Sudah sekian lama
masyarakat bersabar menunggu itikad baik dari TNI dan pemerintah untuk
menyelesaikan konflik di Desa Setrojenar pada khususnya dan Urutsewu[1]
pada Umumnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meluruskan persoalan, namun
justru teror, intimidasi dan fitnah yang didapat masyarakat. TNI yang
mestinya menjadi pelindung, saat ini
justru berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat Urutsewu. Akhir-akhir ini
bahkan beredar isu bahwa TNI akan menerapkan “tembak ditempat” bagi siapapun
yang menghalang-halangi latihan TNI, bahkan sebelumnya pernah dimunculkan rumor
bahwa gerakan di urutsewu ditunggangi gerakan komunis.
Masyarakat Urutsewu sangat mencintai
NKRI dan TNI sebagai alat negara, dan justru karena itulah mereka merasa
mempunyai tanggungjawab untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang dilakukan
oleh TNI. Masyarakat tidak akan menolak latihan dan uji coba senjata berat TNI
jika hak-haknya tidak dirugikan, terutama HAK KEPEMILIKAN TANAH. Se-vital
apapun kegiatan TNI tidak selayaknya membawa kerugian bagi masyarakat yang
pasti akan merusak kewibawaan TNI itu sendiri.
Akhir-akhir ini wacana publik digiring
untuk menganggap bahwa warga yang menolak latihan TNI adalah “melawan
negara”, tetapi persoalan pokok dan
penderitaan warga tidak pernah dipertimbangkan. Beberapa alasan pokok yang
melatarbelakangi penolakan latihan dan uicoba senjata berat TNI di Urutsewu
adalah :
1.
Bahwa aktifitas latihan tersebut
dilakukan diatas tanah milik rakyat
tanpa ijin dari pemilik tanah.
2.
Bahwa aktifitas latihan tersebut
sangat berpotensi merusak lahan pertanian milik masyarakat.
3.
Bahwa aktifitas TNI di Urutsewu
berpotensi melangggar hak-hak asasi manusia, terutama para petani yang sedang menggarap lahan untuk mencukupi
kebutuhan keluarganya. Disamping juga menimbukaan ketidak nyamanan pada masyarakat yang tinggal di Urutsewu.
4.
Bahwa aktifitas latihan TNI sarat
dengan kepentingan bisnis, terbukti dengan adanya surat ijin dari TNI-AD/Kodam
IV Diponegoro (surat nomor B/1461/IX/2008,
tertanggal 25 September 2008) kepada PT Mitra Niagatama
Cemerlang (PT. MNC) untuk melakukan kegiatan penambangan di “Lahan TNI-AD” di
Kecamatan Mirit. Padahal TNI-AD tidak pernah memiliki lahan di wilayah
tersebut.
5.
Bahwa sampai saat ini masyarakat
tidak bisa menerima adanya rencana ujicoba senjata tersebut karena masih trauma dengan kejadian 16 april 2011 di
Desa Setrojenar, yang mengakibatkan
belasan orang harus dirawat di rumahsakit karena luka tembak dan luka pemukulan
oleh TNI, dan puluhan sepeda motor warga rusak parah dan sampai saat ini belum
pernah ada kejelasan penyelesaiannya. Kejadian 16 april 2011 tersebut oleh
KOMNASHAM telah dinyatakan adanya dugaan
pelanggaran HAM.
Tak ada tempat terbaik untuk mengadu selain kepada Allah SWT. Tak ada
pengadilan yang paling adil selain pengadilan Allah SWT, maka ketika segala
upaya menemui kebuntuan, maka saatnya mengembalikan semuanya kepada Allah
seraya meminta kekuatan dan petunjuk langkah apa yang tepat untuk ditempuh.
Pada hari ini, Senin, 18 Pebruari 2013,
pk. 09.00 – 11.00 WIB, bertempat di lapangan Desa Setojenar (depan kantor
Dislitbang TNI-AD), masyarakat urutsewu menyatukan tekad dan semangat,
menggelar mujahadah akbar untuk berdoa bersama, memohon keadilan dari sang
Khaliq. Kegiatan ini dipimpin oleh Imam Zuhdi selaku imam, didampingi oleh
Seniman, Paryono, Kepala Desa Setrojenar dan tokoh masyarakat setempat, diikuti
oleh seluruh peserta yang berjumlah kurang lebih 500 orang.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen organisasi;
antara lain PERWIRA, PARLEMEN, WBDK-PPSPAT, KTM,
TLAGAWIRAPUTRA, SETAMAN, BUSEL, SEREUS, IRAQ, PPS, PPAP, FORUM PAGUYUBAN PETANI KEBUMEN SELATAN (FPPKS) dan URUTSEWU
BERSATU (USB).
Imam Zuhdi mengajak seluruh masyarakat
urutsewu agar mendoakan petingi TNI dan Pemerintah agar mereka diberi hidayah
agar bisa berbuat adil bagi masyarakat.
Seniman selaku ketua FPPKS sempat
menyampaikan orasi yang berisi penjelasan bahwa berdasarkan seejarah dan sesuai
tatanan hukum yang ada tanah-tanah di Urutsewu bagian selatan berstatus hak
kepemilikan rakyat. Jadi tidak ada tanah yang berstatus “tanah TNI”
Selepas acara mujahadah yang
berlangsung sekitar 1 jam, Widodo Sunu Nugroho selaku ketua USB sempat
berorasi. Dalam orasinya dia menegaskan bahwa masyarakat urutsewu cinta kepada
NKRI dan TNI, sehingga wajar jika masyarakat selalu mengingatkan dan meluruskan
jika TNI melakukan kesalahan. Dia juga menyampaikan bahwa yang berpotensi
konflik dengan TNI bukan hanya Setrojenar melainkan seluruh wilayah urutsewu.
Sebagai contoh adalah bahwa di wilayah kecamatan mirit TNI nyata-nyata telah
mendukung tambang dengan dikeluarkannya “surat ijin kegiatan pertambangan di lahan
TNI AD”.
Di akhir acara Dandim Kebumen, Dany
Raca A. sempat memberi sambutan, beliau menegaskan bahwa TNI tidak mendukung
penambangan pasir besi, bahkan beliau menyatakan bahwa jika anak buahnya ada
yang mendukung/terlibat dlm pertambangan pasir besi maka akan langsung dipecat,
“beritahu saya jika ada anakbuah saya yang terlibat dalam pertambangan pasir
besi, akan saya ‘bunuh’ sendiri”, katanya. Namun pernyataan tersebut langsung
dibantah oleh Seniman, dengan menyodorkan surat ijin penambangan pasir besi di
“lahan TNI-AD” yang dikeluarkan oleh Kodam IV Diponegoro sebagai bukti bahwa
TNI mendukung tambang pasir besi. Setelah menerima surat tersebut beliau hanya
membaca tetapi tidak memberikan tanggapan.
[1] Urutsewu merupakan kawasan pesisir selatan Kab. Kebumen, meliputi 15
Desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren.
Hanya ada satu kata,
ReplyDelete'LAWAN'
admin blogger ini juga menerima kecaman dari kalangan pro tentara yg mengatakan bahwa jauh sebelum dipake lahan pertanian, telah digunakan untuk latihan militer.
ReplyDeleteMemang itu benar. Tetapi camkan: Latihan [dari jaman laskar rakyat pra kemerdekaan RI] sejak militer [baca: ABRI, TNI] lahir; TANAH PESISIR SUDAH MILIK PETANI SETEMPAT.
Klangsiran [pemetaan, distribusi] tanah tahun 1922-1932 dan perubahan model distribusi tradisional yg disebut "GALUR LARAK" menegaskan pemilikan tanah pesisir bagi petani adalah hingga "banyuasin"; tepi air.
Sejak jaman kolonial Hindia-Belanda petani juga bayar pajak kepada negara. Kalau pun pada kenyataannya zona pesisir dipakai latihan peRang sejak dulu, hingga kemudian sebagai areal ujicoba senjata berat; STATUSNYA ADALAH PINJAM PAKAI !!!
Pasca "TRAGEDI PENEMBAKAN PETANI" 16 April 2011, hingga 2015 ditemukan banyak bukti2 pemilikan [SERTIVIKAT] tanah milik petani.
Admin Blog ini justru belajar dari sejarah dan fakta2 yang ada...