Wednesday, August 04, 2010

Membincang Tata Ruang Wilayah

Perda Propinsi Jateng, No.: /Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Jawa Tengah baru saja lolos dari proses dengan segala perdebatannya. Aturan yang dirancang berlaku selama 20 tahun ke depan ini begitu penting dan strategis. Perda Provinsi ini juga sekaligus membatalkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah

Bagaimana pula dengan implementasi aturan ini yang mestinya menjadi acuan dalam rancangan Perda Kabupaten Kebumen tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayahnya? Berikut ini sebuah resume dari opini massarakyat yang mendasarkan pada apa yang pernah terjadi berkaitan dengan merancang kebijakan strategis dalam pemanfaatan kawasan. Tulisan ini lebih spesifik akan menyoroti tentang pemanfaatan Kawasan Pertumbuhan Ekonomi yang sekaligus di kawasan itu terdapat kepentingan pertahanan dan keamanan.

Membaca Perda RTRW Jateng

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa wacana pembuatan aturan Perda tentang RTRW di Kabupaten Kebumen pernah mencuat dan bahkan memicu kontroversi waktu itu. Konsultan yang memborong proyek penelitian bagi penyusunan Draft RTRW, yakni cv. Wisanggeni dari Magelang menjadi fihak yang dihujat habis-habisan dalam Rapat Konsultasi di DPRD Kebumen. Karena apa? Saat itu betapa nampak vulgar kepentingan militer yang termuat dalam rangkuman hasil penelitian mereka.
Sebagai catatan empiris, hegemoni tentara selama setidaknya 27 tahun sebelumnya di kawasan pesisir Kebumen Selatan ini ditengarai telah banyak menimbulkan berbagai pelanggaran.
Kini, jika kita membaca pada Bagian Kedua yakni Kawasan Untuk Kepentingan Pertahanan Dan Keamanan dalam Perda Provinsi Jateng ini menyebutkan pasal 107 Rencana pengembangan kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, meliputi :
huruf: (f) Kawasan Mirit di Kabupaten Kebumen.
Tetapi kasunyatan yang terjadi masih menunjukkan gejala arogansi militeristik yang mengabaikan apa yang pernah dilakukan oleh 3000-an KK Petani Kebumen Selatan. Demonstrasi Penolakan Latihan TNI di kawasan pesisir Kebumen Selatan oleh ribuan petani pada 14 Mei 2009 yl; kini seperti hilang dari ingatan para pengambil kebijakan. Fakta lain, setelah resistensi petani ini bahkan TNI-AD membangun tangsi militer di desa Ambalresmi Kecamatan Ambal. Bahkan lagi, diam-diam membangun pos "gardu" tentara di desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren. Ingat, di kedua desa ini bukan wilayah yang diperuntukkan bagi kawasan pertahanan dan keamanan. Disamping itu, sejatinya dibutuhkan redifinisi kawasan pertahanan dan keamanan dengan perspektif baru yang tak mengabaikan kepentingan ribuan petani di kawasan ini.
Bagaimana seharusnya Perda RTRW Kabupaten Kebumen dibuat dengan tidak menyimpang dari Perda di atasnya?
Kita tunggu besok hari !

0 comments:

Post a Comment