This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, June 26, 2014

Bentrok Karawang

oleh: Tarli Nugroho

Baru saja bertelepon dengan seorang rekan di Karawang yang sedang menghimpun informasi terkait konflik yang kemarin meletus. Informasi yang disampaikannya membuat saya mengernyitkan dahi. Seperti saya duga, konflik itu bukan hanya terkait soal agraria antara petani di tiga desa di Telukjambe.

Karawang merupakan salah satu kota yang menjadi simpul kerusuhan pada rangkaian kerusuhan pada pertengahan tahun 1990-an yang kemudian menyudahi rezim Orde Baru. Setelah peristiwa 27 Juli 1996 meletus di Jakarta, tak lama kemudian secara beruntun terjadi berbagai kerusuhan di Situbondo (10 Oktober 1996), Tasikmalaya (26 Desember 1996), Senggau Ledo, Kalbar (3 Januari 1997), Tanah Abang (Januari 1997), dan kemudian tentu saja kerusuhan Rengasdengklok, Karawang, 31 Januari 1997. Tak lama setelah itu, kerusuhan bergerak ke Pekalongan (Maret 1997), Wonosobo dan Banjarnegara (April 1997), Solo, Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Ujung Pandang dan Padang yang semua terjadi di bulan Mei 1998.

Kerusuhan di Rengasdengklok terjadi persis pada bulan Ramadhan. Dan itu bukan kerusuhan besar pertama yang terjadi di Karawang. Januari 1999, Karawang kembali menyala. Saya ingat, hari itu saya terancam batal presentasi dalam diskusi soal peran pemuda di masa Reformasi yang diadakan di pusat kota. Semua jalan ditutup dan sisa-sisa kerusuhan berserakan dimana-mana. Setelah melalui berbagai jalan tikus selama berjam-jam, akhirnya saya bisa sampai ke lokasi. Hanya ada lima belasan orang yang bisa hadir, sehingga kami akhirnya hanya melakukan diskusi kecil melingkar di sebuah meja besar di lokasi. Suasananya sangat mencekam.
Jika kerusuhan di Dengklok berlatarbelakang isu SARA, maka kerusuhan di awal 1999 merupakan konflik antara massa plus TNI dengan Polri.

Dari yang saya catat atas informasi yang disampaikan rekan di Karawang tadi, konflik yang kemarin meletus bisa jadi sudah ditunggangi konflik yang lebih besar, dan itu ada kaitannya dengan momen politik tahun ini. Ada banyak kemungkinan analisis yang sedang digodok oleh teman-teman yang sedang terlibat kegiatan advokasi di lapangan. Siapa saja yang terlibat dan apa targetnya, kini sedang dipetakan. Tapi satu yang jelas, kawan-kawan petani yang kemarin sempat bentrok dengan aparat kini mencoba untuk mengambil posisi waspada dan berjaga. Tentu saja, dalam setiap konflik, ada banyak informasi palsu yang secara sistematis disebarkan untuk mengacaukan radar banyak orang. Apalagi, ada ribuan preman yang kini disebar di area konflik. Inilah yang sedang diwaspadai oleh kawan-kawan di Karawang.


Perlu diketahui, Karawang bukan hanya merupakan sentra produksi beras di Indonesia, melainkan juga sentra industri manufaktur. Bumi Karawang juga menyimpan cadangan mineral yang menggiurkan. Berbagai kegiatan eksplorasi migas onshore sedang berlangsung di Karawang. Belum terhitung dengan kegiatan eksploitasi yang sudah berlangsung. Semuanya dilakukan di lahan pertanian. Jadi, konflik yang sedang berlangsung saat ini, berbeda dengan konflik agraria di daerah lain, sifatnya multi-aktor dan multi-korporasi.

Tuesday, June 24, 2014

Penumpasan Lumbung Padi Nasional !

Siaran Pers :

TINDAKAN EKSEKUSI PAKSA OLEH APARAT POLISI TERHADAP LAHAN PETANI DI KARAWANG AKAN MELENYAPKAN LUMBUNG PADI NASIONAL

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS], Konsorsium Pembaharuan Agraria [KPA] dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] menyesalkan tindakan aparat keamanan [Brimob Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Karawang] yang mengedepankan tindakan represif dalam pengamanan eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Telukjambe Barat, Rembang, Karawang, Jawa Barat, pada hari Selasa 24 Juni 2014.

Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa sekitar 2000 personil Brimob bersenjata lengkap dari Mabes Polri, Polda Jabar, Dalmas Polda Jabar, serta anggota TNI Kodim 0604 Karawang yang dikerahkan ke lokasi melakukan pembubaran paksa terhadap warga yang menolak eksekusi lahan tersebut. Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat diduga telah melakukan tindakan represif yakni pemukulan, penembakan gas air mata, dan peluru karet yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Setidaknya tercatat 10 [sepuluh] warga mengalami luka-luka, antara lain:
Gilang, Anas, Irwan, Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi, NB Taryana dan Mustafa Bisri mengalami luka tembak.

Mereka semua harus mendapat perawatan di RSUD Karawang. Selain itu, 13 [tiga belas] orang ditangkap secara paksa dan ditahan di Polres Karawang, diantaranya :
Uki, Marta, Rohasyim, Hendra, Wawan Setiawan, Karyanto, Mulyana, Jaenudin, Suryadi, Darsim, Ahmad Rojikin, Samsu dan Masnyur Mustakim.

Atas tindakan aparat tersebut, kami menilai;

Pertama, adanya tindakan aparat kepolisian terhadap petani dan buruh di Karawang terstruktur, tersistematis dan meluas.
Sehingga patut di duga adanya pelanggaran hukum dan HAM Berat berupa : kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Perlakuan yang kejam ( Pasal 33 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara

Kedua, Tindakan pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat kepolisian juga telah turut menghilangkan hak-hak petani dan buruh dalam mengakses atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ketiga, Atas tindakan tersebut perlunya penegakan hukum secara adil dan transparan baik di internal kepolisian dan ranah pidana oleh Mabes Polri serta penyelidikan Pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM Berat.

Jakarta, 24 Juni 2014 
KontraS, KPA, WALHI, Serikat Petani Karawang (SEPETAK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, BEM UNSIKA. 

Friday, June 20, 2014

Seruan Aksi Solidaritas Blora untuk Rembang

[Lokasi: Depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Blora, Kamis, 19 Juni 2014] Tolak Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Utara]

Press Release:

Aksi Teatrikal GERAM [Gerakan Rakyat Menggugat] | Kamis, 19 Juni 2014
Berbicara mengenai kekayaan alam, masyarakat Jawa mempunyai Pegunungan Kendeng Utara yang terletak di bagian utara Pulau Jawa. Menurut legendanya ini adalah moksanya Nagaraja setelah mengajarkan Aji Ismu Gineng Sukmawedha kepada Prabu Anglingdarma. Liuk tubuhnya melewati batas-batas administratif yang ada, membujur dari Barat ke Timur melingkupi Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora di Jawa Tengah hingga Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban di Provinsi Jawa Timur.
Pegunungan yang terbentuk pada masa Meosen Tengah - Meosen Atas atau kurang lebih 25 juta tahun yang lalu berdasarkan skala waktu geologi tersebut merupakan lipatan perbukitan yang sangat kaya akan keanekaragaman hayati. Walaupun sangat kering di permukaannya, namun di bagian bawah kawasan ini banyak ditemukan sumber-sumber mata air seperti sungai bawah tanah di mana air keluar melalui rekahan-rekahan batuannya.
Terkait dengan hal tersebut maka rencana pendirian pabrik semen di 4 (empat) kabupaten yaitu: PT. Semen Indonesia di Rembang, PT. Indocement di Pati, PT. Vanda Prima Listri di Grobogan, PT. Imasco Tambang Raya di Blora rasanya sangat perlu mendapat perhatian kita bersama.
Pegunungan Kendeng yang dulu potensial menjadi kawasan lindung, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Rencana perusahaan semen yang akan menggerus sisi-sisinya berpotensi besar membawa akibat semakin menyusutnya debit sumber seperti mata air Pantilan, Sumber Mermo, Sendang Kaputren di Desa Waru, Mata Air Sumberan di Dusun Sumberan, Sumber Sayuran di Dusun Sayuran, Sumber Soka di Dusun Soka, Sendhang Duwur di Dusun Kembang, Sendang Nglinggang, Sendang Nglengkir, Sendang Mrecep, Sendang Panasan, Sumber Blimbing, Sumber Gendono dan Sumber Cerawa di Kec Bogorejo yang merupakan hulu sungai Lusi di Kab Blora hingga ratusan mata air seperti Mata Air Kajar di Desa Kajar Kec Gunem dan Sumber Semen di Desa Tahunan Kec Sale Kab Rembang.
Dalam Al Qur’an Surat An-Naml ayat 15 sudah dijelaskan bahwa: “Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk.” Lalu, kita yang mengaku sebagai orang beragama, akankah kita mengingkari ayat Tuhan kita sendiri?
Kawasan Lindung
Begitu juga Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nasional menyatakan bahwa kawasan karst masuk dalam areal Kawasan Lindung Nasional. Ini adalah regulasi pemerintah yang mengatur dan melarang penambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng.
Pembangunan yang selama ini dilakukan umumnya masih didasarkan atas perhitungan-perhitungan ekonomi. Perhatian masih kurang untuk kepentingan kelestarian ekologi serta sosial. Akibatnya penurunan kuantitas dan kualitas terus berlanjut. Berbagai masalah sosial dan bencana alam pun terus terjadi seiring dengan menguatnya cengkeraman dan hisapan sistem neoliberalisme yang berkedok kemajuan. Kegiatan industrialisasi telah banyak menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai hilangnya mata air, polusi, berkurangnya vegetasi dan degradasi keanekaragaman hayati serta terkuak pula kebohongan-kebohongan perusahaan yang pada awalnya menjanjikan hal yang sama, yakni kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi namun faktanya menyatakan sebaliknya, yaitu menciptakan kerusakan lingkungan dan kemiskinan global.
Selama semua pihak masih memandang kawasan karst dari segi ekonomi dan sektoral, maka laju pengrusakan kawasan karst tidak akan terkendali. Janji peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah omong kosong besar. Walaupun ada hal itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Hanyalah segelintir elit politik yang akan mendapatkan keuntungan. Setelah bahan tambang habis, pemerintah daerah hanya mewarisi lingkungan alam yang gersang, porak poranda, masyarakat yang bertambah miskin dan berpenyakitan.
Apakah kalian semua sudah tahu bahwa di balik upaya penghancuran pegunungan ini adalah konspirasi Illuminati penghancuran dan penguasaan bumi?
Sebetulnya ini adalah informasi rahasia. Sebuah proyek bernama HAARP (High Frequency Active Auroral Research Program) merupakan suatu program penelitian gabungan yang dilakukan dan dibiayai oleh Angkatan Udara AS, Angkatan Laut AS, Universitas Alaska dan Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA). Proyek penelitian ini dimulai pada tahun 1993, yang salah satu stasiun buminya ada di Alaska.
HAARP menembakkan gelombang radio frekuensi dari yang sangat rendah hingga yang sangat tinggi sebesar 3,6 juta watt hingga milyaran watt ke atas atmosfir. Efek tembakan tersebut akan terlihat di atas atmosfir langit (Aurora Borealis) . Gelombang frekuensi tersebut lalu terpantul oleh ionosfir dan kembali lagi ke bumi, kkemudian masuk ke tanah hingga ke kerak bumi, bahkan bisa menembus mantel bumi lebih jauh dari dalamnya samudera. Apalagi jika di wilayah itu memang terletak di patahan yang tak stabil maka yang terjadi berikutnya adalah gempa bumi yang luar biasa, dan bila itu terjadi di laut maka kemungkinan besar memicu timbulnya gelombang tsunami yang amat mengerikan!
Tidak ingatkah kita gempa dan tsunami berskala 9,1 Skala Richter pada tanggal 26 Desember 2004 yang telah melanda 12 negara di dua benua, Asia dan Afrika hingga menelan 280.000 korban jiwa manusia dengan korban terbesar 81,4% warga di satu propinsi Indonesia yaitu Serambi Mekah Nanggroe Aceh Darussalam? Ya, inilah “percobaan” teknologi mutakhir HAARP!
Menurut American Almanac, memang tujuan dari kelompok neo-imperialis yang mengendalikan korporasi-korporasi dunia ini adalah membentuk Tatanan Dunia Baru yang salah satu programnya adalah mengurangi populasi manusia dari lima milyar menjadi satu milyar dalam dua atau tiga generasi mendatang.
Maka untuk menenggelamkan kota Blora beserta kabupaten-kabupaten lainnya di Pulau Jawa ini tidaklah sukar, mungkin hanya dengan waktu bebeberapa menit saja. Bagaimana masyarakat akan mencari keselamatan bila dataran tinggi seperti pegunungan sebagai tanggul banjir sudah rata? Siapa yang akan bertanggung jawab atas pembunuhan massal terencana yang sukses karena kebodohan kita sendiri? Dengan membangun pabrik semen dan menghancurkan pegunungan Kendeng maka kita sebagai orang Jawa sama saja dengan menghancurkan benteng terakhir dan membuat kuburan bagi orang Jawa beserta seluruh peradabannya.
Mari bersama kita tumbuhkan kesadaran untuk memperjuangkankan, melindungi, menghijaukan dan melestarikan pegunungan ini agar kembali dapat memberi manfaat positif bagi kehidupan masyarakat sekitarnya. Saatnya menanam, bukan menambang; dan bagian langsung dari dukungan penyelamatan lingkungan hidup ini salah satunya adalah dengan menghentikan rencana pembangunan pabrik semen di kawasan pegunungan Kendeng Utara Jawa Tengah.
Kang krasa lan rumangsa wadjib tumindak apa mesthine, sami hamemayu hayuning bawana sak isine.
TOLAK PABRIK SEMEN! SELAMATKAN PEGUNUNGAN KENDENG DAN PERADABAN JAWA DARI KEHANCURAN !

Wednesday, June 18, 2014

Catatan Rembang: Negara Merendahkan Martabat Rakyatnya

Tindakan Pembubaran Paksa Aksi Damai, Penganiayaan, Penangkapan Sewenang-Wenang Terhadap Warga Desa Pegunungan Kendeng oleh Aparat Polres Rembang Merendahkan Martabat Manusia
 
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan brutalitas aparat Polres Rembang, Jawa Tengah dalam merespon kegiatan aksi damai warga desa Pegunungan Kendeng, Rembang. Warga melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik Semen Indonesia akan menimbulkan bencana ekologi dan cacat prosedural.. Namun kegiatan aksi tersebut berujung pada tindakan pembubaran paksa, penganiayaan warga yang mengakibatkan korban luka-luka hingga 2 (dua) orang pingsan yakni : Suparmi (40) dan Murtini (30), dan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang yakni :Susilo (29), Ngatiban (33), Nurwanto (21), Supion (25), Suwater (23), Sulijan (33), Yani (25) oleh anggota Polres Rembang.

Bahwa tanggal 16 Juni 2014 warga yang terdiri mayoritas perempuan melakukan aksi damai bergerak ke lokasi pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia. Namun saat aksi berlangsung tiba-tiba aparat Polres Rembang melakukan tindakan pembubaran paksa dan penganiayaan yang mengakibatkan terjadi luka-luka hingga pingsan lalu menangkap warga dan memasukan ke dalam mobil polisi. Tindakan pembubaran aksi dengan cara intimidatif yakni menggunakan anjing pelacak sehingga warga aksi mengalami trauma dan merendahkan martabat manusia.

Penolakan warga terhadap pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia dilakukan karena didasari pada akibat bahaya lingkungan yang akan terjadi sehingga memiliki dampak pada kondisi ekonomi dan sosial setempat. Selain itu pihak pemerintah lokal dan perusahaan tidak mengsosialisasikan dokumen AMDAL kepada warga. Kemudian wilayah pembangunan pabrik tersebut melanggar ketentuan penebangan kawasan hutan merujuk pada surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013. Lalu fakta di lapangan PT. Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik secara illegal. 

Terhadap peristiwa tersebut diatas terdapat sejumlah pelanggaran ketentuan:
Pertama, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang, bahwa Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar sehingga dengan adanya pabrik tersebut, maka kelangsungan lingkungan hidup dan warga terganggu;

Kedua, pelanggaran hak sipil politik berupa penangkapan sewenang – wenang (Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM). Penganiayaan (Pasal 351 KUHP, Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU No 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) dan Perbuatan Merendahkan Martabat Manusia ( Pasal 12 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia);

ketiga, Patut diduga telah terjadi pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya.. Padahal mereka berhak atas pemenuhan hak atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Berdasarkan pada keterangan diatas, kami mendesak kepada:

1. Mabes Polri harus melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap setiap anggotanya diwilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terkait tindakan penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga. Selain itu juga, Mabes Polri harus memperkuat penegakan hukum diinternal terkait tata cara penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum;

2. Kapolda Jawa Tengah harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penangkapan sewenang – wenang terhadap 7 (Tujuh) orang warga dan penganiayaan mengakibatkan 7(tujuh) warga terluka dan 2 (dua) orang pingsan

3. Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin pembanguan pabrik PT. Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang karena telah melanggar ketentuan penebangan kawasan hutan merujuk pada surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013 dan melanggar Perda RTRW nomor 14 tahun 2011 Kabupaten Rembang

Jakarta, 18 Juni 2014,
Syamsul Munir
(KaDiv Advokasi Hak Ekosoc)
Sumber http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1899

Tuesday, June 17, 2014

Inilah Cara-Cara Rakyat | Hadapi Kejahatan Korporasi

REMBANG | Perempuan-perempuan pemberani ini masih bertahan di tapak pabrik PT. Semen Indonesia. Meski kondisi kesehatan mereka menurun dan beberapa ibu-ibu terserang demam, pejuang perempuan ini tetap meneguhkan tekadnya.
Beberapa tim medis dan relawan tolak semen pun berdatangan ke lokasi untuk berempati dan bersolidaritas pada perjuangan warga Rembang. Dan perempuan-perempuan pemberani ini pun pantang turun sebelum semua alat berat tambang enyah dari bumi mereka.

Hormat: Solidaritas !
Alat berat milik proyek tambang yang berada di desa Gunem dan Bulu, Rembang; belum juga beranjak pergi. Meyikapi situasi demikian, kaum ibu di sana bertekad akan bertahan hingga semua alat berat milik proyek tambang karst dan pabrik semen enyah dari tanah mereka.
Rombongan warga pun terus berdatangan untuk ikut memberikan solidaritas. Pesan-pesan singkat berisi dukungan terus dikirimkan kolega dan teman seperjuangan dari jauh. Para jurnalist terus melakukan peliputan dan secara kontinyu menerbitkan berita penolakan tambang.
Menolak tambang semen di Rembang berarti membantu dan berkontribusi dalam melestarikan bumi serta kehidupan petani di sana.
Yang tak bisa ikut turun ke lapangan dihimbau untuk melakukan blokade dan pengusiran alat berat milik tambang, melakukan aksi-aksi solidaritas di tempat dan daerah masing-masing dengan kreasi dan caranya sendiri; cara-cara rakyat. Cara yang paling kecil, silakan bom-kan SMSmu ke:
[Ganjar Pranowo: 0811990931]
"Tarik alat berat dari kawasan tapak Kec. Gunem dan Bulu, Rembang! Batalkan tambang pabrik semen di Pegunungan Kendeng termasuk Rembang!"


Perlakuan Tak Bermartabat

Terhadap aksi penolakan ini, aparat berlaku tak manusiawi. Anggota polisi dan tentara mengobrak-abrik tenda, lampu penerangan. Dan bahkan juga makanan ibu-ibu yang masih menduduki tapak pabrik semen ikut pula diacak-acak. Benar-benar tidak manusiawi perilaku aparatus negeri ini.  
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Kurniawan mengintruksikan jajarannya untuk tidak boleh ada penerangan, juga akses makanan dari Rembang kota juga ditutup oleh aparat. Akses solidaritas warga yang membanjiri Gunem, Rembang, ditutup sluruhnya oleh Polisi, TNI dengan melibatkan Preman.


Beberapa Alasan Penolakan

Beberapa alasan penolakan pembangunan tapak pertambangan karst di wilayah Pegunungan Kendeng Utara dan Rembang termasuk di dalamnya, diberikan oleh pemerhati dan para apresian aksi penolakan pabrik semen, dari berbagai daerah antara lain:

Ryan Rickyanto BEKASI, INDONESIA  | Hajat hidup orang banyak akan lebih terpenuhi jika PT. Semen Indonesia menghentikan kegiatan pembangunan pabrik semen di Rembang.
Sugeng Riyadi YOGYAKARTA, INDONESIA | "Pengunungan Karst Kendeng, Rembang jangan hanya dilihat secara ekonomi saja, lihatlah bahwa gunung kendeng merupakan tapak-tapak kesatuan sosial-ekologis yang menyejarah" dan jika akan ditambang akan merusak seluruh tatanan sosial-ekologis yang sudah lama terbangun. saya mengecam keras pembangunan tambang semen di rembang, usir segala bentuk kerusakan sosial-ekologis di bumi rembang melalui tambang, apapun alasannya!!!!
Telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum antara lain :
1.   Penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan
2.   Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

3.   Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.