PERNYATAAN SIKAP
Peringatan Hari Tani Nasional
Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
KPA JATENG, API JATENG, SPI JATENG, SPPQT, WALHI JATENG, LBH SEMARANG, JMPPK, AJI JATENG, WALHI JATENG, FPPI JATENG, STN JATENG, TRUKA JAYA SALATIGA, LESMAN BOYOLALI, KAM KENDAL, FPPK KENDAL, AKAR RUMPUT SALATIGA, KSPI JATENG
UUPA No. 5/Tahun 1960 yang lahir pada tanggal 24 September yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dikenal sebagai Hari Tani Nasional, merupakan momentum penting bagi gerakan refoma agraria di Indonesia untuk kembali mengingatkan kepada Negara. Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tersebut masih sah dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya yang terkandung di dalamnya.
Terbukti dengan semakin maraknya praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan reforma agraria di negeri ini. Kriminalisasi kepada para petani yang menuntut hak atas tanah, konflik agraria yang tidak kunjung usai jelas-jelas telah menyimpang dari tuntutan pelaksanaan reforma agraria dari Gerakan Reforma Agraria di Tanah Air Indonesia.
Janji pemerintah Jokowi-JK untuk meredistribusi tanah seluas 9 Juta hektar, hanya omong kosong belaka, jika Negara dalam waktu yang bersamaan justru melakukan tindakan-tindakan represif kepada petani, membiarkan konflik agraria senantiasa bergulir. Kehadiraan negara untuk mensejahterakan rakyat sebagai jargon politik hanya mandeg dalam tataran wacana dan janji palsu belaka.
Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan reforma agraria yang menempatkan petani penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dengan darah dan air mata, bukan sebatas bagi-bagi tanah atau pendaftaran tanah sebagai sertifikasi semata. Apalagi pelaksanaan reforma agrarian hanya dimaknai sebagai perayaan panen raya.
Di Jawa Tengah sendiri, banyak konflik tanah yang hingga saat ini belum seluruhnya tersentuh oleh kebijakan negara tersebut, Kali ini Aliansi Tani dan Buruh Tani Mandiri Sejahtera Jawa Tengah (TABUR MASA) yang merupakan gabungan dari serikat tani dan Buruh di Jateng dan didukung oleh elemen gerakan sektoral lainnya, sengaja mengkonsolidir diri dalam sebuah aliansi bersama untuk aksi turun jalan dalam rangka mengingatkan kepada para pemangku kepentingan. Bahwa masih banyak persoalan kerakyatan di Jawa Tengah yang perlu sesegera mungkin dicarikan jalan penyelesaiannya.
Karena ternyata selain konflik tanah yang tersaji diatas, isu lingkungan, isu tambang, isu penggusuran, dan isu pengupahan bagi kaum buruh dalam konteks ketertindasan yang sama menemukan satu kesamaan ketertindasan atas praktek kebijakan yang tidak berpihak.
Maka Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA) pada hari ini menuntut:
1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani
2. Selesaikan sengketa tanah di Jawa Tengah
3. Tolak Pertambangan Perusak Lingkungan di Jawa Tengah
4. Stop impor pangan, Wujudkan Kedaulatan Pangan
5. Bentuk komite penyelesaiaan konflik agrarian di Jawa Tengah
Purwanto (+62 81210433165)
Korlap Aksi
Peringatan Hari Tani Nasional
Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
KPA JATENG, API JATENG, SPI JATENG, SPPQT, WALHI JATENG, LBH SEMARANG, JMPPK, AJI JATENG, WALHI JATENG, FPPI JATENG, STN JATENG, TRUKA JAYA SALATIGA, LESMAN BOYOLALI, KAM KENDAL, FPPK KENDAL, AKAR RUMPUT SALATIGA, KSPI JATENG
UUPA No. 5/Tahun 1960 yang lahir pada tanggal 24 September yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dikenal sebagai Hari Tani Nasional, merupakan momentum penting bagi gerakan refoma agraria di Indonesia untuk kembali mengingatkan kepada Negara. Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tersebut masih sah dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya yang terkandung di dalamnya.
Terbukti dengan semakin maraknya praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan reforma agraria di negeri ini. Kriminalisasi kepada para petani yang menuntut hak atas tanah, konflik agraria yang tidak kunjung usai jelas-jelas telah menyimpang dari tuntutan pelaksanaan reforma agraria dari Gerakan Reforma Agraria di Tanah Air Indonesia.
Janji pemerintah Jokowi-JK untuk meredistribusi tanah seluas 9 Juta hektar, hanya omong kosong belaka, jika Negara dalam waktu yang bersamaan justru melakukan tindakan-tindakan represif kepada petani, membiarkan konflik agraria senantiasa bergulir. Kehadiraan negara untuk mensejahterakan rakyat sebagai jargon politik hanya mandeg dalam tataran wacana dan janji palsu belaka.
Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan reforma agraria yang menempatkan petani penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dengan darah dan air mata, bukan sebatas bagi-bagi tanah atau pendaftaran tanah sebagai sertifikasi semata. Apalagi pelaksanaan reforma agrarian hanya dimaknai sebagai perayaan panen raya.
Di Jawa Tengah sendiri, banyak konflik tanah yang hingga saat ini belum seluruhnya tersentuh oleh kebijakan negara tersebut, Kali ini Aliansi Tani dan Buruh Tani Mandiri Sejahtera Jawa Tengah (TABUR MASA) yang merupakan gabungan dari serikat tani dan Buruh di Jateng dan didukung oleh elemen gerakan sektoral lainnya, sengaja mengkonsolidir diri dalam sebuah aliansi bersama untuk aksi turun jalan dalam rangka mengingatkan kepada para pemangku kepentingan. Bahwa masih banyak persoalan kerakyatan di Jawa Tengah yang perlu sesegera mungkin dicarikan jalan penyelesaiannya.
Karena ternyata selain konflik tanah yang tersaji diatas, isu lingkungan, isu tambang, isu penggusuran, dan isu pengupahan bagi kaum buruh dalam konteks ketertindasan yang sama menemukan satu kesamaan ketertindasan atas praktek kebijakan yang tidak berpihak.
Maka Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA) pada hari ini menuntut:
1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani
2. Selesaikan sengketa tanah di Jawa Tengah
3. Tolak Pertambangan Perusak Lingkungan di Jawa Tengah
4. Stop impor pangan, Wujudkan Kedaulatan Pangan
5. Bentuk komite penyelesaiaan konflik agrarian di Jawa Tengah
Purwanto (+62 81210433165)
Korlap Aksi
0 comments:
Post a Comment