Monday, February 18, 2013

Melawan Pongah dengan Mujjahadah

Sudah sekian lama masyarakat bersabar menunggu itikad baik dari TNI dan pemerintah untuk menyelesaikan konflik di Desa Setrojenar pada khususnya dan Urutsewu[1] pada Umumnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meluruskan persoalan, namun justru teror, intimidasi dan fitnah yang didapat masyarakat. TNI yang mestinya  menjadi pelindung, saat ini justru berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat Urutsewu. Akhir-akhir ini bahkan beredar isu bahwa TNI akan menerapkan “tembak ditempat” bagi siapapun yang menghalang-halangi latihan TNI, bahkan sebelumnya pernah dimunculkan rumor bahwa gerakan di urutsewu ditunggangi gerakan komunis.
Masyarakat Urutsewu sangat mencintai NKRI dan TNI sebagai alat negara, dan justru karena itulah mereka merasa mempunyai tanggungjawab untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh TNI. Masyarakat tidak akan menolak latihan dan uji coba senjata berat TNI jika hak-haknya tidak dirugikan, terutama HAK KEPEMILIKAN TANAH. Se-vital apapun kegiatan TNI tidak selayaknya membawa kerugian bagi masyarakat yang pasti akan merusak kewibawaan TNI itu sendiri.
Akhir-akhir ini wacana publik digiring untuk menganggap bahwa warga yang menolak latihan TNI adalah “melawan negara”,  tetapi persoalan pokok dan penderitaan warga tidak pernah dipertimbangkan. Beberapa alasan pokok yang melatarbelakangi penolakan latihan dan uicoba senjata berat TNI di Urutsewu adalah :
1.       Bahwa aktifitas latihan tersebut dilakukan diatas tanah milik rakyat tanpa ijin dari pemilik tanah.
2.       Bahwa aktifitas latihan tersebut sangat berpotensi merusak lahan pertanian milik masyarakat.
3.       Bahwa aktifitas TNI di Urutsewu berpotensi melangggar hak-hak asasi manusia, terutama para petani yang  sedang menggarap lahan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Disamping juga menimbukaan ketidak nyamanan pada masyarakat yang tinggal di Urutsewu.
4.       Bahwa aktifitas latihan TNI sarat dengan kepentingan bisnis, terbukti dengan adanya surat ijin dari TNI-AD/Kodam IV Diponegoro (surat nomor B/1461/IX/2008, tertanggal 25 September 2008) kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (PT. MNC) untuk melakukan kegiatan penambangan di “Lahan TNI-AD” di Kecamatan Mirit. Padahal TNI-AD tidak pernah memiliki lahan di wilayah tersebut.
5.       Bahwa sampai saat ini masyarakat tidak bisa menerima adanya rencana ujicoba senjata tersebut karena masih trauma dengan kejadian 16 april 2011 di Desa Setrojenar, yang mengakibatkan belasan orang harus dirawat di rumahsakit karena luka tembak dan luka pemukulan oleh TNI, dan puluhan sepeda motor warga rusak parah dan sampai saat ini belum pernah ada kejelasan penyelesaiannya. Kejadian 16 april 2011 tersebut oleh KOMNASHAM telah dinyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM.
 Tak ada tempat terbaik untuk mengadu selain kepada Allah SWT. Tak ada pengadilan yang paling adil selain pengadilan Allah SWT, maka ketika segala upaya menemui kebuntuan, maka saatnya mengembalikan semuanya kepada Allah seraya meminta kekuatan dan petunjuk langkah apa yang tepat untuk ditempuh.
Pada hari ini, Senin, 18 Pebruari 2013, pk. 09.00 – 11.00 WIB, bertempat di lapangan Desa Setojenar (depan kantor Dislitbang TNI-AD), masyarakat urutsewu menyatukan tekad dan semangat, menggelar mujahadah akbar untuk berdoa bersama, memohon keadilan dari sang Khaliq. Kegiatan ini dipimpin oleh Imam Zuhdi selaku imam, didampingi oleh Seniman, Paryono, Kepala Desa Setrojenar dan tokoh masyarakat setempat, diikuti oleh seluruh peserta yang berjumlah kurang lebih 500 orang.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen organisasi; antara lain PERWIRA, PARLEMEN, WBDK-PPSPAT, KTM, TLAGAWIRAPUTRA, SETAMAN, BUSEL, SEREUS, IRAQ, PPS, PPAP, FORUM PAGUYUBAN PETANI KEBUMEN SELATAN (FPPKS) dan URUTSEWU BERSATU (USB).
Imam Zuhdi mengajak seluruh masyarakat urutsewu agar mendoakan petingi TNI dan Pemerintah agar mereka diberi hidayah agar bisa berbuat adil bagi masyarakat.

Seniman selaku ketua FPPKS sempat menyampaikan orasi yang berisi penjelasan bahwa berdasarkan seejarah dan sesuai tatanan hukum yang ada tanah-tanah di Urutsewu bagian selatan berstatus hak kepemilikan rakyat. Jadi tidak ada tanah yang berstatus “tanah TNI”

Selepas acara mujahadah yang berlangsung sekitar 1 jam, Widodo Sunu Nugroho selaku ketua USB sempat berorasi. Dalam orasinya dia menegaskan bahwa masyarakat urutsewu cinta kepada NKRI dan TNI, sehingga wajar jika masyarakat selalu mengingatkan dan meluruskan jika TNI melakukan kesalahan. Dia juga menyampaikan bahwa yang berpotensi konflik dengan TNI bukan hanya Setrojenar melainkan seluruh wilayah urutsewu. Sebagai contoh adalah bahwa di wilayah kecamatan mirit TNI nyata-nyata telah mendukung tambang dengan dikeluarkannya “surat ijin kegiatan pertambangan di lahan TNI AD”.

Di akhir acara Dandim Kebumen, Dany Raca A. sempat memberi sambutan, beliau menegaskan bahwa TNI tidak mendukung penambangan pasir besi, bahkan beliau menyatakan bahwa jika anak buahnya ada yang mendukung/terlibat dlm pertambangan pasir besi maka akan langsung dipecat, “beritahu saya jika ada anakbuah saya yang terlibat dalam pertambangan pasir besi, akan saya ‘bunuh’ sendiri”, katanya. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Seniman, dengan menyodorkan surat ijin penambangan pasir besi di “lahan TNI-AD” yang dikeluarkan oleh Kodam IV Diponegoro sebagai bukti bahwa TNI mendukung tambang pasir besi. Setelah menerima surat tersebut beliau hanya membaca tetapi tidak memberikan tanggapan.



[1] Urutsewu merupakan kawasan pesisir selatan Kab. Kebumen, meliputi 15 Desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren.

2 comments:

  1. Hanya ada satu kata,
    'LAWAN'

    ReplyDelete
  2. admin blogger ini juga menerima kecaman dari kalangan pro tentara yg mengatakan bahwa jauh sebelum dipake lahan pertanian, telah digunakan untuk latihan militer.
    Memang itu benar. Tetapi camkan: Latihan [dari jaman laskar rakyat pra kemerdekaan RI] sejak militer [baca: ABRI, TNI] lahir; TANAH PESISIR SUDAH MILIK PETANI SETEMPAT.
    Klangsiran [pemetaan, distribusi] tanah tahun 1922-1932 dan perubahan model distribusi tradisional yg disebut "GALUR LARAK" menegaskan pemilikan tanah pesisir bagi petani adalah hingga "banyuasin"; tepi air.
    Sejak jaman kolonial Hindia-Belanda petani juga bayar pajak kepada negara. Kalau pun pada kenyataannya zona pesisir dipakai latihan peRang sejak dulu, hingga kemudian sebagai areal ujicoba senjata berat; STATUSNYA ADALAH PINJAM PAKAI !!!
    Pasca "TRAGEDI PENEMBAKAN PETANI" 16 April 2011, hingga 2015 ditemukan banyak bukti2 pemilikan [SERTIVIKAT] tanah milik petani.
    Admin Blog ini justru belajar dari sejarah dan fakta2 yang ada...

    ReplyDelete