Wednesday, October 07, 2015

Alur Carut Marut Pertambangan Pesisir Selatan Lumajang

 | On 07, Okt 2015
Disusun oleh: Jatam-Walhi Jatim
Tahun 2000:
  • Kawasan di sepanjang pesisir selatan Lumajang merupakan kawasan berstatus Hutan Produksi yang kewenangannya diberikan kepada Perhutani. Di Jember dan Banyuwangi sebagian kawasan pesisir selatan berstatus Hutan Produksi, Hutan Lindung, Cagar Alam, dan Taman Nasional.
  • PT ANTAM dapat konsesi seluas 584,4 H melalui SK Dirjen Pertambangan Umum No. 30.k/24.02/DJP/2000 tertanggal 7 Februari, Tahun 2000.
  • Proposal KK Pertambangan Emas oleh PT Jember Metal dan Banyuwangi Mineral di seluruh kawasan selatan Jember dan Banyuwangi seluas 58.000H Ditolak warga.

Tahun 2002:
  • PT ANTAM berhenti karena alasan situasi pasar dan ekonomi.
Tahun 2005:
  • BPKP menemukan potensi kerugian negara 5 M akibat kerjasama antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam pengelolaan penimbangan pasir.
Tahun 2008:
  • Pemilihan Kepala Daerah Lumajang. Terpilih, Bupati: Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati: As’at Malik.
Tahun 2009:
  • Disahkan UU Minerba NO. 04 Tahun 2009.
Tahun 2010:
  • PT ANTAM memperpanjang izin Eksplorasi 462,2 Hektar di Desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun.
  • IMMS mendapat IUP Produksi dengan SK Bupati 503/436/427.14/2010 seluas 1.195 Ha.
  • Tanggal 28 April di Paseban, 3 Surveyor
  • IMMS ditolak dan disandera oleh masyarakat. Konsesi yang disurvey PT. IMMS adalah konsesi kepunyaan PT. Agtika Dwi Sejahtera melalui SK. 541.3/029/411/2010 seluas 491,8 Hektar meliputi kawasan Paseban, Jember.
Tahun 2011:
  • Pada 16 Mei 2011 delapan Surveyor PT Antam diusir oleh warga Wotgalih.
  • 17 September 2011 empat warga anti tambang di Wotgalih ditangkap dan dikriminalisasi.
  • Tahun 2011, terbit 57 IUP dan IPR melalui SK Bupati.
  • IUP Produksi PT. IMMS terbit melalui SK Bupati: 188.45/224/427.12/2011 seluas 872,1 Hektar.
  • Bulan Maret warga Wotgalih demo tolak tambang PT ANTAM.
  • Bulan Mei, warga Wotgalih minta alat berat milik PT ANTAM ditarik dari pesisir Wotgalih. Warga anti tambang diserang kelompok pro.
Tahun 2012:
  • SK Produksi PT. IMMS No. 188.45/247/427.12/2012 (sumber dari Dinas ESDM Jatim). (?) Keluar SK Eksplorasi PT. IMMS No. 503/302/427.14/2012 dengan luasan 4.398 H meliputi Pasirian, Tempeh, Kunir, Yosowilangun.
  • Keluar Peraturan Menteri SDM No. 7 tahun 2012 , mengatur tentang kewajiban olah KP produk yang akan diekspor: Emas, Tembaga, Perak, Timah, Timbal, Bisi Besi,Pasir Besi, nikel dan lainya;
  • 10 Mei, Sosialisasi dan konsultasi Amdal PT IMMS di Lumajang dibubarkan oleh warga Wotgalih. Vita Alfiana Direktur PT IMMS keluarkan pernyataan tidak akan menambang;
  • Desember 2012, keluar izin penjualan Pasir Besi dan transportasi dari Gubernur Jatim dan kepala kordinasi dan investasi BKPM ke PT Dampar Golden Internasional (DGI). PT IMMS memiliki 40% saham di PT DGI.
Tahun 2013:
  • Bulan Januari, Masa desa Bades Kecamatan pasirian Lumajang membakar pabrik PT IMMS karena tidak ada kontribusi kepada masyarakat.
  • Mei, pemilihan Kepala Daerah Lumajang. Terpilih, Bupati: Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati: As’at Malik.
  • Juli 2013, penambang pasir tradisional memprotes operasi alat-alat berat penambangan di wilayah desa Gondoruso, Pasirian.
  • Melalui PT. DGI , PT IMMS melakukan ekspor sebesar 10..000 metrik ton Pasir Besi melaui pelabuhan Tembaga Probolinggo menuju pelabuhan Qingdao China (masuk 10 pelabuhan terbesar di dunia) pada September.
  • Retribusi Pasir Besi ke Pemkab untuk PT IMMS sebesar 700 juta/ tahun. PT. IMMS klaim retribusi yang diserahkan ke pemkab sebesar 16 M.
Tahun 2014:
  • 11 Januari 2014 keluar PP No. 1 tahun 2014 ttg Perubahan PP No. 23 tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.(Smelter).
  • Sejak Januari, PT IMMS melalui Vita Alfiana menyatakan perusahaan tidak aktif.
  • Juni,PT IMMS tidak aktif (versi Dewi -ESDM Jatim).
  • 19 Agustus 2014 Pansus DPRD Lumajang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan pembinaan pengawasan, dan penertiban penambangan liar dan pemegang izin – kedua mendesak bupati mencabut izin pertambangan PT IMMS dan 14 IPR yang telah dikeluarkan karena izinnya cacat hukum; mendesak para pihak untuk menindak lanjuti kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang, kerusakan jalan dan lingkungan.
  • September, Kejaksaan Tinggi JATIM periksa pejabat yang terkait pertambangan di Lumajang.
  • Sejak 31 Oktober Stockpile yang ada di Probolinggo milik PT DGI disegel oleh satpol PP.
  • Nopember 2014 stockpile PT. Tambang Mas Gemilang disegel Polres Lumajang.
  • Nopember 2014 seorang penjaga portal dibunuh didesa Bades.
  • Petani Selok Awar Awar mulai protes, mereka dihajar preman penambang.
Tahun 2015:
  • Kades fasilitasi pertambangan dengan dalih wisata.
  • Februari, Kejaksaan Tinggi JATIM tetapkan Dirut PT IMMS dan Pejabat DLH Lumajang sebagai tersangka.
  • Sekitar Maret, Warga Selok Awar Awar mengadu ke DPR RI, dll.
  • Juni, warga Selok Awar Awar pengajuan audiensi ke bupati tapi disuruh ke kecamatan dan ketemu camat;
  • Juni perempuan tewas dibondet (bom ikan) di Yosowilangun.
  • Bulan Juli 2015 ketua DPRD Agus Wijaksono menyebut penambangan ilegal kejahatan paling besar.
  • Ketua RW Dusun Krajan 2 yang menolak tambang dibacok 2 orang tidak dikenal;
  • 9 September aksi damai di balai desa dan kepala desa menandatangani surat pernyataan penghentian penambangan.
  • Tanggal 10 september ancaman pembunuhan ke pak Tosan.
  • Tanggal 11 Pengaduan ke Polsek atas ancaman dari preman – warga juga menghadang truk.
  • Tanggal 12 Bupati menyatakan akan memfasilitasi BUMDesa tambang;
  • Tanggal 14 September warga menanyakan tentang laporan ke Polres, ditemui Kasat Reskrim;
  • Tanggal 23 September melayangkan pemberi tahuan ke Polres.
  • Tanggal 26 September Penculikan, Penganiayaan Tosan, dan Pembunuhan Salim Kancil.
http://selamatkanbumi.com/alur-karut-marut-pertambangan-pesisir-selatan-lumajang/

0 comments:

Post a Comment