Tuesday, June 24, 2014

Penumpasan Lumbung Padi Nasional !

Siaran Pers :

TINDAKAN EKSEKUSI PAKSA OLEH APARAT POLISI TERHADAP LAHAN PETANI DI KARAWANG AKAN MELENYAPKAN LUMBUNG PADI NASIONAL

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS], Konsorsium Pembaharuan Agraria [KPA] dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] menyesalkan tindakan aparat keamanan [Brimob Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Karawang] yang mengedepankan tindakan represif dalam pengamanan eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Telukjambe Barat, Rembang, Karawang, Jawa Barat, pada hari Selasa 24 Juni 2014.

Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa sekitar 2000 personil Brimob bersenjata lengkap dari Mabes Polri, Polda Jabar, Dalmas Polda Jabar, serta anggota TNI Kodim 0604 Karawang yang dikerahkan ke lokasi melakukan pembubaran paksa terhadap warga yang menolak eksekusi lahan tersebut. Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat diduga telah melakukan tindakan represif yakni pemukulan, penembakan gas air mata, dan peluru karet yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Setidaknya tercatat 10 [sepuluh] warga mengalami luka-luka, antara lain:
Gilang, Anas, Irwan, Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi, NB Taryana dan Mustafa Bisri mengalami luka tembak.

Mereka semua harus mendapat perawatan di RSUD Karawang. Selain itu, 13 [tiga belas] orang ditangkap secara paksa dan ditahan di Polres Karawang, diantaranya :
Uki, Marta, Rohasyim, Hendra, Wawan Setiawan, Karyanto, Mulyana, Jaenudin, Suryadi, Darsim, Ahmad Rojikin, Samsu dan Masnyur Mustakim.

Atas tindakan aparat tersebut, kami menilai;

Pertama, adanya tindakan aparat kepolisian terhadap petani dan buruh di Karawang terstruktur, tersistematis dan meluas.
Sehingga patut di duga adanya pelanggaran hukum dan HAM Berat berupa : kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Perlakuan yang kejam ( Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara

Kedua, Tindakan pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat kepolisian juga telah turut menghilangkan hak-hak petani dan buruh dalam mengakses atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ketiga, Atas tindakan tersebut perlunya penegakan hukum secara adil dan transparan baik di internal kepolisian dan ranah pidana oleh Mabes Polri serta penyelidikan Pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM Berat.

Jakarta, 24 Juni 2014 
KontraS, KPA, WALHI, Serikat Petani Karawang (SEPETAK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, BEM UNSIKA. 

0 comments:

Post a Comment