This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, December 31, 2016

Catatan Akhir Tahun 2016


SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2017


AGRA Mengajak kepada seluruh jajaran organisasi, seluruh kaum tani dan Rakyat luas Indonesia untuk terus memperbesar organisasi, memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan, wujudkan Reforma agraria Sejati!
Kemerosotan Hidup Petani dan Kekerasan Meningkat Sepanjang Tahun 2016
Kenyataan hidup rakyat yang kian merosot sekarang ini, tetaplah kenyataan yang tidak akan pernah bisa terus ditutupi. Meskipun dengan berbagai trik permainan angka dan kebijakan yang seolah populis, laporan capain ekonomi yang dirilis-nya, Pemerintahan Jokowi tidak akan pernah sanggup menutupi kemrosotan hidup rakyat, utamanya penghidupan kaum tani dan masyarakat luas di pedesaan.
Bahkan redistribusi dan sertifikasi tanah, hingga penetapan hutan adat sebagai implementasi Reforma Agraria palsunya, tidak bisa menutupi kenyataan dimana pada saat yang bersamaan perampasan dan monopoli tanah terus berlansung massif dan semakin intensif dialami oleh rakyat. Demikian pula dengan penderitaan rakyat akibat berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi yang selalu digunakan pemerintah dalam menghadapi perlawanan dan tuntutan rakyat.
Singkatnya, sederet kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi tetap akan menjadi pil pahit bagi rakyat, yang tidak akan pernah berubah manis dengan segenap janji dan secuil program sosial yang dibiayai dengan utang dan hibah luar negeri. Seluruhnya merupakan bentuk pelayanan pemerintah Indonesia atas seluruh kepentingan Imperialis, Tuan tanah besar dan borjuasi komprador, dan pada sisi yang lain akan terus memerosotkan penghidupan dan meningkatkan penderitaan rakyat.
Paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jokowi-JK untuk kepentingan Investor.
Seluruh kebijakan neoliberal imperialsime telah berjalan dengan mulus. Sebagai karakter khasnya yang terbelakang, Jokowi maupun pemerintahan boneka sebelum-sebelumnya di negeri ini, sama skali tidak memiliki kepercayaan diri untuk membangun bangsa tanpa utang dan investasi asing. Akibatnya, rakyat terpaksa harus menuai celaka dan derita sedemikian rupa. Rakyat bahkan tidak memiliki daulat atas produksi dan penghidupan yang dijalankannya.
Empat belas paket kebijakan ekonomi yang dikelurkan oleh pemerintahan Jokowi-JK sejak 2015 hingga penghujung 2016 sekarang ini, sepenuhnya untuk melayani kepentingan Imperilisme di Indonesia. Paket kebijakan yang tidak ubahnya pintu air untuk mengalirkan investasi asing sebagai jembatan bagi eksport capital milik imperialis untuk mengatasi krisisnya Finansial yang meledak sejak 2008 silam.
Seluruh isi dari paket kebijakan 9setidaknya berisikan 3 sampai 4 point kebijakan yang harus dapat dijalankan. Secara umum keseluruhan isi dari paket kebijakan ini menuntut deregulasi, yang merupakan salah satu prinsip dari kebijakan Neo-Liberal milik imperialis. Dengan demikian paket kebijakan ekonomi Jokowi ini merupakan satu skema imperialis yang paripurna di implementasikan di Indonesia untuk menjamin keberlansungan seluruh skema Neo-Liberal di Indonesia.
Perombakan ataupun pembentukan suatu kebijakan baru (Deregulasi) pada intinya, tidak lain semata-mata untuk menfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan Imperialisme dalam berinvestasi dan mengeruk sumberdaya alam, sekaligus sebagai skema menggerakan kapitalnya di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlimpah dari investasi dan bunga utang yang terus menggunung. Dalam implementasinya, Pemerintah memangkas berbagai aturan yang dinilai menghambat dan menghilangkan berbagai syarat pengurusan izin adalah pelayanan yang diberikan kepada para Investor. Selain itu paket kebijakan ekonimi juga memberikan insentif pajak kepada para Investor, mulai dari Tax Allowance, Tax Holliday hingga Tax Amnesty. Paket kebijakan ekonomi ini juga bahkan memberikan subsidi BBM dan Listrik kepada para pengusaha.
Sebaliknya, kebijakan pemerintah Jokowi-JK terus memerosotkan tingkat ekonomi rakyat, pencabutan subsidi dengan alasan pengalihan subsidi konsumtif ke sector produktif seperti pencabutan subsidi listrik, subsidi bahan bakar telah memukul perekonomian rakyat. Tidak hanya itu, penghidupan rakyat juga terus dibebani dengan kebijakan Jokowi atas berbagai skema pengumpulan dana public, seperti pungutan dana kesehatan melalui BPJS, Asuransi tani hingga pungutan dana sawit (CPO Fund) untuk subsidi energi dan cadangan dana peremajaan perkebunan sawit.
Seluruh beban tersebut, ditimpakan oleh pemerintah Jokowi kepada rakyat dan kaum tani, ditengah merosotnya harga komoditas pertanian disatu sisi. Sementara pada sisi yang lain, biaya produksi semakin mahal dan kebutuhan hidup terus meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan maupun kesehatan
Proyek Infrastruktur Jokowi-JK Meningkatkan Perampasan Tanah dan Kekerasan.
Atas nama pembangunan dan ilusi untuk dapat membuka lapangan pekerjaan baru, saat ini sedang dan akan terus berlangsung massif pembangunan mega proyek infrastruktur oleh pemerintahan Jokowi-JK, baik infrstruktur fasilitas publik maupun Infrastruktur komersil. Mulai dari pembangunan jalan tol, pembangunan rell kereta api, pembangunan pelabuhan, pembangunan bandara, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pembangunan waduk dan bendungan, reklamasi laut dan berbagai proyek infrastruktur lainya.
Seluruh proyek Infrastruktur ini merupakan proyek kepentingan Imperilaisme di Indonesia, baik untuk menjamin keberlansungan arus kapital Imperialisme untuk pembiayaan proyek melalui utang dan investasi, maupun kepentingan atas kemudahan jalur distribusi (pengangkutan) atas bahan mentah yang telah dikeruknya diberbagai daerah dan pedalaman Indonesia, maupun untuk pengangkutan barang jadi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Sementara disisi yang lain, berbagai pembangunan proyek ini yang telah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, telah terbukti membawa dampak buruk bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia. Terbukti bahwa program ini telah semakin memasifkan perampasan tanah, mengusir petani dan rakyat luas dari tempat tinggal dan sandaran hidupnya. Setiap proyek bahkan selalu disertai dengan berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat.
Proyek-proyek yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, tiada lain merupakan hasil kesepakatan-kesepakatan berbagai perjanian dan kerjasama internasional bilateral dan multirateral seperti WTO, RCEP, TPP maupun skema kerjasama lainnya. Dimana seluruhnya berada dibawah kepentingan, kontrol dan dominasi Imperialisme. Karenanya, sangat wajar jika seluruh pembiayaan atas proyek Infrastruktur bersumber dari Investasi asing dan hutang.
Bagi Imperilisme, proyek Infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya memiliki empat kedudukan penting dalam usaha menyelamatkan krisis dalam system kapitalis monopoli dunia yang terancam bangkrut sekarang ini, yakni:
Pertama dengan berbagai proyek infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintah Jokowi, yang sepenuuhnya sangat bergantung pada utang dan Investasi asing, imperialisme dapat memutarkan kapitalnya untuk membiayai proyek infrastruktur, baik melalui skema utang maupun investasi, sehingga kapitalnya dapat terbebas dari ancaman pembusukan, bahkan justeru memberikan keuntungan berlipat-lipat.
Kedua. dengan berjalannya proyek infrtastruktur, Imperialisme juga dapat menggerakkan lebih efektif barang hasil produksi industri milik imperilaisme, seperti bahan-bahan baku kebutuhan Proyek pembangunan infrastruktur.
Ketiga, dengan berjalannya proyek Infrastruktur, maka akan digunakan untuk mempermudah dan mempercepat mobilisasi sumber daya alam Indonesia yang telah dieksploitasi oleh perusahan-perusahaan Imperilisme seperti hasil tambang, perkebunan, dan hasil produksi perusahaan milik Imperilisme lainnya di Indonesia untuk dibawa kepasar.
Keempat, dengan berjalanya proyek Infrastruktur pemerintahan Jokowi-JK, digunakan oleh para Investor untuk membawa tenaga dari negerinya, juga sebagai jalan keluar untuk memecahkan problem pengangguran yang semakin luas di dalam Negarinya, sehingga hal ini dapat sedikit meredam gejolak dan perlawanan rakyat didalam Negerinya.
Diatas seluruh kepentingan tersebut, Pemerintah Jokowi-JK telah menerbitkan perpres no 3 / Th. 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk didalamnya mengatur tentang pembangunan 125 proyek infrastuktur yang akan dijalankan hingga akhir pemerintahannya tahun 2019 mendatang. Dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pembangunan ini, Perpres tersebut bahkan memberikan keleluasaan kepada Mentri dan atau kepala lembaga dan kepala daerah untuk membuat keputusan (Diskresi), serta pelibatan aparat kekerasan Negara (TNI dan POLRI).
Meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap Rakyat
Dengan segenap kepentiangan ekonomi dan didukung oleh kedudukannya sebagai pemerintah Boneka yang selalu akan menghamba pada tuan tanah, borjuasi komprador dan Imperialisme, tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat jelas sebagai salah satu cara bagi Pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan dan jaminan terpenuhinya seluruh kepentingan Imperiali yang dipertuannya.
Diberbagai daerah, sejalan dengan massifnya perampasan dan monopoli tanah, baik untuk perluasan perkebuan, pertambangan dan taman Nasional maupun untuk pembangunan proyek infrastruktur, baik yang sudah mulai dioperasikan maupun yang tengah dalam proses pembebasan lahan, disertai dengan berbagai tindak kekerasan yang brutal dan kejam terhadap rakyat. Kenyataannya seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan reklamasi disepanjang teluk Jakarta, pembangunan bandara Internasional Jogjakarta, Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) Majalengka, penggusuran Teluk Jambe Karawang Jawa Barat yang mengakibatkan 11 orang di teluk jambe dan 3 orang di Sukamulya menjadi tersangka akibat menolak penggusuran dan belasan lainnya luka-luka.
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, sepanjang tahun 2016 setidaknya telah tergusur sebanyak 1.275 jiwa di Bukit duri Jakarta Timur, 90 KK di rawajati kalibata Jakarta Selatan, 396 KK di pasar ikan Jakarta utara dan ancaman terhadap 7.000 Jiwa di Kampung baru Dadap Tanggerang. Dalam penggusuran tersebut, setidaknya 5 orang luka parah, 1 di tembak dan 17 lainnya ditangkap.
Ditahun 2016, tindakan represif terhadap gerakan rakyat, terus berlansung semakin massif, terutama bagi mereka yang memepertahankan tanah dari ancaman penggusuran, petani penggarap dan pemukim di hutan. Mereka kerap kali di jerat dengan pasal melawan aparat, UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maupun UU ITE. Selain kekerasan, penangkapan dan pemidanaan, pemerintah Jokowi-JK kerap melakukan pembatasan kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang berlindung dibalik UU terorisme atau pasal subversive (makar).
Sepanjang tahun 2016, AGRA juga mencatat setidaknya ada 30 konflik agraria di 12 Provinsi yang mengakibatkan kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan masyarakat yang mempertahankan tanah, baik konflik baru atau konflik lama yang kembali memanas karena tak kunjung selesai. Dari 30 kasus tersebut 92 petani korban kekerasan, 39 korban penembakan, 228 orang ditangkap dan 83 dikriminalkan. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, sekitar 200 petani kecil ditangkap dan dikriminalkan dengan tuduhan pembakar lahan di Kalimantan dan Sumatra.
Lebih parah lagi, selain terus melakukan tindak kekerasan yang semakin intensif, dari catatan yang dihimpun oleh Aliansi Mahasiswa Papua dalam periode April-Juni 2016 sedikitnya 4,080 orang petani, mahasiswa, suku bangsa minoritas dan masyarakat pedesaan di Papua telah ditangkap paksa oleh aparat.
Reforma agraria Jokowi perkuat monopoli dan perampasan tanah dan bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat luas Indonesia.
Ditengah hiruk-piku persiapan Pemilu Presiden pada tahun 2014 silam, Pasangan calon Joko Widodo dan Yusf Kalla, menawarkan 9 (sembilan) program prioritas sebagai janji politiknya, yang dikenal dengan NAWACITA. Janji politik yang termuat dalam Dokumen Menuju Indonesia baru milik Jokowi tersebut, termasuk didalamnya adalah program Reforma Agraria.
Namun kenyataannya, hingga usai tahun kedua pemerintahannya pada 20 Oktober lalu, hingga penghujung tahun 2016 ini, perampasan dan monopoli tanah diseluruh penjuru Negeri ini terus berlansung massif dan menggusur kaum tani, suku bangsa minoritas, nelayan dan masyarakat luas pedesaan. Bahkan diperkotaan sekalipun, rakyat tidak terbebaskan dari perampasan tanah dan penggusuran akibat massifnya pembangunan mega proyek infrastruktur milik Imperialis.
Program reforma agraria Jokowi didalam strategi nasional pelaksanaan reforma agraria adalah program redistribusi dan legalisasi (sertifikasi) 9 juta hektar tanah, dan pencapaian target 12,7 juta ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Intinya program Reforma Agraria (RA) Jokowi adalah bagi-bagi tanah bekas HGU milik tuan tanah (perkebunan besar), Membagi tanah-tanah telantar milik tuan tanah (perkebunan besar), Membuka akses tanah milik tuan tanah besar seperti Perhutani kepada tani miskin dengan cara tumpang sari, PHBM, dan kemitraan.
Dengan demikian, RA Jokowi akan tetap melestarikan monopoli tanah, karena tuan tanah tetap berkuasa memonopoli tanah, tetap bebas menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin. Membagikan tanah sisa milik tuan tanah kepada rakyat pedesaan secara terbatas dan hanya cukup untuk sebagian kecil (minoritas) rakyat miskin pedesaan. Sedangkan tenaga produktif kaum tani tidak akan bebas dari penghisapan dan penindasan feodalisme dan imperialisme.
Program RA Jokowi adalah palsu, karena program tersebut hanya legalisasi aset atau sertifikatisasi yang bertujuan untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Program ini bahkan semakin mengancam terjadinya perampasan tanah semakin massif dan legal, karena memudahkan jual-beli tanah yang menguntungkan perusahaan perkebunan besar dan perbankan yang dengan mudah dapat menyita asset kaum tani karena gagal bayar kredit akibat merosotnya harga komoditas pertanian.
Kesimpulannya bahwa, Ide, konsep dan pelaksanaan Program RA Jokowi bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat Indonesia. Dimana hakekat reforma agraria sejati yakni penghapusan atas monopoli tanah dan penghapusan setiap bentuk penghisapan dan penindasan yang bersumber dari monopoli atas tanah. Reforma agraria sejati, suatu konsep menyeluruh tata kelola dan kepemilikan tanah dan sumber-sumber agraria, yang sanggup membebaskan kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum, dari penghisapan dan penindasan feodalisme dan kapitalisme monopoli (imperialisme).
Reforma agraria sejati, sebagai fondasi bagi pembangunan Industri nasional untuk melahirkan modernisasi pertanian, sekaligus menjadi syarat mutlak bagi kemajuan tenaga produktif di pedesaan. RA dan pembangunan Industri nasional, sekaligus memutuskan ketergantungan kapital, alat kerja, sarana produksi pertanian hingga tujuan produksi pertanian yang tidak diabdikan pada kepentingan tuan tanah besar dan imperialisme.
Penghidupan Kaum Tani dan Rakyat Indonesia Semakin Merosot dibawah Kuasa Pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla.
Dua tahun dibawah kepemimpinan Jokowi-JK hingga akhir tahun 2016 ini, pembghidupan kaum tani dan Rakyat luas Indonesia terus mengalami kemerosotan. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS pada 18 juli 2016 lalu menunjukkan bahwa, Angka kemiskinan per-Maret 2016 mencapai 28,1 juta jiwa (10,86%), di Perkotaan 10,4 juta jiwa dan dipedesaan 17,67 juta jiwa.
Berbanding lurus dengan angka kemiskinan yang tak jua menurun, angka kelaparan di Indonesia juga masih tergolong tinggi. Hingga pertengahan 2016 lalu, angka kelaparan Indonesia mencapai 20 Juta jiwa, terutama di Indonesia wilayah timur, seperti Papua, Maluku dan NTT. Demikian pula dengan angka gizi buruk pada balita yang mencapai 7,6 juta (37%), masih belum sanggup dipecahkan oleh Pemerintah.
Sejatinya, kemiskinan, kelaparan dan Kemerosotan penghidupan rakyat, utamanya kaum tani dan masyarakat luas pedesaan adalah akibat lansung atas semakin hilangnya akses tanah dan sumber penghidupan lainnya, akibat monopoli yang dilakukan oleh tuan tanah dan borjuasi komprador sebagai penopang utama dominasi dan ambisi monopoli imperialisme yang rakus tak berujung.
Kaum tani dan masyarakat luas pedesaan, mayoritas gagal memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kesehatan keluarganya. Mereka bahkan terus-menerus mengalami kemerosotan ekonomi dan kualitas hidup karena rendahnya upah yang mereka terima (buruh tani), mahalnya biaya produksi dan rendahnya harga hasil produksinya. Keadaan tersebut, tentunya bukanlah takdir yang lahir begitu saja, melainkan akibat dari penguasaan dan kontrol atas tanah, sarana produksi pertanian (alat kerja dan input pertanian) hingga pasar dan harga hasil produksi pertanian oleh imperialisme dan kaki tangannya didalam Negeri.
Penguasaan tanah, monopoli produksi hingga distribusi dan harga bahkan semakin kuat seiring dengan berbagai kesepakatan kerjasama dan perjanjian Internasional dibawah Kontrol dan Dominasi Imperialisme yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan Ilusi perdagangan Bebas, Kaum tani Indonesia tidak memiliki kesanggupan bersaing dengan berbagai produk pertanian Import yang membanjiri pasar domestik dengan harga yang lebih murah. Sementara Kaum tani Indonesia, selain belenggu riba yang menggunung, juga harus menanggung beban biaya produksi yang tinggi karena kebijakan pencabutan subsidi yang kian menjerat kaum Tani. Bahkan saat ini, pendapatan kaum tani terancam semakin kering akibat berbagai skema pungutuan dana publik yang dibebankan oleh Pemerintah, seperti Asuransi tani yang diwajibkan, BPJS dan pungutan-pungutan harga jual untuk sejumlah komoditas pertanian tertentu, seperti sawit melalui CPO fund.
Lebih parah lagi, pengghidupan kaum tani, tidak dapat sedikitpun bergeser lebih baik, dimana dengan kenyataan pendapatannya yang terbatas dan terus terkuras, kaum tani dan masyarakat luas dipedesaan juga harus menanggung harga kebutuhan pokok yang terus naik akibat kegagalan pemerintah mencegah ataupun menekan inflasi yang terus terjadi dan tidak sanggup diatasi oleh Pemerintah.
Perjuangan Kaum Tani Dan Rakyat Semakin Maju Dan Meluas
Diatas seluruh kenyataan atas penghisapan Imperialisme yang ditopang oleh tuan tanah, borjuasi komprador dan kenyataan penghidupan rakyat yang terus merosot, sejatinya tidak akan pernah berubah baik dengan mengharapkan niat baik dari pemerintah yang pada kenyataannya adalah pemerintahan boneka yang sangat bergantung dan terus menghamba pada Imperialisme.
Karenanya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan salut dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan jajaran pimpinan organisasi, kaum tani dan rakyat luas Indonesia yang tak pernah menyerah dan terus gigih melancarkan perlawanannya, meskipun dengan berbagai bentuk dan perkembangannya. Namun tidak dapat ditutupi bahwa kenyataannya, gerakan rakyat memang terus bangkit dan meluas diseluruh penjuru negeri.
Dipenghujung tahun ini, AGRA juga menyampaikan SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2017.
AGRA Mengajak kepada seluruh jajaran organisasi, seluruh kaum tani dan Rakyat luas Indonesia untuk bersama-sama terus memperbesar organisasi, memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan untuk perubahan hidup yang lebih baik ditahun berikutnya, terlebih lagi berbagai bentuk penghisapan dan penindasan yang semakin buruk terus ancaman pada tahun-tahun mendatang.
Hidup Kaum tani!
Jayalah Perjuangan Rakyat!
http://agraindonesia.org/catatan-akhir-tahun-2016/

Thursday, December 15, 2016

Komnas HAM Minta Negara Ambil Tanah yang Dikuasai Konglomerat

, CNN Indonesia

Sunday, December 11, 2016

Press-Release | Jogja Darurat Agraria

“Tak Ada Penegakan HAM tanpa Keadilan Agraria, Tak Ada Keistimewaan Jogja Tanpa Kesejahteraan Bagi Seluruh Warga”

 [Foto: haedar de ahmad] 

Menurut catatan yang dikumpulkan oleh tim investigasi Jogja Darurat Agraria, terdapat lebih dari 20 titik konflik agraria dan tata ruang yang tersebar di seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah konflik agraria yang berdampak pada pengusiran, penggusuran dan perampasan ruang hidup masyarakat tersebut telah menambah catatan pelanggaran HAM yang terjadi di dalamnya, mengingat semakin diabaikannya hak atas kehidupan yang layak secara ekonomi dan sosial bagi warga.

Titik-titik tersebut memiliki skala berbeda, namun aktor-aktornya tetap sama, begitupun korbannya; warga Jogja sendiri. Untuk suatu proyek pembangunan, tentu aktor utamanya tak lain adalah investor. Para pemilik modal besar yang seringnya masih menjadi bagian dari negara dan pemerintahan, serta sanggup mengerahkan divisi keamanan berupa aparat demi merepresi dan mengusir warga dan mengamankan asetnya. Mereka dibantu oleh para penguasa daerah DIY; pemerintah daerah dan badan-badan hukum swasta warisan kolonial yang dibawahi Kasultanan, tak lupa, Kesultanan dan Kadipaten itu sendiri yang hidup dari mitos dan rasa percaya warga Jogja sebagai pengayom dan pelindung. Tragisnya, badan-badan hukum swasta warisan kolonial tersebut lah yang justru menjadi pengeksekusi perampasan tanah rakyat melalui klaim SG (Sultan Ground)/PAG (Pakualaman Ground) alias tanah-tanah sultan dan pakualaman yang hingga detik ini tidak memiliki payung hukum jelas dan hanya berdasar pada pengakuan masyarakat, serta pada sejarahnya mengacu pada warisan hukum kolonial pra kemerdekaan bernama Rijksblad.

Indonesia telah memiliki produk perundangan yang mengatur wewenang dan hak-hak atas tanah, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki cita-cita luhur menghapus imperialisme, kolonialisme dan sisa-sisanya antara lain tanah-tanah dan bekas tanah swapraja melalui redistribusi tanah yang adil; memastikan bahwa warga negara yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya akan dijamin haknya atas tanah tersebut. Meskipun reforma agraria belum tercapai sepenuhnya, UUPA tetaplah Undang-undang tertinggi pertanahan Indonesia, tak terkecuali di DIY, dan Provinsi DIY tidak bisa berpura-pura "istimewa" dalam hal pertanahan dengan menjadikan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) lex specialis terhadap UUPA. Melangkahi dan mengabaikan UUPA sama dengan melanggarnya. Terutama jika sejarah menunjukkan bahwa Sultan Hamengkubuwono IX telah menerbitkan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UUPA di Provinsi DIY.

Upaya legitimasi perampasan tanah warga oleh penguasa ditempuh melalui bermacam perangkat; Undang-Undang Keistimewaan (UUK), Perdais Pertanahan, hingga pembentukan Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY. Bahkan instruksi inventarisasi dan penertiban hak-hak milik tanah dapat diberikan oleh lembaga swasta seperti Panitikismo kepada struktur pemerintah.

Saat ini tidak tanggung-tanggung, terdapat setidaknya tiga megaroyek di Provinsi DIY; pembangunan bandara internasional bernama NYIA/New Yogyakarta International Airport (Kulon Progo), pertambangan pasir besi dan pembangunan pabrik baja (Kulon Progo), serta perampasan tanah desa melalui pembalikan nama sertifikat desa (seluruh Jogja). 
Sangat mengkhawatirkan, bagaimana bisa sebuah perampasan menjadi megaproyek?

Pembangunan bandara internasional selalu disebut-sebut sebagai salah satu proyek strategis nasional, namun sesungguhnya adalah kegagalan bagi Jogja untuk mempertahankan keistimewannya yang sejati, yaitu pertanian pesisir selatan yang memiliki produktivitas tinggi dan telah manjadi kekhasan budaya Jogja. Pemerintah Indonesia diwakili oleh PT. Angkasa Pura I bekerjasama dengan investor konglomerat India, GVK Power and Infrastructure. 

Ambisiusnya pembangunan bandara ditunjukkan melalui penerbitan izin penetapan lokasi oleh Gubernur dan pembebasan lahan sebelum didapatkannya ijin lingkungan yang berasal dari kajian dampak lingkungan dan sosial seperti AMDAL. Setelah rentetan masalah yang tak tak jelas ujungnya akibat cacatnya prosedur, petani tetaplah dipaksa angkat kaki dari tanah dan rumahnya melalui tangan besi Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Kepentingan yang sebenarnya bukan untuk umum, mengingat tak hanya bandara yang akan dibangun di sana, melainkan suatu kota bandara. Menurut kebrutalan UU tersebut, petani yang tetap menolak proyek seperti paguyuban warga WTT (Wahana Tri Tunggal) akan diabaikan dan dititipi uang ganti rugi untuk diambil di pengadilan.

Kulon Progo juga tak sudi dijadikan tambang pasir besi ketika tambang sangat jelas menghancurkan lingkungan dan sosial. Telah menyentuh satu dekade warga PPLP berjuang menolak proyek tambang pasir besi. Belum lagi jika kita menyebutkan perjuangan warga di pesisir selatan Jogja lainnya. Warga Parangkusumo harus menghadapi ancaman penggusuran atas nama pembangunan PGSP (Parangtritis Geomaritime Science Park) yang didaku sebagai kawasan konservasi namun didirikan di atas tanah yang diklaim sebagai SG (Sultan Ground). Sebuah keganjilan jika kawasan konservasi yang dibekali perangkat hukum perundangan konservasi sumberdaya dan alam tidaklah berdiri di atas tanah negara. Warga Watu Kodok berjuang hingga kini ketika mereka dilecehkan dan diusir oleh investor yang merasa berhak menggusur warga yang telah bergenerasi-generasi hidup dan mengolah tanahnya di sana melalui surat sakti kekancingan yang dikeluarkan lembaga swasta Kesultanan.

Maka dari itu, kami mengajak kita semua, warga Jogja dan siapapun yang merasa bagian dari Jogja, untuk menyerukan penghentian seluruh proyek pembangunan yang hanya akan memberi kekayaan pribadi bagi segelintir orang dan tidak memberi kemaslahatan bahkan menyengsarakan massa rakyat. Masih banyak warga Jogja yang terdesak secara ekonomi. Proyek pembangunan yang dinilai akan memberi keuntungan ekonomi besar bagi Provinsi DIY tentu mudah dipercaya orang, tetapi pertanyaan paling penting adalah apakah benar warga Jogja akan diuntungkan? Ataukah hanya sebagian kecil orang saja? Apakah warga Jogja tidak pernah berpikir bahwa saat ini, perlahan demi perlahan, warga Jogja justru akan dipinggirkan dari tanahnya sendiri?

Maka kami menyerukan untuk segera membangun persatuan warga guna,
 

- Hentikan pembangunan bandara internasional NYIA - Kulon Progo
- Hentikan proyek tambang pasar besi dan pabrik baja di Kulon Progo
- Hentikan perampasan tanah kas desa! Tanah desa untuk desa,
- Hentikan intimidasi dan represi terhadap warga yang memiliki hak untuk hidup, mempertahankan penghidupan dan kehidupannya
- Hapuskan klaim warisan kolonial tanah sultan dan pakualaman (SG/PAG)!
- Cabut Undang-Undang Keistimewaan (UUK) dan Perdais Pertanahan!
- Hentikan penggusuran di Parangkusumo!
- Hentikan penggusuran di Watu Kodok!
- Usut tuntas pelanggaran HAM dalam konflik agraria di DIY!
Berlakukan UUPA sepenuhnya di DIY dan laksanakan reforma agraria sejati!
- Hancurkan kapitalisme kolonial, mental feodal dan monopoli tanah oleh Kesultanan dan Kadipaten!
- Tanah untuk rakyat, bukan untuk sultan!


"Karena sesungguhnya mendukung petani adalah doa makan yang tak berpura-pura". 

Salam solidaritas!

  [Foto: haedar de ahmad]

https://www.facebook.com/haedar.eltakael/posts/938414369624650