Thursday, August 14, 2014

42 Tahun Pemagaran Tanah Petani Persil IV Deli Serdang oleh Negara

Catatan Fasisme Negara Agraris Indonesia
Oleh: Muhammad Afandi



Pengakuan dan Perampasan

Pada awal tahun 1930an, terdapat 5 kampung kecil (Tungkusan, Senembah, Limau Mungkur, Batutak, Lau Barus) yang penduduknya hidup bergantung pada sebuah areal yang mereka sebut sebagai “hutan tua”. Penamaan hutan tua ini berdasarkan pada sebuah kenyataan dimana areal tersebut merupakan satu-satunya areal hutan yang tersisa dari gempuran kapitalisme perkebunan kolonial di tanah Deli yang mulai bercokol sejak 1870. Setiap harinya, mereka mengusahai tanah hutan tua sebagai lahan pertanian yang dikelola secara tidak menetap. Pola tanam yang demikian dipercayai secara turun temurun dapat menjaga keseimbangan dan kesuburan tanah. Penduduk yang tinggal di dalam 5 kampung ini sangat beragam, mulai dari orang Melayu, Karo, Batak Toba, dan Jawa (mantan kuli kontrak perkebunan Deli).

Pasca kemerdekaan 1945 yang mendorong lahirnya negara Republik Indonesia, wilayah yang dimaksud disebut berada dalam wilayah administratif pemerintahan Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera  Utara. Selanjutnya berdasarkan faktor sosio-historis pengelolaan lahan yang dilakukan oleh penduduk 5 kampung terhadap hutan tua, negara pada tahun 1956 memberikan pengakuan kepemilikan lewat surat ijin garap bernama “Tanah Suguhan Persil IV” kepada penduduk yang bermukim di Tungkusan, Senembah, Limau Mungkur, Batutak dan Lau Barus. Luas areal Persil IV yang berasal dari “hutan tua” itu berjumlah 525 Hektar. 16 tahun kemudian, saat meningkatnya kebutuhan industri minyak nabati dunia dan berkuasanya Soeharto, ketenangan mereka pelan-pelan mulai terusik. Pasalnya, pada tahun 1972, mereka dipaksa untuk menyerahkan tanah Persil untuk kepentingan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola oleh PTPN II-Kebun Limau Mungkur. Saat mereka menolak, negara memberikan cap pahit kepada penduduk dengan sebutan sebagai “sisa-sisa PKI”. Bahkan lahan-lahan pertanian siap panen yang dimiliki harus direlakan untuk ditraktor paksa pada peristiwa yang mereka sebut sebagai “malam berdarah”.

Pasca pengusiran tersebut, penduduk pemilik lahan Persil IV sebahagian besarnya melakukan migrasi ke desa-desa sekitar untuk bekerja menjadi buruh-buruh tani. Namun menjelang awal tahun 1980-an sebahagian yang lain memilih melakukan migrasi ke Aceh untuk mengadu nasib sebagai petani dengan membeli lahan-lahan baru dari hasil tabungan yang tersisa. Belum sampai satu dekade hidup di Aceh, keberuntungan kembali tidak memihak. Panasnya konflik Aceh yang dipicu oleh ketidakadilan ekonomi saat itu, memaksa mereka harus kembali ke Deli Serdang dan meninggalkan tanah harapan.

Secuil Harapan saat Reformasi Datang

Tumbangnya Soeharto pada Mei 1998, telah menjadi katalisator meledaknya kekuatan-kekuatan petani yang sebelumnya hanya memilih perlawanan bawah tanah. Puluhan ribu petani Deli Serdang, yang telah menanti jatuhnya Soeharto, khususnya mereka yang telah kehilangan tanah karena dirampas paksa untuk kepentingan perkebunan, baik milik negara ataupun swasta, ramai-ramai menduduki kembali lahan mereka. Petani Persil IV juga ambil bagian dalam aksi-aksi terbuka tersebut.

Pada tanggal 27 Oktober 1998, dilakukan sebuah pertemuan “dengar pendapat” antara Petani Persil IV, DPRD Deli Serdang, Kepala BPN tingkat II Deli Serdang, Kepala Administrasi PTPN II Kebun Limau Mungkur, Camat STM Hilir dan beberapa Kepala Desa yang sebahagian wilayahnya masuk ke dalam areal Persil IV. Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa lahan Persil IV seluas 525 Hektar tidak termasuk dalam HGU PTPN II Limau Mungkur. Hal ini berdasarkan sertifikat HGU dan Hak Konsesi Limau Mungkur Nomor.02.04.08.05.2.0001 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor.13/HGU/DA/1975 dan Surat Ukur Nomor,1450/08/1993.

Adm PTPN II Kebun Limau Mungkur menyatakan bahwa tanah yang dikuasai adalah seluas 2322 hektar, namun BPN Tk II Deli Serdang sebagai perwakilan negara yang memiliki otoritas pertanahan menjelaskan bahwa berdasarkan SK Nomor.13/HGU/DA/1975 dan Surat Ukur Nomor.1450/08/1993, PTPN II Kebun Limau Mungkur hanya mengantongi ijin HGU seluas 1400 hektar. Dengan demikian, tanah seluas 2322 hektar yang dikuasai oleh PTPN II Kebun Limau Mungkur terdapat 922 hektar sisanya yang tidak memiliki sertifikat HGU. Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh para Kepala Desa yang hadir, mereka menyatakan tanah seluas 922 Ha tersebut merupakan milik petani Persil IV dan V yang dirampas PTPN II pada tahun 1972. Fakta ini menghadirkan sebuah pertanyaan besar yang berbunyi : jika tidak mengantongi HGU, lalu kemana larinya uang hasil pemanenan kelapa sawit tersebut ? Pertanyaan ini dijawab secara cerdas oleh warga dengan kalimat “sejak tahun 1972, PTPN II telah melakukan penggelapan, pembohongan publik, dan korupsi yang mengklaim bahwa mengantongi HGU atas tanah kami”. Jawaban ini menghantarkan pada sebuah kesimpulan bahwa terdapat sebuah bisnis gelap selama hampir 3 dekade yang melibatkan PTPN II, aparat keamanan, dan para aparatus lainnya dengan mengeksploitasi tanah Persil.

Walaupun dinyatakan tidak mengantongi ijin HGU, PTPN II tetap tidak mengembalikan tanah yang dituntut petani. Menghadapi situasi ini, petani menuntut PTPN II di meja peradilan. Dalam perjuangannya di meja peradilan, petani mendapatkan kemenangan telak. Lewat Putusan Pengadilan Negeri Nomor 61/Pdt.G/1999, PTPN II dituntut untuk mengembalikan tanah kepada petani Persil IV dan diwajibkan membayar ganti rugi material sebesar 74 Milyar rupiah. Menghadapi kekalahan tersebut, PTPN II melakukan langkah hukum “banding” ke Pengadilan Tinggi. Namun Pengadilan Tinggi SUMUT menolak pengajuan banding yang diajukan dengan Nomor.230/Pdt/2000. Pengadilan Tinggi kembali memutuskan tanah seluas 922 hektar (Persil IV 525 ha dan Persil V 397 ha) harus dikembalikan kepada petani dan PTPN II diwajibkan untuk membayar ganti rugi material 49 Milyar rupiah kepada petani.

Menghadapi 2 kali kekalahan tersebut, pada tahun 2001, PTPN II memobilisir milisi sipil (preman) dalam jumlah ratusan untuk menyerang petani yang melakukan pendudukan lahan. Satu orang petani menjadi korban pembacokkan dalam penyerangan tersebut. Intimidasi juga meluas hingga pada pembabatan seluruh tanaman milik warga di areal Persil. Strategi tersebut diduga untuk mengalihkan konflik menjadi horizontal sekaligus menutupi isu korupsi PTPN II terhadap tanah Persil. Peristiwa ini memaksa petani kembali keluar dari lahan Persil IV. 

Selanjutnya, pada tahun 2004, PTPN II berusaha melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini diharapkan dapat membatalkan putusan Pengadilan sebelumnya. Tapi upaya itu berujung sia-sia, karena MA juga menolak permohonan Kasasi yang diajukan PTPN II. MA mengeluarkan putusan dengan Nomor. 1611.K/Pdt/2004 yang mewajibkan PTPN II untuk segera mengembalikan lahan Persil kepada petani dan membayar ganti rugi sebesar 49 Milyar rupiah.

PTPN II tidak bosan-bosannya untuk melakukan upaya hukum terhadap kekalahan yang sudah diterima. Kali ini, PTPN II mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Tanpa pernah diduga sebelumnya, permohonan PK yang diajukan ternyata dikabulkan oleh MA. Hal inilah yang menjadi senjata baru bagi PTPN II untuk mengusir petani secara permanen dari lahan sekaligus menyulap kembali lahan-lahan Persil menjadi areal perkebunan kelapa sawit baru. 

Situasi ini sedikit berubah saat tahun 2007. Tahun dimana solidaritas datang dari berbagai elemen untuk perjuangan petani Persil IV. Akhir tahun 2007, setelah berulang kali turun ke jalan dan demontrasi ke DPRD SUMUT, Kepolisian dan PTPN II, petani berhasil mendudukan perjuangan mereka menjadi perhatian media. Menghadapi tekanan ini, PTPN II menyatakan bahwa “tanah milik petani tapi tanaman (kelapa sawit) milik negara”. Munculnya isu ini memang ampuh untuk mengusir milisi sipil dari tanah Persil, namun di sisi lain memberikan legitimasi PTPN II sebagai BUMN untuk menggunakan aparat kepolisian sebagai pasukan keamanan di lahan konflik.

Menguatnya Kembali Milisi Sipil Bertopeng dalam Bisnis “Konflik” Agraria

Tahun 2010, warga kembali dihadapkan dengan gempuran milisi sipil bayaran PTPN II. Milisi sipil yang dimaksud umumnya berbendera Organisasi Kepemudaan (OKP), sebuah organisasi yang berafiliasi dengan partai politik ataupun yang mengaku independen. Dalam kasus Persil IV ini, setidaknya ada 2 kelompok milisi sipil yang pimpinannya juga terlibat aktif dalam Organisasi Kepemudaan di Deli Serdang, yaitu Pemuda Pancasila dan Pemuda Panca Marga. Para milisi sipil ini diberikan mandat sebagai pemegang kuasa “pengelola keamanan dan pemanenan kelapa sawit” dari PTPN II. 

Fenomena terlibatnya OKP dalam konflik agraria di SUMUT tentunya bukanlah hal yang baru muncul di era transisi demokrasi, melainkan sudah dalam beberapa babak sejarah Indonesia. Lihat saja pada saat terjadinya peristiwa 1965, Pemuda Pancasila juga aktif dalam pengganyangan petani yang diduga sebagai anggota ataupun simpatisan PKI. Dan kini, di era transisi demokrasi mereka juga kembali sebagai aktor lapangan pemukul petani saat terlibat dalam jasa pengamanan berbagai korporasi perkebunan di Sumatera Utara. Dalam kasus Persil IV, sejak hadirnya OKP tersebut setidaknya telah menyebabkan 1 nyawa petani melayang saat terjadinya bentrokan pada tahun 2010.

Keterlibatan OKP ini semakin meningkat tajam seiring menurunnya usaha perjudian pada tahun 2005 yang pada mulanya menjadi basis finansial organisasi-organisasi kepemudaan di Sumatera Utara. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa bisnis perjudian di Sumatera Utara sangatlah akrab dengan beberapa nama tokoh OKP yang berkembang pesat pada akhir tahun 1990an hingga tahun 2005. Pasca menurunnya usaha perjudian tersebut, beberapa pimpinan elit OKP mulai beralih profesi sebagai pengusaha yang bergerak pada pengembangan industri properti dan real estate. Dalam menjalankan usaha barunya yang membutuhkan pengadaan lahan dalam jumlah luas itu, para elit-elit OKP yang membentuk kelas sosial baru ini mulai melirik lahan-lahan konflik ataupun Eks PTPN II yang di dalamnya terdapat tanah petani yang terampas pada masa Orde Baru.

Namun bagi para non-elit OKP yang tidak memiliki peluang untuk bergerak langsung di bidang usaha pengembangan properti tentunya harus lebih memilih sebagai penyedia jasa-jasa pengamanan bagi korporasi perkebunan swasta ataupun milik negara yang berkonflik dengan petani. Dan biasanya dalam banyak kasus, para penerima kuasa jasa pengamanan ini akan meraup keuntungan yang jumlahnya tidak kecil, khususnya di lahan-lahan yang tidak mengantongi HGU. Kasus Persil IV misalnya, milisi sipil bertopeng ini akan mendapatkan keuntungan lewat bagi hasil yang bersandar kepada seberapa besar mereka mampu memanen kelapa sawit di atas lahan konflik. Semakin besar jumlah panen yang didapat, maka akan semakin besar keuntungan yang dapat diraih.

Ramlan, Seorang Kakek Pejuang yang Dikriminalisasi Negara

Diantara sekian banyak pemilik lahan Persil IV, Ramlan adalah salah satunya. Ia merupakan salah seorang petani Persil IV yang selalu berjuang secara gigih mempertahankan alat produksinya yang dirampas PTPN II. Secara sadar dia telah menyerahkan setengah umur hidupnya digunakan untuk mengusir para milisi sipil dan represifitas negara. 

Setelah meyakini bahwa perjuangan di jalur-jalur prosedural tidak membuahkan hasil secara pasti, ia lebih memilih gaya perlawanan yang dipilihnya. Caranya adalah dengan mendirikan gubuk dan kolam-kolam ikan di atas tanah Persil yang ia punyai. Beberapa kali gubuk yang ia dirikan dibakar dan dirusak oleh milisi sipil, tapi ia tetap terus membangunnya tanpa lelah. Awal tahun 2014 lalu, dirinya kembali membulatkan tekad untuk membangun gubuk dan kolam ikan dalam ukuran yang lebih besar.

Namun untuk membangun impiannya tersebut, dia terjepit dengan jumlah uang yang harus dipunyai untuk membeli beberapa bahan material pembuatan gubuk dan penyewaan alat berat (traktor) demi terwujudnya kolam besar. Tidak ingin tertunda secara berlarut-larut, dirinya nekad menggadaikan surat tanah Persil demi mendapatkan uang yang dibutuhkan. Sebagai pemegang sah tanah Persil dirinya memiliki Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor.02.04.33.07.1.0082. Sertifikat itu juga dilampiri sebuah nota pembayaran pajak atas tanah yang tertera pada tahun 2014.

Kebulatan tekadnya tersebut akhirnya membuahkan hasil berupa terbangunnya sebuah gubuk ukuran 7 x 5 meter dan 3 buah kolam ikan ukuran 6 meter persegi. Setiap harinya, anak dan cucu Ramlan menemaninya secara bergantian untuk menjaga, merawat dan memberi makan ikan yang ia kembangkan. Namun, 5 hari sebelum Pilpres datang, tepatnya pada tanggal 4 Juli 2014, sebuah surat dari PTPN II yang ditandantangi oleh Manager Kebun Limau Mungkur datang kepadanya. Surat tersebut berisikan bahwa Ramlan telah dituduh membuat kolam pancing di areal Afdeling V, TM-2001, Blok T Kebun Limau Mungkur PTPN II. Pihak PTPN II dalam surat tersebut menyatakan bahwa areal milik Ramlan masuk dalam HGU Kebun Limau Mungkur Nomor. 02.04.08.03.2.00095 yang masa berlakunya berakhir pada 18 Juni 2028. Ramlan diharuskan meratakan kolam yang ia miliki selambat-lambatnya 12 Juli 2014. Dalam kalimat akhir surat tersebut, Ramlan akan dilaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian) jika tidak melaksanakan isi surat yang telah dikirimkan kepadanya.

Tepat pada hari lebaran kesepuluh, 6 Agustus 2014, Ramlan memberikan kabar bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Resort Deli Serdang. Dan lewat artikel ini, dirinya menitip pesan bahwa SOLIDARITAS harus terbangun karena kasus yang menimpa dirinya juga banyak terjadi di daerah-daerah lain di seantero negeri, khususnya Tanah Deli yang bertuah namun berselimut luka.


 

0 comments:

Post a Comment