Saturday, August 01, 2015

Filosofi Perjuangan Petani Jawa di Urutsewu



 Pagar di pesisir Urutsewu yang dibangun TNI-AD [Foto: istimewa] 

Jika saja TNI-AD batal membangun pagar di pesisir Urutsewu, petani tak terprovokasi untuk bergerak melancarkan perlawanan.

Rupanya proyek “prestisius” pemagaran ini memang makin membuktikan fakta atas sinyalement perampasan tanah-tanah pemajekan yang merupakan lahan garap pertanian holtikultura. Kalau pun tak seluruh kawasan pesisir ini dijadikan lahan budidaya produktif, maka bukan berarti tanah-tanah ini sebagai lahan tak bertuan yang bisa diklaim pihak lain, dalam hal ini fihak militer; begitu saja. Atau pun dianggap bandha Kumpeni tinggalane Landa. Karena ungkapan tanah peninggalan kolonial yang diserahkan ini pun pernah diwacanakan sebagai asal-usul sejarah tanah latbak di pesisir itu. Bahkan disertai sesumbar bahwa semua ada bukti dokumentasinya.

Pada versi yang lain terkait melegitimasikan riwayat lapangan tembak militer, diwacanakan pula bahwa “tradisi” latihan perang atau latihan menembak telah dimulai oleh TNI sejak 1937. Ini makin membodohi masyararakat karena jelas-jelas republik ini belum punya institusi kemiliteran masa itu. Muncul pula idiom “tanah negara” tanpa penjelasan mendasarnya apa. Terakhir sampe menjelang lahirnya regulasi lokal Rencana Tata Ruang Wilayah baru yang kontorversial, diwacanakan pula “kawasan hankam” sebagai bagian dari kawasan strategis nasional. Intinya, di semua frasa itu, sejarah adat dan sejarah tanah pesisirnya sendiri yang dapat menjelaskan sejarah material hak-hak pemilikan rakyat; tersingkir! 

Sedangkan dalam ihwal tata-kelola agraria, ada idiom budaya lokal masyarakat tradisional pesisir yang sejak mulanya memiliki kearifan tersendiri dalam mengelola bumi. Kearifan lokal berupa konsep Tata Ruang pesisir selatan dikenal belakangan dengan sebutan kawasan Brasengaja. Dari kata bera dan sengaja; yang artinya sengaja diberakan [dibiarkan, tak dibudidayakan]. Ini adalah konsep tata ruang versi masyarakat tradisi untuk menyediakan zona pangonan semacam “sabuk hijau” pesisirnya. Dan dalam realitasnya, atas bentang zona ini, disamping tak dibudidayakan, juga sebagai zona penggembalaan ternak.

Secara adat perlu diketahui bahwa petani pesisir terbiasa menggiring ternak piaraannya ketika bekerja di sawah atau pun lahan kering garapannya. Di saat petani bekerja ini lah, ternak piaraan seperti lembu atau kambing; dilepas di zona penggembalaan guna mencari makan. Baru lah pada sore harinya ternak ini dihela kembali ke kampung bareng dengan pulangnya petani dari rutinitas agrarisnya. Di beberapa kampung pesisir, tugas menggembalakan ternak biasa diambil-alih oleh anak-anak yang lazim disebut Cah-Angon.

Perihal eksistensi Cah-Angon ini, secara adat dan oleh sebab konsistensi peran tradisionalnya, diapresiasi oleh masyarakat pesisir dengan ritual tersendiri seperti entak-entik di desa Entak [Ambal] dan Rowo [Mirit]. Juga desa-desa lainnya yang berkaitan secara kultural dengan pesisir. 

Tanah Pemajekan

Galian pondasi pagar yang dibuat fihak militer yang melanda "tanah pemajekan" lahan jagung milik petani [Foto: Dok.Istimewa]
 
Pada tahun 1932, pada masa pemerintah kolonial Hindia-Belanda, dilakukan pemetaan tanah-tanah pesisir selatan. Mapping kawasan pesisir yang diinisiasi oleh pemerintah kolonial Belanda ini dinamai masa Klangsiran.1) Pemetaan kawasan pesisir dilakukan oleh seorang yang disebut masyarakat sebagai Mantri Klangsir atau nDoro Klangsir. Pada beberapa desa pesisir, mapping yang menghasilkan blok, persil, klasifikasi dan kategori serta data-data tanah ini telah mulai dilakukan pada dekade sebelumnya, seperti yang terjadi pada rentang tahun 1922 di desa Brecong, Buluspesantren2)

Dalam masa Klangsiran ini juga ditandai dengan patok pembatas yang dalam idiom setempat disebut Pal Budheg [Setrojenar], Pal Keben [Entak] dan Pal Tanggulasi [Kaibon]. Testimoni petani yang berpartisipasi pada pemetaan Klangsiran ini meyakini keberadaan pal sebagai pembatas antara tanah kolonial yang diistilahkan sebagai tanah Kumpeni dengan tanah rakyat petani. Perihal pal pembatas di kawasan pesisir Urutsewu dan fungsinya sebagai pembatas ini dijelaskan oleh petugas agraria kolonial yang oleh petani disebut nDoro Klangsir. Sedangkan keberadaan pal secara faktual hanya tersisa 3 di bentangan 22,5 kilometer pesisir yang ada.  

Peristiwa yang berkaitan langsung dengan sejarah tanah-tanah sepanjang pesisir Urutsewu ini begitu lekat tersimpan dalam ingatan kolektif petani. Begitu pun Klangsiran yang merupakan sistem distribusi tanah-tanah petani dan menghasilkan data-data administrasi tanah di Buku C desa ini. Konsekuensi dari semua ini adalah perlindungan hukum negara atas hak pemilikan tanah petani serta kewajiban bagi petani untuk membayar pajak tanah. Itu sebabnya tanah-tanah sepanjang pesisir Urutsewu sampai pada batas pal-budheg [untuk kawasan tertentu lainnya bahkan batas tanahnya sampai banyuasin, bibir pantai] disebut dengan tanah pemajekan; tanah yang dibayar pajaknya kepada negara oleh petani.  

Fakta bahwa ketika di atas bentang tanah pemajekan ini dibangun pagar pembatas, meski dengan dalih-dalih kepentingan nasional dan aturan hukum lain yang dibuat belakangan; maka dalam perspetif rakyat telah terjadi pelanggaran hak dalam bentuk perampasan tanah secara sistematis. Kenyataan ini tumbuh dan berhadapan dengan landasan filosofi petani Sedumuk Bathuk Senyari Bumi.

Perjuangan petani pesisir dalam mempertahankan hak tanah-tanah pesisir mereka terbangun diatas kesadaran ideologis itu.  

________
1] Klangsiran, pemetaan tanah kawasan pesisir selatan Kebumen, dilakukan secara partisipatif oleh petugas agraria pemerintah kolonial Hindia-Belanda dengan menyertakan masyarakat pesisir yang memiliki hak atas tanah pertanian; dilakukan antara tahun 1922–1932. Di era ini dikenal pula sistem distribusi tanah tradisional yang disebut kemudian dengan idiom “galur larak”

0 comments:

Post a Comment