Sunday, December 03, 2017

Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta

"Darurat Pelanggaran Hukum, Konstitusi & HAM : Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta"

Pers Rilis YLBHI & 15 Kantor LBH Se Indonesia
Sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin, 27 November 2017 sampai 4 Desember 2017, PT. Angkasa Pura (AP) 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak pembangunan Bandar Udara Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA). Sebelumnya proses land clearing juga digencarkan. Kami tak habis pikir dengan langkah yang diambil oleh PT. AP 1 tersebut. Entah disadari atau tidak, sesungguhnya terdapat hal-hal mendasar yang diabaikan begitu saja.

*Pertama*, kendati izin lingkungannya sudah terbit per 17 Oktober 2017 lalu, sekali lagi musti digarisbawahi, studi amdal yang melandasi terbitnya izin tersebut tidak sohih secara hukum. Malahan mengandung cacat hukum nan akut. Yang paling pokok dan telanjang di depan mata ialah, secara substansial seharusnya sudah dapat dipastikan amdal mustinya tidak akan pernah bisa dinilai layak. Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA Kulonprogo dibangun. Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1. Bukannya amdal disusun terlebih dulu sebagai pra syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL), yang terjadi malah melompat jauh ke tahapan groundbreaking dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat).
*Kedua*, di PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PerpresNomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali) hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang “mewasiatkan” pembangunan bandar udara baru di Kulonprogo. Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali.
*Ketiga*, NYIA Kulonprogo yang diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki resiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebab musababnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami. Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali di mana Kabupaten Kulonprogo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d). Selain itu, menilik Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
Bahkan tim peneliti Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9, demikian kata Kepala Geoteknologi LIPI Eko Yulianto di Kompas, Selasa 25 Juli 2017. Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, bandara baru itu akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runwaynya. Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berresiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami.
Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, lagi-lagi kami melayangkan kecaman keras terhadap langkah yang yang diambil oleh AP 1 untuk melakukan upaya pengosongan paksa. Tindakan yang dilakukan dengan menggunakan upaya paksa melalui mobilisasi aparat negara, menggunakan alat berat, dan disertai pemutusan akses aliran listrik tersebut adalah tindakan represif yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 28A UUD 1945 sudah menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara pasal 28G pun tegas menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Oleh karena itu kami mendesak dan menuntut kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia (Presiden Joko Widodo), Pemerintah Daerah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Angkasa Pura 1 untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah warga;
2. Menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo;
3. Mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula.
Yogyakarta, 4 Desember 2017
Hormat kami,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Jakarta- LBH Bandung - LBH Semarang - LBH Yogyakarta - LBH Surabaya - LBH Aceh - LBH Medan- LBH Padang- LBH Pekanbaru - LBH Palembang- LBH Bandar Lampung - LBH Makasar - LBH Manado - LBH Bali - LBH Papua
Cp :
Siti Rakhma Mary H - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI (08122840995)
Hamzal Wahyudin - Direktur LBH Yogyakarta (087738514141)
Pernyataan warga yang menolak digusur untuk bandara internasional Yogyakarta di Kulonprogo.
__________
Kami selaku warga penolak rencana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengundang rekan-rekan jurnalis dan media pada hari Senin, 4 Desember 2017 jam 6.30 pagi di Masjid Al Hidayah, Palihan.
Pada tanggal tersebut, rumah-rumah kami direncanakan untuk dibongkar tanpa seizin kami sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan.
Rencana pembongkaran rumah-rumah kami sudah santer di media rekan-rekan jurnalis sekalian. Maka dari itu, kami bermaksud menyiarkan posisi dan
sikap kami yang sejak awal rencana pembangunan sudah menolak tanpa syarat.
PT. Angkasa Pura, pemerintah RI dari pusat sampai kecamatan, TNI, dan aparat bahu membahu melaksanakan rencana mereka yang menyebabkan pengusiran kami dari tanah yang diwariskan pada kami turun temurun.
Puncaknya kata media, akan berlangsung 4 Desember 2017. Meskipun begitu nyatanya kami sudah mengalami intimidasi dan kekerasan terkait yang namanya pengosongan lahan sejak 27 November 2017.
Tidak sedikit warga kami yang disakiti fisik, rusak rumahnya, dan mati tanamannya karena AP, PP, SKS, juga dibantu aparat dan TNI. Konon katanya mereka diizinkan negara merusak rumah dan mengusir kami karena surat perintah dari Kejaksaan. Padahal, kami tidak pernah sekalipun menerimanya, apalagi sampai tiga kali.
Pada gelombang pembongkaran tanggal 27-30 November 2017, AP dan pasukan yang dibawa memaksa kami mendengarkan pembacaan surat perintah pengosongan dan menempel stiker yang menyebut terakhir pengosongan 4 Desember 2017. Saat warga menolak, mereka mengancam dan buru-buru mencabut meteran listrik. Intimidasi yang langsung ke rumah-rumah kami tersebut membuat anak-anak takut dan orang tua sakit. Apalagi tanggal 27
November, keluarga-keluarga yang ditekan adalah orang-orang yang vokal menolak tanpa syarat. Jadi jelas untuk kami kalau AP dan pasukan berniat menjatuhkan mental warga yang menolak tanpa syarat.
Omongan yang paling sering jadi dasar AP dan pasukan untuk menekan kami adalah bahwa rumah dan tanah kami sudah putus nilainya di pengadilan, atau sudah dikonsinyasi. Putusan nilai ini sama sekali tidak ada dasarnya karena: (1) Kami tidak pernah menyerahkan tanda bukti kepemilikan tanah dan bangunan seperti SHM dan tanda bukti bayar PBB (2) Tanah dan bangunan kami tidak pernah di appraisal, diukur, dan sebagainya (3) Kami tidak pernah menghadiri acara sosialisasi atau negosiasi penjualan tanah yang diadakan AP atau pemerintah.
Yang kami tahu tentang konsinyasi dan pengadilan itu hanya informasi dari LBH Yogyakarta setelah ada daftar tak beridentitas beredar di tengah warga. Konon katanya daftar itu disebarkan oknum polisi atau makelar tanah. Dalam daftar itu ada nama-nama warga, luas tanahnya, dan nilai sejumlah uang. Kami tidak mau terpancing karena datanya banyak yang tidak sesuai dengan sertifikat.
Meskipun kami tidak paham apa itu konsinyasi, setelah membaca peraturannya kami tahu kalau dengan konsinyasi pemerintah tidak peduli dengan surat bukti kepemilikan kami. Padahal sertifikat dan pajak yang kami selalu bayarkan adalah peraturan negara. Kami adalah warga negara Indonesia sah yang haknya tidak bisa dicatut begitu saja untuk diberikan pada AP atau perusahaan lain.
Karena itu kami bersyukur sudah menolak sejak awal sehingga posisi kami kuat. Tidak pernah ada warga yang sungguh-sungguh menolak tanpa syarat terlibat lobi ganti rugi. Jadi kami semakin paham kalau AP hanya ingin membuat proyek tanpa peduli siapa yang menempati tanah tersebut. Tanah tempat hidup kami ini adalah tumpah darah kami, tanah air Indonesia yang diwariskan nenek moyang kami sejak masih sulit ditanami sampai subur sekarang ini. Kami tidak akan meninggalkan tanah kami hanya karena sejumlah uang yang akan habis bahkan sebelum anak-anak kami lulus sekolah. Apalagi banyak cerita tetangga dan keluarga kami yang uang ganti ruginya sudah habis dan belum lunas dibayarkan.
Sekarang yang menerima ganti rugi banyak dililit hutang ditambah tidak punya tanah untuk digarap. Tanah desa habis dibayari AP dan perangkat desa tidak dapat gaji bulanan. Tanah desa itu dibeli untuk dijadikan relokasi dan belum keluar sertifikatnya. Padahal tanah dibeli warga dari pemerintah yang setuju ganti rugi. Jadi kalau pemerintah bilang tanah dan bangunannya gratis, itu bohong. Untuk membangun warga harus keluar uang banyak, lebih mahal daripada membangun rumah mereka dulu. Sedangkan di musim hujan badai seperti sekarang, kawasan relokasi banjir dan tanahnya ambles karena terburu-buru menguruknya.
Kami sedih mendengar banjir di mana-mana, apalagi di kawasan relokasi yang isinya bekas tetangga dan masih saudara. Siksa alam akan datang untuk yang merusaknya tapi siapapun akan mengalaminya. Amalan kami sebagai manusia juga tergantung pada amalan kami untuk lingkungan alam.
Kami tinggal di pesisir selatan yang anginnya kencang dan ombaknya besar. Untuk hidup dan menyekolahkan anak, kami bertani di lahan pasir.
Hal itu tidak mudah tapi karena ditanami, daerah pesisir menjadi ramah. Penghuni pesisir yang kasat mata maupun tidak sama-sama tidak mau mengkhianati alam. Kalau ada yang jahat, penguasa laut selatan tidak akan tinggal diam dan bencana pasti datang. Kami di sini bertahan menjaga alam dan daerah bersejarah, yakni situs stupa, gunung lanang, dan gunung putri.
Singkat kata, kami warga yang menolak tanpa syarat tidak terima dan tidak tunduk pada keinginan AP. Kalau dibilang melawan pemerintah, kami hanya mau tanya apakah hak kami sebagai warga negara Indonesia yang sah sudah tidak bernilai lagi. Kalau dibilang melawan Keraton, kami tidak ambil pusing karena sejak dulu tanah dan warga kami tidak pernah dianggap ada oleh Keraton atau Paku Alam. Kulon Progo itu jauh untuk orang Yogya. Naik kendaraan bermotor bisa sampai 1,5 jam lebih. Maka pasti kami tidak diperhitungkan oleh Keraton atau Paku Alam.
Terbukti mereka hanya ingin menjual tanah tumpah darah kami, tanah leluhur kami. Dan yang seperti itu akan kena azab Allah SWT karena serakah merampas apa yang menjadi hak anak cucu kami.
Kulon Progo, 3 Desember 2017
Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP-KP)
Sofyan (085729827248)

0 comments:

Post a Comment