Tuesday, September 27, 2016

Hari Tani, Pemerintah Didesak Prioritaskan Petani Dalam Reforma Agraria

Selasa, 27/09/2016 17:04 WIB 
Oleh : Eli Kamilah, Ria Apriyani

Aktivis dari Komite Perjuangan Agraria Masyarakat Terdampak Yogyakarta (KOPRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/9). (Foto: Antara) 


KBR, Jakarta- Pemerintah diminta menyusun skala prioritas dalam reforma agraria di Indonesia. Selama ini, kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Iwan Nurdin, Hak Guna Usaha HGU yang diterapkan pemerintah memihak perusahaan.
Padahal menurut Iwan, amanat UU Pokok Agraria, dalam pasal 12 dan 13 menyebutkan HGU harus diprioritaskan kepada Badan Usaha milik Desa (BUMD) atau Badan Usaha Milik Petani. Dari data KPA tahun 2014, ada 15 juta hektar yang HGUnya diterbitkan untuk perusahaan. Sementara untuk kepemilikan tanah petani rata-rata di angka 0,3 hektar.
"Jadi sebenarnya, hendak dirancang UU Pokok Agraria, bukan koperasi yang memiliki lapangan  usaha yang cukup luas. Jadi itu harus direprioritas kepada petani. Jadi petani kita punya badan usaha yang modern dan lengkap," ungkap Iwan kepada KBR, Selasa (27/9/2016)

Iwan pun mempertanyakan selama ini penerbitan HGU selalu terjadi di atas tanah konflik. Padahal seharusnya, HGU HGB harus diterbitkan di atas tanah yang tak bermasalah Apalagi, saat ini ada 1772 konflik agraria di sektor perkebunan, tambang, kehutanan hingga pesisir kelautan, dalam kurun waktu 2004-2015.

Beberapa tempat yang konflik agrarianya tinggi berada di wilayah Riau, Sumatera Selatan, hampir di seluruh pulau Jawa dan Kalimantan.

"Sebenarnya hampir semua titik agrarianya mendalam. Tetapi memang kita harus teliti, prioritas tanah di wilayah itu apa. Misalnya, di Riau dan Sumsel itu adalah tanah hutan yang dilepaskan menjadi perkebunan, padalah itu wilayah masyarakat,"pungkasnya.
Iwan pun menyarankan pemerintah membentuk satu tempat pengaduan khusus agraria.

"Karena jumlahnya ribuan, harus ada tempat di mana pemerintah melakukan pendataan seluruh konflik, lalu melaksanakan konflik review kepada tanah itu," ujarnya.

Caranya, kata Iwan, pemerintah harus betul-betul memeriksa kenapa ada tanah dan kampung masyarakat yang masuk dalam HGU. Konflik agraria yang mencapai ribuan itu, tidak bisa diselesaikan dengan jalur hukum biasa, namun harus komprehensif.

"Bahwa konflik agraria harus dibuat satu tempat pengaduannya lalu diselesaikan, dan direkomendasikan, dan penyelesaiannya diselesaikan dengan cepat,"jelasnya.



 
HPH
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Iwan Nurdin, menyebut ada 70 persen daratan di Indonesia yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan. Celakanya, klaim itu tidak ditindaklanjuti dengan penatabatasan kawasan hutan atau pengukuhan kawasan, sesuai UU 41 tahun 1999.

"Jadi pemerintah itu belum selesai penatabatasan kawasan hutan atau pengukuhan, pemerintah sudah melakukan pembagian kawasan menjadi area HTI, HPH dan area peruntukan lain bagi industri. Dan ini menjadi konflik dengan masyarakat, karena masyarakat adat merasa itu wilayah turun temurun dia, dan itu ditunjuk pemerintah kawasan hutan dan itu diberikan kepada perusahaan," ujarnya.

Akibatnya, kata Iwan banyak ketimpangan yang terjadi di konflik agararia. Data KPA menyebutkan, ada 38 juta hektar kawasan hutan diberikan kepada  Hutan Tanaman Industri HTI dan HPH. Sementara rakyat hanya mendapatkan penguasaan sebanyak 600 ribu hektar saja.

"Seharusnya yang diprioritaskan mengelola hutan adalah masyarakat. Kalau masyarakat belum diberi prioritas, lalu diberikan kepada badan usaha, itu ketimpangannya luar biasa," tutur Iwan.





UU Kehutanan
 

Menteri Agraria Sofyan Djalil menyebut saat ini upaya reforma agraria masih terhambat Undang-Undang Kehutanan. Dalam undang-undang tersebut, menurutnya, 70% lahan harus difungsikan sebagai kawasan hutan.  Sehingga, penentuan fungsi lahan menurutnya masih tumpang-tindih.
"Banyak masalah tanah itu sekarang bukan terkait Undang-Undang Pertanahan saja. Karena kita tidak bisa selesaikan masalah sertifikasi, kita tidak bisa selesaikan masalah reforma agraria, karena banyak hambatannya juga di Undang-Undang Pertanahan. Sekarang ini 70% wilayah Indonesia itu masuk dalam kawasan hutan. Cuma 30% masyarakat itu hidup di kawasan budidaya," ujar Sofyan ditemui di DPR, Selasa(26/9).

Dia mengakui bahwa masih terdapat banyak konflik lahan. Sofyan menyebut saat ini yang peling mendesak adalah konflik setengah juta hektare lahan transmigrasi yang sudah didiami puluhan tahun oleh transmigran. Namun hingga kini mereka belum mendapatkan sertifikat kepemilikan karena lahan tersebut termasuk ke dalam kawasan hutan.

"Banyak tanah di perkampungan, itu masuk dalam kawasan hutan. Itu harus dilegalisasi karena kalau gitu mereka tidak punya hak apa- apa."

Saat ini, pemerintah sedang fokus mengerjakan sertifikasi lahan. Mereka menargetkan 2015 nanti sudah ada 25 juta bidang tanah yang bersertifikat.



Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/berita/nasional/09-2016/hari_tani__pemerintah_didesak_prioritaskan_petani_dalam_reforma_agraria/85417.html

0 comments:

Post a Comment