By |
Surabaya – Kamis (16/6) pukul 09.00 WIB, puluhan orang dari Tim Keadilan Salim Kancil (TKSK) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain melakukan aksi solidaritas, TKSK juga bermaksud mengikuti secara langsung sidang terbuka putusan kasus pembunuhan Salim Kancil. TKSK ini terdiri dari berbagai elemen organisasi, yakni, Walhi Jatim, LBH Surabaya, Kontras Surabaya, Laskar Hijau, LBH Disabilitas, Pusham Surabaya, YKBS dan beberapa organisasi mahasiswa.
Pada saat TKSK menggelar aksi solidaritas, satu rombongan kecil dari Lumajang juga tiba di PN Surabaya. Rombongan ini selanjutnya juga ikut melebur dalam aksi solidaritas. Diantara rombongan Lumajang ini terdapat seorang perempuan, yang akrab disapa Mbak Ike. Ia adalah anak perempuan almarhum Salim Kancil. Selain itu juga ada Tosan, rekan Salim Kancil yang juga menjadi korban tindak kekerasan dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mat Desir, Hariono dkk.
Dalam keterangannya, Ike berharap dalam sidang putusan ini, hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bahkan ia menegaskan, jika merunut proses persidangan sebelumnya atas kasus ini, ia memiliki kekecewaan yang mendalam. “Kasus ini diproses dengan sangat berlarut-larut. Belum lagi, ditambah masih banyak pelaku lain yang belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran di Lumajang”, ucapnya.
Kekecewaan ini juga dirasakan Ridwan, salah seorang warga pesisir Lumajang yang turut hadir untuk ikut melihat secara langsung proses sidang ini berjalan. Ia mengatakan, “Sepertinya kasus ini memang dibiarkan berlarut-larut. Dan bila melihat perkembanganya hingga kini, kasus ini diarahkan hanya pada kasus kriminal biasa. Padahal ini kejahatan kemanusiaan yang sangat terkait erat dengan mafia pertambangan. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, maka untuk ke depan peristiwa serupa bisa terjadi di Lumajang ataupun di tempat lainnya.”
Sidang Molor dan Ditunda
Sidang putusan terhadap terdakwa yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Candra PN Surabaya kembali molor seperti biasanya. Hingga pukul 12.00 WIB, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) belum juga memasuki ruangan sidang.
Sidang baru digelar saat waktu menunjukkan pukul 12.45 WIB. Sidang dipimpin oleh Sigit Sutanto selaku Ketua Majelis Hakim. Saat ditanya oleh Ketua Sidang apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan, terdakwa, Hariono, Kades Selok Awar-Awar menjawab, “tidak siap dan dalam kondisi sedang sakit”. Mendengar jawaban tersebut, hakim lalu memutuskan untuk menunda persidangan putusan. Sidang akan dijadwalkan ulang pada Kamis (22/6) depan.
Foto sidang putusan Kasus Pembunuhan Salim Kancil. Sumber: Primer
Melihat hal ini, Tosan mengatakan, “Ini sangat mengecewakan.
Harus diperiksa kembali apakah terdakwa memang benar-benar sakit. Jika
ini terus ditunda, nanti malah akan menambah kekecewaan. Dan untuk
hakim, saya ingatkan harus tegas. Kasus ini jangan dipelintir. Ini
merupakan kasus pembunuhan berencana”, tegasnya.Saat ditanyakan langsung kepada JPU apakah Kamis depan memang menjadi waktu terakhir dalam pemberian putusan, JPU mengatakan kepada selamatkanbumi.com bahwa Kamis depan Hariono, Mat Desir dan puluhan tersangka lainnya akan benar-benar divonis. “Tidak ada lagi alasan untuk diundur”, ungkapnya.
Rere, Direktur Walhi Jatim, mengatakan kasus ini akan menjadi acuan untuk penyelesaian konflik agraria dan pemulihan bencana ekologis di Jawa Timur dalam masa selanjutnya. “Jika tidak ada keseriusan dari negara untuk penyelesaian kasus ini, maka bencana ekologis akan terus membesar di Jawa Timur, dan warga akan terus menjadi korban”, tegasnya.
0 comments:
Post a Comment