Thursday, March 12, 2009

BPN AJAK DEPHAN SELESAIKAN SENGKETA TANAH TNI *)

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengajak Departemen Pertahanan (Dephan) untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah TNI di berbagaì tempat di Indonesia.
Kepala BPN, Joyo Winoto mengatakan hal itu, usai melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah bersama Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
“Pada 30 Desember 2008 ini, kami akan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) dengan Dephan untuk menyelesaikan kasus tanah TNI” kata Joyo.
Menurut dia, tanah yang dipakai TNI selama ini memiliki beberapa kekhususan dibandingkan dengan tanah di negara lain, antara lain statusnya tanah negara. Sehìngga penyelesaian harus mengacu pada UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Hingga kini, darì sekitar empat ribu hektare tanah TNI baru sekitar 10 persen yang bersertìfikat. Kasus sengketa tanah TNI yang menonjol adalahtanah pusat latihan tempur di Grati, Pasuruan, Jatim. Hingga menyebabkan empat warga tewas terkena peluru marinir pada 30 Mei 2007 lalu.
Warga pernah menggugat TNI soal tanah itu ke PN Pasuruan; namun kalah.
TNI menyerahkan penyelesaian kasus tanah ini ke Dephan. (Antara)

*] Sumber: Antara. dapat pula diakses di
www.balitbang. dephan.go.id

0 comments:

Post a Comment