May 11, 2015 |
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Bina Desa (Bindes), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Bukan Tambang dan Kekerasan, Tapi Keadilan Agraria
untuk Rakyat di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara
Harapan besar rakyat Indonesia, khususnya kaum petani, masyarakat adat, dan rakyat pedesaan terhadap pemerintahan baru, Jokowi-JK yang selama ini digadang-gadang tentang penyelesaian ribuan konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria secara nasional untuk menghadirkan ruang aman rakyat dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan akhirnya menguap.
Ternyata, faktanya di lapangan ruang aman dan keadilan agraria bagi rakyat hanya tinggal janji dalam teks Nawacita.
Konflik elit politik dalam kekuasaan nasional dan kebijakan pembanguan terkait penguasaan dan pengelolaan SDA semakin menunjukkan bagaimana sesungguhnya wajah penguasa yang dipimpin oleh Jokowi-JK justru semakin menjauh dari janji penyelesaian problem pokok konflik agraria yang semakin kronis dan massif. Problem pokok agraria Tanah Air sama sekali tidak menjadi prioritas utama Presiden Jokowi untuk segera dituntaskan.
Kekerasan berdarah kepada kaum tani kembali terjadi. Pada 3 Mei 2015, tindakan represifitas dan kriminalisasi petani telah dilakukan aparat gabungan Kepolisian Resort Kota Kendari dan Satuan Brimob terhadap warga Desa Polara, Desa Tondonggito, Desa Waturai dan Desa Kekea di Pesisir Pulau Wawonii, Kendari, Sulawesi Tenggara dalam penanganan konflik agraria, yang melibatkan perusahaan tambang PT. Derawan Berjaya Mining (DBM).
Perusahan DBM adalah perusahan tambang krom yang merupakan bagian dari Grup IGAWARA Industrial Service and Trading PTE LTD. Konflik warga dengan perusahaan tambang ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Berdasarkan temuan sementara KPA Wilayah Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Tenggara dan beberapa organisasi yang menangani laporan warga empat desa di Pesisir Pulau Wawoni, sedikitnya ada 14 orang, termasuk ibu-ibu petani yang menjadi korban kekerasan dengan cara brutal. Adapun kekerasannya berupa penembakan, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dilakukan pada sekitar pukul 04.00 WITA dini hari (3/5). – terlampir daftar korban dan kronologis kejadian.
Tindakan brutal aparat kepolisian dengan unsur Satbrimob yang dikomandoi oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Polisi Drs. H. Arkian Lubis dan Kapolresta Kendari AKBP Ilham Saparona dalam penanganan konflik agraria ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Aparat kepolisian telah melakukan tindakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, merendahkan martabat, dan penghukuman yang kejam yang secara jelas dilarang UUD 1945 dan UU HAM. Kekerasan tersebut juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Kepolisian RI.
Sebagai institusi, Kapolri harus bertanggung jawab untuk mengusut tuntas bawahannya yang mengabaikan prinsip HAM dan keadilan.
Saat ini langkah cepat penyelamatan lebih kurang 2.000 warga dari daya rusak perusahaan tambang yang terus beroperasi di empat desa Pulau Wawoni harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara harus segera turun tangan dengan mencabut SK Bupati Konawe Nomor: 63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan IUP PT. DBM di areal seluas 10.070 Ha.
Berdasarkan data ESDM, pada tahun 2010 Group DBM mendapatkan sedikitnya empat konsesi tambang Kromit di pulau Wowonii melalui SK No. 23, 24, 25 dan 26 tahun 2010. Keempat SK ini diterbitkan pada tahun dan hari yang sama, yakni pada 5 Januari 2010 dengan total luas 5.686 hektar.
Fakta Pulau Wawoni sebagai pulau kecil dengan luas 867,58 km2 sesungguhnya tidak diprioritaskan bagi pertambangan, sehingga melanggar Pasal 35 huruf i dan k UU No.27/2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan Masyarakat.
Atas kejadian ini, kami Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii menuntut:
1] Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas tindak kekerasan sistematis dari Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari yang telah menembak dan menganiaya petani dan pejuang agraria di Wawonii;
2] Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan mengadili aparat negara yang terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap petani dan pejuang agraria di Wawonii;
3] Pembebasan dan pemulihan nama baik pejuang agraria Muamar (29 th) dkk yang mengalami tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian Kendari;
4] Penghentian cara-cara kekerasan, teror dan intimidasi aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari dalam penanganan konflik agraria di Pulau Wawonii;
5] Gubernur Sulawesi Tenggara segera mencabut SK. Bupati Nomor:63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan PT Derawan Berjaya Mining (DBM);
6] Hentikan segala bentuk pertambangan minerba di pulau-pulau kecil dan di wilayah garapan/pemukiman rakyat.
7] Presiden Jokowi segera membentuk lembaga khusus langsung di bawah Presiden bagi penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sebagai wujud kongkrit pengamalan janji politiknya untuk melindungi dan mensejahterakan kaum tani Indonesia.
Demikian Pernyataan Pers Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
Jakarta, 10 Mei 2015
KOALISI NASIONAL UNTUK RAKYAT WAWONII
http://www.kpa.or.id/?p=5566&preview=true
0 comments:
Post a Comment