Tuesday, August 23, 2016

Setara Insititute : TNI Tidak Punya Wewenang Tertibkan Sipil

By Ahmad Fauzan | August 23, 2016

Kegiatan baca di Perpustakaan Jalanan Taman Cikapayang, Bandung, Selasa, (23/08/2016). Foto : Frans

JAKARTA, KabarKampus – Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung. Ia menganggap tindakan kebrutalan anggota TNI tersebut sudah di luar batas.
Hendardi, Direktur Setara Institute mengatakan, pembubaran brutal yang dilakukan anggota Kodam III Siliwangi terhadap pegiat gerakan gemar membaca di Kota Bandung sudah di luar batas kewenangan TNI. Ia menilai Kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan harus berhadapan dengan arogansi dugaan kekerasan aparat TNI.

“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” kata Hendardi dalam pernyataanya kepada media, Selasa, (23/08/2016).

Selanjutnya, ia mengingatkan, militer tidak memiliki wewenang melakukan razia, termasuk razia gang motor. Karena soal ketertiban merupakan kewenangan Polri.
“Karena itu tindakan Polri, artinya upaya TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI,” ungkap Aktivis HAM ini.

Soal izin Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, menurutnya tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan itu. Kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.
Hendardi menegaskan, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima Militer  untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum.

“Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana,” ungkap Hendardi.

Oleh karena itu Hendardi mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel.[]
 
http://kabarkampus.com/2016/08/setara-insititute-tni-tidak-punya-wewenang-tertibkan-sipil/

0 comments:

Post a Comment