Rabu, 3 September 2014, kembali masyarakat Rembang melakukanksi menolak pembangunan pabrik Semen Indonesia, pt. Aksi ini bersamaan dengan digelarnya sidang Amdal perusahaan tersebut.
Berikut pernyataan sikap dari aksi penolakan pembangunan pabrik semen yang berekses dieksploitasinya pegunungan Kendeng utara yang diketahui kaya akan sumber-sumber air bagi kehidupan dan pertanian
Seakan tak ada hentinya, petani Pati
Selatan terus diusik oleh ekspansi kapital penambangan industri semen.
Setelah PT. Semen Gresik gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo
dan Kayen, kini PT Indocement juga ingin memperluas bisnisnya dengan
menjalankan rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Kayen dan
Tambakromo. Sama seperti di banyak tempat, rencana yang melibatkan dana
sekitar tujuh trilyun rupiah ini, memunculkan konflik antar kelompok
masyarakat. Untuk konteks Jawa Tengah, ini jelas memperpanjang daftar
konflik industri tambang di provinsi yang dikenal sebagai lumbung pangan
nusantara ini.
Pemerintah daerah Kabupaten Pati sebagai representasi kehadiran negara
memilih untuk berpihak pada investor tambang. Dimulai dengan persoalan
kebijakan tata ruang. Menurut UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
penyusunan tata ruang wilayah kabupaten harus berdasarkan pengkajian
ilmiah terhadap implikasi penataan ruang kabupaten (pasal 25 ayat 2
(a)). Kajian ilmiah ini penting untuk mengetahui pertimbangan ilmiah
mengenai perubahan yang akan dilakukan terhadap tata ruang sebuah
wilayah.
Perubahan besar terjadi dalam peruntukan wilayah Pati Selatan,
dari yang semula untuk pertanian dan pariwisata berubah menjadi kawasan
industri dan pertambangan. Namun hingga saat JM-PPK belum mendapat
keterangan terkait kajian akademis yang mendasari perubahan peruntukan
wilayah ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan ini hanya bagian
dari upaya pemerintah daetah untuk menarik investor tambang tanpa
memperhatikan potensi kerugian besar yang akan diakibatkan.
Pada tahun 2005 Kementrian ESDM sudah mengeluarkan keputusan tentang
penetapan kawasan karst Sukolilo bernomor 0398 K/40/MEM/2005. Kemudian
tahun 2014 mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014
Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Ada
perubahan luasan dan garis batas kawasan karst di dua ketetapan
tersebut. Yang menarik adalah, dari dua ketetapan tersebut ternyata
tidak memasukkan sebuah kawasan yang seharusnya juga menjadi kawasan
karst. Kawasan yang tidak dimasukkan ini, memiliki batuan penyusun yang
sama dengan kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan karst
Sukolilo. Bahkan kawasan inipun memiliki ciri-ciri sebagaimana sebuah
kawasan karst seperti yang tertera pada dua keputusan menteri tersebut.
Posisinya pun tidak terpisah dengan kawasan yang sudah ditetapkan.
Kebetulan atau bukan, bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang
batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).
Dengan pertimbangan di atas maka kami menyatakan:
1. Rencana pendirian pabrik semen PT. SMS di kayen dan Tambakromo harus dihentikan karena :
a) Fakta lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah tanah di dalam calon tambang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan karst.
b) Mata air yang berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian.
c) Jumlah lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini. Berdasarkan kajian demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0,2%).
2. Perlu dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci hubungan antar wilayah resapan air dan mataair yang disuplai.
3. Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi terhadap unsur penilaian kawasan karst.
4. Menghitung volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping ditambang.
5. PT. SMS, sebagai anak perusahaan PT. Indocement, sering membuat pernyataan sepihak dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi pendirian pabrik semen. Setiap peserta yang namanya tercantum dalam daftar hadir peserta sosialisasi dianggap menyetujui, padahal faktanya tidak demikian.
6. Berdasarkan data tertulis dan visual yang kami kumpulkan, ternyata selama tiga puluh lima tahun beroperasi, PT. Indocement tidak mampu mengelola berbagai persoalan sosial dan ekologis yang diakibatkan oleh keberadaan tambang semen miliknya, tepatnya di desa Leuwikaret dan desa Lulut Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Sehingga apa yang selama ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah sebuah bentuk kebohongan publik.
[Kontak: Gunritno 081226330980/ Bambang 085290140807]
0 comments:
Post a Comment