Friday, October 14, 2016

Kronologis Penangkapan Sugianto, Pendamping Petani Tulang Bawang Lampung


1. Latar belakang 

Pada bulan September 2016, 2.000-an petani di Tulang Bawang melakukan aksi menduduki lahan perkebunan tebu PT BNIL. Lahan tersebut semula adalah lahan milik warga yang dirampas secara paksa oleh PT BNIL pada tahun 1993.
PT BNIL bersama aparat TNI dan Polisi pada waktu itu memaksa warga menjual lahan kepada PT BNIL dan diganti dengan uang sebesar Rp 100.000

Pada tahun selanjutnya warga kemudian meminta kembali tanah milik mereka yang diambil secara paksa lewat transaksi jual beli yang penuh ancaman dan kekerasan. Sejak sengketa tahun 1990-an hingga sekarang sudah ada 9 korban jiwa.

Pada 2 Oktober 2016, warga yang menduduki lahan PT BNIL diprovokasi Pamswakarsa dan berakhir bentrok. Puluhan sepeda motor dan beberapa mobil milik PT BNIL pun menjadi sasaran amukan warga.

Selanjutnya polda Lampung mengerahkan empat kompi pasukan untuk menyerang warga yang masih menduduki lahan. Dari penyerangan itu polisi menangkap 12 orang petani dan sejumlah aktivis yang mendampingi warga sebagai target penangkapan, salah satunya Sugianto.


2. Penangkapan

Pada 11 Oktober Sugianto bersama tiga petani berada di Jakarta. Sekitar pukul 19.00 wib, Sugianto dan tiga petani ditemani anak Sugianto, Kresna, mendatangi kantor KPRI di Mampang Prapatan IV.

Usai makan malam di warung dekat sekretariat KPRI, dua petani yang juga warga Tulangbawang itu pamit untuk pulang ke Lampung. Sementara Sugianto dan satu petani tinggal di KPRI.

Kondisi Sekretariat KPRI saat itu sedang ramai, dipenuhi orang–orang yang sedang rapat rutin. Pak Sugianto bersama dua orang rekannya naik ke lantai 2 KPRI, sedangkan Kresna, pulang duluan.

Sekitar pukul 22.00 Wib polisi mulai berdatangan ke sekretariat KPRI. Mereka baru melakukan penangkapan sekitar pukul 00.30 Wib. Ada 15 penyidik dari Polres Tuba yang datang membawa surat penangkapan.
 
Sugianto saat itu sedang tidur di lantai 2 KPRI. Sementara itu seorang petani tidak ikut ditangkap. Pada saat penangkapan, terdapat beberapa orang yang menjadi saksi yakni Sastro, Dadan, Deni, Irwan, Yayan, Rozi.

Pukul 02.30 Wib polisi kembali mendatangi KPRI untuk mengambil barang bawaan milik Sugianto yang berupa tas berisi laptop dan dua buah telpon genggam.

http://www.kpa.or.id/news/blog/%E2%81%A0%E2%81%A0%E2%81%A0kronologis-penangkapan-sugianto-pendamping-petani-tulang-bawang-lampung/

0 comments:

Post a Comment