Press
Release
Penghancuran lahan pekarangan milik petani Paguyuban Warga Penolak Penggusuran - Kulon Progo (PWPP-KP) di Desa Glagah Temon pada Kamis (28/7). [Kredit Foto: Dok. PWPP-KP]
Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Menentang Tindakan Penindasan dan
Penggusuran Lahan Masyarakat untuk Pembangunan New Yogyakarta International
Airport (NYIA)
Jakarta,
11 Juli 2018
Atas
nama beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia mengecam keras tindakan penindasan
dan praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparatur
negara terkait dengan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terhadap
masyarakat di sekitar Kulon Progo, Yogyakarta.
pt.
Angkasa Pura I (Persero) sebagai pemrakarsa dan pt. Pembangunan Perumahan (PP)
sebagai pelaksana teknis melakukan perusakan terhadap tanaman-tanaman pangan
siap panen dan pepohonan sumber ekonomi milik petani yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak
Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).
Koalisi
sangat perihatin atas peristiwa yang menimpa warga Kulon Progo yang mengalami
penggusuran secara paksa oleh aparatur negara dan PT. Angkasa Pura I. Negara
yang seharusnya memastikan bahwa perlindungan warga terhadap pengusiran paksa
dan hak asasi manusia atas perumahan yang layak, malah bertindak sebaliknya.
Selain
itu, lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi masyarakat di Kulon Progo juga
telah dirusak oleh pt.
Angkasa Pura yang saat itu datang dengan dikawal oleh TNI, Polri, dan Satpol PP
dan juga merusak alat pertanian warga berupa mesin diesel, alat semprot air,
pipa air, dan berbagai alat lainnya.
Tindakan
ini tidak sesuai dengan prinsip larangan pengusiran paksa Komite Ekosob, dimana
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ekosob tersebut, sebagaimana tertuang di
dalam Komentar Umum No. 7 Hak atas Perumahan Layak dalam Pasal 11 (1) Konvensi
Ekosob.
Koalisi
juga menyayangkan adanya tindakan PT. Angkasa Pura I yang tidak melibatkan
pendampingan Komnas HAM untuk menjamin bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM dalam
proses pengosongan lahan dan banyak praktik-praktik pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh pt.
Angkasa Pura I (Persero) dan pt.
PP yang melibatkan beberapa aparat negara seperti; TNI, Polri, Satpol PP yang
menimpa seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, golongan disabilitas,
lansia, juga perempuan.
Seharusnya
penilaian dampak terhadap HAM dilakukan sejak awal sebagaimana sesuai dengan
Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob terkait hak atas perumahan layak paragraf 10
bahwa;
“Perempuan,
anak-anak, remaja, orang tua, penduduk asli, etnis dan minoritas lainnya,
individu dan kelompok rentan lainnya semua menderita secara tidak proporsional
dari praktik pengusiran paksa... Ketentuan non-diskriminasi Pasal 2.2 dan 3
dari Konvensi mewajibkan tambahan pada Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak
ada bentuk diskriminasi apapun yang terlibat.”
Untuk
itu HRWG mendesak Pemerintah Indonesia untuk:
Menghentikan
sementara aktivitas pt.
Angkasa Pura I (Persero) dan pt.
PP dalam proses pengosongan lahan untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA)
paling tidak untuk menjamin bahwa penggusuran memenuhi Prinsip-prinsip Dasar
dan Pedoman terhadap Penggusuran Paksa PBB dan nilai-nilai Hukum HAM
Internasional;
Memberikan
sanksi yang tegas apabila pt.
Angkasa Pura I (Persero) dan pt.
PP terbukti melakukan pelanggaran (pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran
administrasi, dan berbagai pelanggaran lainnya) dalam proses pengosongan lahan
untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA);
Menindak
secara tegas semua pihak yang terlibat dalam proses pengosongan lahan yang
disertai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia meskipun para pelakunya adalah aparat
negara (Polisi, TNI, dan Satpol PP) sesuai dengan Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob terkait hak atas perumahan
layak;
Tidak
melibatkan aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan represif kepada
masyarakat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP);
Menerjunkan
tim untuk meninjau langsung kondisi terkini yang ada di lapangan tempat
pengosongan lahan terjadi (Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta),
serta menyusun kerangka penyelesaian yang partisipatif dan memenuhi
prinsip-prinsip yang ada di dalam Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob;
Melakukan
upaya-upaya pemulihan pada masyarakat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon
Progo (PWPP KP) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia saat proses
pengosongan lahan terjadi;
Menegur
keras aparatur keamanan negara dengan tegas setiap anggotanya yang terbukti
terlibat dalam proses pengosongan lahan NYIA dan melakukan tindakan represif
yang melanggar hak asasi manusia.
____________
Muhammad Hafiz
(+62 812-8295-8035)
Direktur
Eksekutif HRWG
0 comments:
Post a Comment