This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, August 14, 2019

Para Pakar Agraria sampai Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan

oleh Indra Nugraha dan Sapariah Saturi [Jakarta] di 14 August 2019

Keterangan foto utama:  Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Konflik lahan antara warga dan perusahaan, termasuk perusahaan negara, banyak terjadi. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

  •  Pada 13 Agustus 2019, para pakar agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
  • Berbagai kalangan ini mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Mereka memberikan beberapa poin catatan kritis terhadap RUU Pertanahan.
  • RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun kedaulatan pangan dan petani. Kedaulatan pangan, bisa tercapai kalau pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Isi RUU Pertanahan, malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
  • RUU Pertanahan dinilai absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini. Lima pokok krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua, konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.
Para pakar agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, mengkritisi Rancangan Undang-undang Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dan rencana pengesahan pada September tahun ini. Berbagai kalangan ini memberikan poin-poin catatan kritis sekaligus penolakan terhadap RUU Pertanahan ini.
Indonesia, tengah mengalami lima pokok krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua, konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas. Sayangnya, RUU Pertanahan malah absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini.
Mereka nyatakan, RUU Pertahanan seharusnya menjawab lima krisis pokok agraria itu yang semua dipicu masalah-masalah pertanahan.
Berbagai kalangan ini menilai, RUU Pertanahan tak memenuhi syarat ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta  RUU ini nyata-nyata berwatak kapitalisme.
“Dengan pertimbangan itu, kami menolak RUU Pertanahan yang tengah digodok DPR dan pemerintah, serta mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan,” bunyi  pernyataan sikap bersama mereka pada Selasa (13/8/19).
Tokoh-tokoh dan pakar agraria ini antara lain, Gunawan Wiradi (IPB), Endriatmo Soetarto (IPB), Achmad Sodiki (Universitas Brawijaya), dan Maria Rita Roewiastoeti (Konsorsium Pembaruan Agraria).
Ada juga Hariadi Kartodihardjo (IPB), Bonnie Setiawan (KPA), Ida Nurlinda (Universitas Padjajaran), Muhammad Maksum Mahfoedz (PB NU), Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Noer Fauzi Rachman (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa & Kawasan).
Kemudian, Rikardo Simarmata dan Laksmi Adriani Savitri dari Universitas Gadjah Mada, Nurhidayati, (Walhi), Mujahid Hizbullah (Sekjend Serikat Tani Indramayu), Dahniar Ramanjani, (HuMa), David Sitorus (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) serta banyak lagi.
Para pakar dan tokoh dari berbagai lembaga ini menyoroti beberapa poin yang mengindikasikan RUU bermasalah.
Pertama, mereka nilai, RUU Pertanahan bertentangan dengan UU Pokok Agraria 1960.
 “Meskipun dalam konsideran dinyatakan RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur UUPA, tetapi substansinya makin menjauh, bahkan bertentangan dengan UUPA 1960,” bunyi pernyataan yang rilis Selasa (13/8/19 di Jakarta.
Kedua, dalam draf RUU Pertanahan ada poin hak pengelolaan (HPL) dan penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). HPL, selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.”
Bagaimana nasib hutan adat yang nasih berkonflik dengan perusahaan, kalau RUU Pertanahan, sah? Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Foto: dokumen Laman Kinipan

Ketiga, soal hak guna usaha (HGU). Dalam RUU Pertanahan, HGU tetap prioritas bagi pemodal besar, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.
Masalah lain, kata pernyataan sikap itu, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila melanggar ketentuan luas alas hak.
“RUU Pertanahan juga tak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU, sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung.”
Keempat, kontradiksi dengan agenda dan spirit reforma agraria. Mereka menilai, ada kontradiksi antara semangat reforma di dalam konsideran dan ketentuan umum dan batang tubuh RUU Pertanahan, seperti reforma agraria dalam RUU Pertanahan dikerdilkan jadi sekadar program penataan aset dan akses.

RUU, juga tak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, pendanaan untuk menjamin reforma agraria sejati, di mana operasi negara menata ulang struktur agraria Indonesia yang timpang secara sistematis, terstruktur dan memiliki kerangka waktu jelas.

Lalu, tak ada prioritas obyek dan subyek reforma agraria untuk memastikan sejalan dengan tujuan-tujuan reforma agraria di Indonesia. Belum lagi, spirit reforma agraria dalam RUU itu sangat parsial– sebatas bab reforma agraria. Ia tak tercermin di bab-bab lain terkait rumusan-rumusan baru mengenai hak atas tanah–hak pengelolaan, hak milik, HGU, HGB, hak pakai– dan pendaftaran tanah, pengadaan tanah, bank tanah, maupun pengadilan pertanahan.

Kelima, kekosongan penyelesaian konflik agraria. RUU ini, tak mengatur penyelesaian konflik agraria struktural di semua sektor. RUU ini menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa, yang rencana penyelesaian melalui mekanisme win-win solution atau mediasi, dan pengadilan pertanahan.

Padahal, menurut mereka, karakter dan sifat konflik agraria struktural bersifat extraordinary crime. Ia berdampak luas secara sosial, ekonomi, budaya, ekologis dan memakan korban nyawa. “Perlu sesegera mungkin, terobosan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria. Bukan melalui pengadilan pertanahan.”

Keenam, masalah sektoralisme pertanahan dan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dalam RUU ini bukan terjemahan dari pendaftaran tanah seperti UUPA 1960 yang berisi tentang kewajiban pemerintah mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia, mulai desa ke desa. Tujuannya, Indonesia memiliki data agraria akurat dan lengkap guna penetapan arah strategi pembangunan nasional dan pemenuhan hak-hak agraria masyarakat.

Dalam RUU Pertanahan ini, semata-mata percepatan sertifikasi tanah dan diskriminatif terhadap wilayah konflik agraria, wilayah adat, dan desa-desa yang tumpang tindih dengan konsesi kebun dan hutan.

Masalah lain, sebut pernyatan ini, cita-cita administrasi pertanahan yang tunggal–satu pintu, single land administration— sulit dicapai, bila RUU tak berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Ketujuh, pengingkaran hak ulayat masyarakat adat. Dalam RUU Pertanahan ini, tak memiliki langkah konkrit dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat atau serupa dengan itu.

Kedelapan, bahaya pengadaan tanah dan bank tanah. RUU Pertanahan ingin membentuk bank tanah, tampaknya, hanya menjawab keluhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Andai terbentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah.
“Ironisnya, sumber tanah bank tanah justru dari tanah negara hingga berpotensi menghalangi agenda reforma agraria.”
Warga memperlihatkan tanahnya yang berkonflik dengan PTPN XIV. Konflik antara warga Takalar, Sulsel dengan pihak PTPN XIV telah berlangsung sejak 2007 silam ketika HGU pabrik gula ini berakhir. Sejumlah lahan warga yang telah ditanami dibongkar paksa menggunakan alat berat. Dengan ada inpres percepatan pendaftaran tanah, bagaimana dampak terhadap para petani ini?
Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia


Jauh dari keadilan agraria dan ekologis

Sebelumnya, Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, baru-baru ini mengatakan, merujuk draf RUU Pertanahan per 22 Juni 2019, substansi makin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Dari sepanjang proses perumusan dan pembahasan, kami melihat draf terakhir ini secara kualitas bukan makin membaik, justru mengkhawatirkan,” katanya.
Awalnya, KPA mengapresiasi RUU Pertanahan. Dari sisi konsideran, posisi RUU Pertanahan tetap mengacu pada UUPA1960. Sayangnya, kata Dewi, antara konsideran dengan batang tubuh RUU ini banyak inkonsistensi dan kontradiktif.
“Dari sisi konsideran semangatnya cukup progersif, kalau dibaca pasal-per pasal justru banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UUPA.”
Dalam RUU ini, katanya, belum menjamin perlindungan hak-hak atas tanah dari petani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan atas keberlanjutan wilayah hidup mereka.

Begitu juga soal reforma agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan, kata Dewi, belum jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang jadi berkeadilan.
“Reforma agraria itu selalu jadi bungkusan besar dalam RUU Pertanahan. Kalau kita melihat betul-betul, itu baru cangkang saja. RUU Pertanahan, bahkan tidak eksplisit menyatakan apa tujuan reforma agraria,” katanya, meskipun dalam konsideran menyatakan, menyadari ada ketimpangan struktur agraria, konflik agraria bersifat struktural, kerusakan ekologis dan lain-lain.
Dalam batang tubuh, katanya, terutama pasal mengenai reforma agraria, sama sekali tak tercermin dan sangat teknis. 
 “Tidak ada upaya reforma agraria itu dikembalikan ke tujuan semula untuk mengatasi ketimpangan dan menjaga keberlangsungan wilayah masyarakat.”
Berdasarkan sensus 2013, petani gurem di Indonesia ada 11,5 juta keluarga. Dari tahun ke tahun, katanya, makin banyak petani gurem bahkan yang tak memiliki tanah atau hanya jadi buruh tani. Sisi lain, segelintir kelompok pengusaha perkebunan sawit menguasai tanah melalui HGU dan izin lokasi sekitar 14 juta hektar.

Selain itu, RUU Pertanahan juga tak disusun untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di sektor pertanahan. Dalam 11 tahun terakhir, katanya terjadi 2.836 konflik agraria dengan luasan 7.572.431 hektar. Ada puluhan ribu desa, kampung, pertanian dan kebun rakyat masih belum keluar dari konsesi-konsesi perusahaan.
“Tidak ada satu pasal pun dalam RUU Pertanahan ini hendak menyelesaikan konflik-konflik agraria. Pembentukan pengadilan pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawaban,” katanya.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, draf RUU Pertanahan banyak masalah. Dia melihat dari judul saja, tak layak untuk dilanjutkan.
“RUU ini tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat.”
RUU Pertanahan, katanya, mengatur pengukuhan hak ulayat dimulai dari usulan pemerintah daerah dan ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
“Skema seperti ini, sama sekali tak menjawab persoalan. Pengakuan hak ulayat sulit karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah.”
Padahal, katanya, UUPA memandatkan ada pengakuan terhadap hal ulayat. Sampai sekarang, dari 10 juta hektar lebih wilayah adat yang diserahkan kepada pemerintah belum terakomodir dengan baik. Bahkan, dalam kebijakan satu peta, tidak ada kementerian yang bersedia jadi wali data.

Muhammad Rifai, Ketua Departemen Penataan Produksi dan Usaha Tani Aliansi Petani Indonesia (API) mengatakan, draf RUU Pertanahan bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun kedaulatan pangan dan petani.

Kedaulatan pangan, katanya, bisa tercapai kalau pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Kondisi ini, katanya, betolak belakang dengan isi RUU Pertanahan, malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
“Isi RUU ini tidak menjawab permasalahan mengenai berapa banyak cadangan tanah untuk pertanian. Apalagi dengan ada wacana pembentukan bank tanah. Saya khawatir, ini justru mempersulit distribusi tanah bagi pertanian.”
Bank tanah, kata Rifai, ibarat pisau bermata dua. 
“Kalau dijalankan oleh orang baik, akan baik. Begitu pun sebaliknya.”Dia khawatir, bank tanah justru membuat petani sulit mendapatkan hak atas tanah.
Mongabay.Co.iD 

Friday, August 09, 2019

Press-Release | FNKSDA Jember #SaveUrutsewu

ISTIGHOSAH DAN TAHLIL UNTUK KEADILAN, 
TANAH MILIK RAKYAT 
DAN SERUAN HENTIKAN  PERAMPASAN TANAH URUT SEWU.


(FNKSDA JEMBER, 9 AGUSTUS 2019)

Masalah tanah sebagai masalah pokok bagi kehidupan Bangsa Indonesia, sekarang sudah menjadi persoalan umum, persoalan Masyarakat tidak saja menjadi persoalan, tetapi disana sini sudah menimbulkan konflik berkepanjangan di Masyarakat yang menyebabkan kesedihan.
Seperti yang terjadi di Urut sewu Kabupaten Kebumen perampasan tanah yang dilakukakn TNI AD menjadi gelombang konflik yang perlu kita sikapi bersama, Terdapat 15 Desa yang terletak di tiga Kecamatan (Buluspesantren, Mirit, Ambal) dengan kisaran luas wilayah 317,4 Ha lahan yang di klaim.

Tanah atau sumber daya agraria lainnya dalam suatu Masyarakat agraris tidak hanya menjadi salah satu faktor produksi, tetapi juga memiliki arti penting lainnya baik menyangkut aspek sosial, ekonomi, maupun politik. Masalah tanah tidak semata-mata merupakan masalah hubungan Manusia dan tanah, lebih dari itu secara normatif merupakan hubungan Manusia dengan manusia. Implikasi dari masalah hubungan tersebut adalah orang mempunyai hak untuk menolak orang lain menggunakan tanahnya tanpa seizin pemiliknya.

Selaras dengan konflik yang terjadi pada suadara kita di Urut Sewu, sajarah klaim tanah warga ini memiliki beberapa motif utama, yang pertama yaitu legitimasi negara dengan dalih keamanan negara. persoalan ekonomi juga termasuk motif di dalamnya dengan masuknya tambang pasir besi yang terletak di wilayah selatan urut sewu. TNI pada saat itu mengizinan adanya pertambangan pasir besi yang akan berdampak kepada masyarakat sekitar, karena terletak di pinggir pesisir. Dari sebagian motif yang terjadi di urut Sewu bisa di katakan terlalu berpihak kepada orang besar, bukan lagi mementingkan persoalan kesejahteraan yang harus di utamakan. dan mirisnya lagi yang katanya lahan tersebut untuk keamanan negara ternyata hanya untuk keamanan para investor.

Dengan persoalan bahkan terjadi konflik yang menyerang rakyat dari tindakan represif yang dilakukan sebagai upaya kepemilikan oleh militer yakni tentara nasional indonesia dan merugikan rakyat karena wilayah tersebut merupakan tanah produktif, dengan semangat revolusioner FNKSDA Jember melaksanakan Istigosah dan Tahlil sebagai ruwatan amalan Ahlussunah wal jama’ah agar supaya motif yang terjadi di urutsewu bisa teratasi dan pemagaran maupun segala bentuk tindakan represif oleh negara ini dihentikan, kami juga berharap kepada segenap penyelenggara negara sebagai pihak terkait untuk mengembalikan lahan yang sejatinya milik rakyat. mendesak kepada militer yakni tentara nasional indonesia agar segara mundur dari wilayah tersebut sebagai bentuk penghormatan atas konstitusi dan rakyat.

Dan terkahir mendesak kepada elemen, khususnya PBNU agar supaya mendengar ratapan rakyat dan petani yang mayoritas adalah Jama’ah NU UrutSewu sehingga apa yang telah menjadi amanat dari Munas Alim Ulama di NTB tentang reforma agraria ini benar – benar terwujud karena mengingat salah satu wejangan Hadratus Syaikh Kyai Hasyim Asy’ari yang selalu bergaung dan kami pegang teguh “ Petani Itu Penolong Negeri ”.