Monday, July 11, 2016

Warga Parangtritis dan Sultan Berebut Tanah Tutupan

 | 

 illustrasi: Warga Paratritis, DIY [Foto: Hurek]

Yogyakarta – Seluas 106, 6530 ha bidang tanah di Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, menambah daftar konflik agraria struktural di DIY. Pada zaman pendudukan Jepang (Perang Asia Timur Raya), tanah tersebut statusnya hak milik penduduk dan dirampas untuk kepentingan militer Jepang. 
Tanah ber-letter C  itu tertutup bagi warga, sehingga dikenal sebagai Tanah Tutupan. Sebanyak 256 penduduk di dusun Grogol dan Sono menguasai fisik Tanah Tutupan, sebagian digarap dan ditempati.

Pascaproklamasi kemerdekaan RI hingga pascareformasi, tanah itu tak kunjung kembali ke pangkuan pemiliknya, yaitu penduduk. Mereka telah mencoba melakukan pendaftaran Hak Milik ke BPN, sebagaimana amanat UUPA. Tetapi, upaya itu terganjal klaim dari pemerintah bahwa Tanah Tutupan statusnya adalah Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond). 
Upaya serupa pernah ditempuh oleh lurah antara tahun 2003-2013, namun kandas karena birokrasi. Bahkan, di buku pertanahan desa, status pemegang hak sudah berubah, dari semula nama penduduk menjadi DIY.

Dalam waktu dekat, megaproyek Jalur Jawa Lintas Selatan (JJLS) akan melintasi Tanah Tutupan yang menjadi sumber nafkah penduduk. Artinya, penduduk harus siap dicerabut dari ruang hidup dan sumber penghidupannya. Berbeda dengan PT Indokor Bangun Jiwa (7 ha, milik GKR Mangkubumi) di sempadan pantai Kuwaru Bantul, meskipun tambak udang ini menghalangi jalur JJLS,  proyek ini rela mengalah dan berbelok menghindarinya.

Rencananya, pembebasan tanah untuk JJLS akan dibiayai dengan Dana Keistimewaan. Sebagian penduduk sudah menerima ganti kerugian atas tanaman yang nilainya bervariasi, namun tidak untuk Tanah Tutupan. Menurut keterangan warga setempat, penduduk pemilik tanah (bukan Tanah Tutupan) ada yang sudah menerima ganti kerugian yang tersimpan di bank dan hanya dapat diambil untuk membeli tanah.

Tuntutan penduduk sederhana: pengembalian Tanah Tutupan kepada penduduk secara sah dan terlindungi hukum.

0 comments:

Post a Comment