This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, April 19, 2012

PERNYATAAN SIKAP



Pada hari ini, Senin 16 April 2012 menjadi hari yang tak pernah dilupakan dalam sejarah perjuangan petani di Kawasan Urutsewu, terutama bagi warga dan petani desa Setrojenar, kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Karena apa? Karena semua resiko dan konsekuensi dari sebuah perjuangan yang membutuhkan pengorbanan, telah dimaknai secara sadar dan nyata; baik di tingkatan wacana dan niat perjuangan, maupun dalam implementasinya sebagai sebuah sikap dan tindakan bersama. Integritas demikian telah teruji dalam peristiwa apa yang kami sebut sebagai Tragedi Setrojenar 16 April 2011.

Tragedi Setrojenar 16 April 2011 adalah peristiwa berdarah yang tidak berdiri sendiri. Apabila mau dirunut secara jujur dan nglenggana , maka peristiwa berdarah ini merupakan puncak konflik yang  memiliki tautan langsung berkaitan dengan pertarungan kepentingan. Dan semuanya mengancam kepentingan pengembangan pertanian pesisir selatan. Pertarungan kepentingan yang sama-sama berlawanan dengan kepentingan pertanian itu antara lain karena ada kepentingan militer di satu sisi dan kepentingan pengusaha atau korporasi di sisi lainnya.

Sektor pertanian yang sejak lama termarginalkan oleh pengurangan dan penghapusan berbagai subsidi negara, terpaksa harus berhadapan dengan persoalan lain yang ditimbulkan oleh dua kepentingan lainnya yang secara diametral berlawanan dengan kepentingan untuk budidaya pertanian secara modern dan berkesinambungan. Pertentangan ini menjadi cikal bakal konflik agraria di kawasan agraris pesisir Urutsewu.

Pada awalnya memang terjadi penyesuaian yang baik antara pemanfaatan kawasan pesisir Urutsewu untuk tradisi pertanian dan kebiasaan latihan militer maupun ujicoba senjata berat. Meskipun bukan berarti tak menimbulkan masalah yang merugikan petani. Kerugian petani bukan semata karena tanaman rusak akibat latihan, tetapi karena setiap ada latihan dan ujicoba senjata berat, selalu disertai larangan bagi petani dan bahkan nelayan untuk melakukan kegiatan pertaniannya. Pernyataan-pernyataan yang akan mengganti  jika menimbulkan kerugian, hanyalah retorika dan tidak memiliki integritas. Kasus tewasnya 5 anak desa Setrojenar (2007) dan 1 anak Desa Ambalresmi (1982) menjadi fakta dari inkonsistensi itu. Beberapa orang lain di desa lainnya juga terluka sebagai dampak dari pemanfaatan kawasan pertanian sebagai areal latihan dan ujicoba senjata berat.

Bahkan dalam perkembangannya kebiasaan berlatih dan tradisi ujicoba senja berat (alutsista) di kawasan ini menjadi dasar klaim penguasaan dan/atau pemilikan militer atas tanah-tanah di kawasan pesisir Urutsewu.  Beberapa petinggi mengingkari kenyataan ini, tetapi secara sistematis upaya legitimasi penguasaan tanah dilakukan dengan berbagai dalih, opini, wacana dan program serta penyusunan aturan-aturan baru yang pada prinsipnya mengabaikan sejarah tanah dan hak pemilikan petani, serta pemilikan adat desa atas tanah-tanah di kawasan itu. Munculnya Raperda RTRW, program sismiop, issue kawasan hankam hingga hankamnas, adalah sebagian dari upaya sistematis yang ujung-ujungnya mengancam kedaulatan petani dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan Urutsewu ini.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1.      
      1. Bahwa perjuangan petani dan masyarakat Urutsewu, termasuk petani desa Setrojenar, bukanlah melawan kepada negara dan pemerintah sebagaimana ditudingkan sementara orang, melainkan adalah perjuangan suci untuk mempertahankan hak atas tanah,  juga perjuangan menjaga dan melindungi bumi dari ancaman kerusakan dan eksploitasi;

2.       2. Tetap konsisten pada tuntutan menolak kawasan hankam, menolak latihan dan ujicoba senjata berat, menolak rencana dan realisasi pertambangan pasirbesi di seluruh Urutsewu serta menuntut segera ditetapkannya kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata;
3.       
      3. Bahwa hukum harus ditegakkan dan diterapkan tanpa pandang bulu. Usut secara tuntas dan adili para pelaku tindakan kekerasan brutal yang telah melukai 13 petani dan warga, serta merusak 12 sepeda motor pada Tragedi Setrojenar 16 April 2011 silam;

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk mengingatkan semua fihak, terutama pemerintah, penyelenggara dan aparatur negara yang  berwenang, demi terpenuhinya hak-hak dan keadilan bagi semua.

______________________________________________________
Pernyataan sikap ini didukung oleh:
Komnas HAM (Jakarta), KontraS (Jakarta), IHCS (Jakarta), Jatam (Jakarta), HRSI (Jakarta), Solidaritas Perempuan (Jakarta), Serikat Tani Nasional (Jakarta), Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (Jawa), PPRM (DIY-Jareng), Solidaritas Tolak Tambang  Besi (Jokja), YLBHI-LBH Semarang, LPH Yaphi Solo, LBH Jokja, PPLP-KP (Kulonprogo), Sarekat Petani Banten (Jabar), Pandarincang (Garut, Ciamis, Pangandaran), Kendeng Lestari (Pati), Foswot (Lumajang, Jatim), FKMA-Biltar, Forum Masyarakat Korban Lumpur Lapindo (Porong, Sidoarjo), LBH Pakhis (Kebumen), PMII Cab. Kebumen, Gerakan Masyarakat Sipil (Gampil, Kebumen) 

Sunday, April 15, 2012

Friday, April 13, 2012

Peringatan Setahun Tragedi Setrojenar:


Peringatan Tentang Impunitas Militer Indonesia

Mereview peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang terjadi setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang sehingga dapat menilai lebih obyektif kenapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama, sebulan yang lalu karena ada pembekuan darah di bagian kepala.  Diantara para korban, terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.

Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer. Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar.  Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12 sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.

Penanganan pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani; tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalanini bukan sekedar persoalan prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.    

Peringatan “Setahun Tragedi Urutsewu” di Setrojenar

Serangan brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga,  warga petani menuntut segera ditetapkannya kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret 2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.

Warga desa Setrojenar dengan dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini. Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang pesisir Urutsewu.

Ketua panitia, Nur Hidayat, yang juga mantan Kades Setrojenar, atas kesepakatan warga Urutsewu sengaja mengundang berbagai fihak untuk menghadiri perhelatan mengenang “Setahun Tragedi Setrojenar” ini. Panitia sengaja mengundang unsur birokrasi dan bahkan juga pejabat militer. Diantaranya ada Gubernur Jateng, Pangdam IV/Diponegoro,  Detasemen Polisi Militer, Danrem Pamungkas, Dandenpom Yogyakarta, dan SubdenPom Purworejo, Bupati, Dandim Kebumen, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Para Camat dan Kepala Desa di wilayah Urut Sewu.

Sedangkan dari kalangan organisasi petani ada Forum Masyarakat Wotgalih (Foswot)Lumajang (Jawa Timur), Solidaritas Tolak Tambang Besi (STTB) Yogyakarta, Paguyuban Petani Lahan Pesisir (PPLP-KP) Kulonprogo, Korban Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo, Sarekat Petani Banten, SeTaM Cilacap, SeTaM Kebumen, Pandarincang (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran) dari Jawabarat. Dari kawasan Urutsewu hadir juga “Laskar Dewi Rengas” yang bermarkas di Tlogopragoto (Mirit), yang belakangan gencar menentang masuknya pertambangan pasirbesi. Tak luput beberapa perwakilan dari desa-desa se kawasan pesisir Urutsewu, seperti dari Puring, Petanahan, Klirong, Buluspesantren, Ambal, Mirit; akan menghadiri. Peringatan ini juga dihadiri LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LPH-Yaphi Solo, SeTam Yogyakarta. Perhelatan peringatan “Setahun Tragedi Setrojenar” ini didukung dan akan dihadiri pula oleh Komnas HAM (Jkt), KontraS (Jkt), Elsam Jakarta, IHCS Jakarta, HRSI Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Solidaritas Perempuan (Soliper) Jakarta.

Pelaksanaan acara peringatan ini, secara umum, akan dilaksanakan di lapangan terbuka dalam 2 sessi, dengan penjelasan:
1.       1. Hari Minggu, 15 April 2012, jam 20.00 wib – 24.00 wib, acara Mujahadah Bersama dan Pemutaran Video yang berkaitan dengan konflik TNI vs Petani. Di lapangan terbuka blok Pendil desa Setrojenar;
2.       2. Hari Senin, 16 April 2012, jam 08.00 wib – 13.00 wib, acara Istighotsah, Vergadeering, Mimbar Orasi, Penyampaian Statement Bersama dan Pengajian Akbar. Tempat di lapangan terbuka blok Pendil, desa Setrojenar.