Tindakan Pembubaran Paksa
Aksi Damai, Penganiayaan, Penangkapan Sewenang-Wenang Terhadap Warga
Desa Pegunungan Kendeng oleh Aparat Polres Rembang Merendahkan Martabat
Manusia
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) mengecam tindakan brutalitas aparat Polres Rembang, Jawa
Tengah dalam merespon kegiatan aksi damai warga desa Pegunungan Kendeng,
Rembang. Warga melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik Semen
Indonesia akan menimbulkan bencana ekologi dan cacat prosedural.. Namun
kegiatan aksi tersebut berujung pada tindakan pembubaran paksa,
penganiayaan warga yang mengakibatkan korban luka-luka hingga 2 (dua)
orang pingsan yakni : Suparmi (40) dan Murtini (30), dan penangkapan
terhadap 7 (tujuh) orang yakni :Susilo (29), Ngatiban (33), Nurwanto
(21), Supion (25), Suwater (23), Sulijan (33), Yani (25) oleh anggota
Polres Rembang.
Bahwa tanggal 16 Juni 2014 warga yang terdiri
mayoritas perempuan melakukan aksi damai bergerak ke lokasi pembangunan
pabrik PT. Semen Indonesia. Namun saat aksi berlangsung tiba-tiba
aparat Polres Rembang melakukan tindakan pembubaran paksa dan
penganiayaan yang mengakibatkan terjadi luka-luka hingga pingsan lalu
menangkap warga dan memasukan ke dalam mobil polisi. Tindakan pembubaran
aksi dengan cara intimidatif yakni menggunakan anjing pelacak sehingga
warga aksi mengalami trauma dan merendahkan martabat manusia.
Penolakan warga terhadap pembangunan pabrik PT. Semen
Indonesia dilakukan karena didasari pada akibat bahaya lingkungan yang
akan terjadi sehingga memiliki dampak pada kondisi ekonomi dan sosial
setempat. Selain itu pihak pemerintah lokal dan perusahaan tidak
mengsosialisasikan dokumen AMDAL kepada warga. Kemudian wilayah
pembangunan pabrik tersebut melanggar ketentuan penebangan kawasan hutan
merujuk pada surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh
Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22
April 2013. Lalu fakta di lapangan PT. Semen Indonesia menebang kawasan
hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk
tapak pabrik secara illegal.
Terhadap peristiwa tersebut diatas terdapat sejumlah pelanggaran ketentuan:
Pertama, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW
Kabupaten Rembang, bahwa Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai
kawasan industri besar sehingga dengan adanya pabrik tersebut, maka
kelangsungan lingkungan hidup dan warga terganggu;
Kedua, pelanggaran hak sipil politik berupa
penangkapan sewenang – wenang (Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Pasal 9 ayat 1 dan
2 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik, dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM). Penganiayaan
(Pasal 351 KUHP, Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU No
12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) dan
Perbuatan Merendahkan Martabat Manusia ( Pasal 12 Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia);
ketiga, Patut diduga telah terjadi pelanggaran hak
ekonomi, sosial, budaya.. Padahal mereka berhak atas pemenuhan hak atas
lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan
untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 36
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 (1)
dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Berdasarkan pada keterangan diatas, kami mendesak kepada:
1. Mabes Polri harus melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap setiap anggotanya diwilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terkait tindakan penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga. Selain itu juga, Mabes Polri harus memperkuat penegakan hukum diinternal terkait tata cara penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum;
2. Kapolda Jawa Tengah harus melakukan penyelidikan
dan penyidikan terkait penangkapan sewenang – wenang terhadap 7 (Tujuh)
orang warga dan penganiayaan mengakibatkan 7(tujuh) warga terluka dan 2
(dua) orang pingsan
3. Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin
pembanguan pabrik PT. Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang
karena telah melanggar ketentuan penebangan kawasan hutan merujuk pada
surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri
Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013
dan melanggar Perda RTRW nomor 14 tahun 2011 Kabupaten Rembang
Jakarta, 18 Juni 2014,
Syamsul Munir
(KaDiv Advokasi Hak Ekosoc)
(KaDiv Advokasi Hak Ekosoc)
Sumber http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1899
0 comments:
Post a Comment