Monday, May 30, 2016

KPA MENGUTUK TINDAKAN KEPOLISIAN YANG BERTENTANGAN DENGAN RENCANA STRATEGIS NASIONAL REFORMA AGRARIA

Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian sektor Sambirejo, Sragen terhadap Koordinator KPA Wilayah Jawa Timur, Ubed Anom bersama dua petani Sambirejo pada Sabtu (28/5/2016) lalu semakin menambah daftar kriminalisasi terhadap pejuang agraria. Penangkapan yang disertai dengan penyitaan alat pelatihan berupa patok yang terbuat dari bambu, dua buku tulis dan satu contoh peta milik peserta tersebut tidak bisa dibiarkan.
Mereka bertiga dijemput secara paksa. Selain itu, dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan pemeriksaan dengan melakukan intimidasi kepada dua petani Sambirejo serta melakukan pemukulan dengan botol air mineral kepada Ubed Anom.

Saat kejadian, tengah berlangsung Pelatihan Reforma Agraria dan Pemetaan Partisipatif Anggota KPA se-Jawa Tengah-Yogyakarta. Pelatihan ini telah berlangsung sejak Senin lalu yang bertempat di rumah warga basis Serikat Tani Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) di Sambirejo, Sragen. Pelatihan ini diadakan dalam upaya penguatan kapasitas petani dalam memperjuangkan hak-hak agraria mereka yang merupakan implementasi dari UUPA 1960 sebagai amanat konstitusi Negara 1945.

Menurut Kepolisian, mereka ditahan terkait: 1) Mengadakan pelatihan tanpa ada surat pemberitahuan ke kepolisian setempat; 2) Melakukan pemetaan tanpa surat resmi dari kejaksaan; 3) Polisi bertindak atas laporan dari pihak PTPN IX Sambirejo.

Mereka menuduh aktifitas tersebut merupakan tindakan penghasutan karena mengajari masyarakat memetakan lahan yang tak berwenang melakukannya. Alasan ini sangat tidak beralasan, karena menurut Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, sudah sangat jelas dikatakan bahwa pengetahuan pemetaan lahan dapat diakses oleh semua warga Negara.
FPKKS sendiri saat ini tengah berkonflik agraria seluas 425 hektar antara warga di delapan desa di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah dengan pihak PTPN IX Sambirejo.

Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1965. Delapan desa yang terlibat konflik meliputi; Sukorejo, Jambeyan, Sambi, Dawung, Sambirejo, Kadipiro, Musuk dan Jetis. Hingga saat ini konflik tanah di Sambirejo belum menemui titik penyelesaian
Walaupun telah dilepaskan beserta barang bukti. Akan tetapi, Ubed Anom bersama dua petani lainnya dipaksa membuat dan menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan melakukan pelatihan Reforma Agraria dan pemetaan lahan lagi di Sambirejo dan akan diusir dari wilayah tersebut jika mengulangi hal serupa.

Tindakan polisi yang telah melakukan penangkapan secara sepihak tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tindakan teror yang telah dijalankan secara sistematis terhadap pejuang agrarian dan petani. 

Gaya ala orde baru telah berhasil dibangkitkan oleh aparat keamanan dengan membuat kondisi seolah-olah berkumpul dan belajar bersama itu adalah pelanggaran hukum. Menuduh belajar hak agraria adalah ilegal. Pernyataan kepolisian yang mengatakan bahwa mereka lebih menyukai era Orde baru dikarenakan bisa dengan sepihak menculik dan membunuh apabila terjadi konflik agraria meguatkan indikasi tersebut

Kami berpendapat, aparat keamanan menjadikan penangkapan tersebut sebagai alat untuk mengintimidasi dan menghancurkan semangat juang rakyat yang sedang menghadapi konflik agraria. Ini adalah preseden buruk untuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi petani. Dengan tindakan sewenang-wenang mereka, aparat kepolisian ini turut menjadikan pelatihan bagi serikat tani sebagai perbuatan ilegal dan harus izin.

Menanggapi kondisi tersebut, kami menyatakan sikap, 
1) mengecam tindakan sepihak dan beberapa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian kepada petani dan pejuang Reforma Agraria yang terjadi beberapa waktu belakang ini; 
2) mengecam tindakan aparat keamanan yang telah menghidupkan kembali gaya represif Orde Baru dengan melarang warga berkumpul, belajar dan berserikat; 
3) mempertanyakan kembali janji dan komitmen presiden Jokowi dalam melaksanakan Reforma Agraria, dan 
4) mengimbau pada kawan-kawan pejuang Reforma Agraria untuk tetap membangun konsolidasi pendampingan, pendidikan, penguatan petani dan serikat-serikat tani untuk memperjuangkan hak konstitusi mereka atas sumber agraria yang menjadi sumber penghidupan

#TOLAKREZIMREPRESIFALAORBA #STOPKRIMINALISASIPEJUANGAGRARIA
#JALANKANREFORMAAGRARIA

Iwan Nurdin                                                     
Sekretaris Jendelal
Konsorsium Pembaruan Agraria

*Lampiran

“Kronologis Penjemputan Paksa dan Pembubaran Pelatihan Pemetaan Partisipatif Kader Pemuda Tani Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Dusun Bayanan Desa Jambean Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen Jawa Tengah”

Pada hari senin tanggal 23 – Sabtu 27 Mei 2016 diselenggarakan pelatihan pemuda tani penggerak Reforma Agraria dan pelatihan pemetaan partisipatif oleh organisiasi tani Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) bersama dengan KPA Kordinator Wilayah Jatwa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di rumah petani anggota FPKKS dengan diikuti oleh kader-kader muda dari perwakilan anggota dan jaringan KPA di Jawa Tengah dan Yogya  beserta 14 peserta delegasi dari 8 desa sekitar lahan eks PTPN IX Sambirejo.  Menurut informasi data warga bahwa Hak guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada tahun 2006, petani di 8 desa sekitar lahan eks PTPN IX Sambirejo sudah menduduki dan mengelola lahan seluas ±250 hektar dari total luas ±440 hektar sejak 16 tahun lalu.

Saya selaku kordinator wilayah KPA Jawa Timur diundang sebagai fasilitator pelatihan pemetaan partisipatif, saya datang ke lokasi pelatihan hari Senin, 23 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengendarai motor dari Mojokerto, Jawa Timur untuk mengisi materi pelatihan pemetaan partisipatif yang dilaksanakan mulai hari Rabu, 25 Mei – Jum’at 27 Mei 2016.

Sabtu, 28 Mei 2016 dilanjutkan dengan praktek simulasi pemetaan partisipatif dilahan yang dikelola petani. Peserta tim pemetaan berangkat ke lahan sekitar pukul 08.00 WIB dan saya menunggu di tempat pelatihan. Disaat saya tertidur siang datanglah enam anggota polisi dari polsek Sambirejo ke tempat pelatihan dan saya dibangunkan oleh salah satu warga pada saat itu sekitar pukul 13.00 WB. Saya melihat polisi sudah berada diruang pelatihan dan mengambil kertas plano berisi materi-materi pelatihan dan dua buku peserta pelatihan yang tertinggal di meja.

Selanjutnya polisi menanyakan kepada saya tentang keberadaan saya yang menginap di tempat pelatihan tersebut tanpa ijin. Padahal semua warga dan RT setempat sudah mengetahui dan ikut menjadi panitia lokal pelatihan. Kemudian polisi meminta meminta saya  ikut ke kantor polsek Sambirejo untuk diintrograsi terkait menginap tanpa ijin dan adanya kegiatan pelatihan pemetaan partisipatif tersebut. Saya meminta waktu sebentar ke kamar mandi dan selang beberapa menit sempat memanggil dari dapur yang dekat dengan kamar mandi.

Setelah selesai dari kamar mandi saya diajak ikut mobil polisi. Namun, saya meminta untuk membawa motor sendiri dan diperbolehkan serta disuruh membawa buku peserta yang tertinggal yang diambil dari meja pelatihan.
Berangkat dari tempat pelatihan sekitar pukul 13.30 WIB dan sampai di kantor polsek Sambirejo sekitar pukul 14.00 WIB Di kantor polisi,  ternyata sudah ada pak Sularno dan pak Sugiyo sedang diperiksa. Patok bambu dan dua motor juga ada didalam kantor tersebut. Selanjutnya saya menunggu giliran diperiksa penyidik sambil ditanya oleh beberapa polisi yang berada di kantor polisi tersebut secara bergantian. Hampir semua polisi menanyai tentang keberadaan saya beraktifitas di lokasi tersebut dan membantu membantu petani FPKKS. Saat bertanya, mereka selalu meminta KTP kemudian di foto beserta memotret wajah saya. Salah satu dari mereka juga meminta telpon genggam milik saya dilihat-lihat isinya. Ia juga menggunakan telpon genggam tersebut untuk menelepon kakak saya tanpa etika. Karena khawatir kakak saya akan kaget menerima telpon dari mereka.  Saya sempat meminta apa tujuan polisi tersebut menelpon kaka saya.

Kemudian, tiba giliran saya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tentang kegiatan pelatihan pemetaan partisipatif tanpa ijin yang mereka tuduhkan. Waktu pemeriksaan para anggota polisi yang berada di kantor tersebut saling bergantian keluar masuk dengan terus menanyakan keberadaan saya dan KPA yang membant petani FPKKS. Mereka juga bilang “lebih enak jaman orde baru, polisi bisa menculik dan cus cus (dibunuh) kalau ada masalah seperti ini”. Selain itu, polisi juga mempertanyakan beberapa kali tentang riwayat hidup orang tua (alm) saya, dan bahkan sempat bicara akan melakukan pengecekan ke daerah di mana saya berasal.

Sekitar pukul 18.30 WIB diruang pemeriksaan yang sempit itu masuk lagi sekitar 7 polisi dan menanyakan lagi alasan kenapa membantu petani berorganisasi dan memperjuangkan tanah. Salah satu polisi mengatakan “petani kok berorganisasi dan kalau petani mau memiliki tanah ya beli tanah”. Kemudian menanyakan alasan kenapa saya membantu petani FPKKS dengan melatih pemetaan partisipatif dan apa dasar hukum masyarakat melakukan pemetaan partisipatif tersebut. Saya menjawab “pemetaan partisipatif berdasarkan pada UU tentang Informasi Geospasial dan UU tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang isinya memuat pelibatan masyarakat”. Namun mereka tidak menghiraukan dan menurut mereka bahwa dalam membuat peta harus ada ijin dan stempel pada peta dari pihak yang berwenang atau pemerintah. Pada saat itu juga punggung saya sempat dipukul dengan botol air mineral (baca: Aqua) dari belakang oleh salah satu polisi yang berada diruang pemeriksaan.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan materi dan cara melakukan pemetaan partisipatif serta alat yang digunakan dalam pemetaan partisipatif. Berkaitan penggunaan patok bambu yang digunakan oleh peserta pemetaan partisipatif sebagai tanda titik kordinat dilahan yang dipetakan. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, kemudian saya baca dan saya tanda tangani dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama yakni pelatihan kepada petani FPKKS, dan beserta itu pula saya diminta keluar dari kecamatan Sambirejo malam itu juga.

Sekitar pukul 22.00 WIB, saya dipulangkan beserta dua orang petani dengan mengendarai masing-masing motor menuju dusun Bayanan, desa Jambean, kecamatan Sambirejo. Sampa di lokasi pelatihan, saya sudah ditunggu banyak petani, lalu  berdiskusi sebentar dengan petani anggota FPKKS. Setelah itu, saya pamit untuk meninggalkan lokasi pelatihan agar suasana lebih kondusif.

#HidupPetani
#JalankanReformaAgrariaSejati

Sofyan Ubaidi Anom (Ubed)
Kordinator KPA Wilayah Jawa Timur

http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-mengutuk-tindakan-kepolisian-yang-bertentangan-dengan-rencana-strategis-nasional-reforma-agraria/

0 comments:

Post a Comment