Tuesday, March 05, 2019

KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria

Selasa, 05/03/2019 02:25 WIB

Massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria menggelar demo saat memperingati Hari Tani Nasional. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengimplementasikan program reforma agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan lembaga ini sifatnya sementara (ad hoc) dan harus langsung dipimpin oleh presiden.
"Ini lembaganya harus ad hoc, artinya sementara bukan lembaga rutin yang selalu ada," ujar Dewi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (4/3).
Dewi mengatakan lembaga ini harus memiliki otoritas penuh untuk melakukan pendaftaran, peninjauan hingga pencabutan izin, sehingga dapat melaksanakan reformasi agraria secara lebih efektif dan tepat sasaran.
"Lembaga ini harus kredibel, lembaga ini juga harus dipimpin oleh presiden dengan kewenangannya, maka masalah lintas sektoral itu bisa diambil keputusannya," kata Dewi.

Kehadiran perwakilan KPA ke Ombudsman untuk melaporkan tinjauan dan evaluasi empat tahun implementasi agenda reforma agraria di masa pemerintahan Jokowi-JK. KPA telah merangkum sebuah laporan perkembangan pelaksanaan reforma agraria, termasuk persoalan konsesi-konsesi besar bermasalah yang belum tersentuh.

Dewi menilai selama empat tahun terakhir implementasi program reforma agraria masih jalan di tempat. 

Pemerintah menargetkan program 9 juta hektare (ha) tanah reformasi agraria dengan sejumlah cara. Pertama, 400 ribu ha redistribusi tanah dari HGU habis masa (expired) dan ditelantarkan perusahaan, serta 4,1 juta ha redistribusi tanah dari pelepasan klaim kawasan hutan.

Selanjutnya pemerintah juga menargetkan 3,9 juta ha legalisasi aset dan 600 ribu ha legalisasi tanah-tanah transmigrasi yang belum disertifikasi untuk program reformasi agraria.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dari 400 ribu ha target redistribusi tanah yang dicanangkan pemerintah, baru 270.237 ha yang terealisasi. 

KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria
Sejumlah petani Teluk Jambe, Karawang melakukan aksi long march dan aksi kubur diri di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara itu, berdasarkan catatan KPA, baru 785 hektar yang diredistribusikan sesuai dengan tujuan dan prinsip reforma agraria, yakni Desa Mangkit di Sulawesi Utara, Desa Pamegatan dan Pasawahan di Jawa Barat dan Desa Tumbrek di Jawa Tengah.

Selanjutnya dari janji reforma agraria 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan belum ada realisasi sama sekali, alias nol hektar.

"Capaiannya yang selama ini dilaporkan, menurut kami progres pelaksanaan reforma agraria masih percepatan pembagian sertifikat tanah," kata Dewi.
Menurut Dewi lambannya realisasi reforma agraria lantaran tidak ada satu lembaga khusus yang mengurusi hal ini. 

Saat ini, kata Dewi, Kemenko Perekonomian sebagai ketua Tim Reforma Agraria Pusat belum tancap gas menjalankan program ini. Begitu pun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di nasional yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN RI. KPA menilai reforma agraria bukan hanya berbicara satu sektor, melainkan lintas sektor. 
"Ini membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
Komisioner Ombudsman RI Alamyasah Saragih pun memiliki pandangan yang sama. Dia menilai pemerintah harus segera membangun konsensus nasional terkait reforma agraria. 
"Perlu inisiatif presiden untuk bangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Mahkamah Agung, BPK, OJK," katanya.
Menurut Alamsyah reforma agraria tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif, serta perusahan swasta yang sudah memiliki konsesi besar.
"Kalau itu tidak dilakukan, proses ini tidak ramah terhadap bisnis kita. Selain OJK dan BI, pelaku sektor terkait yang juga perlu dilakukan konsensus nasional," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia 

0 comments:

Post a Comment