Friday, September 25, 2015

Komnas HAM, Hari Tani Nasional Momen Kebangkitan Petani

  • | Written by  Winda Efanur FS
Unjuk rasa mahasiswa di pertigaan UIN SuKa pada konflik petani Urut Sewu

 Jogjakarta-KoPi| Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi, Ph.D menilai pentingnya menjadikan Hari Tani Nasional sebagai hari kebangkitan petani. Hari Tani Nasional yang sebelumnya dikenal dengan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria jatuh pada tanggal 24 September 1960. UU PA memiliki landasan cita-cita untuk mewujudkan kemakmuran petani sepadan dengan Hari Tani Naional.

Namun di masa paska-reformasi sekarang Dianto melihat praktek-praktek kebijakan petani saat ini tidak berlandaskan pada asas UU PA. Tercatat ada empat konflik besar terjadi seperti kasus petani Urut Sewu Kebumen, pembangunan bandara Kulonprogo, penambangan pasir besi Kulonprogo, dan semen Rembang. Contoh keempat kasus tersebut belum menemukan titik solusi yang memuaskan bagi para petani.

Dianto menambahkan ketidakselarasan antara UU PA dengan kondisi petani di lapangan, jauh sekali dari ketercapaian cita-cita lahirnya UU PA. Menurutnya UU PA penggodokan UU PA memakan waktu hampir 12 tahun yang digagas oleh Bung Karno.

“UU PA lahir pada tahun 1960. Pada pidatonya Bung Karno menjelaskan petani sebagai soko guru ekonomi. Petani diberi penghormatan. Undang-undang ini selama 12 tahun digodok, merupakan waktu yang lama membuat undang-undang, tidak seperti DPR sekarang yang cepat buat undang-undang,” jelas Dianto saat diskusi publik Hari Tani Nasional “Agraria dan Persoalannya” di Fakultas Hukum UGM pukul 11.00 WIB.

Pemberlakuan utuh UU PA akan menjadi solusi terbaik konflik petani saat ini, pasalnya dari semua undang-undang, UU PA yang paling populis.
“Menurut satu penelitian UU PA , satu-satunya yang populis membela kepada petani kecil. Tidak ada UU lain selain ini yang terbaik. Memuliakan orang kecil petani,” pungkas Dianto. |Winda Efanur FS|


http://koranopini.com/nasional/nasionalnews/5203

0 comments:

Post a Comment