“tanah Tuhan untuk rakyat bukan untuk pemodal”
Aliansi Masyarakat Anti Penggusuran
(AMARA) Pandang Raya:
Penggusuran ada dimana-mana. Atas
nama penegakan hukum, keindahan kota, ketertiban masyarakat, dan segala bentuk
pembenaran versi penguasa seolah menjadi hal yang wajar dari rutinitas
keseharian kita. Sekalipun substansi dari kasus penggusuran tersebut adalah
perampasan terhadap hak hidup yang sangat mendasar seperti yang terjadi dalam
kasus warga Pandang Raya. Narasi kasus ini ada klik [disini]
Warga masyarakat miskin kota yang
bertahan hidup di pusat perkotaan diantara himpitan bangunan-bangunan komersil
milik korporasi harus berhadapan dengan keserakahan para pemodal yang tak
henti-hentinya berupaya merebut ruang-ruang yang masih tersisa untuk disulap
menjadi pundi-pundi rupiah.
Kasus Pandang Raya bermula ketika
pada tahun 1998 seorang pemodal a.n. Goman Wisan tiba-tiba menggugat warga dan
mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 4000 m2 yang dihuni 46 KK. Proses hukum
yang timpang dan tidak berimbang menyebabkan warga diharuskan menerima vonis
hukum yang prosesnya tak pernah mereka ketahui.
Eksekusi pun berulangkali dilakukan
oleh pihak pengadilan. Eksekusi ke-1 pada 12 november 2009, eksekusi ke-2 pada
30 November 2009 dan eksekusi ke-3 pada 23 Februari 2010. Setiap eksekusi yang
dilakukan selalu mengalami kegagalan karena proses putusan pengadilan yang
cacat.
Ada beberapa poin tentang mengapa
tanah warga Pandang Raya tak dapat dieksekusi:
1.Lokasi yang diklaim oleh pihak
penggugat (Persil No. S2 a. SII Kohir No. 2160. C 1. Lokasi Jalan Hertasning
Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang) berbeda dengan Lokasi yang di huni
oleh warga yang menjadi tergugat/objek eksekusi (No. Persil S2S1 Kohir 1241C1
Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang). Dan diperkuat oleh surat keterangan
Kantor kelurahan Pandang yang ditandatangani oleh lurah terkait (Dakhyal S.Sos)
tertanggal 5 Agustus 2009 dengan menyatakan bahwa lokasi yang dimaksudkan
berdasarkan Persil dan kohir penggugat (Goman Wisan) berada diantara Jln.
Adiyaksa dan Jln. Mirah Seruni (Panakukang Square).
2. Pernyataan dalam surat Keterangan
oleh camat Panakukang tertanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh
camat terkait (A. Bukti Djufri, SP, M.Si) dengan menyatakan bahwa Lokasi pihak
penggugat (Goman Wisan) tidak ada dalam buku F di kantor kecamatan Panakukang
dan persil Kohir warga berbeda dengan apa yang menjadi objek eksekusi pihak
penggugat.
3. Klaim Pihak penggugat (Goman
Wisan) yang telah melakukan pembelian dan pengukuran tanah bersama pemilik
(A.n. H. Abd. Asis Bunta) ditahun 1994 adalah palsu. Karena pemilik tersebut
telah wafat ditahun 1993 yang dibuktikan dengan surat kematian A.n. H. Abd.
Asis Bunta dari kelurahan Nunukan Barat yang merupakan kediaman pemilik tanah.
4. Surat pernyataan kepala BPN A.n.
H.M. Natsir Hamzah, MM. tertanggal 28 Desember 2009 yang membenarkan dan
menguatkan surat keterangan dari kelurahan Pandang.
5. Surat rekomendasi KOMNAS HAM
No.727/K/PMT/III 2010 tertanggal 30 Maret 2010 yang meminta Mahkamah Agung RI
untuk menindaklanjuti laporan dari LBH Makassar sebagai kuasa hukum AMARAH atas
indikasi kesalahan dalam penentuan objek eksekusi.
6. Fatwa Mahkamah Agung No.
262/PAN:/145/C/10/FK.PERD tertanggal 20 April 2010 yang meminta PN Makassar
selaku eksekutor tanah warga Pandang Raya untuk memperjelas lokasi/objek
eksekusi yang dianggap salah alamat oleh penasehat hukum tergugat. Namun
rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh PN Makassar hingga keluarnya surat
eksekusi yang ke-4 pada tanggal 12 September 2014.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut
maka warga Pandang Raya bersama kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam
AMARA menyatakan sikap:
“Menolak Penggusuran Tanah warga Pandang Raya”.
Melawan penggusuran bukan hanya soal
berebut tanah apalagi tawar menawar harga, tapi ini tentang bagaimana hak-hak
warga miskin kota dipertahankan dan keadilan ditegakkan.
Tergusurnya tanah mereka akan
menjadi bukti bagaimana aparatus negara dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
dan birokrasi pemerintahan yang lain ternyata tak berdaya menghadapi belenggu
modal. Maka mari bersama bersolidaritas untuk melawan penggusuruan tanah warga
Pandang Raya.
“tanah Tuhan untuk rakyat bukan
untuk pemodal”.
0 comments:
Post a Comment