agraria di Tanah Air Indonesia.

Janji pemerintah Jokowi-JK untuk meredistribusi tanah seluas 9 Juta hektar, hanya omong kosong belaka, jika Negara dalam waktu yang bersamaan justru melakukan tindakan-tindakan represif kepada petani, membiarkan konflik agraria senantiasa bergulir. Kehadiraan negara untuk mensejahterakan rakyat sebagai jargon politik hanya mandeg dalam tataran wacana dan janji palsu belaka.


Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan reforma agraria yang menempatkan petani penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dengan darah dan air mata, bukan sebatas bagi-bagi tanah atau pendaftaran tanah sebagai sertifikasi semata. Apalagi pelaksanaan reforma agrarian hanya dimaknai sebagai perayaan panen raya.

Di Jawa Tengah sendiri, banyak konflik tanah yang hingga saat ini belum seluruhnya tersentuh oleh kebijakan negara tersebut, Kali ini Aliansi Tani dan Buruh Tani Mandiri Sejahtera Jawa Tengah (TABUR MASA) yang merupakan gabungan dari serikat tani dan Buruh di Jateng dan didukung oleh elemen gerakan sektoral lainnya, sengaja mengkonsolidir diri dalam sebuah aliansi bersama untuk aksi turun jalan dalam rangka mengingatkan kepada para pemangku kepentingan. Bahwa masih banyak persoalan kerakyatan di Jawa Tengah yang perlu sesegera mungkin dicarikan jalan penyelesaiannya.

Karena ternyata selain konflik tanah yang tersaji diatas, isu lingkungan, isu tambang, isu penggusuran, dan isu pengupahan bagi kaum buruh dalam konteks ketertindasan yang sama menemukan satu kesamaan ketertindasan atas praktek kebijakan yang tidak berpihak.

Maka Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA) pada hari ini menuntut:


1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani
2. Selesaikan sengketa tanah di Jawa Tengah
3. Tolak Pertambangan Perusak Lingkungan di Jawa Tengah
4. Stop impor pangan, Wujudkan Kedaulatan Pangan
5. Bentuk komite penyelesaiaan konflik agrarian di Jawa Tengah


Purwanto (+62 81210433165)
Korlap Aksi

Monday, September 26, 2016

Satu Tahun Kasus Salim Kancil: Menolak Lupa, Mempererat Solidaritas Perjuangan Dan Masa Depan Keadilan Ruang Hidup

[Press-Release
26 Sep 2016

Undangan Aksi Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran [ARMP]

UNDANGAN:

Semenjak UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) disahkan, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam penguasaan tanah di seluruh DIY. Melalui UUK, Kesultanan dan Pakualaman menjadi badan hukum khusus sehingga dapat memiliki tanah. Badan hukum ini bernama 'Badan Hukum Warisan Budaya', dan bersifat swasta. 

Dalam praktiknya penguasaan tanah mengarah pada penetapan Kesultanan dan Pakualaman sebagai pemilik tanah itu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali Rijksblad No. 16 dan 18, tahun 1918 yang bunyinya : “sakabahing bumi kang ora ana tanda yaktine kadarbe ingliyang mawa wewenang eigendom, ndadi bumi kagungane keraton ingsun”, artinya: “Semua tanah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan menurut eigendom (hak milik barat, menurut UU Agraria 1870 ) maka itu adalah milik kerajaanku.” 

Padahal paska kemerdekaan, kedua Rijksblad itu sudah dihapus oleh Sri Sultan HB IX bersama DPRD melalui Perda DIY No 3 Tahun 1984 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden No 33 Tahun 1984 dan Diktum IV UU No 5 Tahun 1960 (UUPA).

Dampak langsung diberlakukannya UUK tersebut adalah terjadi peningkatan konstelasi perampasan tanah di DIY, lebih dari 10 titik sasaran perampasan tanah dengan beragam alasan yang dilakukan atas dasar UUK. Dari 10 lebih titik penggusuran, salah satunya adalah kawasan Parangkusumo yang dihuni sekitar 5000 jiwa sepanjang bantaran sungai dan pesisir pantai. Sebenarnya sudah sejak tahun 2007 pemerintah daerah Kabupaten Bantul yang berkonspirasi dengan kasultanan melakukan upaya penggusuran di Parangkusumo. Tak hanya itu, hasil konspirasi melahirkan peraturan daerah Kabupaten Bantul (Perda No 5 Thn 2007) tentang larangan pelacuran, sampai bermacam cara dilakukan mulai dari intimidasi hingga tindakan represif aparat, sudah dilakukan untuk mengusir Rakyat dari tanah yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun. Cara lain yang dipakai saat ini adalah restorasi gumuk pasir atau sand dunes, sebagai upaya baru memuluskan penggusuran di Parangkusumo yang rencananya akan dibangun tempat pariwisata bali dua di daerah Parangtritis. 

Maka kami dari Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, Cimara Sewu, Becak Motor, MPT2P, dan Gema Demokrasi, mengundang kawan2 dalam aksi pada:

Hari/Tanggal: Senin, 26 September 2016
Tikum: LBH Jakarta
Waktu: Pukul 07.30 WIB.
Rute: Istana Negara dan DPR-RI.


Demikian undangan ini dibuat, atas kehadiran dan kerja sama yg baik, kami ucapkan, terimakasih.

Penanggung jawab aksi: Sam

Demo Hari Tani Nasional, Tuntut Reformasi Agraria




Para petani perempuan sedang bercengkrama di sawah/ Foto via pecidasase.blogspot.com

NUSANTARANEWS.COM – Sekelompok mahasiswa dan petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Riau menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Riau. Dalam demo kali ini, massa menuntut adanya reformasi agraria sejati dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-56 yang jatuh pada tanggal 24 September 2016.

“Sejatinya, reforma agraria mensejahterahkan rakyat, setiap orang punya hak atas tanah,” ucap Sumarni, salah seorang petani saat berorasi di Pekanbaru, Senin (26/9).

Dikatakan bahwa hakikatnya dengan reformasi agraria, kekayaan alam tidak lagi dikuasai pemodal dan asing. Oleh sebab itu, hal tersebut harus menjadi semangat dan aspirasi yang hendak mewujudkan keadilan atas hak kepemilikan tanah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria.

Namun, hingga 56 tahun UU itu diundangkan, monopoli tanah masih terus berlangsung, konflik agraria semakin massif. “Mana tanah untuk rakyat, mana kesejahteraan untuk rakyat, semua tanah dikuasai perusahaan besar, rakyat sengsara, tanah mereka dirampas perusahaan, mereka ditekan, dibunuh,” sambung Koordinator Lapangan Aksi, Hamzah

Menurut Hamzah, kebijakan berpuluh tahun pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sebaliknya mengintensifkan perampasan dan monopoli kaum tani, nelayan dan suku minoritas serta rakyat miskin lainnya di pedesaan.
“Setiap kasus pembebasan lahan dari tangan kaum petani, selalu disertai berbagai tindakan kekerasan dan kriminalisasi kaum tani,” sebutnya.

Dalam aksi itu, pendemo juga menuntut untuk menurunkan sewa tanah, menaikkan upah buruh, menghentikan monopoli dan perampasan tanah, mewujudkan reforma agraria sejati dan membangun indutri nasional. Selain itu pemerintah diminta menghentikan pembakaran hutan serta menghukum perusahaan yang membakar hutan dan lahan.

Masa akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung dan Ketua Komisi B DPRD Riau Marwan Yohanis serta sejumlah anggota Komisi B lainnya di Ruang Rapat Komisi. Manahara Manurung mengatakan, dewan sejalan dengan aspirasi petani dan mahasiswa dan akan menyampaikan tuntutan itu ke pusat melalui DPR RI.

“Kami kirimkan aspirasi ini ke DPR RI, mari kita bersama-sama berharap akan ditindaklanjuti sehingga kehidupan petani akan lebih sejahtera,” pungkasnya. (Yudi/ant)

Saturday, September 24, 2016

Kisah Para Petani

Penulis: Roy Murtadho
 


Dua hari yang lalu. Di sela-sela saya memberikan materi "Teologi Petani dan Jalan Reforma Agraria" di Sekolah Tani Blitar yang pesertanya petani semua. Ada salah seorang peserta, bapak-bapak, menghampiri saya ke depan. Beliau dengan berkaca-kaca mengatakan kira-kira begini: 

"kami ini sudah dikuyo-kuyo sejak lama. Tahun 65 sebagian besar pemuda kami hilang hingga sekarang tak tahu rimbanya. Di awal zaman Suharto tanah-tanah kami di rampas dan dikuasai perkebunan (saya tak akan menyebutnya di sini). Pada tahun 70-an dan 80-an banyak warga yang tinggal dan dipekerjakan di perkebunan, khususnya ibu-ibu yang sedang hamil dipaksa bekerja dalam kondisi kekurangan gizi. Akibatnya satu generasi yang lahir pada waktu itu di kampung kami hampir seratus persen menjadi idiot. 

Sekarang tanah-tanah masih dikuasai perkebunan dan beberapa orang elit desa. 
Akibatnya, warga desa, para petani yang dirampas alat produksinya, bekerja sebagai kuli kasar yang menambang pasir di kali luberan lahar dingin Gunung Kelud dengan upah yang rendah. Sedangkan yang diuntungkan adalah bos-bos besar penambang pasir dari berbagai daerah di sekitar Blitar. 
Begini dik. Saya sebenarnya sangat merindukan kembalinya kebangkitan kedua gerakan santri. Karena dik, kami ini sudah capek distigma yang tidak-tidak. Bahkan oleh teman-teman di organisasi Islam yang saya ikuti. Saya dicibir dan dikucilkan." 

Lelaki tua yang hampir berusia 70 tahun tersebut memang aktif di ormas Islam di tingkat Ranting di Desanya. Beliau juga cerita dulu mereka diorganisir alm Munir dan Herlambang P. Wiratraman

Tengah malam, sepanjang perjalanan pulang bersama Djuir Muhammad, kata-kata bapak itu menghantui pikiran saya. Apalagi ketika Djuir Muhammad bilang ke saya bahwa penduduk desa yang berada di pinggiran hutan, yang cukup makmur, memiliki truk untuk mengangkut pasir, sebenarnya bisa keluar dari rantai kemiskinan karena memiliki anak perempuan yang bisa kerja jadi TKI keluar negeri. 

Hingga subuh kemarin saya tidak bisa tidur. Tidak habis pikir kenapa orang-orang kejam itu banyak sekali di Indonesia? kok ada orang yang tega menculik para pemuda, dan membikin satu generasi di satu desa menjadi cacat fisik dan mental. 

Dan ketika subuh saya cuman bisa bilang pada Tuhan,
"Tuhan jika pada satu generasi kami ini engkau tidak memberi kemenangan-kemenangan kecil menuju kemenangan besar, maka di generasi di bawah kami, mungkin tak ada lagi yang jadi saksi bagi kebenaranmu. Karena semua doa dan harapan yang kami layarkan hanya menjadi sia-sia." 

Saya berencana mengatur jadwal kesana lagi, membuat riset kecil-kecilan, mencatat peristiwa masa lalu dan masa kini yang terjadi. Dan berharap akan jadi dua tulisan. Satu tulisan etnografi dan satu tulisan teori. Ah, beginilah hidup. Kita nggak bisa menyumbang apa-apa. Hanya berbagi kisah dan resah.

Dan yang saya ingat lagi ketika pulang. Di jalanan yang dilumuri gerimis malam itu, hati saya digenangi amarah. Sambil berzikir dalam hati: Jancuk... Jancuk...

https://www.facebook.com/roy.murtadho/posts/1115179285184481

Rilis Front Perjuangan Rakyat (FPR) dalam Peringatan 56 Tahun Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2016

Rilis Front Perjuangan Rakyat (FPR) dalam Peringatan 56 Tahun Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2016 yang di sampaikan dalam Konferensi Perss di kantor YLBHI -Jakarta pada Sabtu 24 September 2016.



“Perkuat Persatuan Kaum Tani dan Solidaritas Antar Rakyat Tertindas-Lawan Kebijakan Ekonomi, Politik Dan Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK Yang Menindas Rakyat !!”

Front Perjuangan Rakyat (FPR), mengucapkan selamat memperingati hari tani nasional (HTN) 2016 kepada kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia. Hormat dan Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang terus konsisten berjuang mempertahankan hak atas tanah, berjuang menentang monopoli dan perampasan tanah yang semakin agresif di pedesaan dan perkotaan, serta menuntut segera dilaksanakannya reforma agraria sejati.


Sepanjang perjuangan rakyat melawan penjajahan kolonialisme Belanda, “Reforma Agraria” telah menjadi salah satu semangat dan aspirasi sejati rakyat yang menghendaki terwujudnya keadilan atas hak kepemilikan tanah dan kebebasan akses atas sumberdaya alam di Indonesia. Lahirnya Undang-undang pokok agraria (UU PA) tahun 1960, kemudian telah menjadi satu kemenangan besar bagi kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum. Namun hingga 56 tahun UUPA di undangkan, monopoli tanah masih terus berlansung, problem ketimpangan dan konflik agraria semakin massif dan, terus menjadi akar dari setiap persoalan rakyat diberbagai sector lainnya.

Karenanya, peringatan HTN kali ini memiliki arti penting untuk merengkuh semangat perjuangan rakyat yang tiada putusnya, terus berkobar hingga hari ini. Momentum ini juga menjadi sangat penting, karena secara lansung menyediakan syarat ojektif bagi rakyat untuk terus memperkuat persatuan dan berjuang bersama, utamanya untuk mewujudkan reforma agraria sejati.

Janji Jokowi kurangi kemiskinan kaum tani dan seluruh rakyat tidak terbukti!

 
Dibawah kuasa pemerintahan Jokowi, pengangguran dan kemiskinan terus meningkat. Klas buruh dan rakyat miskin perkotaan, hidup menderita akibat pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat. Begitu pula dengan penghidupan kaum tani di pedesaan yang mengalami berbagai bentuk penghisapan dan penindasan feudal. Data BPS per-Maret 2016, menyebutkan angka kemiskinan di Indonesia mencapai 28,1 juta jiwa (10,86%), dengan persebaran 10,4 juta jiwa diperkotaan dan 17,67 juta jiwa di pedesaan. Jika mengacu pada upah harian buruh tani sebesar Rp. 49.000 perhari, maka sesungguhnya angka kemiskinan di Indonesia, jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang ditetapkan pemerintah.

Meningkatnya angka kemiskinan kaum tani dan masyarakat luas di pedesaan, akibat monopoli dan perampasan tanah yang semakin luas dan biaya produksi pertanian yang semakin mahal. Sedangkan harga komoditas pertanian terus anjlok, ditambah dengan buruknya infrastruktur dan kekacauan iklim, menyebabkan kaum tani dan jutaan rakyat di pedesaan mengalami kemerosotan ekonomi yang semakin parah dan jeratan hutang yang kian menumpuk. Pemerintahan Jokowi-JK tidak akan dapat mengatasi kemerosotan harga-harga komoditas pertanian, sebagaimana halnya dia tidak sanggup berbuat apapun mencegah besarnya defisit pendapatan keluarga kaum tani akibat merosotnya hasil komoditas pertanian.

Pada waktu yang bersamaan, Pemerintahan Jokowi-JK terus mempromosikan berbagai skema liberalisasi pertanian. Melalui program CPO Fund, Pemerintah merampas upah buruh perkebunan, dan semena-mena mencuri pendapatan petani sawit skala kecil, dengan memangkas lansung harga jual sawit petani hingga USD. 50/Ton. Pemerintah juga terus menipu kaum tani dengan ilusi “kedaulatan pangan dan pertanian berkelanjutan”, melalui kerjasama pertanian berkelanjutan Indonesia (Partnership Indonesian Sustainable Agriculture-PIS AGRO), dibawah kontrol kapitalisme monopoli (imperialis) melalui Bank Dunia (WB), IFC dan dominasi perusahaan-perusahaan input dan ouput pertanian monopoli Internasional.

Dibawah skema ini, kaum tani dipaksa bergantung atas bibit, obat-obatan, pestisida, alat kerja hingga pembiayaan produksi serta pasar, bahkan penyerahan tanah secara cuma-cuma. Sebab hakekatnya dibawah kerjasama ini, kaum tani dipaksa bekerja diatas tanahnya sendiri dengan suplay modal financial, alat kerja dan input lainnya. Sementara sebagian besar keuntungan hasil produksi, mengalir ke rekening lembaga keungan dan perusahaan-perusahaan monopoli pertanian milik imperialis, yang dicuri dari kaum tani melalui tekanan harga produksi yang sangat rendah. Sehingga, kaum tani hanya akan menyisakan utang dan sedikit pendapatan yang nilainya jauh dibawah harga kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Jokowi terus melakukan tindak kekerasan, kriminalisasi dan pemenjaraan kaum tani 

 
Sederet kebijakan Jokowi, terus mengintensifkan perampasan dan monopoli tanah kaum tani, nelayan, suku bangsa minoritas dan rakyat miskin lainnya di pedesaan. Parahnya lagi, dalam setiap kasus pembebasan lahan dari tangan kaum tani, selalu disertai dengan berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan rakyat luas.

Menurut catatan AGRA, selama pemerintahan Jokowi-JK sampai Mei 2016, sedikitnya terdapat 59 kasus yang terjadi di 18 Provinsi dengan korban: Kekerasan 256 orang, penembakan 39 orang, penangkapan 581 orang, kriminalisasi 82 orang dan, meninggal dunia 10 orang. Dalam dua bulan terakhir ini, sekitar 200 petani kecil dikriminalisasi dengan tuduhan pembakar lahan. Selain itu, dalam empat bulan terakhir (Maret-Juni 2016), sedikitnya ada 5,000 orang di Papua ditangkap dengan berbagai tuduhan.

Data-data tersebut, bahkan belum termasuk korban kekerasan akibat operasi militer (Operasi Tinombala) di Sulawesi Tengah dan, kekerasan (penembakan) oleh TNI AU di Medan Sumatera utara. Pada kesimpulannya, seluruh kebijakan, berbagai skema penghisapan, tindak kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh kaum tani dan rakyat luas saat ini, menunjukkan watak asli pemerintahan Jokowi-JK sebagai rezim fasis anti rakyat, kaki tangan imperialisme, tuan tanah besar dan, borjuasi besar komprador.

Jokowi tidak sanggup menghentikan monopoli dan perampasan tanah
 

Saat ini, penguasaan tanah skala luas oleh tuan tanah terus meningkat. Sektor perkebunan dan pertambangan saja, sudah menguasai tanah mencapai 41,87 juta ha. Perkebunan sawit, 25 tuan tanah besar swasta, sudah mengantongi izin perkebunan mencapai 29 juta ha, tidak termasuk luas lahan perkebunan yang dikuasai oleh Negara. Untuk kawasan hutan, terdapat 531 konsesi hutan skala besar diatas lahan seluas 35,8 juta ha. Jumlah yang sangat timpang dengan kepemilikan tanah kaum tan yang terus berkurang.

Disektor Pertambangan, terdapat sekitar 8.000 izin pertambangan diatas lahan mencapai 2.519.415,82 ha (Per juni 2012). Secara nasional, total monopoli tanah oleh 16 (enam belas) group tuan tanah besar, termasuk oleh pemerintah telah mencapai 171,582,538 ha. Ancaman perampasan dan monopoli tanah bahkan akan terjadi semakin massif, bersamaan dengan program pembangunan infrastuktur Jokowi yang hanya untuk melayani kepentingan tuan tanah, borjuasi komprador dan imperialis semata.

Ketimpangan penguasaan tanah tersebut, jelas menunjukkan bahwa monopoli tanah masih eksis dan semakin massif. Kondisi demikianlah yang melanggengkan penindasan feudal di Indonesia dan, terus memerosotkan penghidupan ekonomi kaum tani dan rakyat diseluruh wilayah Indonesia.
Front Perjuangan Rakyat (FPR) menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan izin bagi kelanjutan  kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta  pada 13 September 2016 merupakan keputusan yang berwatak anti rakyat dan anti demokrasi. Keputusan pemerintah tersebut melegitimasi dan mengintensifkan perampasan tanah, mencabut hak hidup rakyat, dan merampas seluruh hak-hak demokratis rakyat. Keputusan tersebut pasti akan mengintensifkan tindasan melalui kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap rakyat. Keputusan pemerintah tersebut telah menindas aspirasi dan hak demokratis rakyat. Keputusan pemerintah tersebut pasti akan menjadi acuan bagi pemerintah di berbagai daerah, sehingga akan mengintensifkan tindasan yang semakin menyesengsarakan rakyat.

Reforma Agraria Palsu Jokowi memperkuat monopoli dan perampasan tanah
 

Ditengah kemerosotan ekonomi dan penghidupan seluruh rakyat Indonesia yang semakin tajam, investasi asing terus mengalir semakin agresif, baik untuk pembangunan mega proyek infrastruktur, perluasan perkebunan skala besar, pertambangan besar, taman nasional, dan peruntukan lainnya. Pada saat yang sama, Jokowi-JK terus menebar ilusi untuk meredam resistensi rakyat, dengan mempromosikan “Reforma Agraria palsu-nya” semakin gencar. Program reforma agraria (RA) yang hanya berbicara soal redistribusi dan sertifikasi tanah semata, tanpa menyinggung sedikitpun usaha untuk menghentikan monopoli dan perampasan tanah di Indonesia.

Program RA Jokowi bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat Indonesia. Terlebih, program reforma agraria Jokowi tidak melibatkan sama sekali kaum tani, maupun organisasi tani untuk bicara atau mendengar bagaimana aspirasi sejati kaum tani tentang reforma agraria. Reforma agraria sejati, merupakan jawaban satu-satunya atas setiap persoalan yang dihadapi oleh kaum tani dan seluruh rakyat. Reforma Agraria sejati adalah penghapusan setiap bentuk peghisapa dan penindasan akibat perampasan dan monopoli tanah. RA sejati sebagai dasar pembangunan industri nasional di Indonesia, sekaligus syarat kedaulatan dan kesejahteraan kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum.

Jokowi pertahankan politik upah murah dan pencipta PHK
 

Dengan dijalankannya PP 78 Tahun 2015 Jokowi-JK telah memerosotkan penghidupan rakyat Indonesia. hal ini dikarenakan PP No.78/2015 hanya menyandarkan penetapan kenaikan upah berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata.  Sehingga PP No.78 tahun 2015 akan semakin meningkatkan beban penghisapan bagi klas buruh di Indonesia, sementara disisi lain akan memberikan keuntungan yang luar biasa bagi pengusaha. PP No.78 tahun 2015 menjadi klimaks dari kebijakan politik upah murah yang tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir (2014-2016.

Selain upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah masalah lain yang dihadapi oleh buruh di Indonesia. Dalam perkembangannya, semakin banyak alasan yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan PHK, alasan efisiensi salah satunya. Pengusaha mengkondisikan situasi seolah-olah perusahaan sedang dalam kondisi sulit, sepi order, penjualan menurun, sampai mempengaruhi pikiran buruh agar tidak menuntut lebih kepada pengusaha, termasuk jika pengusaha harus melakukan efisiensi buruh dipaksa untuk menerima kebijakan tersebut. Persoalan lainnya yang belakangan terjadi dan dialami oleh buruh adalah semakin hilangnya kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau tuntutannya, baik dipabrik maupun terhadap pemerintahan.

Janji jokowi kurangi kemiskinan dan berikan perlindungan sejati bagi BMI tidak terbukti

 
Mayoritas BMI lahir dari keluarga buruh tani dan tani miskin di pedesaan, mereka harus berjuang keras agar mampu bertahan hidup ditengah krisis pangan, pendidikan kesehatan, social yang semakin merosot ditengah kekayaan sumber alam yang melimpah. Akan tetapi sampai saat ini dibawah kekuasaan pemerintah Jokowi-JK, BMI belum mendapatkan hak atas perlindungan, banyaknya kasus kekerasan, kriminalisasi dan pemenjaraan BMI adalah bukti nyata yang harus dialami oleh BMI, bahkan mereka harus rela hasil kerjanya dipangkas oleh PJTKI dan Calo tenaga kerja, saat ini banyak diantara BMI yang di jerat oleh sindikat perdagangan narkoba dan diantara mereka harus meregang nyawa karena terkena hukuman mati. Selain harus berhadapan dengan sindikat jaringan narkoba juga rentan diperjual belikan oleh sindikat perdagangan manusia. Atas dasar kondisi tersebut maka Front perjuangan Rakyat (FPR) berpandangan bahwa Janji Jokowi berikan perlindungan bagi BMI tidak terbukti.

Berdasarkan padangan diatas, maka dalam memperingati hari tani nasional (HTN) 2016, Front Perjuangan Rakyat (FPR) menegaskan bahwa, tidak ada jalan lain bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia, selain terus memperkuat persatuan dan menggencarkan perjuangannya. Bersama ini, FPR menyatakan sikap “Menolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK” dan menuntut:

1.    Hentikan monopoli dan perampasan tanah, Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan bangun INdustri Nasional.
2.    Hentikan intimidasi, teror, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan seluruh rakyat!
3.    Turunkan sewa tanah, Naikkan upah buruh tani, Turunkan harga sarana produksi pertanian, Turunkan bunga kredit pertanian, Naikkan harga produk pertanian dan, Tolak import produk pertanian asing!
4.    Tolak Reklamasi Teluk Jakarta dan Hentikan Penggusuran terhadap Rakyat!
5.    Turunkan Biaya Produksi pertanian-Tolak PIS AGRO dan berbagai skema liberalisasi pertanian
6.    Sediakan lapangan kerja, Naikkan upah buruh tani di pedesaan dan Buruh Industri di perkotaan!
7.    Akhiri Kemiskinan dan Berikan Perlindungan Sejati Untuk Buruh Migran dan Keluarganya!
8.    Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan, Kerja!

Adapun puncak kampanye massa (aksi) peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2016 yang di organisasikan oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) akan diselenggarakan pada hari SENIN, tanggal 26 September 2016, secara serentak di seluruh Indonesia dan perwakilan FPR di Luar Negeri.

Dimana untuk aksi yang di Jakarta akan dimulai pada pukul 07.00 wib dengan Titik kumpul di Masjid Istiqlal-Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan Longmach menuju Kantor Gebernur DKI Jakarta, Kantor Kemenhan RI serta puncaknya di Istana Negara/Kantor Presiden RI, dengan memobilisasi massa dari Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk yang berkedudukan di luar Pulau Jawa (Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Bali Nusra dan NTT serta Pulau Papua) akan melakukan aksi yang sama dengan sasaran kantor-kantor pemerintahan setempat pada tanggal 26 September 2016 sedangkan yang di Luar Negeri akan melaksanakan aksinya pada hari Minggu, 25 September 2016.

Jayalah perjuangan kaum tani..!!
Jayalah Perjuangan Rakyat…!!
Wujudkan Land Reform Sejati dan Industri Nasional…!!

Jakarta, 24 September 2016
Hormat kami
Front Perjuangan Rakyat (FPR)


Rudi HB. Daman
Koordinator Umum

Kontak Person:  

Rudi HB Daman (Koordinator) : +6281213172878/
Rachmad Panjaitan (Sekretaris) : +6281310573364 /
M. Ali ( Sekjend AGRA dan Juru Bicara FPR untuk urusan Agraria dan SDA) : +6282120135553.


http://www.infogsbi.org/2016/09/rilis-front-perjuangan-rakyat-fpr-dalam.html

Pers Release : Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan 56 Tahun Undang-Undang Pokok agraria (UUPA)



“Menolak Ilusi Reforma Agraria dan Kebijakan Pro-Investasi Jokowi-JK”

Hari Tani Nasional (HTN) yang diperingati setiap tanggal 24 September merupakan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang juga merupakan momentum kebangkitan kaum tani di seluruh Indonesia, sebagaimana ditetapkan melalui Kepres 169 tahun 1963. 
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pelaksanaan reforma agraria, yang program pokoknya adalah menyediakan tanah dan program pendukung lainnya untuk kaum petani. Namun amanat ini tidak dijalankan. 
Hingga kini nasib kaum tani tak kunjung membaik. Kemiskinan di pedesaan semakin luas karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang semakin tajam.

Jokowi-JK memulai pemerintahannya dengan menjanjikan pelaksanaan reforma agraria melalui Nawa Cita dan RPJMN 2015-2019, yang diterjemahkan ke dalam dua skema, yakni redistribusi tanah dan legalisasi asset dengan target 9 juta hektar bagi petani. Skema ini sesungguhnya melanjutkan praktik dari rezim sebelumnya yang cenderung membuka pasar tanah (market-led land reform). Hingga dua tahun masa pemerintahan Jokowi JK berjalan, ketiadaan lembaga pelaksana reforma agraria yang dipimpin langsung oleh Presiden menunjukkan bahwa pemerintahan ini tidak memiliki kemauan menjalankan reforma agraria sejati.

Penyimpangan ini diperparah oleh berbagai kebijakan ekonomi dan politik yang bertentangan dengan cita-cita reforma agraria. Pemerintahan Jokowi-JK tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan pro investasi anti rakyat, yang semakin melanggengkan persoalan ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat. Kebijakan tersebut antara lain: kebijakan pengadaan tanah untuk kebutuhan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, kehutanan dan reklamasi; impor pangan; paket kebijakan ekonomi jilid I-XIII; UU Tax Amnesty; dan Perpres Percepatan Pembangunan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Situasi di atas semakin meningkatkan eskalasi konflik agraria di berbagai sektor dan daerah yang berujung pada tindakan represif dan kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat atas hak-haknya. Dari 2004-2015, tercatat 1.772 konflik agraria dengan luasan wilayah konflik 6.942.381 hektar dengan korban 1.085.817 kepala keluarga. Akibat represifitas aparat (polisi/TNI/satpol PP) dan security korporasi di lapangan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, tercatat petani/nelayan/masyarakat adat yang ditangkap 1.673 orang, dianiaya/luka-luka 757 orang, ditembak 149 orang dan tewas 90 orang (KPA, 2015).

Melihat jauhnya janji dengan realisasi di lapangan, dan menyaksikan tetap bertahannya berbagai persoalan kaum tani tanpa penyelesaian, maka KNPA menegaskan sikap dan posisinya dengan menggelar rangkaian aksi peringatan HTN di berbagai daerah (terlampir), dan akan menutup rangkaian tersebut dengan aksi puncak peringatan HTN 2016 pada Hari Selasa, 27 September di depan Istana Negara, Jakarta. Puncak peringatan HTN di Jakarta ini akan diikuti oleh sekitar 10.000 massa, yang terdiri dari organisasi tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, mahasiswa, perempuan, kaum miskin kota dan aktivis/NGO dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta.

Demikian rilis ini kami sampaikan. Di dalam negara yang kuat, kaum tani harus berdaulat. Mari perkuat persatuan gerakan rakyat, dan selamat Hari Tani Nasional kepada kaum tani di seluruh tanah-air.

Jakarta, 24 September 2016
Hormat Kami,
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)


Dewi Kartika
Koordinator Umum


Aliansi KNPA:

KPA, SPI, API, AMAN, KPBI, WALHI, Bina Desa, KontraS, SP, SAINS, IHCS, JKPP, KIARA, STI, SPM, SPB, FPRS, SEPETAK, FPPB, STIP, STAM, SW, Pusaka, YLBHI, WAMTI, IPPHTI,
GMNI, SMI, Jaka Tani, SPRI, SNI, KNTI, LMND, SPKS, LBH Jakarta,
TuK-Indonesia, STKS, JRMK, UPC.


http://www.kpa.or.id/news/blog/pers-release-peringatan-hari-tani-nasional-2016-dan-56-tahun-undang-undang-pokok-agraria-uupa/

Sunday, September 11, 2016

Esensi Konflik Urutsewu: Perampasan Tanah Petani !



TIM INVESTIGASI: Tim Investigasi bentukan Pemkab yang tengah melakukan pengumpulan fakta-fakta lapangan (25-10-2016). Nampak di latar belakang pagar yang dibangun TNI-AD dimana terdapat tanah-tanah milik petani yang terlanggar [Foto: Litbang FPPKS]
Kasus petani Urutsewu warga Desa Entak Ambal bernama Bedor yang terluka oleh pecahan bom mortir (8/9) saat TNI-AD latihan tembak senjata sejenis roket, telah makin membuktikan betapa besar kerentanan dan resiko warga masyarakat pesisir dari ancaman terhadap keselamatan umum. Dan betapa amat berbahayanya jika kawasan pesisir itu ngotot dijadikan sebagai arena latihan perang dan bahkan juga tempat ujicoba senjata berat (alutsista) militer

Lebih berbahaya lagi jika melihat proyeksi ke depan, manakala Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang merupakan jalan trans-nasional telah selesai dibangun dan berfungsi sebagai jalan lintas provinsi dengan mobilitas dan jumlah serta kepadatan arus kendaraan sangat tinggi. Bagaimana mungkin kawasan pesisir ini tetap menjadi arena ujicoba alutsista, sementara di sebelahnya adalah jalur pansela. Tak mungkin.

Fakta bahwa selama kawasan pesisir Urutsewu difungsikan sebagai lapangan tembak dan arena ujicoba senjata berat sejak tahun 1980-an, telah menyebabkan jatuh korban 7 orang tewas1) termasuk 6 diantaranya adalah anak-anak. Belum terhitung korban yang terluka dan menderita cacat fisik. Di Desa Entak sendiri dimana petani Bedor (8/9) lalu terluka oleh serpihan bom mortir. Jauh sebelumnya juga pernah ada 2 orang lain yang terluka saat bekerja di lahan pertanian, dan saat di rumah lantaran memungut sisa peluru mortir. Pun ada pula 1 orang tewas terkena ledakan bom saat mencari kayu di seputar zona makam desa.

Dan solusi atas kasus-kasus ini bukan lagi cukup dengan menghentikan atau memindahkan lapangan tembak sekaligus arena ujicoba senjata militer ini ke tempat lain yang cukup aman. Karena apa? Karena konflik Urutsewu itu bukan lagi “hanya” masalah fungsi penggunaan kawasan pesisir sebagai zona aktivitas militer disamping sebagai lahan pertanian penduduk dalam perkembangannya. 


Perampasan Tanah Secara Sistematis
 

PERIKSA BUKTI: Petani Urutsewu menunjukkan bukti pemilikan tanah pesisir dan tengah diperiksa Tim Investigasi sambil mengecek fakta di lapangan [Foto: Litbang FPPKS)

Kemunculan terminologi “perampasan tanah secara sistematis” ini adalah dihasilkan dari diskusi-diskusi informal warga Urutsewu, terutama para petani pemilik tanah pesisir; di atas kawasan mana juga melekat hak-hak ulayat atas banda desa atau pun tanah kemakmuran masyarakatnya. Pada awalnya, penggunaan kawasan pesisir Urutsewu sebagai zona latihan perang dan arena ujicoba senjata berat tak sampai menimbulkan konflik terbuka antara petani versus TNI-AD.

Hal itu karena penggunaan pesisir sebagai fasilitas latihan militer masih diletakkan pada penghormatan hak-hak petani pemilik lahan sesuai data tanah dalam Buku C desa dan pemerintah desa sebagai pengelola banda desa atau pun tanah kemakmuran itu.    

Akan tetapi sejak muncul klaim bahwa itu tanah negara dengan segala dalihnya2) yang diikuti dengan pengukuran dan pemetaan sepihak oleh tentara kemudian dimintakan tandatangan dan cap persetujuan kepada para Kepala Desa untuk dimanfaatkan sebagai lapangan tembak TNI-AD; maka tidak secara otomatis aspek historis, status dan hak pemilikan tanahnya menjadi terhapus, bermutasi, bias atau dibiaskan. 

SERTIVIKAT: Sertivikat Tanah dan Data Buku C Desa juga diperiksa kebenarannya [Foto: Litbang FPPKS] 


Konteks persetujuan fihak pemerintah desa, sejatinya, juga harus dimaknai sebagai persetujuan untuk digunakan sebagai latihan tembak TNI dan ujicoba alutsista; bukan bermakna persetujuan bagi mutasi status tanah dan hak pemilikan yang melekat di atasnya. Persetujuan penggunaan sementara dalam arti “selama dilaksanakan latihan TNI” tak bisa didalilkan sebagai prosedur yang benar dalam mutasi status dan hak atas tanah. Karena jika menyangkut pengalihan status dan mutasi hak tanah, tentu saja, harus bermusyawarah dengan petani pemilik tanahnya; ini substansinya.

Jika hasil pengukuran sepihak ini dimintakan persetujuan pemerintah desa tapi mengabaikan tujuan substansial pemanfaatannya secara insindental dipakai latihan dan bukan untuk dikuasai apalagi dimiliki, maka mau dibilang apa jika bukan sebuah perampasan melalui suatu klaim sepihak. Terlebih, secara diam-diam klaim kemudian diregister dalam inventarisasi kekayaan negara. Lebih menyakitkan lagi, hasil klaim ini dipasangi pagar pembatas permanen.

Petani menganalogikan ini sebagai tindakan brutal militer dalam bentuk lain. Dan memang terbukti kebrutalan tentara berulang terjadi saat petani bersama pemerintah desa memprotes pemagaran pesisir Urutsewu.    

 
____
1)    Terdiri dari 5 anak Desa Setrojenar (1997), 1 anak Desa Ambalresmi (1987) dan 1 orang petani warga Desa Entak (1982)

2)    Dalih sebagai kawasan strategis nasional, kawasan hankam, kawasan lapangan tembak, arena ujicoba senjata alutsista; bahkan dikembangkan sebagai “tanah negara” atau “tanah TNI-AD”