This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, December 31, 2016

Catatan Akhir Tahun 2016


SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2017


AGRA Mengajak kepada seluruh jajaran organisasi, seluruh kaum tani dan Rakyat luas Indonesia untuk terus memperbesar organisasi, memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan, wujudkan Reforma agraria Sejati!
Kemerosotan Hidup Petani dan Kekerasan Meningkat Sepanjang Tahun 2016
Kenyataan hidup rakyat yang kian merosot sekarang ini, tetaplah kenyataan yang tidak akan pernah bisa terus ditutupi. Meskipun dengan berbagai trik permainan angka dan kebijakan yang seolah populis, laporan capain ekonomi yang dirilis-nya, Pemerintahan Jokowi tidak akan pernah sanggup menutupi kemrosotan hidup rakyat, utamanya penghidupan kaum tani dan masyarakat luas di pedesaan.
Bahkan redistribusi dan sertifikasi tanah, hingga penetapan hutan adat sebagai implementasi Reforma Agraria palsunya, tidak bisa menutupi kenyataan dimana pada saat yang bersamaan perampasan dan monopoli tanah terus berlansung massif dan semakin intensif dialami oleh rakyat. Demikian pula dengan penderitaan rakyat akibat berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi yang selalu digunakan pemerintah dalam menghadapi perlawanan dan tuntutan rakyat.
Singkatnya, sederet kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi tetap akan menjadi pil pahit bagi rakyat, yang tidak akan pernah berubah manis dengan segenap janji dan secuil program sosial yang dibiayai dengan utang dan hibah luar negeri. Seluruhnya merupakan bentuk pelayanan pemerintah Indonesia atas seluruh kepentingan Imperialis, Tuan tanah besar dan borjuasi komprador, dan pada sisi yang lain akan terus memerosotkan penghidupan dan meningkatkan penderitaan rakyat.
Paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jokowi-JK untuk kepentingan Investor.
Seluruh kebijakan neoliberal imperialsime telah berjalan dengan mulus. Sebagai karakter khasnya yang terbelakang, Jokowi maupun pemerintahan boneka sebelum-sebelumnya di negeri ini, sama skali tidak memiliki kepercayaan diri untuk membangun bangsa tanpa utang dan investasi asing. Akibatnya, rakyat terpaksa harus menuai celaka dan derita sedemikian rupa. Rakyat bahkan tidak memiliki daulat atas produksi dan penghidupan yang dijalankannya.
Empat belas paket kebijakan ekonomi yang dikelurkan oleh pemerintahan Jokowi-JK sejak 2015 hingga penghujung 2016 sekarang ini, sepenuhnya untuk melayani kepentingan Imperilisme di Indonesia. Paket kebijakan yang tidak ubahnya pintu air untuk mengalirkan investasi asing sebagai jembatan bagi eksport capital milik imperialis untuk mengatasi krisisnya Finansial yang meledak sejak 2008 silam.
Seluruh isi dari paket kebijakan 9setidaknya berisikan 3 sampai 4 point kebijakan yang harus dapat dijalankan. Secara umum keseluruhan isi dari paket kebijakan ini menuntut deregulasi, yang merupakan salah satu prinsip dari kebijakan Neo-Liberal milik imperialis. Dengan demikian paket kebijakan ekonomi Jokowi ini merupakan satu skema imperialis yang paripurna di implementasikan di Indonesia untuk menjamin keberlansungan seluruh skema Neo-Liberal di Indonesia.
Perombakan ataupun pembentukan suatu kebijakan baru (Deregulasi) pada intinya, tidak lain semata-mata untuk menfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan Imperialisme dalam berinvestasi dan mengeruk sumberdaya alam, sekaligus sebagai skema menggerakan kapitalnya di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlimpah dari investasi dan bunga utang yang terus menggunung. Dalam implementasinya, Pemerintah memangkas berbagai aturan yang dinilai menghambat dan menghilangkan berbagai syarat pengurusan izin adalah pelayanan yang diberikan kepada para Investor. Selain itu paket kebijakan ekonimi juga memberikan insentif pajak kepada para Investor, mulai dari Tax Allowance, Tax Holliday hingga Tax Amnesty. Paket kebijakan ekonomi ini juga bahkan memberikan subsidi BBM dan Listrik kepada para pengusaha.
Sebaliknya, kebijakan pemerintah Jokowi-JK terus memerosotkan tingkat ekonomi rakyat, pencabutan subsidi dengan alasan pengalihan subsidi konsumtif ke sector produktif seperti pencabutan subsidi listrik, subsidi bahan bakar telah memukul perekonomian rakyat. Tidak hanya itu, penghidupan rakyat juga terus dibebani dengan kebijakan Jokowi atas berbagai skema pengumpulan dana public, seperti pungutan dana kesehatan melalui BPJS, Asuransi tani hingga pungutan dana sawit (CPO Fund) untuk subsidi energi dan cadangan dana peremajaan perkebunan sawit.
Seluruh beban tersebut, ditimpakan oleh pemerintah Jokowi kepada rakyat dan kaum tani, ditengah merosotnya harga komoditas pertanian disatu sisi. Sementara pada sisi yang lain, biaya produksi semakin mahal dan kebutuhan hidup terus meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan maupun kesehatan
Proyek Infrastruktur Jokowi-JK Meningkatkan Perampasan Tanah dan Kekerasan.
Atas nama pembangunan dan ilusi untuk dapat membuka lapangan pekerjaan baru, saat ini sedang dan akan terus berlangsung massif pembangunan mega proyek infrastruktur oleh pemerintahan Jokowi-JK, baik infrstruktur fasilitas publik maupun Infrastruktur komersil. Mulai dari pembangunan jalan tol, pembangunan rell kereta api, pembangunan pelabuhan, pembangunan bandara, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pembangunan waduk dan bendungan, reklamasi laut dan berbagai proyek infrastruktur lainya.
Seluruh proyek Infrastruktur ini merupakan proyek kepentingan Imperilaisme di Indonesia, baik untuk menjamin keberlansungan arus kapital Imperialisme untuk pembiayaan proyek melalui utang dan investasi, maupun kepentingan atas kemudahan jalur distribusi (pengangkutan) atas bahan mentah yang telah dikeruknya diberbagai daerah dan pedalaman Indonesia, maupun untuk pengangkutan barang jadi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Sementara disisi yang lain, berbagai pembangunan proyek ini yang telah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, telah terbukti membawa dampak buruk bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia. Terbukti bahwa program ini telah semakin memasifkan perampasan tanah, mengusir petani dan rakyat luas dari tempat tinggal dan sandaran hidupnya. Setiap proyek bahkan selalu disertai dengan berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat.
Proyek-proyek yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, tiada lain merupakan hasil kesepakatan-kesepakatan berbagai perjanian dan kerjasama internasional bilateral dan multirateral seperti WTO, RCEP, TPP maupun skema kerjasama lainnya. Dimana seluruhnya berada dibawah kepentingan, kontrol dan dominasi Imperialisme. Karenanya, sangat wajar jika seluruh pembiayaan atas proyek Infrastruktur bersumber dari Investasi asing dan hutang.
Bagi Imperilisme, proyek Infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya memiliki empat kedudukan penting dalam usaha menyelamatkan krisis dalam system kapitalis monopoli dunia yang terancam bangkrut sekarang ini, yakni:
Pertama dengan berbagai proyek infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintah Jokowi, yang sepenuuhnya sangat bergantung pada utang dan Investasi asing, imperialisme dapat memutarkan kapitalnya untuk membiayai proyek infrastruktur, baik melalui skema utang maupun investasi, sehingga kapitalnya dapat terbebas dari ancaman pembusukan, bahkan justeru memberikan keuntungan berlipat-lipat.
Kedua. dengan berjalannya proyek infrtastruktur, Imperialisme juga dapat menggerakkan lebih efektif barang hasil produksi industri milik imperilaisme, seperti bahan-bahan baku kebutuhan Proyek pembangunan infrastruktur.
Ketiga, dengan berjalannya proyek Infrastruktur, maka akan digunakan untuk mempermudah dan mempercepat mobilisasi sumber daya alam Indonesia yang telah dieksploitasi oleh perusahan-perusahaan Imperilisme seperti hasil tambang, perkebunan, dan hasil produksi perusahaan milik Imperilisme lainnya di Indonesia untuk dibawa kepasar.
Keempat, dengan berjalanya proyek Infrastruktur pemerintahan Jokowi-JK, digunakan oleh para Investor untuk membawa tenaga dari negerinya, juga sebagai jalan keluar untuk memecahkan problem pengangguran yang semakin luas di dalam Negarinya, sehingga hal ini dapat sedikit meredam gejolak dan perlawanan rakyat didalam Negerinya.
Diatas seluruh kepentingan tersebut, Pemerintah Jokowi-JK telah menerbitkan perpres no 3 / Th. 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk didalamnya mengatur tentang pembangunan 125 proyek infrastuktur yang akan dijalankan hingga akhir pemerintahannya tahun 2019 mendatang. Dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pembangunan ini, Perpres tersebut bahkan memberikan keleluasaan kepada Mentri dan atau kepala lembaga dan kepala daerah untuk membuat keputusan (Diskresi), serta pelibatan aparat kekerasan Negara (TNI dan POLRI).
Meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap Rakyat
Dengan segenap kepentiangan ekonomi dan didukung oleh kedudukannya sebagai pemerintah Boneka yang selalu akan menghamba pada tuan tanah, borjuasi komprador dan Imperialisme, tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat jelas sebagai salah satu cara bagi Pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan dan jaminan terpenuhinya seluruh kepentingan Imperiali yang dipertuannya.
Diberbagai daerah, sejalan dengan massifnya perampasan dan monopoli tanah, baik untuk perluasan perkebuan, pertambangan dan taman Nasional maupun untuk pembangunan proyek infrastruktur, baik yang sudah mulai dioperasikan maupun yang tengah dalam proses pembebasan lahan, disertai dengan berbagai tindak kekerasan yang brutal dan kejam terhadap rakyat. Kenyataannya seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan reklamasi disepanjang teluk Jakarta, pembangunan bandara Internasional Jogjakarta, Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) Majalengka, penggusuran Teluk Jambe Karawang Jawa Barat yang mengakibatkan 11 orang di teluk jambe dan 3 orang di Sukamulya menjadi tersangka akibat menolak penggusuran dan belasan lainnya luka-luka.
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, sepanjang tahun 2016 setidaknya telah tergusur sebanyak 1.275 jiwa di Bukit duri Jakarta Timur, 90 KK di rawajati kalibata Jakarta Selatan, 396 KK di pasar ikan Jakarta utara dan ancaman terhadap 7.000 Jiwa di Kampung baru Dadap Tanggerang. Dalam penggusuran tersebut, setidaknya 5 orang luka parah, 1 di tembak dan 17 lainnya ditangkap.
Ditahun 2016, tindakan represif terhadap gerakan rakyat, terus berlansung semakin massif, terutama bagi mereka yang memepertahankan tanah dari ancaman penggusuran, petani penggarap dan pemukim di hutan. Mereka kerap kali di jerat dengan pasal melawan aparat, UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maupun UU ITE. Selain kekerasan, penangkapan dan pemidanaan, pemerintah Jokowi-JK kerap melakukan pembatasan kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang berlindung dibalik UU terorisme atau pasal subversive (makar).
Sepanjang tahun 2016, AGRA juga mencatat setidaknya ada 30 konflik agraria di 12 Provinsi yang mengakibatkan kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan masyarakat yang mempertahankan tanah, baik konflik baru atau konflik lama yang kembali memanas karena tak kunjung selesai. Dari 30 kasus tersebut 92 petani korban kekerasan, 39 korban penembakan, 228 orang ditangkap dan 83 dikriminalkan. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, sekitar 200 petani kecil ditangkap dan dikriminalkan dengan tuduhan pembakar lahan di Kalimantan dan Sumatra.
Lebih parah lagi, selain terus melakukan tindak kekerasan yang semakin intensif, dari catatan yang dihimpun oleh Aliansi Mahasiswa Papua dalam periode April-Juni 2016 sedikitnya 4,080 orang petani, mahasiswa, suku bangsa minoritas dan masyarakat pedesaan di Papua telah ditangkap paksa oleh aparat.
Reforma agraria Jokowi perkuat monopoli dan perampasan tanah dan bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat luas Indonesia.
Ditengah hiruk-piku persiapan Pemilu Presiden pada tahun 2014 silam, Pasangan calon Joko Widodo dan Yusf Kalla, menawarkan 9 (sembilan) program prioritas sebagai janji politiknya, yang dikenal dengan NAWACITA. Janji politik yang termuat dalam Dokumen Menuju Indonesia baru milik Jokowi tersebut, termasuk didalamnya adalah program Reforma Agraria.
Namun kenyataannya, hingga usai tahun kedua pemerintahannya pada 20 Oktober lalu, hingga penghujung tahun 2016 ini, perampasan dan monopoli tanah diseluruh penjuru Negeri ini terus berlansung massif dan menggusur kaum tani, suku bangsa minoritas, nelayan dan masyarakat luas pedesaan. Bahkan diperkotaan sekalipun, rakyat tidak terbebaskan dari perampasan tanah dan penggusuran akibat massifnya pembangunan mega proyek infrastruktur milik Imperialis.
Program reforma agraria Jokowi didalam strategi nasional pelaksanaan reforma agraria adalah program redistribusi dan legalisasi (sertifikasi) 9 juta hektar tanah, dan pencapaian target 12,7 juta ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Intinya program Reforma Agraria (RA) Jokowi adalah bagi-bagi tanah bekas HGU milik tuan tanah (perkebunan besar), Membagi tanah-tanah telantar milik tuan tanah (perkebunan besar), Membuka akses tanah milik tuan tanah besar seperti Perhutani kepada tani miskin dengan cara tumpang sari, PHBM, dan kemitraan.
Dengan demikian, RA Jokowi akan tetap melestarikan monopoli tanah, karena tuan tanah tetap berkuasa memonopoli tanah, tetap bebas menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin. Membagikan tanah sisa milik tuan tanah kepada rakyat pedesaan secara terbatas dan hanya cukup untuk sebagian kecil (minoritas) rakyat miskin pedesaan. Sedangkan tenaga produktif kaum tani tidak akan bebas dari penghisapan dan penindasan feodalisme dan imperialisme.
Program RA Jokowi adalah palsu, karena program tersebut hanya legalisasi aset atau sertifikatisasi yang bertujuan untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Program ini bahkan semakin mengancam terjadinya perampasan tanah semakin massif dan legal, karena memudahkan jual-beli tanah yang menguntungkan perusahaan perkebunan besar dan perbankan yang dengan mudah dapat menyita asset kaum tani karena gagal bayar kredit akibat merosotnya harga komoditas pertanian.
Kesimpulannya bahwa, Ide, konsep dan pelaksanaan Program RA Jokowi bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat Indonesia. Dimana hakekat reforma agraria sejati yakni penghapusan atas monopoli tanah dan penghapusan setiap bentuk penghisapan dan penindasan yang bersumber dari monopoli atas tanah. Reforma agraria sejati, suatu konsep menyeluruh tata kelola dan kepemilikan tanah dan sumber-sumber agraria, yang sanggup membebaskan kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum, dari penghisapan dan penindasan feodalisme dan kapitalisme monopoli (imperialisme).
Reforma agraria sejati, sebagai fondasi bagi pembangunan Industri nasional untuk melahirkan modernisasi pertanian, sekaligus menjadi syarat mutlak bagi kemajuan tenaga produktif di pedesaan. RA dan pembangunan Industri nasional, sekaligus memutuskan ketergantungan kapital, alat kerja, sarana produksi pertanian hingga tujuan produksi pertanian yang tidak diabdikan pada kepentingan tuan tanah besar dan imperialisme.
Penghidupan Kaum Tani dan Rakyat Indonesia Semakin Merosot dibawah Kuasa Pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla.
Dua tahun dibawah kepemimpinan Jokowi-JK hingga akhir tahun 2016 ini, pembghidupan kaum tani dan Rakyat luas Indonesia terus mengalami kemerosotan. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS pada 18 juli 2016 lalu menunjukkan bahwa, Angka kemiskinan per-Maret 2016 mencapai 28,1 juta jiwa (10,86%), di Perkotaan 10,4 juta jiwa dan dipedesaan 17,67 juta jiwa.
Berbanding lurus dengan angka kemiskinan yang tak jua menurun, angka kelaparan di Indonesia juga masih tergolong tinggi. Hingga pertengahan 2016 lalu, angka kelaparan Indonesia mencapai 20 Juta jiwa, terutama di Indonesia wilayah timur, seperti Papua, Maluku dan NTT. Demikian pula dengan angka gizi buruk pada balita yang mencapai 7,6 juta (37%), masih belum sanggup dipecahkan oleh Pemerintah.
Sejatinya, kemiskinan, kelaparan dan Kemerosotan penghidupan rakyat, utamanya kaum tani dan masyarakat luas pedesaan adalah akibat lansung atas semakin hilangnya akses tanah dan sumber penghidupan lainnya, akibat monopoli yang dilakukan oleh tuan tanah dan borjuasi komprador sebagai penopang utama dominasi dan ambisi monopoli imperialisme yang rakus tak berujung.
Kaum tani dan masyarakat luas pedesaan, mayoritas gagal memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kesehatan keluarganya. Mereka bahkan terus-menerus mengalami kemerosotan ekonomi dan kualitas hidup karena rendahnya upah yang mereka terima (buruh tani), mahalnya biaya produksi dan rendahnya harga hasil produksinya. Keadaan tersebut, tentunya bukanlah takdir yang lahir begitu saja, melainkan akibat dari penguasaan dan kontrol atas tanah, sarana produksi pertanian (alat kerja dan input pertanian) hingga pasar dan harga hasil produksi pertanian oleh imperialisme dan kaki tangannya didalam Negeri.
Penguasaan tanah, monopoli produksi hingga distribusi dan harga bahkan semakin kuat seiring dengan berbagai kesepakatan kerjasama dan perjanjian Internasional dibawah Kontrol dan Dominasi Imperialisme yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan Ilusi perdagangan Bebas, Kaum tani Indonesia tidak memiliki kesanggupan bersaing dengan berbagai produk pertanian Import yang membanjiri pasar domestik dengan harga yang lebih murah. Sementara Kaum tani Indonesia, selain belenggu riba yang menggunung, juga harus menanggung beban biaya produksi yang tinggi karena kebijakan pencabutan subsidi yang kian menjerat kaum Tani. Bahkan saat ini, pendapatan kaum tani terancam semakin kering akibat berbagai skema pungutuan dana publik yang dibebankan oleh Pemerintah, seperti Asuransi tani yang diwajibkan, BPJS dan pungutan-pungutan harga jual untuk sejumlah komoditas pertanian tertentu, seperti sawit melalui CPO fund.
Lebih parah lagi, pengghidupan kaum tani, tidak dapat sedikitpun bergeser lebih baik, dimana dengan kenyataan pendapatannya yang terbatas dan terus terkuras, kaum tani dan masyarakat luas dipedesaan juga harus menanggung harga kebutuhan pokok yang terus naik akibat kegagalan pemerintah mencegah ataupun menekan inflasi yang terus terjadi dan tidak sanggup diatasi oleh Pemerintah.
Perjuangan Kaum Tani Dan Rakyat Semakin Maju Dan Meluas
Diatas seluruh kenyataan atas penghisapan Imperialisme yang ditopang oleh tuan tanah, borjuasi komprador dan kenyataan penghidupan rakyat yang terus merosot, sejatinya tidak akan pernah berubah baik dengan mengharapkan niat baik dari pemerintah yang pada kenyataannya adalah pemerintahan boneka yang sangat bergantung dan terus menghamba pada Imperialisme.
Karenanya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan salut dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan jajaran pimpinan organisasi, kaum tani dan rakyat luas Indonesia yang tak pernah menyerah dan terus gigih melancarkan perlawanannya, meskipun dengan berbagai bentuk dan perkembangannya. Namun tidak dapat ditutupi bahwa kenyataannya, gerakan rakyat memang terus bangkit dan meluas diseluruh penjuru negeri.
Dipenghujung tahun ini, AGRA juga menyampaikan SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2017.
AGRA Mengajak kepada seluruh jajaran organisasi, seluruh kaum tani dan Rakyat luas Indonesia untuk bersama-sama terus memperbesar organisasi, memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan untuk perubahan hidup yang lebih baik ditahun berikutnya, terlebih lagi berbagai bentuk penghisapan dan penindasan yang semakin buruk terus ancaman pada tahun-tahun mendatang.
Hidup Kaum tani!
Jayalah Perjuangan Rakyat!
http://agraindonesia.org/catatan-akhir-tahun-2016/

Thursday, December 15, 2016

Komnas HAM Minta Negara Ambil Tanah yang Dikuasai Konglomerat

, CNN Indonesia

Sunday, December 11, 2016

Press-Release | Jogja Darurat Agraria

“Tak Ada Penegakan HAM tanpa Keadilan Agraria, Tak Ada Keistimewaan Jogja Tanpa Kesejahteraan Bagi Seluruh Warga”

 [Foto: haedar de ahmad] 

Menurut catatan yang dikumpulkan oleh tim investigasi Jogja Darurat Agraria, terdapat lebih dari 20 titik konflik agraria dan tata ruang yang tersebar di seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah konflik agraria yang berdampak pada pengusiran, penggusuran dan perampasan ruang hidup masyarakat tersebut telah menambah catatan pelanggaran HAM yang terjadi di dalamnya, mengingat semakin diabaikannya hak atas kehidupan yang layak secara ekonomi dan sosial bagi warga.

Titik-titik tersebut memiliki skala berbeda, namun aktor-aktornya tetap sama, begitupun korbannya; warga Jogja sendiri. Untuk suatu proyek pembangunan, tentu aktor utamanya tak lain adalah investor. Para pemilik modal besar yang seringnya masih menjadi bagian dari negara dan pemerintahan, serta sanggup mengerahkan divisi keamanan berupa aparat demi merepresi dan mengusir warga dan mengamankan asetnya. Mereka dibantu oleh para penguasa daerah DIY; pemerintah daerah dan badan-badan hukum swasta warisan kolonial yang dibawahi Kasultanan, tak lupa, Kesultanan dan Kadipaten itu sendiri yang hidup dari mitos dan rasa percaya warga Jogja sebagai pengayom dan pelindung. Tragisnya, badan-badan hukum swasta warisan kolonial tersebut lah yang justru menjadi pengeksekusi perampasan tanah rakyat melalui klaim SG (Sultan Ground)/PAG (Pakualaman Ground) alias tanah-tanah sultan dan pakualaman yang hingga detik ini tidak memiliki payung hukum jelas dan hanya berdasar pada pengakuan masyarakat, serta pada sejarahnya mengacu pada warisan hukum kolonial pra kemerdekaan bernama Rijksblad.

Indonesia telah memiliki produk perundangan yang mengatur wewenang dan hak-hak atas tanah, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki cita-cita luhur menghapus imperialisme, kolonialisme dan sisa-sisanya antara lain tanah-tanah dan bekas tanah swapraja melalui redistribusi tanah yang adil; memastikan bahwa warga negara yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya akan dijamin haknya atas tanah tersebut. Meskipun reforma agraria belum tercapai sepenuhnya, UUPA tetaplah Undang-undang tertinggi pertanahan Indonesia, tak terkecuali di DIY, dan Provinsi DIY tidak bisa berpura-pura "istimewa" dalam hal pertanahan dengan menjadikan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) lex specialis terhadap UUPA. Melangkahi dan mengabaikan UUPA sama dengan melanggarnya. Terutama jika sejarah menunjukkan bahwa Sultan Hamengkubuwono IX telah menerbitkan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UUPA di Provinsi DIY.

Upaya legitimasi perampasan tanah warga oleh penguasa ditempuh melalui bermacam perangkat; Undang-Undang Keistimewaan (UUK), Perdais Pertanahan, hingga pembentukan Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY. Bahkan instruksi inventarisasi dan penertiban hak-hak milik tanah dapat diberikan oleh lembaga swasta seperti Panitikismo kepada struktur pemerintah.

Saat ini tidak tanggung-tanggung, terdapat setidaknya tiga megaroyek di Provinsi DIY; pembangunan bandara internasional bernama NYIA/New Yogyakarta International Airport (Kulon Progo), pertambangan pasir besi dan pembangunan pabrik baja (Kulon Progo), serta perampasan tanah desa melalui pembalikan nama sertifikat desa (seluruh Jogja). 
Sangat mengkhawatirkan, bagaimana bisa sebuah perampasan menjadi megaproyek?

Pembangunan bandara internasional selalu disebut-sebut sebagai salah satu proyek strategis nasional, namun sesungguhnya adalah kegagalan bagi Jogja untuk mempertahankan keistimewannya yang sejati, yaitu pertanian pesisir selatan yang memiliki produktivitas tinggi dan telah manjadi kekhasan budaya Jogja. Pemerintah Indonesia diwakili oleh PT. Angkasa Pura I bekerjasama dengan investor konglomerat India, GVK Power and Infrastructure. 

Ambisiusnya pembangunan bandara ditunjukkan melalui penerbitan izin penetapan lokasi oleh Gubernur dan pembebasan lahan sebelum didapatkannya ijin lingkungan yang berasal dari kajian dampak lingkungan dan sosial seperti AMDAL. Setelah rentetan masalah yang tak tak jelas ujungnya akibat cacatnya prosedur, petani tetaplah dipaksa angkat kaki dari tanah dan rumahnya melalui tangan besi Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Kepentingan yang sebenarnya bukan untuk umum, mengingat tak hanya bandara yang akan dibangun di sana, melainkan suatu kota bandara. Menurut kebrutalan UU tersebut, petani yang tetap menolak proyek seperti paguyuban warga WTT (Wahana Tri Tunggal) akan diabaikan dan dititipi uang ganti rugi untuk diambil di pengadilan.

Kulon Progo juga tak sudi dijadikan tambang pasir besi ketika tambang sangat jelas menghancurkan lingkungan dan sosial. Telah menyentuh satu dekade warga PPLP berjuang menolak proyek tambang pasir besi. Belum lagi jika kita menyebutkan perjuangan warga di pesisir selatan Jogja lainnya. Warga Parangkusumo harus menghadapi ancaman penggusuran atas nama pembangunan PGSP (Parangtritis Geomaritime Science Park) yang didaku sebagai kawasan konservasi namun didirikan di atas tanah yang diklaim sebagai SG (Sultan Ground). Sebuah keganjilan jika kawasan konservasi yang dibekali perangkat hukum perundangan konservasi sumberdaya dan alam tidaklah berdiri di atas tanah negara. Warga Watu Kodok berjuang hingga kini ketika mereka dilecehkan dan diusir oleh investor yang merasa berhak menggusur warga yang telah bergenerasi-generasi hidup dan mengolah tanahnya di sana melalui surat sakti kekancingan yang dikeluarkan lembaga swasta Kesultanan.

Maka dari itu, kami mengajak kita semua, warga Jogja dan siapapun yang merasa bagian dari Jogja, untuk menyerukan penghentian seluruh proyek pembangunan yang hanya akan memberi kekayaan pribadi bagi segelintir orang dan tidak memberi kemaslahatan bahkan menyengsarakan massa rakyat. Masih banyak warga Jogja yang terdesak secara ekonomi. Proyek pembangunan yang dinilai akan memberi keuntungan ekonomi besar bagi Provinsi DIY tentu mudah dipercaya orang, tetapi pertanyaan paling penting adalah apakah benar warga Jogja akan diuntungkan? Ataukah hanya sebagian kecil orang saja? Apakah warga Jogja tidak pernah berpikir bahwa saat ini, perlahan demi perlahan, warga Jogja justru akan dipinggirkan dari tanahnya sendiri?

Maka kami menyerukan untuk segera membangun persatuan warga guna,
 

- Hentikan pembangunan bandara internasional NYIA - Kulon Progo
- Hentikan proyek tambang pasar besi dan pabrik baja di Kulon Progo
- Hentikan perampasan tanah kas desa! Tanah desa untuk desa,
- Hentikan intimidasi dan represi terhadap warga yang memiliki hak untuk hidup, mempertahankan penghidupan dan kehidupannya
- Hapuskan klaim warisan kolonial tanah sultan dan pakualaman (SG/PAG)!
- Cabut Undang-Undang Keistimewaan (UUK) dan Perdais Pertanahan!
- Hentikan penggusuran di Parangkusumo!
- Hentikan penggusuran di Watu Kodok!
- Usut tuntas pelanggaran HAM dalam konflik agraria di DIY!
Berlakukan UUPA sepenuhnya di DIY dan laksanakan reforma agraria sejati!
- Hancurkan kapitalisme kolonial, mental feodal dan monopoli tanah oleh Kesultanan dan Kadipaten!
- Tanah untuk rakyat, bukan untuk sultan!


"Karena sesungguhnya mendukung petani adalah doa makan yang tak berpura-pura". 

Salam solidaritas!

  [Foto: haedar de ahmad]

https://www.facebook.com/haedar.eltakael/posts/938414369624650

Friday, November 25, 2016

Cara Mereka 'makan" Tanah

Cara Mereka Mengkorupsi Pengadaan Tanah
Oleh: Iwan Nurdin
 
 
MAJALENGKA-Kamis (24/11), permohonan penangguhan penahanan terhadap 3 orang warga Sukamulya yang menjadi tersangka dikabulkan. Bersyukur meski itu tidak cukup, sebab warga desa ini masih berstatus tersangka. Terimakasih buat mahasiswa dan kawan-kawan di berbagai kota yang melakukan aksi solidaritas.

Saya ingin mengemukakan pandangan mengapa pemerintah begitu ngotot harus memusnahkan Desa Sukamulya. Desa yang maju dengan rumah-rumah tertata, jalan desa yang rapi, pasar dan balaidesa yang baik. Mengapa maket pengembangan bandara harus menyasar desa bukan tanah kosong yang tersedia. Saya meyakini karena menggusur desa sangat menguntungkan panitia pengadaan tanah.

Bagaimanakah caranya: setiap menggusur desa, akan ada sekurang-kurangnya ada 3 jenis harga tanah ganti kerugian. Seperti tanah sawah, pekarangan, rumah/bangunan. Harga sawah biasanya 125 ribu, pekarangan 1 juta, bangunan 2,5 juta permeter. Sekilas Nampak normal.

Tapi tahukah kebiasaan panitia pengadaan tanah? 
“Bapak mau kasih fee berapa supaya tanahnya saya sebut rumah/bangunan dan pakarangan”. 
Atau “Beli saja sawah di sana, buat menjadi rumah-rumahan tripleks di atasnya. Nanti keuntungannya sangat berlipat” 
Juga, “Maaf kalau gak mau kasih fee, saya bisa saja sebut tanah pekaranganmu tanah sawah” demikianlah kata-kata yang beredar di masyarakat. 
Merekalah (panitia pengadaan tanah) yang berpesta atas proyek ini.

Itulah sebabnya, di Sukamulya di sawah-sawah saat ini banyak rumah hantu. 
Rumah yang dibangun oleh oknum calo tanah, aparat dan Pemda (lihat foto). Selain itu, penetapan harga juga tertutup. Harga tanah masih simpang siur di kuping masyarakat. 

Alih-alih segera mengadakan sosialisasi mereka memaksa melakukan pengukuran paksa.. (wan)

Wednesday, November 23, 2016

Petani Mulai Banyak Digusur, Mahasiswa Pertanian Ngapain?

Kolom: Muhidin M Dahlan 
23 November, 2016  

Ketika para petani berjibaku mempertahankan sawah dan ladangnya dari eksploitasi tambang dan pembangunan infrastruktur pesawat udara, di mana suara mahasiswa pertanian?

Ketika lahan-lahan pertanian makin menyempit dan keluarga petani Indonesia makin susut dari tahun ke tahun, di manakah sikap mahasiswa pertanian?

Ketika atas nama pembangunan ketahanan pangan pemerintah membangun industri pertanian dengan mengundang fabrikasi bibit multinasional beroperasi di dalamnya, di mana pamflet kritis mahasiswa pertanian ditempelkan?

Ketika petani dibunuh dan disiksa demi tanahnya, di mana advokasi dan aksi "bela-pati" mahasiswa pertanian?

Kita bertanya kepada mahasiswa pertanian karena posisi mereka adalah marhaen terpelajar di mana semestinya yang paling paham sisi-melik dunia tani; mulai dari teknologi pembibitan hingga konflik yang menghancurkan kelas petani.

Sebagai kaum terpelajar petani, mahasiswa pertanian bukanlah calon insinyur tani yang menjauh dari keringat si tani, melainkan satu sekutu dalam kelas tani yang luar biasa rentannya dalam pembangunan infrastruktur entah untuk tujuan apa ini.

Ketika petani menangis, mahasiswa pertanian yang mencari tahu akar mengapa petani hidup pilu dan memberitahu akar tunjang masalah dan bagaimana menyikapinya. Ketika petani meneriakkan kekurangan lahan tanam, mahasiswa pertanian yang mestinya tiap hari menggalang aksi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

Nah, ketika petani berhadap-hadapan dengan serdadu di pematang sawah -- sebagaimana kasus di Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat -- mahasiswa pertanian mestinya mogok belajar di kelas perkualiahan untuk membela kelas tani di lapangan pergerakan.

Jangan sampai lupa, kalian mahasiswa dan mahasiswi pertanian, petani adalah soko-guru dari Revolusi Indonesia, sebagaimana Sukarno berkata-kata. Dan, ketika Sukarno meletakkan batu-pertama pembangunan Fakultas Pertanian Universitas Indonesia (IPB, saat ini) di Bogor, 27 April 1952, Indonesia habis-habisan mencari terobosan di segala arah bagaimana kita berdaulat dalam pangan.

Kedaulatan pangan mula-mula adalah penghormatan kelas tani, memualiakan marhaen. Maka dari itu, Sukarno langsung menempatkan kelas tani ini sebagai soko-guru revolusi. Untuk mengejawantahkan prinsip ini, perlu tindakan-tindakan objektif, perlu tenaga-tenaga terpelajar yang bertarung di lapangan pertanian dengan segala pengetahuan yang dimilikinya untuk memuliakan dunia tani.

Kampus dan fakultas pertanian dibikin dan status mahasiswa pertanian lahir karena negara ini menginginkan seluruh lapisan masyarakatnya dapat makan kenyang oleh kerja petani-petani dari bangsanya sendiri yang bekerja dengan bekal ilmu pengetahuan. Antara lain, kerja-kerja mahasiswa pertanian adalah mulai dari ikhtiar tiada henti mencari ilmu pelipatgandaan hasil panen, pencarian bibit yang sesuai dengan kontur tanah-tanah di Indonesia, keanekaragaman pangan, keseimbangan lahan, pemupukan, antisipasi hama, hingga menjaga keseimbangan ekonomi-tani.

Pendek kalimat, kampus dan fakultas pertanian berguna bagi semesta petani bila mereka tak mengambil jarak yang keterlaluan atas nasib dunia tani.

Tak peduli kepada nasib petani menyalahi idealisme awal mengapa Sukarno si penemu ajaran ideologi tani (marhaenisme) itu meresmikan pembukaan sekolah tani (baca: IPB).

Berseru Sukarno: "Aku bertanja kepadamu: sedangkan rakjat Indonesia akan mengalami tjelaka, bentjana, malapetaka dalam waktu jang dekat kalau soal makanan rakjat tidak segera dipetjahkan, sedangkan soal persediaan makanan rakjat ini bagi kita adalah soal hidup atau mati, -- kenapa dari kalangan-kalanganmu begitu ketjil minat untuk studie ilmu pertanian dan ilmu perchewanan? Kenapa buat tahun 1951/1952 jang mendaftarkan diri sebagai mahasiswa bagi Fakultet Pertanian hanja 120 orang, dan bagi Fakultet Kedokteran Chewan hanja ...... 7 orang? Tidak, pemuda-pemudiku, studie ilmu pertanian dan ilmu perchewanan tidak kurang penting dari pada studie lain-lain. Tjamkan, sekali lagi tjamkan, -- kalau kita tidak 'aanpakken' soal makanan rakjat ini setjara besar-besaran, setjara radikal dan revolusioner, kita akan mengalami malapetaka!" (1952: 24)

Belum cukup. Sukarno bahkan meletakkan harapan besar bahwa mahasiswa pertanian ini adalah kaum pelopor. Jika di masa pergerakan awal lisensi keterlibatan mahasiswa kedokteran (Stovia) cukup menonjol, maka ketika Indonesia membangun desa-desanya, membangun untuk kemakmuran rakyatnya, maka lisensi kepahlawanan dan kepeloporan mestinya dikantongi mahasiswa pertanian.

Ayo, bung mahasiswa dan nona mahasiswi pertanian, baca separagraf lagi pesan Sukarno: "Politik bebas, prijsstop, keamanan, 'masjarakat adil dan makmur', 'mens sana in corpore sano', -- semua itu mendjadi omong kosong belaka, selama kita kekurangan bahan makanan, selama tekort kita ini makin lama makin meningkat, selama kita tidak bekerdja keras, memeras keringat mati-matian menurut plan jang tepat dan radikal. Revolusi pembangunan harus kita adakan, tetapi paling segera diatas lapangan persediaan makanan rakjat. Dan kamu, pemuda dan pemudi diseluruh Indonesia, kita harus menjadi pelopor dan pahlawan! Dengan utjapan itulah, saja meletakkan batu-pertama dari Gedung Fakultet Pertanian ini. Sekian!" (Sukarno, "Soal Hidup dan Mati", 1952: 26)

Jadi, menyitir Sukarno, soal pertanian itu soal hidup dan mati. Jadi, kalau ada petani mati-matian mempertahankan tanah pertaniannya, pahamilah bahwa mereka sedang memilih dua jalan darurat: hidup atau mati.

Karena itu, jika menghidupkan petani, bela petani. Jika membiarkan kematian petani, bakar saja semua sekolah pertanian dan lemparkan diktat kuliah dan togamu di luweng-luweng gelap.

Ayolah, mahasiswa dan sarjana tani! Pahami dan sadari kembali, kalian itu pelopor dan bukan si gadungan cilaka dalam kelas tani yang menjadi "soko-guru" (pembangunan) revolusi! 


https://tirto.id/petani-mulai-banyak-digusur-mahasiswa-pertanian-ngapain-b5xA

Sunday, November 20, 2016

Agar Tidak Menunggu Godot Sampai 2019

| Andre Barahamin

Sumber ilustrasi:  wnyc.org

ADA rentetan peristiwa yang terjadi di tiga hari terakhir di minggu ini.
Pertama, tragedi penyerangan brutal oleh pihak aparat gabungan Polda Jabar, Kodam Siliwangi dan Satpol PP ke desa Sukamulya pada hari Kamis, 17 November. Sebanyak 1.478 Kepala Keluarga memilih bertahan dan tidak ingin melepaskan tanah mereka untuk dijadikan landasan pacu bagi rencana pembangunan bandara internasional. Warga Sukamulya, Kertajati, Majalengka, menolak pendekatan Pemda Jabar yang enggan melakukan sosialisasi, melakukan pemaksaan dan pengingkaran terhadap hak mengenai ganti rugi yang sepadan. Ini adalah satu-satunya desa yang tersisa di antara 11 desa yang wilayahnya termasuk dalam target gusur Pemda. Penduduk dari 10 desa lain sudah menyingkir dan nasibnya terkatung-katung.

Tidak ingin mati sia-sia macam anjing liar di jalanan, warga Sukamulya memilih bertahan.

Mereka dipentungi, diserang menggunakan gas air mata walau tidak melawan 1.200 personil perang utusan Pemda Jabar. Akibat pertarungan yang tak imbang ini, 16 warga terluka. Enam orang digelandang ke Markas Polda Jabar untuk dinterogasi penuh intimidasi. Saat ditahan, dua orang dalam kondisi cedera berat karena dipukuli aparat. Hasilnya, tiga petani dinyatakan sebagai tersangka dan dituduh sebagai biang kerok yang memprovokasi bentrokan.

Keesokan harinya, Jumat, 18 November, giliran para petani di desa Mekar Jaya, kecamatan Wampu, kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dihajar babak belur oleh duo maut Polisi dan TNI. Permintaan petani agar penyelesaian konflik tanah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, direspon dengan mengirimkan 1.500 personil gabungan Polisi dan LINUD Raiders diiringi bersama alat-alat berat. Tanah dan pemukiman petani diratakan. Mereka yang dianggap menghalangi upaya pengusuran dipukuli dan dikejar hingga masuk kampung. 
Satu orang petani ditangkap dan beberapa lainnya mengalami cedera serius sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sepasang lansia dan seorang anak kecil ikut menjadi korban pemukulan oleh aparat.

Mekar Jaya kemudian diisolasi. Tidak ada perlintasan keluar masuk hingga penggusuran selesai. Yang disasar adalah kawasan seluas 554 hektar milik petani. Lahan ini dahulu diserobot paksa oleh PTPN II Kebun Gohor Lama di tahun 1998. Kini, konflik kembali menegang karena masuknya PT. Langkat Nusantara Kepong asal dari Malaysia yang mengambil alih pengoperasian PTPN II.

Belum reda, pagi hari Sabtu (19 November) kabar muncul dari bagian timur. Ibadah syukur memperingati 8 tahun berdirinya Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dirangkai dengan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sorong Raya dibubarkan paksa oleh tim gabungan Polisi dan TNI. Hasilnya 109 orang yang menghadiri prosesi ibadah yang berlangsung di lapangan SPG Maranatha Kota Sorong, ditangkap. Seluruhnya wajib menjalani interogasi di kantor Polresta Sorong.

Dalam rombongan yang ditangkap, terdapat dua balita: Aldo Yohame (5 tahun) dan Rosalina Badii (8 bulan).

Kasus penangkapan massal ini adalah mata rantai represi yang berkelanjutan di Papua. Pembubaran ibadah disertai penangkapan adalah bagian dari rangkai operasi gabungan TNI dan Polisi untuk membendung merebaknya semangat kemerdekaan di Papua. Bulan Mei kemarin misalnya, hampir dua ribu orang ditangkap dalam sehari. Kapolres Sorong Kota, Edfrie Maith bahkan dengan bangga mengatakan bahwa pihaknya sukses bekerja sama dengan jurnalis di kota Sorong untuk tidak memberitakan soal penangkapan massal ini. Kepolisian paham benar, jika publikasi akan penangkapan ini akan berujung buruk untuk citra Indonesia di dunia internasional. Beberapa negara Pasifik sudah terbuka menyampaikan kritik tentang pelanggaran HAM di Papua.

Apa benang merah ketiga peristiwa di atas yang terpisah secara geografis? Mengapa Langkat (Sumatera Utara), Majalengka (Jawa Barat) dan Sorong (Papua) menjadi mungkin untuk dibaca dalam satu tarikan?
Mari coba kita periksa.

Pertama, terjadi pada akhir Desember 2015. Amandemen keempat atas Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum resmi ditandatangani Jokowi. Hasilnya, terbit Perpres No.148/2015. Revisi utama dalam amandemen ini adalah percepatan dan efektivitas konsolidasi tanah. Sejumlah tahapan dalam pengadaan tanah yang dipandang berbelit-belit, dipangkas.
Di Perpres ini juga disebutkan bahwa komplain akan ditangani dalam waktu tiga hari kerja. Jika dalam jangka waktu tersebut sengketa belum selesai, maka penetapan lokasi dianggap telah final dan disepakati semua pihak.
Hebat bukan?

Artinya, jika sebidang tanah telah disasar sebagai lokasi proyek, maka tidak ada yang bisa menggagalkannya. Itu mengapa, Pemda Jabar berkeras melakukan pengukuran dan meminta warga di Sukamulya menyingkir. Karena semenjak desa itu masuk dalam peta rencana proyek, sudah dapat dipastikan bahwa tanah mereka telah hilang.

Kedua, adalah fakta bahwa bersamaan dengan itu contoh pertama di atas, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.104/2015 tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Menurut PP ini, perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan atau dalam fungsi pokok kawasan hutan.

Singkatnya, pemerintah menyediakan kemudahan investasi di kawasan hutan. Ijin pelepasan kawasan hutan disederhanakan seperti ijin pinjam pakai dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi jo P.28/Menhut-II/2014.

Kemudahan ijin pelepasan kawasan hutan itu bagian dari Paket Ekonomi II yang ditawarkan rezim Jokowi untuk meningkatkan iklim investasi. Empat belas ijin kehutanan dibabat menjadi tinggal enam ijin. Keseluruhan perijinan ini otoritasnya berada di Pemerintah Pusat.  Semuanya kini bisa selesai dalam 12-14 hari saja.

Sungguh, berbagai kemudahan inilah yang membuat investasi di sektor agribisnis jadi lebih bergairah. Persoalan di Langkat berada di koridor ini. Pengambilalihan lahan sebagai upaya perluasan industri perkebunan raksasa melampaui nalar soal hak atas tanah dan soal kemandirian petani. Agribisnis berada di atas semua itu.

Poin ketiga, terkait peluncuran paket Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong oleh Jokowi pada Juni kemarin. KEK Sorong diharapkan menjadi solusi cepat untuk memperlancar distribusi barang konsumsi ke daerah Kepala Burung dan mempermudah pengiriman hasil rampokan sumber daya alam ke luar Papua. Tol laut misalnya, diharapkan akan mempercepat alur keluar jarahan kayu dari belantara Sorong, Manokwari, Teluk Wondama dan sekitarnya.

Untuk mendukung KEK Sorong, maka perangkat yang harus disiapkan adalah infrastruktur perhubungan (jalan raya, bandar udara dan pelabuhan kapal), ketersediaan listrik, serta memastikan kondusifnya situasi politik agar roda bisnis tidak terganggu.

Misalnya, pembaharuan terhadap bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong dengan biaya 236 milyar rupiah dari APBN. Panjang lintasan pacu rencananya akan ditambah menjadi 2.500 meter agar lebih banyak jenis pesawat yang bisa mendarat. Luas terminal bandara juga akan direnovasi agar dapat menampung lebih banyak orang. Ekstensifikasi ini dipandang perlu mengingat Sorong adalah opsi paling memungkinkan sebagai pintu masuk sebelum mencapai Raja Ampat, ceruk pariwisata bahari ala Jokowi.

Namun pembangunan infrastruktur tidak akan berlangsung nyaman jika semangat perjuangan pembebasan nasional terus mekar. Itu sebabnya represi dan supresi terhadap aspirasi dan aksi politik di Papua menjadi keharusan. Pembungkaman kebebasan berpendapat menjadi wajib hukumnya.

Apa benang merah ketiganya? Perampasan tanah.

Nyong dan Nona boleh tidak sepaham. Tapi biar saya jelaskan dulu.
Sejak menjabat sebagai presiden, Jokowi secara sadar membangun kebijakannya pada dua aspek utama: infrastruktur dan agribisnis. Pilihan ini merupakan rangkai yang erat dengan tren global. Kalau tidak ikut, apa kata kapitalisme global nanti? Mau kalian jika Jokowi dituduh anti-investasi?

Nah, pembangunan infrastruktur secara masif dan meluas, serta ekstensifikasi mega agribisnis itu berakibat langsung pada peningkatan eskalasi kekerasan. Akhir Agustus lalu, Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur selama pemerintahan Jokowi-JK penuh praktik kekerasan dan manipulasi. Proyek-proyek skala besar tersebut juga akhirnya ditujukan untuk kepentingan korporasi, bukan masyarakat setempat.

Dan Jokowi dalam Perpres No. 3/2016 soal Proyek Strategis Nasional, mencatat setidaknya 225 proyek raksasa lagi yang bakal dikebut. Artinya? Spiral kekerasan belum akan berhenti. Kenapa? Tentu saja karena pelibatan aparat keamanan. Tahun Komnas HAM mencatat bahwa dari 1.127 aduan yang masuk, Polisi dan TNI adalah dua aktor papan atas yang paling menjadi pelaku kekerasan.

Terdengar mirip dengan penggusuran, pembangunan bendungan, reklamasi dan pembangunan pabrik semen? Tentu saja. Karena semuanya terhubung. Sekali lagi. Benang merahnya adalah infrastruktur dan agribisnis.

Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Ada dua. Pertama, pasrah dan berharap bahwa ada keajaiban yang turun dari langit. Diselingi marah-marah di media sosial sembari membagikan tautan. Ini paling mudah. Modal dua jempol yang sehat serta semangat anti-politik dalam dada.

Kedua, mengkonsolidasikan dan mengkoneksikan semua musuh rezim. Mulai dari korban gusuran perkotaan, petani dan komunitas orang asli yang dirampas tanahnya, buruh pabrik dan buruh kebun yang dibayar murah, para pejuang lingkungan, dan kelompok korban. Konsolidasi bisa dimulai dengan mempromosikan semangat untuk berpolitik secara demokratik. Kekuatan alternatif tidak hadir lewat satu juta KTP, atau memilih setan yang paling baik di antara kumpulan iblis (lesser evil movement), atau gerakan non-parlementer yang utopis dan delusional.

Sikap untuk memilih jalan pedang. Bertekun membangun kekuatan politik alternatif berbasis massa yang dengan gembira bertempur di semua lini dan gelanggang politik demokrasi liberal. Tidak bisa tidak, kita harus memulai organisasi swakelola yang mengajarkan manajemen politik, kemandirian ekonomi dan kesadaran ideologi kelas pekerja.

Karena kita tidak bisa menunggu setelah 2019 untuk melakukan semua itu. Sebab, mungkin saat itu semuanya sudah terlambat.

***
http://indoprogress.com/2016/11/agar-tidak-menunggu-godot-sampai-2019/

Perampasan Tanah Rakyat: Penodaan Pancasila

MINGGU 20 NOVEMBER 2016 10:41 WIB


Kita sudah mahfum, bahwa mayoritas rakyat Indonesia, sekitar lebih dari 95 persen dari 240 juta rakyat, hanya menguasai sekitar 25 - 30 persen tanah di negara ini. Sekitar 70 persen luas tanah di republik ini dikuasai minoritas (segelintir orang kaya) yang jumlahnya kurang dari 5 persen dari jumlah rakyat Indonesia. Kepemilikan hak atas tanah itupun banyak yang bersumber dari kapital asing yang membentuk badan hukum korporasi nasional. Hukum selalu bisa diakali dan dijadikan alat. Karena hukum yang dibentuk di Indonesia ini adalah termasuk hukum sebagai produk yang dikatakan oleh Roberto M. Unger sebagai “hukum kemenangan kaum borjuis.” Kita sudah tunduk pada sejarah itu.
Dari keadaan ini kita sudah mendapatkan gambaran bahwa status “negara republik” ini hanya label. Negara bukan lagi dimiliki dan dikawal oleh rakyat, tapi dimiliki oleh segelintir orang. Inilah Oligarkhi Indonesia, bukan lagi Republik Indonesia.
Tentu saja perampasan dan dominasi agraria oleh segelintir orang kaya itu menimbulkan konflik, sebab tak satupun orang yang mau haknya dirampas, termasuk perampasan dengan menggunakan hukum. Sejak tahun 2004 hingga 2015, ada sekitar 1.172 konflik agraria di seluas sekitar 6,9 juta hektar tanah. Demikian data yang diperoleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Hingga sekarang konflik agraria itu masih terus terjadi. Itupun data yang ditemukan. Tentu saja masih ada data-data konflik dan penindasan yang mungkin belum ditemukan.
Tahun 2014 lalu para petani di tiga desa, yakni Desa Wanasari, Wanakerta dan Cinta Langgeng, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kehilangan 350 hektar tanah mereka. Lawanya adalah Agung Podomoro melalui PT. Sumber Air Mas Pratama. Sebelumnya, tahun 2013 tanah itu dijual kepada AUA (Acquire Universal Advantage) Development pada November 2013 senilai Rp 1 triliun. Korporasi ini milik orang Taiwan.
Di Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terjadi konflik antara warga lima desa melawan PT. Unggul Widya Teknologi. Menurut pendamping warga, lahan yang diklaim perusahaan ini adalah 17.000 ha. Tapi warga berhasil merebut kembali seluas  1.050 Ha. Padahal menurut BPN, lahan HGU korporasi ini hanyalah 8.000 ha.
Baru-baru ini juga terjadi konflik tanah antara warga petani Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu Kabpaten. Langkat.  Konflik ini melibatkan lahan seluas 554 ha yang diduga diserobot oleh PTPN II Kebun Gohor Lama, lalu dikelola oleh PT Langkat Nusantara Kepong, investasi dari Malaysia.
Konflik terbaru juga terjadi antara warga petani Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Sebanyak  1.478 KK warga dengan luas lahan yang dipertahankan lebih dari 500 hektar hendak dipakai sebagai Bandara Kertajati, melalui proses kekerasan. Penolakan warga bukan karena mereka menolak pembangunan, tapi karena prosesnya yang tidak adil dan sepihak. Banyak lagi konflik agraria di mana-mana.
Ciri khas dari konflik-konflik agraria itu adalah “rakyat pemilik tanah dihadapkan dengan pasukan polisi dan tentara.” Seringkali perusahaan juga menggunakan pasukan preman untuk mengintimidasi dan menyerang warga. Situasi ini persis dengan yang terjadi pada jaman Kerajaan Hindia Belanda yang bertuan kepada Kerajaan Belanda di Eropa. Warga masyarakat dipecah-belah, para preman dihimpun, antek-antek terpelajar dikumpulkan, dan segala cara ditempuh untuk menaklukkan warga yang melawan.
Pengadilan pada umumnya hanya menjadi alat legalisasi perampasan tanah-tanah rakyat. Kita akan sangat jarang mendengarkan putusan pengadilan seperti kasus warga Rembang melawan korporasi semen. Jarang sekali. Bahkan hampir tak terdengar. Dalam kekuasaan kehakiman yang telah menjadi sangat liberal akan sulit bagi rakyat kecil yang mayoritas ini untuk memperoleh keadilan. Para hakim pada umumnya sudah menjadi kaum yang memikirkan nasibnya sendiri-sendiri. Sama dengan para penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan advokat.
Lebih baik memang jika sertifikat atau piagam penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dibuang saja. Jika tak punya piagam penataran P4 itu, ya lebih maklum lagi kalau tidak menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu lebih baik, daripada mempunyai piagam penataran P4 tapi jiwanya kosong dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, menyerahkan negara ini kepada kaum minoritas ekonomi sehingga negara ini kehilangan jiwa republiknya. Dari rakyat, oleh politishit, untuk borjuis.
Rakyat melalui pemilu menyerahkan kedaulatannya kepada para pemimpin terpilih. Lalu para pemimpin itu menyerahkan kedaulatan itu kepada segelintir investor yang menjadi dewa pembangunan dengan mitos “kesejahteraan rakyat.” Lalu rakyat yang telah memilih para pemimpin itu dipentungi kepalanya, diusir, tanahnya dirampas, ditangkap dan dipenjarakan serta banyak yang dibunuh.
Indonesia hendak menyejahterakan rakyat dengan cara bagaimana jika pemimpin dan para pengurus negara sudah berjiwa asing? Asing dari jiwanya sendiri. Dari awal pemimpin sudah berkata, “Siapa yang mengganggu investasi akan dibuldozer!” Andaikan jiwa pemimpin itu asli, bukan berjiwa asing, dia akan berkata sebaliknya, “Siapa yang akan mengganggu rakyat, akan kami buldozer!”
Saya tidak percaya jika para pemimpin itu tak pernah paham bahwa investasi partikelir sejak Orde Baru hingga sekarang hanya bersifat menghisap, bukan memberikan kemakmuran. Mana bukti kemakmuran itu? Apakah rakyat Madura yang pulaunya dikelilingi pertambangan migas itu makmur? Apakah rakyat Jawa Timur yang menjadi tempat konsesi sekitar 34 blok migas itu menjadi makmur? Apakah rakyat Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi yang hutan dan tanahnya dirampas untuk megaperkebunan kelapa sawit dan hancur untuk tambang itu juga menjadi makmur? Apakah rakyat Papua yang ibu Pertiwi-nya dirusak, gunung-gunungnya yang sakral digempur, sungai-sungainya yang dihormati dialiri limbah tailing, lalu mereka menjadi maju dan makmur? Doktrin tahayul yang bernama “investasi membawa kemakmuran” itu tidak pernah terbukti di negara ini.
Yang ada di negara ini adalah kejahatan para oligakhi. Mereka bersekongkol merusak hutan, merampas tanah rakyat, menguasa lautan, menyiksa dan memenjarakan rakyat yang lemah tak berdosa, menjadikan rakyat kecil hanya sebagai para gedibal. Para penguasa kapital membakar hutan, merampas tanah rakyat, membunuh orang dengan lubang-lubang tambang, menimbun laut dengan menggempur bukit-bukit dan merusak pulau alami, tapi mana yang ditangkap dan dipenjara? Mereka adalah minoritas ekonomi yang mempunyai kekebalan hukum. Sekali waktu mereka apes, tertangkap KPK saat menyuap, barulah dipenjara dengan ala kadarnya. Praktik suap korporasi kepada para birokrat dan penegak hukum sudah menjadi rahasia umum di negara ini. Kejahatan itu juga tak tersentuh. Mana kelanjutan kasus rekening gendut? Tak ada. Apakah kita mau mengatakan bahwa itulah ciri-ciri negara Pancasila? Penistaan terhadap ideologi Pancasila itu dibiarkan begitu saja.
Saya hanya berharap bahwa badan-badan dari para pengurus negara yang kehilangan jiwanya sendiri (Pancasila), yang kerasukan roh-roh neoliberalisme dan kapitalisme rakus-kasar itu, akan kembali menjadi normal dan sembuh dari delusi, bahwa kedunguan dan kerusakan tidak seharusnya dipikirkan sebagai kebaikan dan keindahan. Di mana letak masuk akalnya, jika aparatur negara dan hankam berdiri memperkuat barisan para perampas tanah rakyat dan perusak tanah Pertiwi, untuk melawan rakyat sendiri? 
Jika keadaan itu terus memburuk, sejarah sudah membuktikan bahwa ketidakdilan sosial secara terus-menerus akan melahirkan ketidakpercayaan massal. Harmoni kehidupan bernegara tak bisa dibangun dengan kebohongan-kebohongan dan di banyak tempat juga dengan cara-cara yang kasar kepada rakyat. Ketidakadilan sosial juga selalu mudah untuk dijadikan api pemantik konflik ras.
Lebih baik tanah negara ini dimiliki oleh rakyatnya sendiri dengan proporsi yang adil, lingkungan hidupnya awet lestari, daripada mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi angka pertumbuhannya hanya untuk menambah kekayaan segelintir orang. Ekonomi tak harus tumbuh pesat jika pertumbuhannya tidak adil dan menindas rakyat.
Kebahagiaan rakyat bukan karena tumbuhnya gedung-gedung yang bukan miliknya sendiri dan luasnya kebun di mana rakyat hanya menjadi gedibal, bukan sebagai pemiliknya. Padahal jika negara ini mau, kebun-kebun luas itu bisa menjadi milik negara atau milik rakyat sendiri yang hasilnya dinikmati rakyat secara lebih optimal.

Gedung-gedung tinggi besar dan kebun yang luas itu ternyata hanya alat penghibur rakyat kecil yang sekali waktu terkagum-kagum, melupakan derita hidupnya atas perampasan demi perampasan yang mereka derita selama ini. Kapitalisme dan neoliberalisme telah memberikan ilusi, menyerang alam bawah sadar manusia, menjadi morfin yang mengaburkan kesadaran para penguasa politik atas kesakitan dan derita sosial rakyat. Mungkinkah karena mereka juga menikmati hasil jerih payahnya memperkaya segelintir penguasa kekayaan itu?

https://indonesiana.tempo.co/read/99542/2016/11/20/cakbagio.1/perampasan-tanah-rakyat-penodaan-pancasila

Friday, November 18, 2016

PERNYATAAN SIKAP DARURAT AGRARIA SUKAMULYA

PERNYATAAN SIKAP DARURAT AGRARIA SUKAMULYA
ALIANSI RAKYAT TOLAK PEMBANGUNAN BIJB

MENGECAM KERAS PENGGUSURAN DESA SUKAMULYA BAGI PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT (BIJB) DAN MENDUKUNG SEPENUHNYA PERJUANGAN WARGA SUKAMULYA DALAM MEMPERTAHANKAN HAK-HAK MEREKA ATAS TANAH.

 
Hari ini, Kamis (17/11) untuk ketujuh kalinya semenjak 4 Agustus 2016, pihak pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka kembali merencanakan pengukuran untuk penggusuran terhadap desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Hingga tadi malam (16/11), hasil pantauan kawan-kawan kami di lokasi, pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan gabungan pasukan kepolisian mulai dari Polres Majalengka, polsek-polsek yang berada di wilayah Majalengka, hingga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan 7 buah truk Dalmas, 2 buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1 buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses penggusuran hari ini yang kabarnya langsung dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP. Mada Roostanto.

Pihak pemerintah juga telah mengerahkan 1.200 personel gabungan dari POLDA Jabar, POLRES Majalengka, TNI dan Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka.

Tidak berhenti disitu, proses rencana pengukuran ini kerap diwarnai intimidasi, teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga. Tercacat pada, Selasa 6 September 2016 yang lalu dua orang warga desa Sukamulya, atas nama Agus dan Rahman dipanggil tanpa prosedur yang jelas oleh polres Majalengka dengan tuduhan penganiayaan.

Rencana ambisius dan arogan pemerintah ini terkesan tidak mengindahkan hak-hak rakyat yang akan terampas oleh rencana pembangunan tersebut. 
Tindakan ini justru kembali memperlihatkan wajah buruk Negara yang selalu memakai cara-cara represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam berhadapan dengan rakyatnya.

Selain pelibatan aparat, pemerintah selama ini selalu mengabaikan proses dialog dengan warga dalam proses pembangunan bandara tersebut. Bahkan dalam klaimnya, Pemprov Jabar menyatakan bahwa proses penggusuran kali ini akan menggandeng Komnas HAM.

Tidak dijalankankanya proses-proses musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah tidak mempertimbangkan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan.
 

Tindakan sepihak pemerintah ini juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dari 11 desa yang yang terkena dampak penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas. 
Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan mempertahankan tanah dan kampungnya. 
Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di desa Sukamulya tergusur demi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Kami yang tergabung dalam aliansi rakyat tolak pembangunan BIJB yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanahnya mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Sukamulya dan mengecam dengan keras rencana pengukuran yang akan menggusur desa Sukamulya untuk pembangunan proyek ambisius pembangunan bandara dengan tuntutan:

1. Menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat atas dalih pembangunan
 

2. Menuntut Kementrian ATR/BPN dan Pemprov Jawa Barat untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama seluruh masyarakat terdampak dengan melibatkan semuah pihak.
 

3. Menuntut Polda Jawa Barat untuk segera menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga desa Sukamulya

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi perhatian semua pihak sebagai sebuah dukungan terhadap perjuangan rakyat Sukamulya dalam mempertahankan desa mereka dari penggusuran.

Jakarta, 17 November 2016

Salam Hormat,


Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB
-Dewi Kartika, KPA
-Bambang Nurdiansyah, FPRS
-Arip Yogiawan, LBH Bandung
-Haris Azhar, KontraS
-Marlo Sitompul, SPRI
-Muhammad Nuruddin, API
-Dadan Ramdan, Walhi Jabar
-Abdul Rojak, STI
-Abdon Nababan, AMAN
-Muhammad Ali, AGRA
-Eko Cahyono, Sajogyo Institute
-Ridwan Darmawan, IHCS
-Merah Johansyah, Jatam
-Puspa Dewy, Solidaritas Perempuan
-Dahniar Andriani, HuMa
-Nur Hidayati, Walhi
-Ismah Winartono, Gempur