This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, June 29, 2015

Semangat "Urutsewu Satu Tubuh"



Suasana "Sidang Rakyat" Urutsewu, Minggu [28/4] di Masjid al-Barokah Setrojenar

Terhitung ada 203 petani dan warga pesisir Urutsewu Kebumen selatan malam itu bergerak menuju satu tempat, selepas tarawih malam di masjid al-Barokah Setrojenar. Di situ lah ratusan orang ini berdatangan dari desa-desa mulai Ayamputih, Setrojenar, Brecong, Entak, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Mirit Petikusan, Tlogodepok, Lembupurwo dan Wiromartan. Tak ada yang memprovokasi petani, selain dituntun oleh kesadaran untuk berjuang mempertahankan kedaulatan hak atas tanah pesisir dimana kesatuan tentara tengah membangun pagar di sana. 

Tindakan pemagaran pesisir Urutsewu oleh TNI-AD di beberapa desa, yang oleh kalangan pegiat sosial dinilai arogan; kini benar-benar membuahkan perlawanan rakyat. Proyek “prestisius” pemagaran pesisir ini telah menjadi topik utama dalam “sidang rakyat” Urutsewu, Minggu [28/6]; yang pada akhirnya memutuskan untuk melancarkan penolakan bersama. Sikap bersama yang terangkum dalam pomeo Urutsewu Satu Tubuh ini telah dinyatakan dalam agenda konsolidasi UrutSewu Bersatu [USB] di masjid al-Barokah Setrojenar.

Beberapa malam sebelumnya serangkaian aktivitas spiritual, seperti doa dan mujahadah, telah pula digelar masyarakat di berbagai tempat. Kecuali sebagai bentuk tafakur keprihatinan dalam merespons realitas sosial ke dalam ibadah, serangkaian ritual mujahadah ini telah dapat mengkonsolidasikan kesadaran baru dan secara bertahap menumbuhkan keberanian untuk bangkit menyatakan sikap perlawanan bersamanya. 

Progress Penting

Ini adalah progress penting dalam perjuangan petani pesisir Kebumen selatan yang terus melawan perampasan tanah pertanian holtikulturanya. Terutama pasca Tragedi Setrojenar 16 April 2011 yang tak berkeadilan hukum itu. Sidang rakyat seperti ini pernah terjadi di sebuah mushola tak jauh dari masjid ini, pada 24 Februari 2011 silam; pasca para pemuda membangun gapura wisata yang ditentang tentara. Kini komposisi partisipannya lebih luas karena mencakup hampir seluruh desa-desa yang ada di kawasan pesisir Urutewu.

Banyak hal mengemuka pada persidangan rakyat malam itu yang tema pokoknya beraras pada tindakan militer dalam membangun pagar di sepanjang pesisir selatan. Tercatat ada 6 desa yang pesisirnya telah selesai dipagar. Yakni desa Kenoyojayan, Ambalresmi, Kaibon, Sumberjati, Mirit Petikusan dan Tlogodepok. Pemagaran di 6 desa tersebut bukan tanpa penolakan warga. Petani dan unsur pemerintah desa telah melakukan pendekatan persuasif di lapangan. Tapi itu tak bisa menghentikan pemagaran, terlebih yang direkrut bekerja juga warga desa setempat sehingga rawan perselisihan horisontal.  

Sedangkan untuk desa Entak, Kaibon Petangkuran dan Wiromartan berbeda karena petani langsung bertindak menutup galian kembali setelah pekerja menggali lubang fondasi pagar yang menerjang tanaman holtikultura dan lahan-lahan garap petani. Tak kurang, koordinator USB Widodo Sunu Nugroho dan koordinator FPPKS, Seniman juga duduk sejajar petani lainnya pada sidang rakyat malam itu...   

Friday, June 26, 2015

Fakta dan Bukti Kepemilikan Tanah TNI AD di Kebumen

28 April 2011 04:40 | Diperbarui: 26 Juni 2015 06:18

130396542488167488

Status tanah yang digunakan sebagai daerah militer latihan TNI AD berlokasi di daerah Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah adalah sebagai milik TNI AD c.q Kodam IV/Diponegoro yang berupa Kantor Laboratorium, dengan data-data diantaranya : pertama, Kantor Laboratorium Dislitbang TNI AD yang berlokasi di Desa Setrojenar, Kec. Bulus Pesantren, Kab. Kebumen, dengan status milik TNI AD c.q Kodam IV/Diponegoro, bukti kepemilikan SHP No. 04 Tahun 1994, luas tanah adalah ± 20.290 m², luas bangunan adalah 2.593 m², dalam kondisi 70 % dan penggunaannya untuk laboratorium II Dislitbangad.

Untuk lapangan tembak uji coba senjata dan munisi TNI AD dengan lokasi tanah yang terletak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Kebumen, yakni ; Kecamatan Bulus Pesantren dengan luas ± 5.000.000 m² (500 Ha), Kecamatan Ambal Luas ± 3.000.000 m² (300 Ha) dan Kecamatan Mirit dengan luas 3.500.000 m² (350 Ha). Luas tanah keseluruhan ± 11.500.000 m² (dari pantai ± 500 m sepanjang 23 km). Status adalah milik TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro (eks. KNIL dan Jepang), yang penggunaannya untuk daerah latihan uji coba senjata berat TNI AD.

Dasar hukum kepemilikan lahan TNI AD adalah : pertama, dasar kepemilikan dalam proses verbal penyerahan KNIL tanggal 25 Juli 1950. Kedua, Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang semua rampasan perang dikuasai negara dan dibagi-bagi sesuai departemennya. Ketiga, Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Negara pada Denzibang 2/IV Yogyakarta (012.22.0352.044E02.000.KP). Periode semester II Tahun Anggaran 2010 No. BA.SMT2-002.TNI/WKN.09/KNL.06/2011 telah dilakukan inventarisasi dan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

Bahwasanya berdasarkan surat keterangan dari Kades Mirit Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembu Purwo dan Wiromartan Kecamatan Mirit, Kebumen tahun 2008 menerangkan : (a) bahwa status tanah adalah tanah negara yang dikuasai oleh TNI AD, (b) bahwa tanah tersebut sejak diperoleh/dikuasai sampai dengan saat ini tidak merupakan tanah sengketa/dipersengketakan dari pihak manapun, (c) bahwa tanah tersebut sudah tercatat dalam Daftar Inventarisasi Tanah asset Kodam IV/Diponegoro dengan No. Reg. 30709034.

Sedangkan penguasaan dan pengelolaan kegiatan penambangan kandungan pasir besi mengacu pada ketentuan :

(a) Pasal 4 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : (1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana maksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok penambangan menyatakan : (1) Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk dalam golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan. (2) Kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh :

(a) Bupati/Walikota apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut. 
(b) Gubernur apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah kabupaten/kota dan tidak dilakukan kerjasama antar kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan/atau sampai 12 (dua belas) mil laut. 
(c) Menteri apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa provinsi dan tidak dilakukan kerjasama antar provinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.

Dengan demikian maka penguasaan dan pengelolaan mineral dalam hal ini pasir besi tidak secara otomatis berada pada pihak yang menguasai lahan maupun pihak lainnya tanpa izin dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

[caption id="attachment_105640" align="aligncenter" width="504" caption="Luas Latihan TNI AD itu 500 meter sepanjang 23 km"][/caption]

Bahwasanya izin usaha pertambangan No. 503/001/KEP/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kab. Kebumen, tanggal 21 Januari 2011, TNI AD menyertakan areal lahan seluar 317,48 hektar dari 591,07 hektar untuk kebutuhan cadangan produksi tambang biji besi, yang izin pengelola dipegang oleh PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC). PT. MNC yang telah mensosialisasikannya.

UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang terdapat Kawasan Strategis Nasional yang penataan ruangnya di prioritaskan antara lain karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, yang termasuk kawasan strategis dalam sudut kepentingan pertahanan dan keamanan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (5) UU ini antara lain adalah Kawasan Latihan Militer. Penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis yang berada di daerah pemerintahan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Inilah fakta dan bukti kepemilikan lahan TNI AD di Kebumen. Total tanah negara yang digunakan untuk TNI AD adalah dari pantai ± 500 m sepanjang 23 km yang digunakan untuk daerah latihan TNI AD. Dan bahwasanya tidak ada tanah rakyat dalam wilayah latihan TNI AD itu, dan rakyat telah menggunakan tanah negara itu untuk menanam tanaman palawija. Inilah bukti dan fakta. Singapura saja menggunakan 20 persen lahannya untuk latihan militer.

Mata Hati, menulis, berjalan, berlari adalah langkah hidup. Berharap sesuatu yang kecil-kecil dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar. Sesuatu amalan dan perbuatan baik besar tidak akan ada tanpa sesuatu tindakan yang kecil. Menulis sesuatu yang tidak penting adalah tidak penting dan menulis sesuatu yang penting adalah penting.

Thursday, June 25, 2015

Mujahadah Pejuang Urutsewu di Entak

Mujahadah yang digelar petani, pemuda Urutsewu dengan partisipasi penuh kaum ibu dan perempuan angkatan muda desa Entak [Ambal], pada Rabu [25/6] ternyata direspons luar biasa oleh warga. Pilihan bermujahadah yang digelar di kawasan pesisir #Urutsewu, yakni di situs Gunung Gede atau yang disebut pula Gunung Tugel; ternyata memiliki landasan historis tersendiri.

Malam dengan bulan sesisir yang dicekam dingin udara musim bediding pun tak menyurutkan langkah ratusan orang menuju situs yang dipercaya merupakan tempat yang dijadikan pesanggrahan raja Mataram islam; Sultan Agung Hanyokrokusumo dengan tambahan gelar Khalifatullah Sayiddin Panatagama itu. Situs Gunung Gede ini disebut pula Gunung Tugel karena pada mulanya merupakan sebuah gunung pasir [gumuk] besar yang terbelah dua oleh sungai buatan di tengahnya. 

Ihwal keberadaan sungai di zona antara cekungan sebelah selatan desa Entak dengan pesisir dukuh Pranji ini, memang cukup unik. Letak geografisnya di pertengahan antara dua sungai besar di Kebumen selatan, yakni Lukulo di sisi barat dan Wawar di sisi timur. Di bagian barat Gunung Gede ini lah ditemukan sebuah makam tokoh dan pejuang islam Urutsewu bernama Syech Nurul Dzuhur. 

Sedangkan diantara dua bukit yang terpisah sebentang pedukuhan ini ada satu situs lagi yang konon dahulunya merupakan pura pemujaan seorang Brahmana pada masa Mataram Hindu. Situs pura ini disebut Sigong yang pernah beralih fungsi jadi mushola sekaligus menandai runtuhnya kerajaan Mataram Hindu digantikan Mataram Islam.  

Mujahadah Konsolidasi 

Pemagaran kawasan pesisir oleh TNI-AD, di mata petani, bukan saja dipandang sebagai proyek pretisius bernilai milyaran rupiah yang rawan kebiasaan bagi-bagi fee bancakan. Tetapi juga merupakan tindakan membabi-buta dari fihak yang kehilangan akal sehatnya!
Betapa tidak, saat masyarakat Urutsewu selama bertahun-tahun melakukan penolakan pemanfaatan pesisir untuk latihan tembak dan ujicoba senjata berat, fihak militer malah membangun pagar sejak dua tahun terakhir ini. 

Terakhir, pemagaran yang dilakukan Senin [22/6] dengan menggali parit-parit bakal fondasi pagar yang menerjang lahan-lahan holtikultura milik petani desa Entak; merupakan tindakan provokatif yang melukai nurani sosial masyarakat pesisir. Pemagaran hari itu juga dilakukan serentak di 2 desa lainnya, yakni di pesisir Wiromartan [Mirit] dan pesisir Kaibon Petangkuran [Ambal]; dengan pengawalan aparat militer. 

Masyarakat desa Entak yang juga mejadi bagian dari penolakan pemagaran kawasan pesisir, geram juga dibuatnya. Ekspresi penolakan itu pun diujudkan dalam gelar mujahadah di situs yang melegendakan awal kebangkitan kerajaan Mataram Islam di Jawa. Sejak di sebelah barat ditemukan makam keramat Syech Nurul Dzuhur sekitar 4 tahun lalu, tempat itu pun bakal dibangun pesanggrahan mengingat dahulunya juga merupakan tempat mesanggrah Sultan Agung. Pada siang sebelum bermujahadah, petani dan pemuda telah mempersiapkan semuanya. 

Ternyata mujahadah berlangsung hinga dinihari. Diantara massa yang datang ke tempat sunyi itu, diketahui ada puluhan warga yang datang dari desa-desa lainnya. Yakni dari Ayamputih, Setrojenar, Brecong, Ambalresmi, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Lembupurwo dan Wiromartan juga. Hadir pula keturunan dari tokoh pejuang islam Urutsewu yang dikenal sebagai ibunda Pipin.
Secara faktual, mujahadah itu dimanfaatkan pula sebagai ajang konsolidasi untuk menyatukan niatan masyarakat Urutsewu dalam berjuang memerangi kebatilan di wilayahnya..     

Wednesday, June 24, 2015

Urutsewu Satu Tubuh



Meski TNI-AD telah membangun pagar di 6 dari 15 desa pesisir kawasan Urutsewu, tak lalu menyurutkan tekad petani di sana untuk terus melakukan penolakan. Tindakan pemagaran pesisir yang telah selesai pembuatannya di kecamatan Ambal mencakup desa Kenoyojayan, Ambalresmi, Kaibon, Sumberjati, serta di kecamatan Mirit meliputi desa Mirit Petikusan dan Tlogodepok; adalah tindakan illegal.

“Pembangunan pagar di Urutsewu itu illegal”, terang Widodo Sunu Nugroho, Ketua Urutsewu Bersatu.

Hal ini disampaikan pada gelar mujahadah “konsolidasi” petani di pesisir dukuh Pranji desa Entak [Ambal], Rabu [24/6] di sebuah bukit pasir atau gumuk yang diyakini masyarakat pada masa silam pernah dipakai mesanggrah Raja Mataram, Sultan Agung.

Jika pembangunan pagar itu legal, tambahnya, harus jelas dulu status tanahnya. Pun mensyaratkan adanya Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana mestinya jika pihak mana pun termasuk instansi pemerintah membangun kantor atau sejenisnya. Itu lah sebabnya petani dan masyarakat pesisir selatan Kebumen terus melakukan penolakan, meskipun di beberapa desa, pemagaran telah selesai dikerjakan.  

Kebangkitan TAPUK

Kenekadan TNI-AD membangun pagar, telah lama menjadi buah bibir banyak pihak. Termasuk Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen [TAPUK] yang dibentuk 4 tahun lalu, menyertai “Tragedi Urutsewu” di Setrojenar pada 16 April 2011.

TAPUK adalah sebuah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari praktisi hukum, advokat, pekerja sosial, aktivis LSM, aktivis tani dan mahasiswa; termasuk di dalamnya para petani dari kawasan pesisir Urutsewu. Koalisi masyarakat ini dimotori oleh LBH Pakhis [Kebumen], LBH Yogyakarta, LPH Yaphi Solo dan LBH Semarang.

Kabar tentang pemagaran pesisir Urutsewu juga mewarnai atmosfer sengketa agraria di Indonesia yang kembali marak di era rejim berciri mengedepankan kekerasan yang terjadi dimana-mana. Koalisi TAPUK kembali terpanggil oleh kesadaran pentingnya membangun dan mendorong meluasnya solidaritas rakyat.

“Kebangkitan Urutsewu akan menjadi tonggak yang penting dalam budaya dan sejarah perlawanan petani”, pungkas pegiat TAPUK    

Tuesday, June 23, 2015

Stop Pemagaran Kawasan Pesisir #UrutSewu

Petani Urutsewu melancarkan penolakan pemagaran kawasan pesisir desa [Foto: Wisuno]

Dengan dalih apa pun, pemagaran kawasan pesisir Kebumen selatan sepanjang 22,5 Km oleh TNI-AD yang sejak lama di mata petani penggarap tanah dipandang sebagai kebrutalan lain dan tindakan membabi-buta, kini terbukti memunculkan perlawanan meluas. 

Sejak Senin [22/6] belasan personel tentara mengawal pemagaran pesisir 3 desa, Wiromartan [Mirit], Kaibon Petangkuran dan Entak [Ambal]. Petani yang sejak lama menolak pemagaran ini, kembali terusik untuk melakukan penolakan pemagaran. Iron isnya, dengan dalih pengamanan asset negara dan dalih-dalih yang lain, seperti issue kawasan hankam, arena latihan tembak dan ujicoba senjata berat; tentara nekad melanjutkan pemagaran. 

Dengan pengerahan jumlah personel yang lebih besar, Selasa [23/6] kembali melanjutkan pemagaran yang kali ini difokuskan di 2 desa, Wiromartan dan Kaibon Petangkuran. Ratusan personel militer dan pekerja dimobilisir untuk fokus menggarap pemagatan 2 desa ini dengan melibatkan "pam swakarsa" yang notabenenya merupakan kelompok preman "Gabores Pansela" setempat. 

Penolakan Petani Pesisir


Pemagaran ini nampak seperti aksi provokasi militer terhadap petani yang telah sejak jaman kolonial menggarap dan membayar pajak atas tanah pesisir yang memiliki sejarah pemilikan dengan sistem distribusi "galur larak" yang menghasilkan data-data dan terdata di Buku C desa. Ihwal penolakan pemagaran pesisir oleh TNI sendiri ini sejatinya merupakan manifestasi perlawanan rakyat petani pesisir sejak 2007 dan 2009 silam. 

Perlawanan yang puncaknya berbuah "Tragedi UrutSewu" di Setrojenar pada Sabtu 16 April 2011 lalu, secara jelas memuat 3 tuntutan, yakni: 
- Tolak Latihan TNI / Kawasan Hankam di Urutsewu
- Tolak Tambang Pasir Besi di Urutsewu
- Tetapkan Kawasan Urutsewu sebagai kawasan Pertanian dan Pariwisata. 

Maka ketika fihak militer melakukan pemagaran kawasan pesisir seputar tahun 2014, terbuka lah kesadaran publik tentang tindakan okupasi tanah-tanah pertanian holtikultura pesisir itu. 
Pemagaran yang dimulai dari desa Tlogodepok lalu merambat ke desa-desa seurutnya, Tlogopragoto. Meski ada reaksi penolakan petani, pemagaran tetap dilanjutkan  

Terakhir saat militer melakukan pemagaran pesisir desa Lembupurwo [Mirit]. Secara mengejutkan, para petani beraksi mencabut kembali patok-patok yang ditanam personel militer yang menerjang lahan-lahan garap milik petani. Aksi pencabutan patok-patok yang jadi penanda titik dibangunnya pagar ini kemudian dibawa ke Koramil setempat. 

Petani yang menyampaikan desakan agar TNI segera menghentikan pemagaran pesisir desa mereka, ditanggapi dengan dalih bahwa kewenangan pemagaran pesisir itu ada di pemegang tender pembangunan pagar. Petani kesal, namun reaksi spontan ini menghentikan untuk sementara pemagaran yang dilakukan oleh fihak militer di Lembupurwo. 

Namun ini tak berlangsung lama. Pada Senin [22/6] kembali dilakukan pemagaran yang menyasar 3 desa sekaligus. Pada hari berikutnya TNI-AD memobilisir lebih banyak personel pengawal, bahkan dengan pelibatan kalangan preman partikelir setempat. 

Ratusan petani yang marah di Kaibon Petangkuran membuat lubang-lubang yang digali di hampir semua jalan akses masuk ke zona pemagaran. Hal ini dilakukan untuk menghambat mobilitas angkutan material ke lokasi. 

"Pemagaran pesisir ini merupakan tindakan yang arogan", ketus seorang petani yang ikut dalam barisan penolakan