Friday, June 08, 2012

Catatan Aksi Petani Urutsewu 7 Juni 2012


Pagi itu (7/6), ketika ratusan massa aksi mendatangi agenda public-hearing pembahasan draft Perda RTRW Kabupaten Kebumen (2011-2031) dan diberitahu polisi yang menghadangnya bahwa keterwakilan masyarakat telah dicukupkan atas 70-an wakil yang diundang ke ruang pleno DPRD. Maka sontak meledak teriakan massal memprotes keterwakilan formalitas yang usang ini.

Ketidakpercayaan menyeruak pikiran massa rakyat begitu usai berbaris mengelilingi alun-alun dan mengepung pintu gerbang kompleks Setda yang dihalangi pagar kawat berduri. Gerbang ini dijaga ratusan polisi dan satpol PP. Ketidakpercayaan massa rakyat ini pula yang mendorongnya berangkat dari berbagai desa di sepanjang pesisir Urutsewu. Apalagi jika menilik komposisi 66 eleman yang diundang DPRD dalam public-hearing ini, jelas menunjukkan sangat minimnya keterwakilan petani. Para Camat dan Kades, tokoh ormas dan pegiat LSM tertentu, diketahui selama ini mengambil jarak sejauh mungkin dari problem konflik kawasan Urutsewu.

Lembaga dan elemen masyarakat yang secara resmi diundang, dimustahilkan integritasnya; tak bisa dipercaya mewakili kepentingan ribuan keluarga tani pesisir yang tak henti dirundung malang dan ancaman petaka jangka panjang atas keberlanjutan lahan mereka.

Ancaman itu bersumber dari beberapa pasal controversial Raperda RTRW yang tengah dibahas secara umum itu. Padahal draft regulasi daerah ini telah dibuat berulangkali dan ditolak berulangkali juga. Revisi hingga penyusunan draft ketiga kalinya, ternyata tak merubah substansi pasal rencana penetapan kawasan Urutsewu sebagai sarana latihan militer TNI-AD dan ujicoba senjata berat. Sekaligus juga sebagai kawasan pertambangan (terutama pasirbesi), dan bahkan ditambah muatan baru lagi sebagai pangkalan TNI-AL di perbatasan barat pesisir Urutsewu.     

(to be continued)

0 comments:

Post a Comment