This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, September 27, 2015

Seruan Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil



Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak membiarkan rakyatnya mati terbunuh di tanahnya sendiri.
USUT TUNTAS KASUS SALIM KANCIL!

Salim Kancil [Petani] Penolak Tambang Dianiaya dan Dibunuh di Lumajang.

Pada 26 September pagi, telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap petani penolak tambang di Desa, Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Korban yang mati terbunuh yakni Salim Kancil. Dia dijemput oleh sejumlah preman yang disinyalir suruhan kepala desa dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Desa Selok Awar-Awar. Dia dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat. Mereka kemudian membantainya dengan cara digorok lehernya, kepala dicangkul, dipukul dengan batu dan benda keras lainnya. Setelah meninggal, mayatnya dibuang di tepi jalan dekat areal perkebunan warga.

Berikutnya, korban penganiayaan Bapak Tosan, saat ini mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis di rumah sakit di Malang. Dia juga dijemput paksa di rumahnya, Bapak Tosan melawan dan dihajar beramai-ramai di dekat rumahnya dan beliau sempat melakukan perlawanan. Dia diselamatkan warga lain dan segera dibawa ke rumah sakit.

Sudah sejak lama warga petani di desa ini diintimidasi oleh Kepala desa dan kroninya bila melawan aktivitas pertambangan pasir yang dijalankan oleh sang kepala desa. Kedua korban termasuk petani dari sekian banyak petani lainnya yang kukuh bertahan melakukan penolakan secara terbuka. Fakta ini menunjukkan betapa petani telah dirampas ruang produksinya sekaligus dicabut nyawanya secara paksa.

KOIN (Komunitas Ongis Nade) menyampaikan duka yang mendalam sekaligus rasa keprihatinan atas terjadinya peristiwa ini. Bagi kami, peristiwa ini menambah deret panjang kejahatan tambang di Indonesia. Petani menjadi salahsatu aktor yang kerap menjadi korban. Oleh karena itu, KOIN (Komunitas Ongis Nade) mengutuk keras peristiwa ini dan meminta pemerintah untuk segera:
 

1. Meminta kepolisian dan pihak terkait lainnya segera usut secara tuntas pelaku pembunuhan dan penganiayaan sampai ke aktor intelektualnya
 

2. Hentikan pertambangan pasir di Lumajang dan hentikan perampasan lahan pertanian menjadi lahan pertambangan
 

3. Meminta pemerintah untuk melindungi hak bersuara dan hak produksi petani di kampung-kampung dari intimidasi, penganiayaan, pembunuhan hingga perampasan lahan.

Kami juga mengharapkan agar publik luas turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden yang menjalar ke tempat-tempat lain di mana petani melakukan penolakan tambang.

Publik luas dan lembaga lain dapat menyampaikan dukungan dan tuntutan kepada berbagai pihak terkait ini lewat surat, SMS, telepon atau media lainnya. Tujukan kepada :
 

1. Kasat Reskrim Lumajang (085 232 484 888)

2. Tim Penanganan Pengaduan Kasus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jln. Gatot Subroto - Senayan Jakarta -Indonesia – 10207
Telepon/Fax: +62-21-5704501-04; +62-21-573019
 

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (081 211 160 11)
 

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741 Email: mabes@polri.go.id
 

5. Komnas HAM ( Nurkolish) 081 271 075 77
 

6. Bupati Lumajang (0334-881255)
 

7. Kapolres Lumajang 0334- 881745
Kita akan mengadakan AKSI SALIM KANCIL pada:
Hari/ Tanggal : Senin, 28 September 2015.
Pukul : 10.00 WIB sampai selesai.
Lokasi : Depan Balaikota Malang.
Acara : Aksi Solidaritas & DUKA SALIM KANCIL.

Saturday, September 26, 2015

Kronologi Penolakan Tambang Pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kec. Pasirian, Lumajang

Awal terjadinya penolakan Aktivitas Penambangan Pasir masyarakat Desa Selok Awar – Awar sekitar bulan Januari 2015. Bentuk penolakan masyarakat berupa pernyataan sikap FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG yang semua dibentuk oleh 12 warga masyarakat, yaitu :
1. Bapak TOSAN
2. Bapak IKSAN SUMAR
3. Bapak ANSORI
4. Bapak SAPARI
5. Bapak SALIM / P. KANCIL
6. Bapak ABDUL HAMID
7. Bapak TURIMAN
8. Saudara M.HARIYADI
9. Saudara ROSYID
10. Saudara MOHAMMAD IMAM
11. Saudara RIDWAN
12. Bapak COKROWIDODO RS
Mereka melakukan Gerakan Advokasi Protes tentang Penambangan Pasir yang mengakibatkan RusakNya Lingkungan di Desa mereka dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar – Awar, Pemerintahan Kecamatan Pasirian bahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Lumajang / Bupati Lumajang.
Sekitar bulan Juni 2015 FORUM menyurati Bupati Lumajang untuk meminta AUDENSI tentang Penolakan Tambang Pasir , tetapi tidak di Respon oleh Bupati yang diwakili oleh CAMAT Pasirian dan hasil AUDENSI tersebut tentang keberatan FORUM Aktivitas Penambangan tersebut yang Izin Penambangan Pasir yang berkedok Izin Pariwisata.
Pada 9 September 2015 FORUM melakukan Aksi Damai Penyetopan Aktivitas Penambangan Pasir dan Penyetopan Truck muatan Pasir di Balai Desa Selok Awar – Awar yang menghasilkan Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar – Awar untuk menghentikan Aktivitas Penambangan Pasir di Desa Selok Awar – Awar.
Pada 10 September 2015 adanya Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh TIM PREMAN bentukan dari Kepala Desa Selok Awar – Awar kepada Bapak TOSAN. Tim PREMAN tersebut diketuai oleh P. DESIR. Dan sebelum itu juga ada beberapa Anggota FORUM yang pernah diancam oleh TIM PREMEN tersebut.
Pada 11 September 2015 perwakilan FORUM melaporkan kejadian Tindak Pidana Pengancaman Ke POLRES LUMAJANG yang ditemui dan/atau diterima langsung oleh KASAT RESKRIM LUMAJANG Bapak HERI. Pada saat itu KASAT Menjamin dan akan Merespon Pengaduan FORUM yang telah dikordinasikan dengan pimpinan POLSEK PASIRIAN.
Pada tanggal 19 September 2015 FORUM menerima Surat Pemberitahuan dari POLRES LUMAJANG terkait nama – nama Penyidik POLRES yang menangani Kasus Pengancaman tersebut.
Pada tanggal 21 September 2015 FORUM mengirim Surat Pengaduan terkait ILEGAL MINNING yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Selok Awar – Awar di daerah hutan lindung Perhutani.
Pada tanggal 25 September 2015 FORUM mengadakan Kordinasi dan Konsolidasi dengan Masyarakat akan melakukan Aksi Penolakan Tambang Pasir dikarenakan Aktivitas Penambangan tetap berlangsung dilakukan oleh pihak Penambangan. Rencana Aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal 26 September 2015 Pukul 07.30 WIB.
Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih Pukul 08.00 WIB terjadinya Penjemputan Paksa dan Penganiyaan terhadap 2 Anggota FORUM yaitu Bapak TOSAN dan Bapak SALIM / P. KANCIL yang dilakukan Massa yang dipimpim Oleh Bapak DESIR yang mengakibatkan Meninggalnya Bapak SALIM / P.KANCIL dan Luka Berat oleh Bapak TOSAN.
Kejadian Alur TKP Korban P. TOSAN
Kejadian Alur TKP Korban P. TOSAN
Sekitar Pukul 07.00 WIB, Pak Tosan menyebar selebaran di depan rumahnya bersama Sudara Imam, kemudian ada satu orang kebetulan melintas dan berhenti sempat marah-marah, setelah itu dia meninggalkan pak Tosan dan Imam.
Sekitar pukul 07.30 Massa sekitar kurang lebih 40 orang bermotor mendatangi P. TOSAN kemudian mengroyok, Sebelum melarikan diri Imam teman korban sempat melerai kemudian Massa berbalik ingin menyerang IMAM. Karena IMAM sendirian dan Massa memakai membawa Kayu, Batu dan Clurit lalu IMAM diminta korban untuk melarikan menyelamatkan diri dari Lokasi tersebut, Kemudian pak Tosan melarikan diri dengan menaiki sepeda angin, namun masa terus mengejar, pada saat di lapangan Persil, korban terjatuh, di aniaya dan di massa dengan memakai Pentungan Kayu, Pacul, Batu dan Clurit, setelah korban terjatuh masa sempat melindas dengan sepeda motor.
Kemudian setelah beberapa lama datang teman P.TOSAN yaitu RIDWAN yang telah menerima kabar bahwa P.TOSAN di Massa dan di aniyaya oleh 30 orang lebih. Lalu RIDWAN hendak melerai Massa agar melepaskan P.TOSAN, kemudian Massa berbalik hendak mengkroyok RIDWAN lalu RIDWAN menantang massa pimpinan masa pengroyok yang bernama Deser. Kemudian Massa berbalik dan meninggalkan P.TOSAN yang sudah penuh Luka Berat dan RIDWAN mengantarkan P.TOSAN ke PUSKESMAS Pasirian dan dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS.BHAYANGKARA Lumajang.
Kejadian Alur TKP Korban Alm. P.SALIM/ P.KANCIL
Setelah dari Menganiyaya P.TOSAN Massa menuju rumah P.SALIM/P.KANCIL, Massa menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya, pada saat kejadian Alm Pak Kancil sedang mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun, melihat gerombolan masa datang kerumahnya korban menaruh cucunya dilantai, kemudian masa mengikat kedua tangan korban memukuli dengan Kayu, Batu. Kemudian Massa membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar – Awar dengan cara diseret, jarak rumah korban dengan balai desa sekitar 2 kilo, pada saat di balai desa korban sempat mendapat penyiksaan, selain dipukuli digergaji lehernya, diestrum, kejadian ini kurang lebih setengah jam antara jam 08.00 – 08.30 sampai menimbulkan kegaduhan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di Balai Desa tersebut yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah Anak – Anak PAUD di Desa sampai Proses Belajar mengajar di hentikan dan dipulangkan.
Kemudian Massa menyeret P.SALIM/KANCIL ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa, pada saat disekitar makam korban diminta berdiri tangan terikat dan diangkat keatas, kemudian masa membacok perut selama tiga kali namun tidak menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala pak korban di kepruk pakai batu dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan tangan terikat/diikat dengan tambang dengan tubuh terutama Kepala Korban Penuh Luka benda tumpul, di dekat korban banyak Batu dan Kayu berserakan.
Menurut kesaksian dari RIDWAN dan IMAM Massa kurang lebih 30 orang tersebut dipimpin oleh P. DESIR yang kesemuanya itu melakukan Penganiayaan terhadap P.TOSAN dan kemungkinan besar juga Pelaku yang sama terhadap pembunuhan P. SALIM/ P. KANCIL. Kesaksian RIDWAN dan IMAM telah dimintai keterangan di TKP oleh pihak Penyidik POLRES Lumajang dan menyebutkan beberapa nama Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan yang diketahui, yaitu :
1. P. DESIR
2. EKSAN
3. TOMIN
4. TINARLAP
5. SIARI
6. TEJO
7. ELI
8. BUDI
9. SIO
10. BESRI
11. SUKET
12. SIAMAN
13. JUMUNAM
14. SATUWI
15. TIMAR
16. BURI
17. MISTO
18. PARMAN
19. SATRUM
Dan Pelaku lainnya tidak diketahui namanya.
Untuk beberapa anggota FORUM lainnya Pasca kejadian tersebut berada di POLSEK PASIRIAN untuk meminta Perlindungan keamanan.
LUMAJANG, 26 SEPTEMBER 2015
INVESTIGASI | ACHMAD ZAKKY QHUFRON, SH

Kekerasan Agraria di Lumajang; 1 Meninggal, 1 Luka Kritis

On 26, Sep 2015

RIP Salim Kancil [ill: Bonni Setiawan]

Lumajang-Kekerasan agraria di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur kembali terjadi pada hari ini, Sabtu (26/9/2015). Dua orang warga desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian menjadi korbannya. Satu orang bernama Salim dinyatakan meninggal dunia, dan satu orang lainnya yang bernama Tosan mengalami luka kritis.

 Menurut Rere, seorang pegiat lingkungan yang bermukim di Jawa Timur, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula saat warga Desa Selok Awar-Awar hendak melakukan penghadangan terhadap aktifitas pertambangan pasir besi yang diduga milik Kepala Desa setempat. Dalam penghadangan tersebut, Salim dan rekan-rekan malah dihadapkan dengan 30 orang milisi sipil yang diorganisasi untuk kepentingan pertambangan pasir besi. Salim meninggal dunia setelah gerombolan milisi sipil menyerangnya dengan sabetan benda tajam dan dihujani dengan batu. Salim ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan, terikat dan penuh luka sayatan. Sementara rekan Salim lainnya, Tosan, mengalami luka kritis dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit terdekat.

Keberadaan pertambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar memang telah lama ditolak oleh warga. Pasalnya, kehadirannya telah mengganggu sistem irigasi pertanian dan juga telah menyebabkan kekeringan sepanjang tahun 2015 di areal pertanian desa. Infrastruktur publik, seperti jalan juga tak luput dari kerusakan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir.

Dari data yang dihimpun, didapatkan keterangan tambahan bahwa hadirnya kegiatan penambangan pasir besi di desa Selok Awar-Awar tidak luput dari peran Kepala desa setempat. Sekitar bulan Januari tahun 2015, Kepala Desa mengumpulkan warga desa di sekitar pantai Watu Pencak. Dalam pertemuan itu, Kades meminta persetujuan kepada warga untuk membangun kawasan wisata bahari di desa Selok Awar-Awar. Warga pun memberikan persetujuan atas keinginan Kepala Desa, dengan harapan, pengembangan kawasan wisata dapat menghadirkan perbaikan ekonomi bagi warga setempat.

Namun dua bulan pasca pertemuan tersebut, pembangunan kawasan wisata berubah menjadi areal kegiatan penambangan pasir besi. Melihat perkembangan yang terjadi, warga melakukan penolakan dengan mengadukan persoalannya ke DPRD Kabupaten Lumajang, dan mengirimkan surat protes ke Presiden Republik Indonesia, DPR-RI, Perhutani, Gubernur Jatim, Kapolri, Kapolda, dan DRPD Jatim.

Pasca penolakan tersebut, warga mendapatkan sejumlah intimidasi dari kelompok Kepala Desa. Dan terus memunculkan konflik yang berkepanjangan hingga hari ini.

Atas perisitiwa ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil memberikan dukungan solidaritas terhadap perjuangan warga Desa Selok Awar-Awar. Salah satunya, dari Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo Yogyakarta. Widodo, salah seorang pengurus PPLP menyatakan “mengutuk keras atas tindakan brutal dari pihak penambang dan negara harus bertanggung jawab atas kekerasan agraria yang terjadi bumi Lumajang”. Ia menambahkan bahwa sudah sepantasnya segala macam aktifitas pertambangan di muka bumi ini dihentikan, agar tidak merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. (Fan).

http://selamatkanbumi.com/kekerasan-agraria-di-lumajang-1-meninggal-1-luka-kritis/

Friday, September 25, 2015

Komnas HAM, Hari Tani Nasional Momen Kebangkitan Petani

  • | Written by  Winda Efanur FS
Unjuk rasa mahasiswa di pertigaan UIN SuKa pada konflik petani Urut Sewu

 Jogjakarta-KoPi| Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi, Ph.D menilai pentingnya menjadikan Hari Tani Nasional sebagai hari kebangkitan petani. Hari Tani Nasional yang sebelumnya dikenal dengan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria jatuh pada tanggal 24 September 1960. UU PA memiliki landasan cita-cita untuk mewujudkan kemakmuran petani sepadan dengan Hari Tani Naional.

Namun di masa paska-reformasi sekarang Dianto melihat praktek-praktek kebijakan petani saat ini tidak berlandaskan pada asas UU PA. Tercatat ada empat konflik besar terjadi seperti kasus petani Urut Sewu Kebumen, pembangunan bandara Kulonprogo, penambangan pasir besi Kulonprogo, dan semen Rembang. Contoh keempat kasus tersebut belum menemukan titik solusi yang memuaskan bagi para petani.

Dianto menambahkan ketidakselarasan antara UU PA dengan kondisi petani di lapangan, jauh sekali dari ketercapaian cita-cita lahirnya UU PA. Menurutnya UU PA penggodokan UU PA memakan waktu hampir 12 tahun yang digagas oleh Bung Karno.

“UU PA lahir pada tahun 1960. Pada pidatonya Bung Karno menjelaskan petani sebagai soko guru ekonomi. Petani diberi penghormatan. Undang-undang ini selama 12 tahun digodok, merupakan waktu yang lama membuat undang-undang, tidak seperti DPR sekarang yang cepat buat undang-undang,” jelas Dianto saat diskusi publik Hari Tani Nasional “Agraria dan Persoalannya” di Fakultas Hukum UGM pukul 11.00 WIB.

Pemberlakuan utuh UU PA akan menjadi solusi terbaik konflik petani saat ini, pasalnya dari semua undang-undang, UU PA yang paling populis.
“Menurut satu penelitian UU PA , satu-satunya yang populis membela kepada petani kecil. Tidak ada UU lain selain ini yang terbaik. Memuliakan orang kecil petani,” pungkas Dianto. |Winda Efanur FS|


http://koranopini.com/nasional/nasionalnews/5203

Thursday, September 24, 2015

Pernyataan Sikap Bersama “Jalankan Reforma Agraria, Tanah untuk Rakyat”

Oleh: Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional: 




P3I, KPA, KPRI, Walhi, PMK HKBP Jakarta, SPRI, KSM, FSBKU, YLBHI, Pilnet, Elsam, SNT, ARC, Walhi Jakarta, LBH KBR, LBH Bandung, Walhi Jabar, Setasi Sumut, Serikat Petani Bali, Pergerakan Petani Banten, Setam Cilacap, STC Bogor, SPP, FSPK Bandung, SPPU, SNT Jakarta, FAM Unpad, Formasi, FAM Unigal, Mahasiswa UIN, Semar UI, FAM UI, FPPMG, FPMR, Farmaci, PIRS, LMND

Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia,
Kami yang tergabung di dalam Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional yang ke-55, koalisi aksi yang terdiri dari organisasi tani, buruh, pemuda mahasiswa, perempuan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota serta berbagai NGO yang bergerak di bidang agraria, lingkungan hidup, HAM dan lainnya, pada hari ini menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera menjawab situasi darurat agraria yang tengah dialami oleh bangsa ini.
Pada momentum Hari Tani Nasional ini, kami bermaksud mengingatkan kembali bahwa terpilihnya Jokowi-JK selaku Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 melalui dukungan masyarakat kecil, terutama masyarakat petani yang menyumbangkan suara terbesar. Suatu harapan bahwa Bapak selaku Presiden akan mampu melakukan perubahan mendasar melalui terobosan-terobosan politik dan kebijakan yang dapat mengangkat derajat kehidupan masyarakat petani kecil. Kami sebagai gerakan pendukung reforma agraria, sejak awal telah mendorong dan mengapresiasi mandat Nawa Cita Jokowi-JK yang hendak memprioritaskan pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaikan konflik agraria.
Harapan ini tersisa di tengah keputusasaan petani atas kecenderungan sikap, langkah dan arah kebijakan Kementerian/Lembaga yang tidak sejalan dengan amanat Nawa Cita tersebut. Dalam hal ini, terutama yang sangat meresahkan petani adalah kebijakan yang dibuat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Alih-alih bersungguh-sungguh dalam menjalankan program redistribusi tanah yang diperuntukan bagi petani miskin, justru kebijakan yang lebih menonjol lebih berorientasi pada urusan sertifikasi, kepentingan investasi, pemodal asing dan usaha skala besar. Niscaya arah kebijakan agraria, melalui 10 paket deregulasi dan debirokratisasi oleh Kementerian ATR/BPN, yang seperti ini akan semakin memperburuk ketimpangan struktur agraria, sekaligus melanggengkan ribuan konflik-konflik agraria di Indonesia. Mengingat kebijakan semacam ini akan menjadikan pemerintah (pusat hingga daerah) sebagai agen (“calo”) dari para investor dan birokrasi rente, dimana kebijakan liberalisasi sumber-sumber agraria, yang berakibat pada masifnya penjualan tanah dan kekayaan Tanah-Air lainnya, telah menjadi dasar kebijakannya atas nama krisis nilai Rupiah terhadap Dollar, yang justru bertentangan dengan prinsip dan semangat Nawa Cita sendiri. Lebih-lebih kebijakan ini pun akan melukai dan semakin menyengsarakan petani, karena tidak menempatkan rakyat miskin sebagai subjek hukum utama, yang seharusnya memperoleh sebesar-besarnya manfaat dan akses atas sumber-sumber agraria sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Tidak hanya masalah kebijakan agraria di Kementerian ATR/BPN, kami juga memandang belum ada keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk secara sungguh-sungguh beritikad baik menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di wilayah-wilayah, yang masih dikategorikan dan/atau diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan. Termasuk keseriusan atas masalah agraria di kawasan hutan di Jawa akibat monopoli Perhutani. Ketidakseriusan ini terlihat dari sumber tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Kementerian LHK tidak mau menyentuh obyek-obyek tanah di Pulau Jawa, yang selama ini justru mengalami ketimpangan struktur agraria yang kronis, mengakibatkan konflik dan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat. Padahal faktanya tanah-tanah tersebut telah lama digarap dan ditempati oleh masyarakat. Kami juga memandang, setahun pemerintahan berjalan belum ada koordinasi, sinergi dan integrasi kebijakan agraria secara konkrit dengan kebijakan dan program pembangunan di Kementerian/Lembaga lain di sektor pertanian maupun pembangunan desa dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Mustahil kedaulatan pangan terwujud jika ketimpangan struktura agraria di pedesaan masih terjadi.
Situasi darurat agraria lainnya ini diperlihatkan dengan maraknya konflik agraria di seluruh wilayah tanpa ujung penyelesaian yang konkrit, dimana tindakan represitas, intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat (TNI/Polri) dan petugas keamanan perusahaan terhadap petani maupun aktivis agraria masih saja berlangsung. Sementara penguasaan dan penggunaan tanah serta sumber-sumber agraria lainnya semakin timpang akibat dominasi dan monopoli perusahaan skala besar, baik perusahaan swasta maupun perusahaan negara di sektor perkebunan, kehutanan dan tambang. Di sisi lain, bahkan sepanjang satu tahun pemerintahan ini berjalan, perampasan tanah rakyat dan penggusuran masyarakat miskin semakin masif dijalankan pemerintah atas nama (proyek-proyek) pembangunan. Saat ini, setidaknya terjadi 1.520 konflik agraria sepanjang sepuluh tahun terakhir, yang hingga kini masih menunggu langkah konkrit pemerintah untuk menuntaskannya hingga ke akar masalah. Situasi ini genting untuk direspon Bapak Presiden, mengingat konflik-konflik tersebut telah mengakibatkan 85 petani tewas, 110 orang tertembak dan 1.395 petani/aktivis agraria ditangkap/dikriminalisasikan karena memperjuangkan dan mempertahankan haknya atas tanah garapan (KPA, 2014). Sungguh ironis karena penegakkan hukum dan pembelaan HAM di sektor agraria tidak pernah menjadi perhatian serius oleh pemerintah, agar rakyat kecil, petani miskin, keluarga para korban konflik agraria mendapatkan keadilan agraria yang sesungguhnya. Ironis pula, Negeri Agraris ini terus melanggengkan kebijakan yang mempercepat musnahnya jumlah rumah tangga petani.
Atas situasi agraria di atas, kami sebagai gerakan sosial yang mendukung pemerintahan Jokowi untuk menjalankan reforma agraria menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Pertegas dan tetapkan orientasi kebijakan pemerintahan Jokowi di bidang agraria, yang menyangkut pengaturan, perencanaan, peruntukkan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara untuk keadilan dan kemakmuran rakyat, untuk pembangunan fasilitas publik, untuk ketersediaan pemenuhan kebutuhan rakyat atas tanah yang berkelanjutan dan tanah cadangan, serta untuk jaminan daya dukung lingkungan hidup yang lestari dan seimbang;
2. Evaluasi semua rencana dan kebijakan agraria di Indonesia untuk memperjelas pengaturan dan peruntukkan tanah, keberadaan serta potensi yang terkandung di dalamnya, dimana peruntukannya sebesar-besarnya bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Penataan peruntukkan tanah negara bagi kepentingan hajat hidup rakyat Indonesia, diantaranya menyangkut: berapa luas tanah negara untuk kawasan industri, untuk budidaya pertanian, untuk usaha perkebunan, serta untuk pengembangan wilayah hunian, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum;
3. Evaluasi kewenangan Kementerian/Lembaga di bidang pertanahan dan SDA dalam rangka mendorong satu administrasi pertanahan bagi sistem pencatatan, pemberian dan pengawasan hak atas tanah di bawah Kementerian ATR/BPN. Mengingat ego-sektoral yang terjadi selama ini, telah mengakibatkan kewenangan kelembagaan atas wilayah daratan Indonesia menjadi terbagi 2 (dua), yakni 69% wilayah daratan Indonesia kewenangannya berada di bawah Kementerian LHK (sebelumnya Kementerian Kehutanan) dan diklaim sebagai kawasan hutan, sementara 31% wilayah daratan lainnya (bukan kawasan hutan) kewenangannya berada di bawah Kementerian ATR/BPN (sebelumnya BPN). Sistem dualisme pertanahan ini telah mengakibatkan kekacauan dalam sistem pertanahan di Indonesia, menimbulkan ribuan konflik agraria, yang berujung pada aksi-aksi penyingkiran dan kriminalisasi oleh aparat terhadap rakyat. Tidak adanya kontrol terhadap ijin-ijin yang dikeluarkan oleh kedua kementerian tidak hanya melanggengkan ego-sektoral ini, tetapi lebih jauh mengakibatkan maraknya praktek korupsi, sebagai biro usaha, biro izin atas keluarnya HGU, HGB, HPH, dan HTI, ijin tambang dan berbagai jenis perizinan lain yang diterbitkan.
4. Bentuk lembaga khusus penyelesaian konflik agraria yang langsung di bawah presiden. Mengingat selama ini penyebab konflik agraria terletak pada institusi negara yang berkolaborasi dengan investor dan BUMN di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan dan real estate/perumahan. Rakyat yang selama ini menggarap dan mendiami tanah diusir untuk kepentingan perusahaan di berbagai sektor. Lembaga ini juga harus melakukan inventarisasi, audit dan penertiban atas izin-izin konsesi serta alihfungsi tanah yang telah menjadi penyebab ketimpangan dan konflik agraria, sehingga peruntukkan dan pengelolaan tanah menjadi proporsional dan seimbang.
5. Meminta kepada Bapak Presiden agar tanggal 24 September diperingati oleh pemerintah sesuai dengan Kepres 169/1963. Selama Orde Baru hingga pemerintah hari ini, tidak pernah dilakukan peringatan hari tani untuk merefleksikan keberhasilan dan kegagalan pembangunan petani dan pertanian kita.
6. Mendesak dan mendukung Bapak Presiden Jokowi untuk melaksanakan reforma agraria sesuai amanat UUPA 1960, TAP MPR IX/2001 dan janji Nawa Cita.
Demikian pernyataan sikap bersama ini dibuat untuk menjadi perhatian semua pihak.
Selamat merayakan kebangkitan kaum tani Indonesia di seluruh Tanah-Air, Selamat Hari Tani Nasional, Tanah untuk Rakyat!
Salam Pembaruan Agraria,
Jakarta, 29 September 2015
Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional
Sapei Rusin, Koordinator Umum
Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional:
P3I, KPA, KPRI, Walhi, PMK HKBP Jakarta, SPRI, KSM, FSBKU, YLBHI, Pilnet, Elsam, SNT, ARC, Walhi Jakarta, LBH KBR, LBH Bandung, Walhi Jabar, Setasi Sumut, Serikat Petani Bali, Pergerakan Petani Banten,Setam Cilacap, STC Bogor, SPP, FSPK Bandung, SPPU, SNT Jakarta, FAM Unpad, Formasi, FAM Unigal, Mahasiswa UIN, Semar UI, FAM UI, FPPMG, FPMR, Farmaci, PIRS, LMND

Friday, September 18, 2015

Aksi Menuntut Keadilan Bagi Petani Urut Sewu

Siti Nur Q. | 18 September 2015, 07:30 WIB
Masa aksi yg tergabung dalam Fokus melakukan treatikal drama antara petani dan TNI bertempat di Pertigaan UIN. Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan petani di Urut Sewu, Selasa (15/09). (Foto oleh: Siti N. Qoyimah)
HIMMAH ONLINE, Sleman – Setelah sebelumnya dilakukan aksi solidaritas langsung di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini aliansi gerakan Front Keadilan Urut Sewu (Fokus) kembali mengadakan aksi lanjutan tepat pada Selasa, 15 September 2015 kemarin. Bertempat di pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta, El Zack Audem, Koordinator Lapangan aksi ini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi solidaritas atas kasus Urut Sewu untuk menolak diskriminasi terhadap masyarakat petani menuju Hari Tani 24 September 2015 mendatang.
Aksi ini menuntut enam hal. Pertama, hentikan pemagaran lahan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) di Urut Sewu. Kedua, libatkan masyarakat dalam tim mediator. Ketiga, netralisir intervensi militer di ruang-ruang publik. Keempat, hentikan perampasan lahan rakyat. Kelima, usut tuntas kekerasan militer terhadap masyarakat Urut Sewu, dan yang terakhir adalah adakan reformasi agraris.
Kasus Urut Sewu sendiri berawal dari sengketa tanah di Urut Sewu antara masyarakat setempat dengan TNI-AD Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro terkait pemagaran lahan secara sepihak oleh pihak TNI-AD. Pagar berupa cor besi yang diletakkan sepanjang 500 meter dari bibir pantai Kebumen dari Kali Lukulo hingga Kali di Kecamatan Mirit. Pihak TNI-AD mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, padahal sudah secara sah tanah tersebut adalah milik masyarakat Urut Sewu yang dibuktikan dengan adaya letter-C dan surat kelengkapan pajak. Lahan pertanian milik masyarakat itu pun dipakai oleh TNI-AD untuk latihan perang tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat terebih dahulu.
Danang Sudrajat, dari Ikatan Mahasiswa Kebumen Yogyakarta (Imakta) yang juga ikut dalam aksi tersebut menuntut kasus ini untuk dibawa sebagai isu berskala nasional bukan hanya kasus lokal biasa. “Berpihak dan bersikap adil lah kepada rakyat. Khususnya untuk pemerintah, janganlah bertele-tele dalam menyelesaikan kasus ini karena kasus ini bukanlah kasus lokal semata. Begitu pula dengan penambangan pasir besi jangan dilakukan kembali setelah mungkin adanya mediasi dengan masyarakat Urut Sewu,” ungkap Danang. Danang juga berharap TNI-AD tidak menggunakan ruang publik sebagai tempat latihan perang karena daerah tersebut memang lahan petani, tempat mata pencaharian para petani Urut Sewu berada.
Danang juga merasa bahwa ada kerjasama antara pihak TNI-AD dan pengelola lahan pertanian tersebut untuk mengeksploitasi pasir besi di daerah tersebut mengingat adanya kekayaan alam di lahan yang dipakai TNI-AD tersebut untuk latihan perang. “Alasan TNI-AD melakukan pemagaran bukan semata-mata untuk latihan perang tapi bisa jadi untuk mengksploitasi kekayaan alam di dalamnya,” lanjutnya.
Sepaham dengan Danang, Ahmad Naili Marzuki, yang juga merupakan perwailan dari Imakta menuntut keadilan untuk para petani. “Tologlah hargai petani, karena tanpa mereka kita tidak akan bisa makan. Mana tindakan untuk menghargai para petani?” serunya.
Selanjutnya dari Imakta sendiri akan melakukan renungan dan doa bersama dibarengi dengan pemutaran film tentang kekerasan di Urut Sewu dari satu kampus ke kampus lain agar mahasiswa di Yogyakarta serta yang berasal dari Kebumen sendiri punya andil untuk melakukan penuntasan kasus ini. (Dian Indriyani)
HimmahOnline. 

Thursday, September 17, 2015

Urutsewu: Republik Rasa Juncta [1]



Tarik ulur jumlah perwakilan petani Urutsewu yang diperbolehkan menghadap Pj. Bupati Kebumen, mewarnai aksi geruduk spontanitas 200 warga pesisir Kebumen selatan yang tengah jengah oleh tindakan pemaksaan pemagaran pesisir oleh TNI-AD. Aksi yang semula diseting sebagai pendudukan pendopo (17/9) rumah dinas Bupati ini dimulai jam 14.36 wib tanpa pemberitahuan ke polisi. Pemicunya, lagi-lagi pemagaran paksa oleh TNI di atas lahan-lahan pertanian milik warga. Pemagaran kali ini mulai merambah pesisir desa Ayamputih dan Setrojenar (Buluspesantren).

Pada pagi di hari yang sama, dari pesisir desa Ambalresmi terdengar suara dentuman mortir layaknya perang yang menjatuhkan beberapa mortir berhulu-ledak di sisi timur pesisir desa Kaibon Petangkuran (Ambal). Beberapa petani yang tengah bekerja menengarai suara ledakan ini sebagai psywar sekaligus  menandai bahwa di pagi itu akan ada rintisan lanjut pemagaran di desa lainnya. Ternyata duga tengara ini benar adanya. Beberapa petani warga Ayamputih mengirim pesan pendek ke desa tetangga Setrojenar yang ternyata juga telah mulai ada kiriman masuknya matrial pemagaran.

Kabar ini dengan cepat menyebar dari wilayah barat, tengah hingga ke ujung timur kawasan konflik Urutsewu yang mencakup 15 desa pada 3 kecamatan. Seandainya lalu lintas pesan pendek ini dirubah sinyalnya menjadi suara kentongan, maka akan terdengar hiruk-pikuk titir kentongan yang mengingatkan darurat peristiwa pencurian, perampokan atau pun bencana alam.

Berasa ada kegusaran dalam kirim terima pesan-pesan digital, berpusar dalam dorongan yang begitu kuatnya untuk menolak dengan amarah. Tapi lekatnya pengalaman getir dimana para petani selalu digebuki jika berhadapan dengan tentara, mengingatkan warga untuk tidak mengulang peran sebagai obyek kebrutalan. Lalu, jika malam-malam sebelumnya para petani mengadukan keluh pada Gusti Allah, maka lepas tengah hari itu ratusan warga mengadu ke pejabat Bupatinya.

Janji peje Bupati

Keinginan petani warga pesisir Urutsewu agar sang Bupati sudi keluar menghampiri kerumun massa di regol kanjengan terganjal oleh tarik-ulur tawaran perwakilan saja. Tak kurang pejabat Sekda Adi Pandoyo sendiri menyambungkan syarat pisowanan bertemu Pj Bupati Arief Irwanto. Pada akhirnya massa yang tak menghendaki model perwakilan dapat melunak ditenangkan Kyai Imam Zuhdi yang memimpin aksi.

Selusin perwakilan massa memasuki rumah dinas Bupati untuk sebuah pertemuan tertutup yang mengambangkan asa petani dan warga. Gundah di luar kembali mengalir, seiring desir yang menghantarkan waktu maghrib pun tiba. Rembang malam Jumat Kliwon layaknya keramat putusan yang ditunggu...

Rupanya, problem krussial segenting konflik agraria Urutsewu pun ditadah untuk menunggu janji penyelesaian. Kesanggupan bersabar seperti apa yang dibutuhkan?

Bahkan untuk sekedar menghentikan pemagaran paksa oleh tentara di atas tanah pemajekan milik petani yang seharusnya menjadi mozaik puzzle dari wajah kedaulatan republik ini. Ah, republik rasa Juncta ! 

Petani Urutsewu Kritisi Tim Mediasi



Belasan petani Urutsewu gelar rapat evaluasi aksi di sekretariat bersama FPPKS-USB

 Petani pemilik tanah pesisir Urutsewu memprotes upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Kebumen dalam menindaklanjuti hasil kunjungan gubernur Jateng selama 2 harinya di Kebumen. Ganjar Pranowo yang meminta petani pesisir mengumpulkan bukti-bukti pemilikan tanah yang dipunya, merasa diabaikan keberadaannya karena tak disertakan sebagai pihak kunci dalam mediasi awal di Gedung F Setda Kebumen (14/9) lalu.

Ikhwal keberatan ini muncul saat belasan petani melakukan evaluasi atas pelaksanaan tahap awal mediasi yang menyertakan fihak TNI-AD, dari Kodim hingga perwakilan Kodam; tetapi mengabaikan keberadaan petani sebagai yang berhak atas tanah pesisir di dalam forum itu. Sehingga upaya menyelesaikan konflik agraria pesisir Urutsewu yang tengah diinisiasi Muspida Kebumen pun diragukan kredibilitas dan independensinya.

Terlebih karena dalam forum itu yang diundang hanya pejabat Kades dari 7 desa tertentu diantara 15 desa pesisir Urutsewu. Hal ini terkesan bahwa seolah yang melawan klaim TNI dan menolak pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI hanya lah 7 desa itu saja. Padahal khusus untuk pemaksaan pemagaran TNI yang dimulai sejak Oktober 2013 itu telah sejak awal muncul penolakan petani dan warga lainnya. Penolakan nyata muncul dari petani warga desa-desa yang dalam realitas sekarang telah selesai dipagar.

“Di forum itu ada pejabat TNI dan pemerintah, tetapi tak ada keikutsertaan petani pemilik tanah di dalamnya,” tegas seorang petani yang datang rapat evaluasi (16/9) di rumah seorang warga Kaibon Petangkuran, Ambal.
Di forum yang diinisiasi Muspida itu pula, dimana pejabat Kades mesti menyerahkan data bukti pemilikan tanah warga, tetapi tak ada keharusan pihak TNI menyerahkan bukti pemilikan yang jadi dasar klaimnya.

“Ini jelas tak berkeadilan, apalagi kenyataannya pemagaran oleh TNI jalan terus,” tukas seorang petani lain dari desa Kaibon yang tanah miliknya telah terlanjur terlanggar pemaksaan pemagaran oleh TNI.

Komposisi Tim Mediasi yang tengah dipersiapkan ini pun, rupa-rupanya tak memberi ruang bagi petani untuk merekomendasikan kalangan akademisi tertentu yang integritas serta intelektualnya sepenuhnya dapat dipercaya.          

Logika Perampasan Tanah Petani

Banyak hal penting terungkap dalam rapat informal dengan agenda pokok evaluasi aksi (16/9) malam itu yang jadi membukakan kesadaran baru dan sangat relevan dengan kelanjutan tahap perjuangan petani pesisir Urutsewu. Belakangan diketahui dari sumber LPSE TNI-AD yang bisa diakses laman webnya. Ternyata proyek prestisius pagar yang menandai hegemoni militer atas kawasan holtikultura pesisir ini bernilai 4 miliar 720 juta rupiah.

Dalam logika pembangunan yang umum, alokasi dana APBN sebegini besar merupakan hal yang tak mudah dimuluskan pelaksanaannya. Hal ini menandakan ada keterlibatan lintas kementerian dan lembaga negara di tingkat nasional, termasuk lembaga legislative pusat. Tetapi ironisnya, pembangunan pagar pesisir oleh TNI ini tak disertai dokumen lengkap. Ihwal ini juga tak dipertanyakan dalam meeting mediasi yang digagas Muspida Kebumen di Gedung F Setda yang lalu.

Padahal sebuah instansi pemerintah yang mau membangun kantor untuk menunjang fungsi penyelenggaraan Negara sekalipun; harus memiliki legalitas IMB.

Faktanya, ketika petani, warga dan unsur pemerintahan desa menanyakan perihal legalitas pemagaran pesisir di wilayahnya; malah dijawab dengan pentungan dan serangan brutal fihak militer. Contoh terakhir atas tindakan brutal ini adalah apa yang terjadi di pesisir desa Lembupurwo (30/7) serta pesisir desa Wiromartan (22/8) dengan 31 korban terluka, termasuk perempuan.

Semua ini membuktikan bahwa problem krussial pertanian pesisir Urutsewu bukan lah sebuah konflik agrarian, tetapi telah terjadi perampasan tanah-tanah pertanian yang dilakukan secara sistematis. Dan pemaksaan pemagaran oleh TNI, ditambah tindakan brutal terakhirnya; memperkuat bukti terjadinya perampasan tanah pertanian itu.