Siaran Pers :
TINDAKAN EKSEKUSI PAKSA OLEH APARAT POLISI TERHADAP LAHAN PETANI DI KARAWANG AKAN MELENYAPKAN LUMBUNG PADI NASIONAL
Berdasarkan
informasi yang kami himpun bahwa sekitar 2000 personil Brimob bersenjata
lengkap dari Mabes Polri, Polda Jabar, Dalmas Polda Jabar, serta anggota TNI
Kodim 0604 Karawang yang dikerahkan ke lokasi melakukan pembubaran paksa
terhadap warga yang menolak eksekusi lahan tersebut. Dalam pembubaran paksa
tersebut, aparat diduga telah melakukan tindakan represif yakni pemukulan, penembakan
gas air mata, dan peluru karet yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Setidaknya
tercatat 10 [sepuluh] warga mengalami luka-luka, antara lain:
Gilang, Anas, Irwan, Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi, NB Taryana dan Mustafa Bisri mengalami luka tembak.
Gilang, Anas, Irwan, Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi, NB Taryana dan Mustafa Bisri mengalami luka tembak.
Mereka semua
harus mendapat perawatan di RSUD Karawang. Selain itu, 13 [tiga belas] orang
ditangkap secara paksa dan ditahan di Polres Karawang, diantaranya :
Uki, Marta, Rohasyim, Hendra, Wawan Setiawan, Karyanto, Mulyana, Jaenudin, Suryadi, Darsim, Ahmad Rojikin, Samsu dan Masnyur Mustakim.
Uki, Marta, Rohasyim, Hendra, Wawan Setiawan, Karyanto, Mulyana, Jaenudin, Suryadi, Darsim, Ahmad Rojikin, Samsu dan Masnyur Mustakim.
Atas tindakan aparat tersebut, kami menilai;
Pertama, adanya
tindakan aparat kepolisian terhadap petani dan buruh di Karawang terstruktur,
tersistematis dan meluas.
Sehingga patut di duga adanya pelanggaran hukum dan HAM Berat berupa : kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Perlakuan yang kejam ( Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara
Sehingga patut di duga adanya pelanggaran hukum dan HAM Berat berupa : kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Perlakuan yang kejam ( Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara
Kedua, Tindakan
pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat kepolisian juga telah turut menghilangkan
hak-hak petani dan buruh dalam mengakses atas lahan, hak untuk mendapatkan
kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui
pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, Pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6
(1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ketiga, Atas tindakan tersebut perlunya penegakan hukum secara adil dan transparan baik di internal kepolisian dan ranah pidana oleh Mabes Polri serta penyelidikan Pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM Berat.
KontraS, KPA, WALHI, Serikat Petani Karawang (SEPETAK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, BEM UNSIKA.
0 comments:
Post a Comment