oleh: Udin Choirudin, relawan solidaritas FKMA
TAK BANYAK ORANG, baik aktivis kiri maupun kaum intelektual pembela keadilan agraria, mungkin pernah dengar namanya, alih-alih mengenalnya. Mukhlis, petani muda Desa Rengas, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, adalah salah satu korban penembakan Brimob 4 Desember 2009 lalu. Jum'at berdarah itu, ia bersama ratusan warga Rengas sedang pertahankan pendudukan lahan yang telah dirampas PT. PN VII. Jarinya tertembus timah panas. Keningnya dihantam peluru karet. Jari manis kanannya kini lebih pendek dari ukuran normal.
Mukhlis mengenang, "Saat itu saya berangkat mandi untuk siap-siap shalat Jum'at. Ibu bilang, tak usah ikut-ikutan (pertahankan pendudukan lahan), masih kecil, nanti tertembak." Saat itu, Mukhlis berusia 23 tahun. "Tetapi saya ikut berjuang bukan atas ajakan siapa-siapa. Itu panggilan nurani," lanjutnya sambil mendekapkan telapak tangan ke dada.
Sejak 1982, ribuan hektar lahan perkebunan di kawasan Rengas dan sekitarnya yang telah puluhan tahun digarap warga untuk berladang secara turun-temurun, diambil alih oleh PT. PN VII (dulu PTP. XI. XXII) untuk ditanami tebu guna memasok Pabrik Gula Cinta Manis. Salah satu ratusan cerita penyerobotan lahan oleh korporasi maupun negara Orde Baru secara paksa yang dibarengi tindakan-tindakan intimidasi, penganiayaan, kekerasan lain, dan ganti rugi yang tidak transparan. Lahan warga Rengas saat itu diberi ganti rugi sebesar Rp150.000 perhektare atau Rp15 per meter persegi. "Orang tua kami terpaksa berladang di kabupaten lain. Dengan lahan harus sewa," kenang Mukhlis.
Tiga tahun setelah Mukhlis serta puluhan warga lainnya luka-luka karena kekerasan aparat maupun preman bayaran, giliran Angga menjadi martir. 27 Juli 2012, Jum'at berdarah kembali berulang, bocah berusia dua belas tahun itu menjadi tumbal kongkangan bedil Brimob yang menyisir Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir. Baik Rengas maupun Limbang Jaya, kedua warga desa ini sudah lama perjuangkan hak mereka atas lahan yang telah dirampas oleh PT. PN VII Cinta Manis. Dan aparat selalu merespon perjuangan warga dengan intimidasi hingga penembakan.
Kisah pilu itu toh tak menyurutkan ikhtiar Mukhlis dan warganya untuk terus berjuang menuntut hak. Bersama dua petani lain dari Rengas, Mukhlis mewakili warganya hadiri Kongres II Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) di Pondok Pemuda Ambarbinangun, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, 8-10 Februai lalu, di mana saya terlibat sebagai relawan pembantu teknis penyelenggaraannya.
Sore hari ketika baru saja tiba di lokasi Kongres, Adi, rekan Mukhlis dari Rengas, bercerita, bahwa mereka sangat antusias berkesempatan berbagi pengalaman seputar persoalan-persoalan krusial yang dihadapi untuk menjalin solidaritas dengan para petani dari berbagai daerah dalam wadah FKMA ini.
20-22 Desember 2011, terselenggaralah pertemuan petani di Kulon Progo yang dihadiri sepuluh komunitas akar rumput, antara lain dari Pati, Lumajang, Kebumen, Cilacap, Kulon Progo, Blitar, Banten, Tasikmalaya, Ciamis, Cilacap dan korban Lumpur Lapindo Sidoarjo. Komunitas dari berbagai daerah ini sedang mengalami kasus agraria dalam pola yang nyaris sama di mana negara dan korporasi mengancam dan atau menyingkirkan warga dari ruang hidupnya. Dari pertemuan inilah terdeklarasikan FKMA. (Deklarasi FKMA 2011)
Sebelum Deklarasi, berbagai elemen tersebut berbagi pengalaman dan kasus yang sedang dihadapi, berdiskusi, memetakan aktor serta permasalahan-permasalahan yang dialami masing-masing komunitas, seperti isolasi kasus dan penciptaan wacana yang menguntungkan perusahaan, pemecahan warga oleh pihak luar yang mencari keuntungan pribadi di tengah konflik, hingga kriminalisasi petani, dalam skema besar kawinnya penguasa dan pengusaha untuk mengambil alih ruang hidup warga (agraria).
Forum ini terus membangun komunikasi dan konsolidasi agar terjalin solidaritas yang erat. Perluasan jaringan juga digalang, baik terhadap elemen outsider maupun kalangan sesama masyarakat agraris. Beriringan dengan semakin banyaknya letupan-letupan konflik agraria di seantero tanah air, FKMA lantas gelar kongresnya kedua. Selain dari perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Front Pemuda Rengas (FPR) Ogan Ilir, Kongres dihadiri oleh PPLP Kulon Progo; Sedulur Sikep, Pati; Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Parangtritis, Bantul; Serikat Petani Blora Selatan, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Blora; Kelompok Tani Berdikari Sumedang; Forum Nelayan (Fornel) dan Persatuan Masyarakat Balong (PMB) Jepara; Gerakan Rakyat Anti Pembangunan Aqua Danone (GRAPAD) Banten; Urutsewu Bersatu, Kebumen; Suara Korban Lumpur Lapindo/AL FAZ, Sidoarjo; Foswot Lumajang.
TAK BANYAK ORANG, baik aktivis kiri maupun kaum intelektual pembela keadilan agraria, mungkin pernah dengar namanya, alih-alih mengenalnya. Mukhlis, petani muda Desa Rengas, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, adalah salah satu korban penembakan Brimob 4 Desember 2009 lalu. Jum'at berdarah itu, ia bersama ratusan warga Rengas sedang pertahankan pendudukan lahan yang telah dirampas PT. PN VII. Jarinya tertembus timah panas. Keningnya dihantam peluru karet. Jari manis kanannya kini lebih pendek dari ukuran normal.
Mukhlis mengenang, "Saat itu saya berangkat mandi untuk siap-siap shalat Jum'at. Ibu bilang, tak usah ikut-ikutan (pertahankan pendudukan lahan), masih kecil, nanti tertembak." Saat itu, Mukhlis berusia 23 tahun. "Tetapi saya ikut berjuang bukan atas ajakan siapa-siapa. Itu panggilan nurani," lanjutnya sambil mendekapkan telapak tangan ke dada.
Sejak 1982, ribuan hektar lahan perkebunan di kawasan Rengas dan sekitarnya yang telah puluhan tahun digarap warga untuk berladang secara turun-temurun, diambil alih oleh PT. PN VII (dulu PTP. XI. XXII) untuk ditanami tebu guna memasok Pabrik Gula Cinta Manis. Salah satu ratusan cerita penyerobotan lahan oleh korporasi maupun negara Orde Baru secara paksa yang dibarengi tindakan-tindakan intimidasi, penganiayaan, kekerasan lain, dan ganti rugi yang tidak transparan. Lahan warga Rengas saat itu diberi ganti rugi sebesar Rp150.000 perhektare atau Rp15 per meter persegi. "Orang tua kami terpaksa berladang di kabupaten lain. Dengan lahan harus sewa," kenang Mukhlis.
Tiga tahun setelah Mukhlis serta puluhan warga lainnya luka-luka karena kekerasan aparat maupun preman bayaran, giliran Angga menjadi martir. 27 Juli 2012, Jum'at berdarah kembali berulang, bocah berusia dua belas tahun itu menjadi tumbal kongkangan bedil Brimob yang menyisir Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir. Baik Rengas maupun Limbang Jaya, kedua warga desa ini sudah lama perjuangkan hak mereka atas lahan yang telah dirampas oleh PT. PN VII Cinta Manis. Dan aparat selalu merespon perjuangan warga dengan intimidasi hingga penembakan.
Kisah pilu itu toh tak menyurutkan ikhtiar Mukhlis dan warganya untuk terus berjuang menuntut hak. Bersama dua petani lain dari Rengas, Mukhlis mewakili warganya hadiri Kongres II Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) di Pondok Pemuda Ambarbinangun, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, 8-10 Februai lalu, di mana saya terlibat sebagai relawan pembantu teknis penyelenggaraannya.
Sore hari ketika baru saja tiba di lokasi Kongres, Adi, rekan Mukhlis dari Rengas, bercerita, bahwa mereka sangat antusias berkesempatan berbagi pengalaman seputar persoalan-persoalan krusial yang dihadapi untuk menjalin solidaritas dengan para petani dari berbagai daerah dalam wadah FKMA ini.
***
CERITA BERMULA. 1 April
2011, Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo peringati lima
tahun perjuangannya dalam menolak tambang besi di pesisir selatan di
mana wilayah pertambangannya bakal menggusur pertanian warga, dengan
klaim Pakualaman Ground (tanah keraton). Acara itu dihadiri oleh Forum
Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan Forum Solidaritas Warga
Wotgalih (Foswot) Lumajang yang juga sedang berjuang menolak tambang
besi. Pertemuan ini lantas semakin mempererat komunikasi ketiga
komunitas ini dalam agenda-agenda strategis perjuangan mereka, serta
memperluas jaringan di seluruh Jawa.20-22 Desember 2011, terselenggaralah pertemuan petani di Kulon Progo yang dihadiri sepuluh komunitas akar rumput, antara lain dari Pati, Lumajang, Kebumen, Cilacap, Kulon Progo, Blitar, Banten, Tasikmalaya, Ciamis, Cilacap dan korban Lumpur Lapindo Sidoarjo. Komunitas dari berbagai daerah ini sedang mengalami kasus agraria dalam pola yang nyaris sama di mana negara dan korporasi mengancam dan atau menyingkirkan warga dari ruang hidupnya. Dari pertemuan inilah terdeklarasikan FKMA. (Deklarasi FKMA 2011)
Sebelum Deklarasi, berbagai elemen tersebut berbagi pengalaman dan kasus yang sedang dihadapi, berdiskusi, memetakan aktor serta permasalahan-permasalahan yang dialami masing-masing komunitas, seperti isolasi kasus dan penciptaan wacana yang menguntungkan perusahaan, pemecahan warga oleh pihak luar yang mencari keuntungan pribadi di tengah konflik, hingga kriminalisasi petani, dalam skema besar kawinnya penguasa dan pengusaha untuk mengambil alih ruang hidup warga (agraria).
Forum ini terus membangun komunikasi dan konsolidasi agar terjalin solidaritas yang erat. Perluasan jaringan juga digalang, baik terhadap elemen outsider maupun kalangan sesama masyarakat agraris. Beriringan dengan semakin banyaknya letupan-letupan konflik agraria di seantero tanah air, FKMA lantas gelar kongresnya kedua. Selain dari perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Front Pemuda Rengas (FPR) Ogan Ilir, Kongres dihadiri oleh PPLP Kulon Progo; Sedulur Sikep, Pati; Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Parangtritis, Bantul; Serikat Petani Blora Selatan, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Blora; Kelompok Tani Berdikari Sumedang; Forum Nelayan (Fornel) dan Persatuan Masyarakat Balong (PMB) Jepara; Gerakan Rakyat Anti Pembangunan Aqua Danone (GRAPAD) Banten; Urutsewu Bersatu, Kebumen; Suara Korban Lumpur Lapindo/AL FAZ, Sidoarjo; Foswot Lumajang.
***
HARI PERTAMA KONGRES, Jum'at, 8 Februari adalah hari yang cukup
berat. Belum rampung pemaparan kasus dan perkembangan mutakhirnya dari
masing-masing komunitas, forum sempat terganggu dengan kehadiran belasan
aparat intelejen dari Polri dan TNI. Setelah negosiasi, diskusi kembali
berjalan lancar.
Satu poin penting yang dikemukakan dalam agenda Kongres II FKMA adalah kemandirian atau otonomi gerakan. "Menuju Gerakan Akar Rumput yang Mandiri" dipilih sebagai tajuk Kongres. Di satu sisi, FKMA bukanlah wadah penyeragaman gerakan. Pelbagai strategi perjuangan masing-masing komunitas sebisa mungkin dipertahankan. Karena setiap komunitas mengalami kasus spesifik masing-masing. Hanya saja, setelah diskusi panjang dan menguras pikiran maupun emosi selama dua hari, Forum menyepakati untuk berhati-hati terhadap pihak luar (outsider) yang turut membantu perjuangan, baik dari akademisi, LSM, ormas, organisasi mahasiswa, maupun elemen-elemen masyarakat sipil lain. Lebih-lebih, kepentingan partai politik yang kerap memanfaatkan gerakan akar rumput untuk kepentingan sempit-elitis, terutama jelang Pemilu 2014.
Poin penting ini tidak mengemuka begitu saja. Dalam diskusi, banyak pengalaman bagaimana masing-masing komunitas dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar tersebut. Tidak hanya memanfatkan untuk kepentingan sempit mereka, para pihak luar juga kerap dirasa melemahkan gerakan, karena secara diam-diam berafiliasi dengan musuh gerakan. Hasilnya, mereka hanya memecah-belah solidaritas gerakan.
"Lantas, apakah berarti gerakan harus menghindari berjejaring dengan para pihak luar tersebut, terutama LSM dan akademisi?" Respon ini segera mengemuka, tidak hanya dalam rangkaian diskusi internal Forum, tetapi juga dari peserta diskusi publik hari terakhir Kongres.
Tidak. Di satu sisi, sekali lagi, FKMA bukanlah gerakan penyeragaman; di sisi lain, FKMA bukan juga gerakan yang mengeksklusifkan diri. Begitu kira-kira jawaban dari respon tersebut. Artinya, FKMA tetap butuh solidaritas dari berbagai elemen masyarakat yang ingin menguatkan gerakan.
"Silahkan bersolidaritas, tapi jangan intervensi!"
Poin penting lain adalah strategi menghadapi kekerasan aparat. Kampanye 'perlawanan tanpa kekerasan' semakin mengemuka seiring kerap sekali terjadinya bentrok fisik antara aparat dan warga dalam konflik agraria. Pemahaman akan kampanye ini pun dieksplorasi. Selama ini, petani sering disalahkan dalam bentrok-bentrok fisik tersebut, terutama lewat pemberitaan media-media besar mainstream.
Ketika warga memblokade jalan, kesannya sudah dianggap sebagai tindakan kekerasan. Tetapi, ketika aparat menembaki warga dianggap sebagai 'menjaga stabilitas keamanan. "Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan kekerasan?"
Satu poin penting yang dikemukakan dalam agenda Kongres II FKMA adalah kemandirian atau otonomi gerakan. "Menuju Gerakan Akar Rumput yang Mandiri" dipilih sebagai tajuk Kongres. Di satu sisi, FKMA bukanlah wadah penyeragaman gerakan. Pelbagai strategi perjuangan masing-masing komunitas sebisa mungkin dipertahankan. Karena setiap komunitas mengalami kasus spesifik masing-masing. Hanya saja, setelah diskusi panjang dan menguras pikiran maupun emosi selama dua hari, Forum menyepakati untuk berhati-hati terhadap pihak luar (outsider) yang turut membantu perjuangan, baik dari akademisi, LSM, ormas, organisasi mahasiswa, maupun elemen-elemen masyarakat sipil lain. Lebih-lebih, kepentingan partai politik yang kerap memanfaatkan gerakan akar rumput untuk kepentingan sempit-elitis, terutama jelang Pemilu 2014.
Poin penting ini tidak mengemuka begitu saja. Dalam diskusi, banyak pengalaman bagaimana masing-masing komunitas dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar tersebut. Tidak hanya memanfatkan untuk kepentingan sempit mereka, para pihak luar juga kerap dirasa melemahkan gerakan, karena secara diam-diam berafiliasi dengan musuh gerakan. Hasilnya, mereka hanya memecah-belah solidaritas gerakan.
"Lantas, apakah berarti gerakan harus menghindari berjejaring dengan para pihak luar tersebut, terutama LSM dan akademisi?" Respon ini segera mengemuka, tidak hanya dalam rangkaian diskusi internal Forum, tetapi juga dari peserta diskusi publik hari terakhir Kongres.
Tidak. Di satu sisi, sekali lagi, FKMA bukanlah gerakan penyeragaman; di sisi lain, FKMA bukan juga gerakan yang mengeksklusifkan diri. Begitu kira-kira jawaban dari respon tersebut. Artinya, FKMA tetap butuh solidaritas dari berbagai elemen masyarakat yang ingin menguatkan gerakan.
"Silahkan bersolidaritas, tapi jangan intervensi!"
Poin penting lain adalah strategi menghadapi kekerasan aparat. Kampanye 'perlawanan tanpa kekerasan' semakin mengemuka seiring kerap sekali terjadinya bentrok fisik antara aparat dan warga dalam konflik agraria. Pemahaman akan kampanye ini pun dieksplorasi. Selama ini, petani sering disalahkan dalam bentrok-bentrok fisik tersebut, terutama lewat pemberitaan media-media besar mainstream.
Ketika warga memblokade jalan, kesannya sudah dianggap sebagai tindakan kekerasan. Tetapi, ketika aparat menembaki warga dianggap sebagai 'menjaga stabilitas keamanan. "Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan kekerasan?"
***
MINGGU SIANG, 10 Februari, setelah diskusi publik yang dipantik
oleh Mukhlis dari Ogan Ilir dan Linggo dari Sumedang, pernyataan sikap
Kongres II FKMA dibacakan. Berdiri bersama empat belas orang, Sumanto
dari PPLP Kulon Progo memimpin deklarasi.
Isi deklarasi disarikan dari rangkaian diskusi tiga hari Kongres. Wacana utama mekanisme penindasan terhadap warga, yakni penggusuran ruang hidup yang tak lepas dari skema bergandeng-mesranya korporasi dengan negara, baik melalui kerangka regulasi hingga tindakan kekerasan, semakin menjiwai isi deklarasi.
"Atas nama pembangunan, negara dan perusahaan semakin gencar mengambil alih tanah petani. Atas nama kesejahteraan, petani secara perlahan dan teratur diubah menjadi buruh cadangan. Atas nama kepentingan umum, ruang hidup petani dipersempit bahkan dihilangkan untuk memperkaya segelintir konglomerat. Atas nama kemajuan, petani dikelabuhi untuk melepas hak hidupnya, melepas tanahnya, melepas pekerjaannya, melepas jati dirinya, melepas kehormatan sebagai rakyat; sebagai manusia." (paragraf II deklarasi)
Setidaknya teridentifikasi enam kerangka regulasi yang dijadikan negara untuk membenarkan pelanggaran asas-asas keadilan, pengurasan kekayaan alam, dan pengusiran warga yang dianggap menghambat akumulasi kapital, yang termaktub dalam deklarasi, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; UU Nomor 4 Tahun 200 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara; RUU Keamanan Nasional; PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Selanjutnya, deklarasi berisi butir-butir sebagai berikut:
Isi deklarasi disarikan dari rangkaian diskusi tiga hari Kongres. Wacana utama mekanisme penindasan terhadap warga, yakni penggusuran ruang hidup yang tak lepas dari skema bergandeng-mesranya korporasi dengan negara, baik melalui kerangka regulasi hingga tindakan kekerasan, semakin menjiwai isi deklarasi.
"Atas nama pembangunan, negara dan perusahaan semakin gencar mengambil alih tanah petani. Atas nama kesejahteraan, petani secara perlahan dan teratur diubah menjadi buruh cadangan. Atas nama kepentingan umum, ruang hidup petani dipersempit bahkan dihilangkan untuk memperkaya segelintir konglomerat. Atas nama kemajuan, petani dikelabuhi untuk melepas hak hidupnya, melepas tanahnya, melepas pekerjaannya, melepas jati dirinya, melepas kehormatan sebagai rakyat; sebagai manusia." (paragraf II deklarasi)
Setidaknya teridentifikasi enam kerangka regulasi yang dijadikan negara untuk membenarkan pelanggaran asas-asas keadilan, pengurasan kekayaan alam, dan pengusiran warga yang dianggap menghambat akumulasi kapital, yang termaktub dalam deklarasi, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; UU Nomor 4 Tahun 200 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara; RUU Keamanan Nasional; PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Selanjutnya, deklarasi berisi butir-butir sebagai berikut:
- Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korporasi, negara dan persekongkolan keduanya dalam pengurasan sumber daya alam/agraria, yaitu:
- Menolak latihan TNI dan uji coba senjata berat oleh TNI/AD, pertambangan pasir besi di Kebumen.
- Menolak pertambangan pasir besi dan Jalur Lintas Selatan Jawa di Kulon Progo.
- Menolak pertambangan pasir besi dan PLTN, PLTU, di Bandungharjo dan Balong, Jepara.
- Menolak pertambangan karst dan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Pati.
- Menolak privatisasi air tanah oleh Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPG) di Kradenan, privatisasi air oleh PT Gendhis Multi Manis di Bentolo, dan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Blora.
- Menolak rencana pertambangan pasir besi di Wotgalih, dan menuntut penghentian pertambangan sepanjang pesisir selatan Lumajang.
- Menuntut pemulihan hak hidup sepenuhnya korban Lapindo dan bukan sekedar ganti rugi tanah dan bangunan dan penolakan pengeboran Lapindo di Sidoarjo.
- Menolak penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dengan dalih Pelarangan Pelacuran menurut Perda Nomor 5 Tahun 2007, di Parangtritis, Bantul.
- Menuntut pembubaran PT. PN VII Cinta Manis dan menolak keterlibatan TNI/Polri dan paramiliter (preman) dalam penanganan konflik agraria, di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
- Menolak pembangunan pabrik Aqua Danone dan Pembangunan Proyek Geothermal di Padarincang, Banteng.
- Menolak pertambangan pasir di Ciamis dan Tasikmalaya.
- Menyerukan/mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk mendukung perjuangan gerakan akar rumput menuju gerakan yang mandiri.
- Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
- Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas sumber daya agraria/ruang hidup.
- Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambilalihan lahan yang menjadi ruang hidup rakyat.
- Mengecam keberpihakan TNI/Polri dan paramiliter pada korporasi dan menolak aksi-aksi kekerasan TNI/Polri dan paramiliter dalam penanganan konflik sosial.
- Memerintahkan kepada segenap penyeleggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumber daya agraria.
- Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, parpol, gerakan masahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media dan sebagainya yang melemahkan perjaungan gerakan akar rumput/rakyat dalam memperjuangkan keadilan agraria.
- Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.
***
DEKLARASI itu mengisyaratkan hidupnya semangat merawat nafas
perjuangan agraria. Selain sikap tegas yang diserukan dalam butir-butir
tersebut, semangat itu terasa dalam aktifnya Mukhlis dan petani muda
lain dalam FKMA. Sebagaimana diungkapkan Linggo dalam diskusi publik,
gerakan otonomi agraria butuh para petani pejuang. Dalam diskusi pun
mengemuka semangat, bahwa untuk memperpanjang nafas perjuangan agraia,
perlu banyak petani pejuang muda yang terlibat.
Semangat perjuangan agraria, petani pejuang, dan petani muda dihidupkan
dalam Kongres kearena perjuangan agraria tidak lantas dimaknai akan
rampung seandainya berbagai persoalan agraria yang konfliktual tersebut
selesai. Terlepas dari siapapun yang menang, perjuangan agraria adalah
soal kemandirian dan kedaulatan peradaban.
Dalam makalahnya yang ditulis untuk Kongres II FKMA, guru agraria
Indonesia Gunawan Wiradi menyampaikan bahwa petani adalah peletak dasar
peradaban. Untuk itu, perjuangan mencapai cita-cita keadilan agraria
"tidak bisa sebentar, tidak sehari dua hari saja, tidak sebulan dua
bulan saja. Tapi perjuangan jangka panjang, ini harus disadari."
Setelah mengutip tujuh dosa sosial ala Gandhi--politik tanpa prinsip,
kemakmuran tanpa kerja, dagang tanpa moralitas, pendidikan tanpa budi
pekerti, kesenangan tanpa kesadaran, pengetahuan tanpa kemanusian
(seharusnya, mengutip Sajogyo, "Ilmiah tapi harus manusiawi!"), dan
penyerahan tanpa pengorbanan--yang dinilainya tengah menjangkiti
kehidupan kita, Gunawan Wiradi berhadap Kongres II FKMA bisa memupuk
kebersamaan, kekompokan, keyakinan pada perjuangan, dan ketahanan untuk
selalu siap berkorban dalam perjalanan yang panjang.
Jelang subuh sebelum diskusi publik hari terakhir Kongres, saya sempat
ngobrol dengan Mukhlis. Ia ingin sekali berkunjung ke lokasi kawan-kawan
yang hadir dalam Kongres agar mengetahui langsung kondisi persoalan
agraria yang dihadapi. "Sayangnya belum bisa. Tapi saya ingin sekali.
Nanti..."
Panjang umur solidaritas! Panjang umur perjuangan!
0 comments:
Post a Comment