Friday, April 13, 2012

Peringatan Setahun Tragedi Setrojenar:


Peringatan Tentang Impunitas Militer Indonesia

Mereview peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang terjadi setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang sehingga dapat menilai lebih obyektif kenapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama, sebulan yang lalu karena ada pembekuan darah di bagian kepala.  Diantara para korban, terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.

Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer. Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar.  Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12 sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.

Penanganan pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani; tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalanini bukan sekedar persoalan prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.    

Peringatan “Setahun Tragedi Urutsewu” di Setrojenar

Serangan brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga,  warga petani menuntut segera ditetapkannya kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret 2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.

Warga desa Setrojenar dengan dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini. Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang pesisir Urutsewu.

Ketua panitia, Nur Hidayat, yang juga mantan Kades Setrojenar, atas kesepakatan warga Urutsewu sengaja mengundang berbagai fihak untuk menghadiri perhelatan mengenang “Setahun Tragedi Setrojenar” ini. Panitia sengaja mengundang unsur birokrasi dan bahkan juga pejabat militer. Diantaranya ada Gubernur Jateng, Pangdam IV/Diponegoro,  Detasemen Polisi Militer, Danrem Pamungkas, Dandenpom Yogyakarta, dan SubdenPom Purworejo, Bupati, Dandim Kebumen, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Para Camat dan Kepala Desa di wilayah Urut Sewu.

Sedangkan dari kalangan organisasi petani ada Forum Masyarakat Wotgalih (Foswot)Lumajang (Jawa Timur), Solidaritas Tolak Tambang Besi (STTB) Yogyakarta, Paguyuban Petani Lahan Pesisir (PPLP-KP) Kulonprogo, Korban Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo, Sarekat Petani Banten, SeTaM Cilacap, SeTaM Kebumen, Pandarincang (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran) dari Jawabarat. Dari kawasan Urutsewu hadir juga “Laskar Dewi Rengas” yang bermarkas di Tlogopragoto (Mirit), yang belakangan gencar menentang masuknya pertambangan pasirbesi. Tak luput beberapa perwakilan dari desa-desa se kawasan pesisir Urutsewu, seperti dari Puring, Petanahan, Klirong, Buluspesantren, Ambal, Mirit; akan menghadiri. Peringatan ini juga dihadiri LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LPH-Yaphi Solo, SeTam Yogyakarta. Perhelatan peringatan “Setahun Tragedi Setrojenar” ini didukung dan akan dihadiri pula oleh Komnas HAM (Jkt), KontraS (Jkt), Elsam Jakarta, IHCS Jakarta, HRSI Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Solidaritas Perempuan (Soliper) Jakarta.

Pelaksanaan acara peringatan ini, secara umum, akan dilaksanakan di lapangan terbuka dalam 2 sessi, dengan penjelasan:
1.       1. Hari Minggu, 15 April 2012, jam 20.00 wib – 24.00 wib, acara Mujahadah Bersama dan Pemutaran Video yang berkaitan dengan konflik TNI vs Petani. Di lapangan terbuka blok Pendil desa Setrojenar;
2.       2. Hari Senin, 16 April 2012, jam 08.00 wib – 13.00 wib, acara Istighotsah, Vergadeering, Mimbar Orasi, Penyampaian Statement Bersama dan Pengajian Akbar. Tempat di lapangan terbuka blok Pendil, desa Setrojenar.

0 comments:

Post a Comment