Friday, October 25, 2019

Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat


Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Syailendra Persada
Jumat, 25 Oktober 2019 07:32 WIB

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan dua warga penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) usai penyerahan di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 5 September 2019. Bagi Jokowi, dia sudah terbiasa dengan mobilnya yang sering bermasalah. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mencatat ada 642 insiden konflik agraria terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2018. 
“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. 
Padahal, akar masalah sebenarnya ada pada penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Tujuannya yaitu untuk merombak struktur agraria nasional yang sudah sangat timpang. 

Dalam 642 konflik ini, KPA juga mencatat sebanyak 940 petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi. Lalu, 546 orang mengalami penganiayaan, 51 orang tertembak, dan 41 tewas. Serangkaian kejadian ini, dinilai terjadi karena salah satunya ada praktik manipulatif dan tidak transparan saat pemberian HGU (Hak Guna Usaha) kepada perusahaan

Keterangan ini disampaikan Dewi menyusul konflik agraria yang saat ini terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Konflik bermula dari klaim PT. Erasakti Wira Forestama atau EWF yang menyatakan telah membeli tanah seluas 406 hektar di Desa Merbau. 

Padahal 45 warga desa yang menggarap 68 hektar lahan di desa tersebut tidak pernah menjual lahan mereka ke PT EWF. Sehingga, mereka pun meminta bantuan kepada Thawaf Aly, pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ) untuk mewakili mereka mengurus persoalan ini.

Akan tetapi, Aly justru menjadi tersangka karena dituduh melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55 huruf a berbunyi “setiap Orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.” Ia terancam empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

0 comments:

Post a Comment