- | Written by Winda Efanur FS
Unjuk rasa mahasiswa di pertigaan UIN SuKa pada konflik petani Urut Sewu
Jogjakarta-KoPi|
Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi, Ph.D menilai pentingnya menjadikan
Hari Tani Nasional sebagai hari kebangkitan petani. Hari Tani Nasional
yang sebelumnya dikenal dengan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria
jatuh pada tanggal 24 September 1960. UU PA memiliki landasan cita-cita
untuk mewujudkan kemakmuran petani sepadan dengan Hari Tani Naional.
Namun di masa paska-reformasi sekarang
Dianto melihat praktek-praktek kebijakan petani saat ini tidak
berlandaskan pada asas UU PA. Tercatat ada empat konflik besar terjadi
seperti kasus petani Urut Sewu Kebumen, pembangunan bandara Kulonprogo,
penambangan pasir besi Kulonprogo, dan semen Rembang. Contoh keempat
kasus tersebut belum menemukan titik solusi yang memuaskan bagi para
petani.
Dianto menambahkan ketidakselarasan
antara UU PA dengan kondisi petani di lapangan, jauh sekali dari
ketercapaian cita-cita lahirnya UU PA. Menurutnya UU PA penggodokan UU
PA memakan waktu hampir 12 tahun yang digagas oleh Bung Karno.
“UU PA lahir pada tahun 1960. Pada
pidatonya Bung Karno menjelaskan petani sebagai soko guru ekonomi.
Petani diberi penghormatan. Undang-undang ini selama 12 tahun digodok,
merupakan waktu yang lama membuat undang-undang, tidak seperti DPR
sekarang yang cepat buat undang-undang,” jelas Dianto saat diskusi
publik Hari Tani Nasional “Agraria dan Persoalannya” di Fakultas Hukum
UGM pukul 11.00 WIB.
Pemberlakuan utuh UU PA akan menjadi
solusi terbaik konflik petani saat ini, pasalnya dari semua
undang-undang, UU PA yang paling populis.
“Menurut satu penelitian UU PA ,
satu-satunya yang populis membela kepada petani kecil. Tidak ada UU lain
selain ini yang terbaik. Memuliakan orang kecil petani,” pungkas
Dianto. |Winda Efanur FS|
http://koranopini.com/nasional/nasionalnews/5203
0 comments:
Post a Comment