28 April 2011 04:40 | Diperbarui: 26 Juni 2015 06:18
Status tanah yang digunakan sebagai daerah militer
latihan TNI AD berlokasi di daerah Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren,
Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah adalah sebagai milik TNI AD c.q Kodam
IV/Diponegoro yang berupa Kantor Laboratorium, dengan data-data diantaranya :
pertama, Kantor Laboratorium Dislitbang TNI AD yang berlokasi di Desa
Setrojenar, Kec. Bulus Pesantren, Kab. Kebumen, dengan status milik TNI AD c.q
Kodam IV/Diponegoro, bukti kepemilikan SHP No. 04 Tahun 1994, luas tanah adalah
± 20.290 m², luas bangunan adalah 2.593 m², dalam kondisi 70 % dan
penggunaannya untuk laboratorium II Dislitbangad.
Untuk lapangan tembak uji coba senjata dan munisi TNI AD
dengan lokasi tanah yang terletak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Kebumen,
yakni ; Kecamatan Bulus Pesantren dengan luas ± 5.000.000 m² (500 Ha),
Kecamatan Ambal Luas ± 3.000.000 m² (300 Ha) dan Kecamatan Mirit dengan luas
3.500.000 m² (350 Ha). Luas tanah keseluruhan ± 11.500.000 m² (dari pantai ±
500 m sepanjang 23 km). Status adalah milik TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro
(eks. KNIL dan Jepang), yang penggunaannya untuk daerah latihan uji coba
senjata berat TNI AD.
Dasar hukum kepemilikan lahan TNI AD adalah : pertama,
dasar kepemilikan dalam proses verbal penyerahan KNIL tanggal 25 Juli 1950.
Kedua, Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang semua rampasan perang
dikuasai negara dan dibagi-bagi sesuai departemennya. Ketiga, Berita Acara
Rekonsiliasi Barang Milik Negara pada Denzibang 2/IV Yogyakarta (012.22.0352.044E02.000.KP). Periode semester II Tahun Anggaran 2010 No.
BA.SMT2-002.TNI/WKN.09/KNL.06/2011 telah dilakukan inventarisasi dan penilaian
oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Bahwasanya berdasarkan surat keterangan dari Kades Mirit
Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembu Purwo dan Wiromartan
Kecamatan Mirit, Kebumen tahun 2008 menerangkan : (a) bahwa status tanah adalah
tanah negara yang dikuasai oleh TNI AD, (b) bahwa tanah tersebut sejak
diperoleh/dikuasai sampai dengan saat ini tidak merupakan tanah
sengketa/dipersengketakan dari pihak manapun, (c) bahwa tanah tersebut sudah
tercatat dalam Daftar Inventarisasi Tanah asset Kodam IV/Diponegoro dengan No.
Reg. 30709034.
Sedangkan penguasaan dan pengelolaan kegiatan penambangan
kandungan pasir besi mengacu pada ketentuan :
(a) Pasal 4 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, menyatakan : (1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya
alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (2) Penguasaan mineral dan
batubara oleh negara sebagaimana maksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok penambangan
menyatakan : (1) Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk dalam
golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital, baru dapat
dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan. (2) Kuasa
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh :
(a) Bupati/Walikota apabila wilayah kuasa pertambangannya
terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat)
mil laut.
(b) Gubernur apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah kabupaten/kota dan tidak dilakukan kerjasama antar kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan/atau sampai 12 (dua belas) mil laut.
(c) Menteri apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa provinsi dan tidak dilakukan kerjasama antar provinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.
(b) Gubernur apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah kabupaten/kota dan tidak dilakukan kerjasama antar kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan/atau sampai 12 (dua belas) mil laut.
(c) Menteri apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa provinsi dan tidak dilakukan kerjasama antar provinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.
Dengan demikian maka penguasaan dan pengelolaan mineral
dalam hal ini pasir besi tidak secara otomatis berada pada pihak yang menguasai
lahan maupun pihak lainnya tanpa izin dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
[caption id="attachment_105640"
align="aligncenter" width="504" caption="Luas Latihan
TNI AD itu 500 meter sepanjang 23 km"][/caption]
Bahwasanya izin usaha pertambangan No. 503/001/KEP/2001
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kab. Kebumen,
tanggal 21 Januari 2011, TNI AD menyertakan areal lahan seluar 317,48 hektar
dari 591,07 hektar untuk kebutuhan cadangan produksi tambang biji besi, yang
izin pengelola dipegang oleh PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC). PT. MNC yang
telah mensosialisasikannya.
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang terdapat
Kawasan Strategis Nasional yang penataan ruangnya di prioritaskan antara lain
karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, yang termasuk kawasan strategis dalam
sudut kepentingan pertahanan dan keamanan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (5)
UU ini antara lain adalah Kawasan Latihan Militer. Penyelenggaraan penataan
ruang kawasan strategis yang berada di daerah pemerintahan pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Inilah fakta dan bukti kepemilikan lahan TNI AD di
Kebumen. Total tanah negara yang digunakan untuk TNI AD adalah dari pantai ±
500 m sepanjang 23 km yang digunakan untuk daerah latihan TNI AD. Dan
bahwasanya tidak ada tanah rakyat dalam wilayah latihan TNI AD itu, dan rakyat
telah menggunakan tanah negara itu untuk menanam tanaman palawija. Inilah bukti
dan fakta. Singapura saja menggunakan 20 persen lahannya untuk latihan militer.
Mata Hati, menulis, berjalan,
berlari adalah langkah hidup. Berharap sesuatu yang kecil-kecil dapat tumbuh
dan berkembang menjadi besar. Sesuatu amalan dan perbuatan baik besar tidak
akan ada tanpa sesuatu tindakan yang kecil. Menulis sesuatu yang tidak penting
adalah tidak penting dan menulis sesuatu yang penting adalah penting.
0 comments:
Post a Comment