12:33 PM By Yoga ZaraAndritra
Gunawan Wiradi (sebelah kiri), saat menyampaikan materi yang diberi judul Reforma Agraria dalam Konteks Transisi Agraria, bertempat di ARC (Agrarian Resources Center), 29 November 2017. Dok. Pribadi
- Catatan Singkat dari Pemaparan Gunawan Wiradi tentang Transisi Agraria:
Dalam bahasan ini setidaknya ada beberapa terminologi yang mesti jernih pengertiannya terlebih dahulu. Terminologi itu diantaranya, reforma, transisi, transformasi, dan agraria. Karena, di medan wacana kerap terjadi pengeliruan term tersebut. Misalnya, tidak sedikit orang yang mengelirukan term reforma dengan term reformasi/reformism. Padahal, jika dirunut ke akar pengertian kata, reforma berasal dari bahasa Spanyol yang arti katanya adalah perubahan atau secara konsep merujuk pada pembongkaran semua nilai, termasuk nilai-nilai dasar dari tata sosial yang ada. Implikasinya adalah pembaruan struktur, tidak hanya sekadar pembaruan fungsi.
Sedangkan reformasi/reformism berasal dari bahasa Inggris yang arti katanya adalah menyusun ulang atau secara konsep hanya bertitik tekan pada perubahan fungsi, nihil perubahan struktur sehingga pada hakikatnya bertujuan mempertahankan status quo, tetapi dengan kedok pembaruan. Kemudian term transformasi, transformasi adalah berubahnya satu bentuk ke bentuk lain. Satu bentuk yang telah mengalami perubahan disebut transformasi, sedangkan proses perubahannya itu sendiri disebut transisi.
Kemudian agraria, term“agraria” mengacu kepada hal-hal yang terkait dengan tanah atau kepemilikan tanah khususnya hak-hak penguasaan dan hak-hak pengelolaan. Kata “agraria”, berasal dari bahasa latin “aeger” yang bermakna wilayah tanah pertanian, atau sepetak tanah yang di dalamnya terdapat tanaman, binatang, air, mineral dan pemukiman. Namun dalam pengertian hukum Indonesia, term agraria mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar mengacu pada tanah, lebih dari itu, meliputi berbagai aspek, mengacu pada semua sumber daya alam, meliputi tanah, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun, term agraria dalam pembahasan di sini dibatasi hanya pada soal tanah, penguasaan dan pemanfaatannya.
Dari pengertian reforma dan agraria yang sudah diterangkan di atas maka reforma agraria tidaklah semata-mata menyusun ulang kepemilikan dan penguasaan terhadap tanah atau tidaklah semata-mata redistribusi tanah seperti yang selama ini dipersepsi oleh banyak orang. Lebih dari itu, reforma agraria haruslah ditandai dengan kepastian penguasaan tanah yang menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi petani (penggarap), tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian mutu lingkungan hidup, kedaulatan pangan, kemampuan produktivitas yang membuat keluarga petani mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli yang tinggi.
Jadi, reforma agraria adalah transformasi kehidupan dalam seluruh aspeknya, dengan focus meningkatkan kemakmuran melalui pemerataan, dan distribusi kuasa-kuasa ekonomi-sosial-politik, sehingga dicapai apa yang dinamakan pembaruan struktur sekaligus fungsi di segala aspeknya (transformasi). Maka tak heran jika reforma agraria bertopang pada premis pokok berikut ini: Pertama, keadilan sosial, bahwasannya struktur penguasaan tanah yang timpang adalah pangkal dari ketidakadilan yang melahirkan penindasan dan kemiskinan. Kedua, politik, bahwasannya demokrasi tidak berkembang dalam masyarakat dengan struktur penguasaan tanah yang timpang. Terakhir,ekonomi, bahwasannya ketimpangan penguasaan tanah menyebabkan rendahnya produktivitas ketika banyak tanah yang ditelantarkan oleh tuan tanah karena hanya dijadikan objek spekulasi atau rente.
Namun pada praktiknya, reforma agraria tak jarang menihilkan aspek komitmen untuk keadilan sosial, demokratisasi dan peningkatan produktivitas. Hal itu terjadi karena faktanya penerapan reforma agraria di mana pun adalah medan pertarungan antara berbagai macam kepentingan ekonomi-politik. Tak jarang reforma agraria dalam konteks transisi agraria menuju formasi sosial paska feodalisme ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terlepas dari premis-premis pokok di atas sebagai landasannya.
Kenyataan ini mendorong diinisiasinya pelaksanaan reforma agraria dari bawah. Maksudnya, masyarakat tani itu sendiri yang mendesak negara untuk melaksanakan reforma agraria (landreform from below). Sebabnya karena itu tadi, reforma agraria yang diinisiasi negara kerap tidak sesuai dengan ekspektasi dari subjek yang mau disasar oleh premis-premis pokok yang menjadi landasan reforma agraria. Singkatnya, reforma agraria dari atas (landreform from above) seringkali bermasalah karena menihilkan aspek komitmen untuk keadilan sosial, demokratisasi dan peningkatan produktivitas.
Adapun dalam konteks transformasi agraria, reforma agraria adalah sebuah program politik yang sistematis untuk mempercepat proses transisi agraria. Oleh karena itu, reforma agraria bukanlah program yang dilakukan terus menerus, melainkan program sistematik dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Program ini hadir hanya untuk mempercepat proses transisi agraria. Ketika transisi agraria selesai, di titik itulah dikatakan telah terjadi transformasi agraria, ditandai dengan terbentuknya susunan hubungan sosial ekonomi baru.
Transisi agraria sendiri dimulai dengan dua proses pokok yaitu reforma agraria dan industrialisasi. Namun, Reforma agraria harus dilakukan mendahului industrialisasi sebagai prasyarat transformasi agraria. Di Indonesia, walaupun industrialisasi sudah terjadi, tetapi reforma agraria belum tuntas dijalankan atau bahkan belum betul-betul dijalankan. Oleh sebab itu, di Indonesia belum bisa dikatakan telah benar-benar memasuki transisi agraria.
Dari pengalaman nyata yang pernah terjadi dalam sejarah di berbagai negara, dapat diidentifikasi adanya lebih dari satu macam jalan, jalur atau model (baik yang berlangsung secara alamiah, maupun yang diusahakan melalui perencanaan nega-ra), yang memungkinkan terjadinya transformasi agraria. Diantaranya, Reforma agraria jalur kapitalistik, neo-populis dan sosialis-komunis. Dan dari semua negara yang sudah selesai transisi agrarianya atau sedang memasuki transisi agraria, tak ada satu pun negara yang layak dijadikan rujukan model reforma agraria untuk Indonesia, sekalipun Indonesia berniat mengambil model reforma agraria jalan kapitalistik. Karena alasan yang telah dikemukakan sebelumnya, yaitu industrialisasi yang terjadi di Indonesia tidak didahului dengan penuntasan agenda reforma agraria.
Apa yang dimaksud dengan reforma agraria jalan kapitalistik, neo populis, dan sosialis-komunis?Pertama, reforma agraria jalan kapitalistik terjadi melalui pengembangan sistem usaha tani kapitalistik, yaitu melalui pengembangan satuan-satuan produksi berskala besar yang mungkin akan menelan hampir semua sektor pertanian kecil (sesuai dengan logika kapital). Kedua, reforma agraria jalan neo populis yaitu melalui pengembangan usaha tani skala kecil yang padat modal (John Harriss, 1982: 16-17;37). Ketiga, reforma agraria jalan sosialistik yaitu melalui pembentukan usaha tani koperatif berskala besar yang diprakarsai pemerintah; atau melalui usa-ha tani kolektif; atau melalui usaha tani negara.
Tiga jalur itu mencakup gambaran proses-proses transformasi yang nyata telah terjadi dalam sejarah, maupun yang sedang diusahakan oleh pemerintah negara-negara tertentu, ataupun yang sedang digarap menjadi teori-teori normatif mengenai bagaimana masyarakat harus diubah. Artinya, ada negara-negara yang transisi agrarianya dianggap telah selesai. Ada yang masih dalam proses, dan ada yang baru mulai mengusahakan secara sadar melalui jalur tertentu. Lalu, Indonesia?
Referensi:
-) Gunawan Wiradi- Reforma Agraria (Rationale Reforma Agraria)
-) B. White dan G. Wiradi-Reforma Agraria dalam Tinjauan Komparatif
Sumber: BlogOga