This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, March 30, 2013

Perang Pandang

Catatan perjuangan Pandang Raya – 25 Maret 2013

Sejak 2009, diawalinya sebuah perang terbuka menghadang perampasan tanah, di Pandang raya, teror modal, masih menghantui di sepanjang perjalanan perjuangan warga pandang raya hingga saat ini.
Tidak hanya menggunakan alat represi negara, kekuatan modal pun menggunakan preman sebagai alat meneror dan merampas langsung tanah milik warga.

Sejak sebulan kemarin, preman telah beberapa kali datang meneror warga. Setelah rumah seorang warga di pandang raya dikuasai oleh preman sebagai akibat dari melemahnya merosotnya perjuangan politik warga pandang raya yang membuat seorang warga tersebut memilih menyerahkan rumahnya untuk di kuasai oleh preman bayaran.

Sejak awal preman itu menempati rumah salah seorang warga tersebut, warga belum memutuskan mengambil langkah mengusir preman tersebut. Ketergantungan terhadap pemerintah setempat membuat warga belum dapat mengambil keputusan sendiri. Tetapi setelah dibangun konsolidasi rutin, warga akhirnya mengambil keputusan menduduki rumah tersebut dan mengalihkannya menjadi posko perjuangan.

Setelah pendudukan beberapa minggu, preman bayaran yang sebelumnya mendiami rumah tersebut juga berhasil diusir warga bersama beberapa orang partisipan perjuangan pandang raya. Beberapa kali preman mencoba untuk masuk kembali dengan berbagai alasan, bahkan pernah sekali salah serang preman datang membawa istri dengan anaknya, namun upaya preman tersebut kembali digagalkan oleh warga.

Kedatangan berikutnya, preman datang dalam jumlah belasan orang. Kedatangan preman membuat gelisah warga. Konsolidasi informal berlangsung, Warga yang mulai gerah dengan intimidasi kemudian melakukan perlawanan. Mereka berusaha mengusir preman hingga akhirnya terjadi aksi saling serang antara warga bersama partisipan perjuangan pandang raya melawan preman. Penyisiran preman di lokasi warga pun pun di lakukan, serangan demi serangan di bangun, preman tidak berkutik dan lari kocar kacir.

Setelah serangan terhadap preman dibangun warga, polisi yang tiba-tiba datang dengan kendaraan patroli mendekat kerumanan warga yang telah mengusir preman. Intimidasi psikologis pun di lakukan polisi, namun intimidasi  ini dibalas warga dengan serangan batu ke arah mobil patroli polisi. Aparat makin represif dengan  menyerang tembakan dan melakukan penangkapan terhadap warga. Di lengkapi dengan senjata api, beberapa intel polisi yang berada di sekitar lokasi menembakkan senjatanya ke udara, bahkan sempat mengeker tubuh warga.

Hasil pengejaran polisi membuat 23 orang warga dan partisipan ditangkap, mereka juga mengalami kekerasan fisik akibat Hantaman palu, senjata, dan sejumlah pukulan dan tendangan yang terus menghujam tubuh warga dan partisipan.

Kemarahan pun berlipat setelah serangan preman dan polisi di pandang raya, terlebih setelah penangkapan dan penganiyayaan polisi terhadap pejuang yang tertangkap.

Keputusan memblokade ruas jalan diputuskan, sebagai upaya menghadang ancaman polisi dan preman yang mencoba kembali masuk melakukan penyerangan terhadap warga, sekaligus sebagai bagian dari tekanan politik warga untuk membebaskan 23 orang pejuang yang ditangkap.

Saat petang menjelang, sekitar puluhan intel polisi yang tersebar di beberapa lorong di pandang raya sempat mengejar dan menyerang tembakan, tetapi serangan tersebut berhasil digagalkan oleh kejaran yang di lakukan warga. hujaman batu dan serangan balik di bangun warga untuk mengusir intel tersebut. Dendam dan kebencian yang dipupuk pejuang pandang raya  melawan ancaman kekerasan beserta penggusuran memberi energi kepada bambu, balok, dan batu yang memenuhi sepanjang jalan yang di blokade warga.

Hingga malam tiba ratusan warga yang tumpah ruah di jalan, menanti perang yang kembali mekar. Sekitar pukul 7 malam, lampu di areal pandang raya tiba-tiba saja padam. Kondisi tersebut memaksa warga menyisir kembali kampungnya demi memastikan tidak ada musuh yang menyusup dan menyerang warga secara diam-diam.
__

Sementara itu, di Polrestabes dimana 23 orang yang ditangkap kembali mendapatkan teror dan serangan fisik dari preman.  Sebagaian mengalami luka akibat pukulan dan hantaman benda tajam di bagian wajah dan kepala. Preman leluasa masuk dan mengintimidasi langsung 23 pejuang di ruangan penyidikan polrestabes memperkuat indikasi dengan kesaksian warga, menunjukan bahwa polisi dan preman sangat dekat. Bahkan ada seorang warga yang ditangkap mengakui melihat polisi diberikan uang oleh seorang kepala preman yang memimpin penyerangan di pandang raya. Beberapa kawan yang ingin menemui warga dan kawan yang ditangkap juga dihalangi-halangi masuk.

Pendampingan hukum bagi 23 orang ditangkap kemudian diupayakan melalui koordinasi dengan LBH. Dari hasil komunikasi dan negosiasi pengacara LBH bersama pihak Polrestabes, dan didapatkan informasi bahwa warga dan kawan orang yang ditangkap dapat segera dibebaskan pada malam tersebut. Pada pukul 22.00 Wita, Setelah menjalani proses pemeriksaan ke 23 orang tersebut dinyatakan bebas, namun pada saat mereka ingin meninggalkan polrestabes, puluhan preman yang berjaga di gerbang menghalang-halangi serta terus melakukan intimidasi bahkan mengancam ingin menikam jika mereka keluar.
Akhirnya, warga dan kawan harus kembali ditahan, dan informasi dari LBH mengatakan bahwa mereka baru bisa keluar besok pagi jika situasi atau preman  tidak lagi berada di polrestabes. Terbaca, bahwa terdapat skenario antara polisi dan preman  untuk menjerat warga dan kawan yang ditangkap. Hal ini terlihat saat polisi membiarkan preman leluasa melakukan teror, intimidasi dan kekerasan fisik kepada warga dan kawan-kawan.
__

Esok Pagi, 26 maret 2013. Warga dan kawan-kawan yang ditangkap belum juga dibebaskan. Pesan singkat dari seorang kawan yang ditahan menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga menghalangi mereka keluar.
Situasi ini mendapat respon keras dari warga pandang raya yang masih terus siaga dan memblokade jalan. Konsolidasi dilakukan warga dan partisipan solidaritas Pandang raya. Pihak LBH yang juga berada di lokasi belum dapat memberikan informasi dan langkah bagi 23 orang warga dan kawan yang ditangkap. Hal ini membuat situasi yang memanas, karena warga mengharapkan adanya upaya hukum yang cepat bagi mereka yang ditangkap.

Situasi ini memaksa warga bersama partisipan yang bersolidaritas meipatgandakan kekuatan dengan jumlah yang besar untuk mengerahkan kekuatan memadati polrestabes dan menghadapi preman yang meneror 23 pejuang yang ditangkap. Sejumlah warga dan partisipan lainnya kembali memenuhi jalan dan  mengkonsolidasikan kembali kekuatan untuk mengawal pembebasan 23 pejuang yang ditangkap. Akhirnya diputuskan untuk memperkuat kembali tekanan di jalan yang di blokade, seorang polisi yang mendekati barikade dikejar dan lempari warga, yelyel teriakan tak padam selama dua hari berlangungnya blokade.

Lambatnya proses hukum juga membuat warga dan partisipan solidaritas pandang raya terus mendesak adanya pendampingan hukum bagi ke 23 orang yang ditangkap. Desakan kepada LBH kembali dilakukan. Karena bagi warga, pendampingan hukum adalah hak yang patut mereka dapatkan terlebih atas perjuangan untuk mempertahankan hak hidup.

Pada pukul 16.30 Wita, LBH kembali mendatangi Polrestabes dan melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian. Setelah mengisi lembar perjanjian dari pihak polrestabes, ke 23 warga dan kawan yang ditangkap akhirnya dapat keluar. Untuk mengantisipasi adanya intimidiasi preman seperti yang terjadi sebelumnya, warga melakukan pengawalan dengan menjemput dan mengawal keluarnya ke 23 orang yang ditangkap.

Atas desakan, kekuatan kekuatan warga dan solidaritas ke 23 orang dapat kembali ke Pandang raya dan disambut dengan pelukan semangat yang membara.  Mewarnai berakhirnya petang di tengah blokade jalan pandang raya.

*Hingga saat ini warga masih terus bersiaga akan datangnya ancaman. Semoga kekuatan dan perlawanan selalu bersemayam di Pandang raya.
Karena tanah untuk warga bukan untuk kapital !
http://perangpandang.wordpress.com/2013/03/30/perang-pandang-catatan-perjuangan-pandang-raya-25-maret-2013/

Wednesday, March 20, 2013

Melawan "Land-Grabbing" dengan Berani Bertani

Tak perlu berdalih kepentingan apa pun selain mengabdikan peruntukan tanah-tanah kawasan pesisir Urutsewu sepenuhnya untuk pengembangan pertanian dan pariwisata rakyat.

Termasuk dalih dari kebiasaan lama dalam memanfaatkan kawasan ini untuk latihan perang dan ujicoba senjata berat militer. Karena kebiasaan latihan dan ujicoba senjata berat ini, yang pada awalnya berstatus numpang latihan tembak di kawasan pertanian warga, tapi ujung-ujungnya menjadi dalih klaim fihak militer dalam mengokupasi tanah-tanah milik, mencaplok tanah-tanah (land-grabbing) adat, menguasai tanah-tanah ulayyat serta tanah-tanah banda desa; jatuh ke dalam kekuasaan militer dan kekuasaan pemilik modal besar.

Sekarang, dalih okupasi tanah ini mendapat legitimasi formal dengan kemunculan Perda RTRW Kebumen. Kemunculan regulasi daerah ini amat kontroversial, di tengah gelombang massive penolakan ribuan petani pesisir yang dipaksa kehilangan akses berpartisipasi dalam penyusunan hingga penetapannya. Muncul dalam regulasi daerah ini, apa yang disebut dengan idiom kawasan hankam yakni zona pesisir sepanjang 22,5 Km tetapi justru di zona timur dalam satu kecamatan yang terdiri dari 6 desa dimutasikan sebagai calon areal tambang pasirbesi.

Tumpang tindih antara kepentingan strategis dan bisnis pertambangan menebar aura konspiratif yang sulit dicerna nalar sehat petani yang setidaknya selama satu dekade terakhir berhasil merintis pengembangan budidaya lahan hortikultura secara mandiri dan signifikan menjawab tantangan serta kebutuhan obyektif. Dua kepentingan besar ini tak bertarung, tetapi jelas-jelas mengabaikan hak sejarah, hak penguasaan dan pemilikan tanah petani sepanjang pesisir Urutsewu. [bersambung]  

Monday, March 18, 2013

Membangun Gerakan Mandiri Petani

Senin, 18 Mar 2013 18:12 WIB
Guruh Dwi Riyanto

Ekonomi Indonesia terus tumbuh di atas 6%. Pertumbuhan ini mencengangkan dunia. Namun, pertumbuhan itu disokong oleh masuknya modal besar hingga ke pelosok desa. Ini berakibat pada konflik lahan di mana-mana. Di Yogyakarta perwakilan gerakan akar rumput

KBR68H - Ekonomi Indonesia terus tumbuh di atas 6%.  Pertumbuhan ini mencengangkan dunia. Namun, pertumbuhan itu disokong oleh masuknya modal besar hingga ke pelosok desa. Ini berakibat pada konflik lahan di mana-mana. Di Yogyakarta perwakilan gerakan akar rumput dari  Jawa dan Sumatera  menggelar Kongres Masyarakat Agraris ke-II untuk menyikapi hal itu. Pertemuan menyepakati perlunya membangun gerakan sosial petani mandiri. KBR68H ikut hadir dalam  Kongres Petani di Yogyakarta.  

“Sekarang ke depan kita katakan, Kalau ditemukan sumber mineral, segera bangun smelter dan industrinya di situ. untuk itu kita juga butuh centre of excellent..” Itu tadi Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Ia mengatakan, program investasi percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) akan dialokasikan ke berbagai daerah, bukan hannya Jawa. Model pembangunan yang mendongkrak ekonomi Indonesia itu memiliki sisi gelap, perampasan tanah 

“Luas lahan keseluruhan di daerah kami, yang punya PTPN itu sekitar 22 ribu lebih, tetapi yang mempunya hak guna usaha itu cuma sekitar 6 ribu. Itu terbukti ketika kita melapor ke kementerian keuangan negara. Kita sempat membaca buku Gurita Cikeas, saya bertambah yakin. Lahan yang tidak punya Hak Guna Usaha itu adalah ATM salah satunya partai yang berkuasa sekarang. Perusahaan ini illegal!,” kata Muklis, petani dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pagi itu, dengan nada kesal ia memaparkan perampasan tanah nenek moyangnya PT.Perkebunan Nusantara VII. 

Ulah perusahaan juga menyengsarakan petani Porong, Jawa Timur. Petani Porong, Abdurrahim  kehilangan pencaharian akibat kesalahan pengeboran, PT.Minarak Lapindo. “Buruh tani sawah, dan juga penggarap sawa. Tapi, pada saat semburan lumpur itu datang, lumpur itu luar biasa mengeluarkan lumpur sehingga sawah-sawah di sekitar Porong itu jadi tempat lumpur. Sehingga, penyempitan dari pekerja buruh tani itu hilang,” jelasnya. 

Muklis dan Abdurrahim adalah sebagian dari perwakilan 15 gerakan akar rumput yang menghadiri Forum Komunikasi Masyarakat Agraris II di Yogyakarta. Sekitar 50-an orang berkumpul.  Konflik pertanahan merupakan magnet pemersatu mereka. Salah satu perintis forum, Widodo menceritakan bagaimana jejaring ini  bermula.  “Terus waktu ulang tahun PPLP tahun 2009 kalau tidak salah. Kita undang mereka ke Kulon Progo. Ya, Lumajang dan Kebumen. Waktu itu kita berbagi rasa dan ternyata kita memiliki nasib yang sama. Hari ini sedang mau direbut ruang hidup kita oleh negara dan pemodal. Kita membuat pewacanaan, bagaimana kita bisa berkumpul dan berteman lebih banyak.” 

PPLP yang disebut Widodo tadi adalah Paguyuban Petani Lahan Pantai. Ini adalah wadah para petani Kulon Progo yang menolak penambangan pasir besi di tanah mereka

Sebelum acara ini digelar,  Kongres Petani Pertama sempat digelar dua tahun silam. Saat itu pertemuan dihadiri  11 kelompok tani dari Jawa. Kini, jejaring meluas hingga Sumatera. Acara kali ini tak berjalan mulus aparat menebar ancaman. Panitia acara Muhammad Affandi menuturkan,“Dia menyebut dirinya intel kodim. “Saya dari intel kodim” . Itu yang lucu memang. Sekitar jam 10 pagi datang 6 orang dari polsek Kasihan dan Polres Bantul. Tapi, yang paling aneh di saat pertemuan ketika perkenalan, intel dan kepolisian mencoba merangsek masuk ke tempat pertemuan yang sebenarnya tidak kita perbolehkan. Saya kira itu cara-cara yang intimidatif. Karena mereka mencoba mendengarkan dari balik jendela, pintu. Ini kita analisa dari betapa kuatnya kepentingan korporasi pertambangan yang melibatkan elit-elit feodal di Yogyakarta dan TNI AD di selatan Kebumen.” 

Selama tiga hari kongres, mereka berbagi masalah. Strategi penanganan bersama dirundingkan .  Di sela-sela Kongres Petani di Yogyakarta, perwakilan Perhimpunan Petani Lahan Pantai, Sumanto menyampaikan informasi salah satu peserta tak bisa hadir hingga acara tuntas. “Khusus untuk teman-teman kebumen, mohon pamit tadi pagi. Saat ini, terjadi intimidasi oleh TNI di urutsewu. Kita yakin kekuatan kita ada di grassroot dan massa, di kebumen ada pengerahan massa untuk mengantisipasi ataupun menghambat intimidasi yang akan dilakukan oleh TNI. Untuk selanjutnya ke depan, kita tetap, karena kekuatan kita di akar rumput. Kita tetap akan bangkit dan melawan! Itu saja. “

Friday, March 15, 2013

Fasisme Kesurupan Pasir Besi | Selamatkan Bumi

Kekerasan Negara Terhadap Petani : Studi Kasus Pesisir Selatan Kebumen”
Oleh : M. Afandi - Relawan FMKA

Napak Tilas Negeri Kebumen


Sebelum dikenal secara luas dengan nama Kebumen, daerah ini disebut dengan nama Kabumian. Kata tersebut konon berasal dari sebuah tempat bermukimnya seorang pelarian dari Mataram yang bernama Pangeran Mangkubumi (Kyai Bumi) disaat berkuasanya Sunan Amangkurat I. Secara geografis, Kabupaten Kebumen terletak pada 7”27-7”50 Lintang Selatan dan 109”22-109”50 Bujur Timur. Di sebelah Timur, kabupaten Kebumen berbatasan dengan Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Di bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara dan di bagian selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia (Wikipedia, 2010).

Secara administratif, Kabupaten Kebumen terdiri dari 26 kecamatan dengan luas wilayah 128.110 Ha. Kabupaten yang berpenduduk 1.212.809 jiwa ini memiliki karakter tofografi daerah pantai di bagian Selatan dan pegunungan di bagian Utara. Daerah ini sebagian besarnya adalah dataran rendah. Dari luas keseluruhan wilayah yang ada, 31,04 persennya dikategorikan sebagai lahan sawah dan pertanian yang tersebar di wilayah dataran tinggi hingga dataran rendah.[1] Luas sisa 68.96 persen daerah tersebut dikategorikan sebagai lahan kering yang diperuntukkan sebagai areal bangunan, tegalan dan hutan negara (regionalinvestment.bkpm.go.id).

Pertanian Lahan Pantai Selatan Jawa Versus Urbanisasi

Dari 26 kecamatan yang tersebar di seluruh kabupaten Kebumen, 7 diantaranya terletak di pesisir Selatan, yaitu Mirit, Ambal, Bulus Pesantren, Klirong, Petanahan, Puring dan Ayah. Hampir dari keseluruhan penduduknya hidup dari pertanian lahan pantai yang mulai berkembang sejak tahun 1980-an. Sistem pertanian tersebut bermula dari ditemukannya sumber air tawar yang berlimpah di sepanjang pesisir selatan Jawa yang berasal dari kandungan mineral berjenis Fe. Menurut Prof. Supriyanto, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM (2011), kandungan mineral pasir besi (Fe) yang terdapat di sepanjang pesisir Selatan Jawa mampu mengikat unsur-unsur senyawa dari besi yang kemudian menghasilkan air tawar sebagai sumber irigasi dan mampu mencegah terjadinya abrasi sekaligus menjadi penjaga ekosistem dan salah satu faktor penentu keberlangsungan pertanian pesisir”.

Seiring dengan kemajuan teknologi, sistem irigasi air tawar “sumur renteng” lahan pantai yang pada awalnya dikelola dengan teknik sederhana berkembang menjadi lebih modern sehingga mampu mendongkrak produktifitas pertanian dalam skala lahan yang lebih luas. Di penghujung tahun 1990, pola pertanian ini selain berdampak pada peningkatan ekonomi rumah tangga petani juga mampu menurunkan angka urbanisasi di sekitar wilayah pesisir Kebumen.

Menurut Chusni Ansori Dkk (2011), Pantai Selatan Jawa secara umum memiliki potensi kandungan mineral pasir besi yang melimpah. Dalam penelitiannya, Chusni menyebutkan bahwa di pantai selatan Yogyakarta, khususnya di sekitar muara sungai Progo memiliki cadangan 605 juta ton Pasir Besi (Fe) dengan luas area pantai sepanjang 22 KM dan lebar 1.8 KM. Selanjutnya, di dalam peta sebaran pasir besi di sebagian wilayah Kabupaten Purworejo dan Kebumen, ia menyimpulkan pasir besi terdapat pada areal sepanjang 39,16 km serta lebar variasi 1,8 km di bagian timur hingga 3,4 km di bagian barat.[2] Di sebelah Barat Kebumen, tepatnya di kabupaten Cilacap bagian Selatan juga memiliki kandungan mineral pasir besi yang melimpah, namun sayangnya mineral tersebut bukan digunakan untuk kemakmuran pertanian, melainkan untuk kepentingan industri pertambangan. Ini terbukti dengan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT. Antam Tbk di wilayah tersebut dengan kemampuan produksi 300.000 ton biji besi per tahun dari sejak tahun 1971 hingga 2002.

Melimpahnya kandungan mineral pasir besi di pesisir selatan Jawa secara khusus telah membentuk suatu pola dan karakter pertanian yang khusus. Mineral berjenis Fe ini menjadi sumber utama ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian lahan pantai. Berbeda dengan pola sistem pertanian “tadah hujan dan ladang”, dimana sistem irigasinya kerap dihadapkan pada situasi rawan banjir ataupun kekeringan akibat kerusakan-kerusakan lingkungan yang saat ini semakin buruk. Berkembangnya sistem dan pola pertanian lahan pantai, kini tidak hanya mampu memberikan penghidupan petani di 7 kecamatan pesisir selatan Kebumen, namun juga telah mampu menghidupi lebih dari 2 juta petani lahan pantai di pesisir selatan Jawa.

Krisis ketersediaan tanah produktif untuk pertanian di Pulau Jawa yang disebabkan oleh kepadatan populasi penduduk, penguasaan tanah untuk Properti, Real Estate, kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan hutan negara, kini terimbangi dengan lahirnya bentuk pertanian “baru” dengan memanfaatkan lahan pesisir pantai menjadi areal pertanian produktif.

Ancaman Mega Proyek Jaringan Jalan Lintas Selatan Jawa dan Kepentingan Militer

Pasir besi merupakan salah satu jenis mineral yang tak terbaharui dengan kegunaan yang cukup penting di dunia industri dan pertambangan. Bahan mentah pasir besi dapat dimanfaatkan sebagai tambahan dalam industri semen dan industri pembuatan baja (Chusni Anshori Dkk, 2011). Ribuan juta ton mineral ini tersebar di seluruh pesisir selatan Jawa, pulau Sumatera bagian Barat, dan di beberapa wilayah di Indonesia bagian Timur. Sebagian dari ribuan juta ton tersebut hampir setengahnya berada di pulau Jawa bagian Selatan. Hal ini dipengaruhi secara geografis oleh keberadaan gunung-gunung api aktif. Dalam penelitian “Distribusi Mineralogi Pasir Besi Pada Jalur Pantai Selatan Kebumen-Kutoarjo” yang dilakukan oleh Chusni Ansori, Sudarsono dan Saefudin (2011), mengatakan bahwa keberadaan sungai besar yang berhulu pada batuan produk gunung api, memungkinkan keberadaan endapan residual pasir besi di bagian hilirnya. Selanjutnya Ia juga juga mengatakan “sumber pasir besi di pantai selatan Yogyakarta  dipengaruhi oleh keberadaan DAS Progo yang berhulu di Merapi, begitu juga keberadaan potensi pasir besi di muara sungai Bogowonto dan Wawar diperkirakan berkaitan dengan produk gunung api, dan dengan sifat dan karakteristik tertentu yang terkandung di dalamnya, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kelimpahan titanium di dalam endapan pasir besi”.

Meningkatnya kebutuhan industri baja di negara-negara dunia pertama serta lahirnya kekuatan-kekuatan ekonomi baru seperti China yang juga membutuhkan mineral pasir besi memaksa petani harus berhadap-dhadapan dengan korporasi pertambangan. Selama lebih dari 2 dekade, industri pertambangan pasir besi dipesisir selatan Jawa semakin meluas, baik yang beroperasi lewat korporasi swasta ataupun milik negara (BUMN). Mulai dari Banyuwangi, Lumajang, Blitar (Jawa Timur), Kulon Progo, Purworejo, Kebumen, Cilacap (Jawa Tengah), Tasik Malaya, Ciamis (Jawa Barat) dan beberapa lokasi lainnya di Propinsi Banten (FKMA, 2011-2013).

Perampasan-perampasan tanah petani lahan pesisir pantai dilakukan lewat berbagai macam regulasi dan represifitas aparatus negara (TNI-POLRI, serta milisi-milisi sipil yang dibackup oleh negara-korporasi dan bahkan akhir-akhir ini diperkuat oleh organisasi keagamaan. Tidak kurang dari 20 petani selama 2010-2012 telah dikriminalisasi demi kepentingan pertambangan pasir besi di pesisir selatan Jawa (FKMA, 2013).  Di Kebumen sendiri, jauh sebelum peristiwa menguatnya isu penolakan tambang pasir besi, sebenarnya telah didahului oleh beberapa rentetan peristiwa yang menjadi akar konflik. Dari hasil wawancara penulis selama penelitian lapangan, setidaknya ada beberapa faktor pemicu yang menjadi akar konflik agraria di pesisir selatan Kebumen.

Pertama, Klaim sejarah sepihak yang dilakukan TNI AD terhadap tanah. TNI AD mengklaim berhak atas tanah di pesisir selatan Kebumen yang  merupakan pemberian KNIL dan selanjutnya pasca kemerdekaan berkembang menjadi arena latihan dan sarana ujicoba senjata berat dan laboratorium lapangan Distlibang. 

Kedua, meninggalnya 5 orang anak petani yang terkena bom aktif TNI AD pada tahun 1997, tragedi ini bermula ketika mereka mencoba menendang sebuah  benda yang tidak  lain adalah bom yang masih aktif di areal latihan TNI AD. 

Ketiga, Lahirnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintahan Kabupaten Kebumen untuk periode tahun 2007-2027 yang mengisyaratkan di dalamnya mensetujui adanya kegiatan pertambangan pasir besi di pesisir selatan Kebumen. Regulasi tersebut juga mendorong klaim baru dari TNI AD yang menyatakan TNI AD memiliki hak atas tanah sepanjang 22.5 km dengan lebar hingga 500 meter dari bibir pantai yang direncanakan untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur TNI AD (Puslatpur TNI AD). Di lain pihak, petani menyatakan bahwa klaim tersebut sangat tidak berdasar, karena batas tanah negara (yang diklaim TNI AD) dan tanah rakyat terletak pada 220 meter dari bibir pantai. Itu dibuktikan dengan bukti penarikan pajak dan pendirian patok  yang telah terpasang dari sejak jaman  penjajahan Belanda. Selanjutnya konflik semakin menajam setelah keluarnya SK Pemkab Kebumen, No. 660.1/28/2010 yang menyetujui PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) untuk menambang pasir besi dengan luas konsesi 984, 79 ha di 6 desa wilayah administrasi kecamatan Mirit. Konflik terus memuncak, saat petani dari 25 desa yang berasal dari 3 kecamatan (Mirit, Ambal, Bulus Pesantren)melakukan aksi  penolakan rencana pendirian Puslatpur TNI AD dan pertambangan pasir besi di desa Setro Jenar pada 16 April 2011. Aksi penolakan tersebut disambut dengan tindak kekerasan oleh TNI AD, 6 warga terkena luka tembak, 8 orang lainnya luka-luka akibat penganiayaan TNI AD (Kontras, 2011).

Selain dihadapkan dengan ancaman korporasi pertambangan, petani pesisir selatan Kebumen kini kembali berhadapan dengan Rencana pembangunan fisik Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang 57 km. Mega proyek ini memiliki sumber pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) melalui Islamic Development Bank (IDB). Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H. Suroso SH, proyek ini akan dilakukan secara bertahap.  Tahap I akan dilaksanakan pada tahun 2011 dengan panjang 21 km yang dimulai dari Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit hingga Desa Ayam Putih, Kecamatan Bulus Pesantren. Tahap II akan dilaksanakan dari Jembatan Luk Ulo, Desa Ayam Putih, Kecamatan Bulus Pesantren hingga Desa Tambak Mulyo, Kecamatan Puring.

JLLS ini akan berhadapan dengan pembebasan lahan penduduk di 30 desa di tujuh kecamatan  wilayah kabupaten Kebumen. Klaim TNI AD yang menyatakan berhak atas tanah 500 meter dari bibir pantai sepanjang 22.5 km dengan sangat jelas diduga oleh warga merupakan skenario untuk mendapatkan bagian dari dana pembebasan lahan JLLS yang dianggarkan mencapai ratusan miliyar rupiah sekaligus mempermudah korporasi pertambangan pasir besi bercokol di atas tanah tersebut. Struktur pendanaan JLLS yang terbangun lewat Asian Development Bank (ADB)  melalui Islamic Development Bank (IDB) dapat mengisyaratkan munculnya kelompok-kelompok atas nama Islam dari luar wilayah pesisir selatan Kebumen yang berjihad secara mati-matian mendukung rencana pertambangan di pesisir selatan Kebumen.

Relasi Sekamar Korporasi Semen dan Pasir Besi

Telah disebutkan dalam uraian diatas bahwa kandungan mineral Fe (pasir besi) dalam bentuk bahan mentah (raw material) yang terdapat di sepanjang pesisir selatan Jawa selain dibutuhkan untuk kepentingan industri baja juga digunakan sebagai bahan tambahan dalam industri semen. Senada dengan ini, maka tidak salah jika analisa tersebut dikaitkan dengan meningkatnya angka pertumbuhan pendirian pabrik semen di pulau Jawa.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Widodo Santoso dalam keterangannya di rapat kerja Kementrian Perindustrian, 12 Februari 2013, menyatakan industri semen akan tumbuh 10 persen pada tahun 2013. Total konsumsi semen pada tahun 2012 mencapai 55 juta ton, maka dengan kenaikan 10 persen, konsumsi tahun 2013 akan mencapai 60 juta ton (Tempo, 2013). Peningkatan ini dipengaruhi oleh pembangunan proyek infrastruktur dalam kerangka Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan pembangunan sektor properti swasta. Properti swasta ditujukan untuk fasilitas kelas menengah yang angkanya terus meningkat.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ASI menyatakan realisasi pembangunan dalam industri semen pada tahun 2012-2013 akan didukung oleh unit-unit pabrik baru dari investasi PT. Semen Padang, PT Semen Bosowa, Anhui, Siam Cement Group, PT. Semen Gresik dan PT Semen Tonasa dengan kapasitas produksi mencapai 67 juta ton. Pada tahun 2013 PT Semen Gresik akan beroperasi di Sorong, Papua Barat. Di Sulawesi Selatan, PT. Semen Tonasa akan mengoperasikan pabrik barunya di Pangkep  dengan produksi 2,5 juta ton. Dan di Banyuwangi, Jawa Timur, akan hadir PT Semen Bosowa yang akan menghasilkan produksi semen berkapasitas 1.2 juta ton pertahun (Tempo, 2013).

Jika melihat perkembangan 1 dekade terakhir, maraknya isu pendirian pabrik semen di pulau jawa, khususnya Propinsi Jawa tengah, seperti Pati, Blora, Rembang, Wonogiri dapat diketahui karena selain didukung oleh Pemerintah juga dikarenakan beberapa faktor ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Gugusan gunung dan bukit-bukit karst yang tersebar di pesisir selatan dan utara Jawa merupakan faktor penting dalam penyediaan bahan baku industri semen. Maka tidak mengherankan jika rencana pendirian pabrik semen ini dipusatkan di propinsi Jawa Tengah, selain kaya akan mineral karts juga kaya akan mineral pasir besi, yang keduanya saling dibutuhkan dalam industri pabrik semen. Dengan demikian korporasi pertambangan pasir besi dan semen akan menjadi 2 monster besar pengancam keberlangsungan kehidupan pertanian pesisir selatan Jawa. Melihat fenomena ini maka tidak salah apa yang telah diramalkan oleh sejarawan termasyur E. Hobsbawm. Ia mengatakan “petani adalah kenyataan masa lampau dan sedang dalam proses melenyap”.

Ancaman dan Masa Depan

Setahun setelah tragedi 16 April yang menggegerkan negeri Kabumian, pemerintahan Kabupaten Kebumen kembali memberi kado yang tidak kalah menggemparkan kepada seluruh rakyatnya. Sebuah Peraturan Daerah Nomor. 23 Tahun 2012 disahkan. Di dalam Perda tersebut, tepatnya di dalam paragrap 5, pasal 34 disebutkan “Kawasan Peruntukan Pertambangan”. Sebuah regulasi yang membuka lebar kepada korporasi pertambangan untuk menjamah dan mengekspolitasi tanah Kabumian dengan cap legal.

Di dalam pasal 34 ayat a (mineral logam), disebutkan pertambangan mangan akan berada di kecamatan Ayah dan Buayan. Pasir besi di sepanjang pantai dan Pertambangan emas di Kecamatan Ayah, Buayan, Karang gayam, Sadang dan Karang sambung. Selanjutnya dalam ayat b (mineral bukan logam), pertambangan phospat dan kalsit akan berlokasi di Kecamatan Ayah dan Buayan. Di bagian ayat c (batuan) dan d (batu bara) pertambangan jenis andesit dan batu bara juga berlokasi di Kecamatan Ayah dan Buayan. Kecamatan Ayah dan Buayan merupakan 2 wilayah yang dominan untuk peruntukan wilayah pertambangan, terutama jenis emas dan batu bara.

Konsentrasi pertambangan yang pada mulanya hanya diperkirakan terjadi di bagian pesisir selatan Kebumen ternyata meluas hingga ke arah utara. Hal ini patut diwaspadai sebagai ancaman yang nyata bagi keseluruhan penduduk yang telah mengantungkan hidupnya dari pertanian. Karena tidaklah mungkin pertambangan dan pertanian dapat berdiri sejajar. Konflik agraria yang pada abad 20 ditandai dengan ketimpangan struktur kepemilikan tanah kini pada abad 21 telah meluas hingga isu-isu kerusakan ekologis dikarenakan meluasnya industri pertambangan.

Masa depan pertanian pesisir selatan dan utara Kebumen terlihat secara jelas dalam sebuah wilayah konflik yang pasti. Jalan keluar yang tidak bisa ditawar lagi adalah sebuah perlawanan sosial. Perlawanan yang tidak lagi menggantungkan keberhasilan pada sebuah gaya kepemimpinan yang feodal/messianistik. Lebih dari 2 abad sejarah perlawanan petani membuktikan perlawanan-perlawanan bergaya kharismatik tersebut mati seiring dengan ditangkapnya pemimpin-pemimpin gerakannya. Di sisi lain, memilih perlawanan gaya legal, perlawanan yang bertumpu pada jalur-jalur legal dengan memanfaatkan negara sebagai instrument untuk mencapai keadilan juga kerap berbuah pahit. Walapun lembaga-lembaga peradilan memutuskan secara de Jure memenangkan gugatan petani tetapi secara de Facto petani tetap tidak diperbolehkan menguasai tanah “menang di atas kertas”.

Menurut pengamatan penulis dari penelitian yang dilakukan di sebuah wilayah yang bernama “Deli”, Propinsi Sumatera Utara, setengah dari 32 kelompok tani yang berhasil mendapatkan kembali tanahnya yang dirampas korporasi perkebunan adalah kelompok-kelompok yang tidak berjuang di jalur legal. Walaupun tidak bisa disederhanakan secara pasti, namum setengah dari kelompok-kelompok yang berhasil adalah kelompok yang tidak pernah berjuang di meja peradilan dan tidak bermitra dengan NGO. Dengan gaya yang disebut oleh penulis sebagai perlawanan “ektra legal”, petani lebih memilih melakukan pelumpuhan terhadap komoditas produksi perkebunan, walaupun cara yang demikian akan dicap illegal oleh hukum positif (negara).

Di dalam kapitalisme yang matang, untuk menstabilkan modal-modal di negara-negara dunia ketiga, maka dibutuhkan kekuatan penyeimbang. Kekuatan penyeimbang tersebut adalah NGO, kekuatan untuk membuat kapitalisme demokratik tetap dapat bekerja. Di arena konflik, NGO kerap memainkan peran sebagai pengkritik kebijakan pemerintah, namun di sisi lain juga berperan sebagai agen untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah ataupun isu-isu masyarakat sipil, HAM dan demokrasi yang dalam arti luas memainkan peran untuk mengurangi peran negara namun memperbesar peran pasar. Hal itu untuk mengurangi ongkos produksi (kapitalisme) yang selama ini banyak dikorupsi oleh birokrasi negara. Maka tidaklah heran jika jutaan dolar digelontorkan untuk para penggiat NGO setiap tahunnya demi tetap  menstabilkan modal dan mencuci pikiran masyarakat agar tetap dapat terkontrol di ranah yang telah ditentukan.

Tidak ada salahnya untuk kembali merenungkan bagaimana perlawanan sosial dibangun secara mandiri tanpa harus bergantung kepada kelompok-kelompok lain yang sama sekali tidak berhubungan langsung dengan alat produksi.
Catatan pustaka :
  1. Chusni Ansori Dkk, “Distribusi Mineralogi Pasir Besi Pada Jalur Pantai Selatan Kebumen-Kutoarjo”, Makalah, Buletin Sumber Daya Geologi vol. 6. 2011.
  2. www.kontras.org/buletin/indo/newsletter.
  3. Id.wikipedia.org.
  4. www.regionalinvestment.bkpm.go.id
  5. Dokumen Sejarah FKMA, 2011-2013.
  6. www.tempo.co.id.
  7. Luas wilayah keseluruhan Kebumen adalah 128.111 Ha. Tercatat 39.768 hektar (31,04 %) merupakan lahan sawah dan 88.343 hektar (68.96 %) lahan kering. Lahan kering digunakan untuk bangunan seluas 35.985 hektar, tegalan 28.777 hektar, hutan negara 16.861 hektar dan sisanya digunakan untuk keperluan lainnya.
  8. Di pesisir selatan Kabupaten Cilacap, penambangan pasir besi dilakukan oleh PT. Antam Tbk dari sejak tahun 1960 dan memproduksi 300.000 ton/tahun. Tujuan ekspor dari penambangan ini adalah Jepang, lihat Chusni Ansori dkk (2011).

Wednesday, March 06, 2013

Heli Militer Jatuh

Helikopter latih militer yang jatuh di Blok Cenggerek, desa Setrojenar. Warga meyakini sebagai peringatan dari Gusti Allah SWT [Foto: Wong Setro]
_____

Selasa, 5 Maret 2013.
Meski petinggi militer AD (Kasad) telah mendapat surat dari Kementrian Sekretaris Negara RI cq Kepala Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, No: B-398/Kemsetneg/D-3/SR.04/02/2013, tentang permohonan Penghentian Latihan Militer TNI-AD di Wilayah Urutsewu; tokh pejabat militer daerah tetap nekad melakukan latihan di wilayah itu. Tercatat sejak hari Selasa (26/2/2013), setidaknya terdapat 7 helikopter latih dan beberapa senjata artileri berat didatangkan ke desa Setrojenar. Warga desa, terutama para petani pesisir dibuat resah dan tak habis pikir. Penolakan petani terhadap latihan militer dan ujicoba senjata berat telah dilakukan sejak 5 tahun dan bahkan sejak jauh waktu. Berbagai cara telah ditempuh, mulai dari surat-menyurat ke berbagai fihak, menggelar do'a mujahadah bersama, lobi ke pejabat, hingga demonstrasi massa.

Bahkan belum genap 2 tahun lalu (16/4/2011), belasan petani jadi korban serangan brutal tentara, ditembaki dan dianiaya serta ikut pula dirusak harta bendanya. Pasca "Tragedi Setrojenar" yang masih menyisakan rusaknya 12 sepeda motor milik warga dan fihak militer tak pernah bertanggungjawab atas insiden ini hingga sekarang; malah kembali bertindak nekad. Tak kurang peringatan keras Komnas HAM, konsensus kalangan legislatif pada masa 5 tahun silam, yang intinya menghimbau fihak militer untuk tidak melakukan aktivitas kemiliteran sebelum ada kejelasan mengenai status tanah; berkali, hingga kini dilanggar sudah.

Heli Militer Jatuh

Salah satu pesawat helikopter yang direncanakan akan melakukan latihan di kawasan ini, setelah tersangkut kabel listrik, jatuh di sekitar blok lahan dukuh Cenggerek, desa Setrojenar; pada sekitar jam 16.00 wib.

[to be continued].