This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, August 24, 2016

KEMBALIKAN TNI KE BARAK, REBUT DEMOKRASI

Press-Release:


Jakarta, 23 Agustus 2016 - Di tengah kecenderungan sorotan pada persoalan pemenuhan dan perbaikan HAM di Indonesia pada masa dua tahun pertama pemerintahan Jokowi JK, sebuah kasus baru kembali menyita perhatian. 
Kasus terbaru menunjukkan bagaimana arogansi anggota TNI secara telanjang dipertontonkan di ranah publik. Di Medan, Sumatera Utara 15 Agustus anggota TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo, melakukan tindakan brutal terhadap sejumlah warga kelurahan Sari Rejo, tercatat beberapa warga mengalami luka-luka dan dua orang jurnalis yang sedang meliput juga mengalami tindakan serupa. 

Selang lima hari kemudian kekerasan berlangsung kembali pada Sabtu, 20 Agustus 2016 di saat komunitas Perpustakaan Jalanan menggelar lapak baca buku gratis di Taman Cikapayang Dago, Bandung. Kegiatan melapak buku berlangsung hingga pukul 23.00 ketika datang 2 truk TNI, 1 mobil polisi militer, mobil sipil, dan sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut bermuatan kurang lebih 50 personil. 
Selain itu aparat keamanan berseragam tersebut juga membawa senjata api dan pentungan rotan. Saksi mata melihat para aparat turun dari kendaraan masing-masing seraya berteriak dan membentak-bentak: “bubar.. ,bubar…” pada kerumunan orang di sekitar Taman Cikapayang. 

Dalam pembubaran itu, salah seorang aparat TNI tanpa sebab yang jelas memukuli tiga orang dari Perpustakaan Jalanan. DI BANDUNG, perlakuan brutal aparat pada warga yang tengah berkumpul bukan terjadi sekali itu saja. Dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini, bukan polisi ataupun Satpol PP, melainkan aparat dari TNI lah yang kerap melakukan pembubaran serupa. 
Bandung yang dikenal sebagai Paris van Java, kota musik, kota komunitas kreatif telah beberapa waktu lamanya tersandera oleh sebuah aturan yang dikeluarkan untuk mengatur mobilitas warga yaitu pemberlakuan jam malam hingga pukul 23.00. Aturan tersebut berlatar belakang kejadian penusukan terhadap anggota TNI yang dilakukan oleh salah seorang anggota gang motor. 
Belakangan, sweeping pun dilakukan aparat TNI pada kerumunan-kerumunan warga dengan alasan mencegah kejahatan yang dapat muncul, walaupun seringkali tidak terkait dengan keterlibatan gang motor. 

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh media massa, Kepolisian meralat dan menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya ditujukan pada tempat-tempat hiburan. Namun dampaknya ternyata cukup panjang sehingga terjadi kasus penggusuran lapak perpustakaan. 

Keterlibatan TNI dalam keseluruhan upaya penyelesaian konflik (penggusuran, intoleransi, pembangunan) justru semakin memperburuk kondisi kebebasan warga sipil. Keterlibatan TNI di ranah publik semacam itu tidak sesuai karena Bandung tidak dalam kondisi keadaan darurat. Karenanya hal ini bila dibiarkan akan meruntuhkan seluruh tatanan supremasi hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. Tindakan aparat TNI di atas jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34/ Tahun 2004 pasal 7 ayat 2 dan 3 yang mengatur pelibatan TNI di hal-hal luar perang, yang mengharuskan adanya keputusan politik (kebijakan presiden), dan mendapatkan pertimbangan DPR RI. 

Praktik keterlibatan TNI yang semakin marak ini menunjukan arogansi dan keengganan untuk tunduk pada supremasi sipil yang berdampak pada pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak sipil warga yang dilindungi oleh undang-undang. 

Berkaitan dengan hal tersebut GEMA DEMOKRASI menyerukan : 

1. MENGECAM keras perlakuan APARAT TNI yang jelas-jelas mengintimidasi dan mengekang kebebasan kehidupan warga sipil. 

2. MENOLAK INTERVENSI TNI dalam semua sendi kehidupan warga sipil. 

3. MENGRITIK SIKAP DIAM OTORITAS SIPIL YAITU WALIKOTA BANDUNG DAN DPRD KOTA BANDUNG yang MEMBIARKAN aksi kekerasan aparat TNI pada warga sipil yang tergabung dalam komunitas Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayang.

4.MENEGASKAN Penegakan UU TNI Nomor 34/ tahun 2004 dan MENYERUKAN AGAR PEMERINTAH PUSAT MEMPERHATIKAN KECENDERUNGAN PENYIMPANGAN ATURAN INI DI DAERAH OLEH INSTANSI TERKAIT. 

5. MENYERUKAN AGAR OTORITAS SIPIL yaitu PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG c.q. WALIKOTA DAN DPRD UNTUK MENDORONG P
ERAN AKTIF KEPOLISIAN DALAM TUGAS-TUGAS MENJAGA KETERTIBAN dan MELINDUNGI WARGA SIPIL. 


Rapatkan barisan, rebut demokrasi!
by: Benk Riyadi
https://www.facebook.com/benk.riyadi.7/posts/1814521308776776

Tuesday, August 23, 2016

Setara Insititute : TNI Tidak Punya Wewenang Tertibkan Sipil

By Ahmad Fauzan | August 23, 2016

Kegiatan baca di Perpustakaan Jalanan Taman Cikapayang, Bandung, Selasa, (23/08/2016). Foto : Frans

JAKARTA, KabarKampus – Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung. Ia menganggap tindakan kebrutalan anggota TNI tersebut sudah di luar batas.
Hendardi, Direktur Setara Institute mengatakan, pembubaran brutal yang dilakukan anggota Kodam III Siliwangi terhadap pegiat gerakan gemar membaca di Kota Bandung sudah di luar batas kewenangan TNI. Ia menilai Kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan harus berhadapan dengan arogansi dugaan kekerasan aparat TNI.

“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” kata Hendardi dalam pernyataanya kepada media, Selasa, (23/08/2016).

Selanjutnya, ia mengingatkan, militer tidak memiliki wewenang melakukan razia, termasuk razia gang motor. Karena soal ketertiban merupakan kewenangan Polri.
“Karena itu tindakan Polri, artinya upaya TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI,” ungkap Aktivis HAM ini.

Soal izin Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, menurutnya tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan itu. Kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.
Hendardi menegaskan, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima Militer  untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum.

“Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana,” ungkap Hendardi.

Oleh karena itu Hendardi mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel.[]
 
http://kabarkampus.com/2016/08/setara-insititute-tni-tidak-punya-wewenang-tertibkan-sipil/