“Untuk itu para Dandim agar membentuk tim pendampingan kerja terhadap para Babinsa dalam persertifikasian tanah milik Angkatan Darat di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Dengan dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam lV/Diponegoro dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jateng-DIY sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik,’’ katanya.
“Perjanjian kerjasama tentang Pokja pensertifikatan, penanganan permasalahan dan pendampingan Babinsa dalam rangka menunjang program strategis nasional. Tujuan dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam lV/Diponegoro dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jateng-DIY sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik,” katanya.
“Untuk memberikan percepatan pelayanan pensertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro,” lanjutnya.
“Melihat semakin pesatnya prospek pengembangan pembangunan di wilayah Jawa tengah dan DIY, pengamanan aset tanah secara administrasi melalui pensertiflkatan penting untuk dilaksanakan. Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh dari hasil peninjauan di Iapangan, total aset tanah Kodam lV/Diponegoro yang berada di wilayah Jateng dan DIY sejumlah 694 bidang dengan luas 62.223.054 m2, namun dari keseluruhan aset tanah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat baru sejumlah 564 bidang, dengan luas 45.768.349 m2. Sehingga masih ada 130 bidang dengan luas 16.454.705 m2 yang belum bersertifikat. Disamping itu, masih terdapat aset tanah bermasalah berjumlah 20 bidang, dimana 7 bidang dalam proses hukum dan 13 bidang belum ditangani. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan aset tanah ini maka diperlukan peran BPN untuk membantu Kodam IV/Diponegoro,” jelasnya.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pensertiflkatan melalui nota kesepahaman ini, Kodam lV/Diponegoro akan melibatkan Babinsa untuk pendampingan personel BPN dalam membantu pelaksanaan pensertifikatan aset tanah di setiap wilayah Jateng DIY. Untuk itu para Dansatkowil agar memastikan dan memahami betul batas-batas pelibatan/ tugas dan tanggung jawab pendampingan tersebut, jangan sampai pandampingan ini kontra produktif dengan tujuan dan sasaran Binter,” harapnya.
“Saya berharap semoga kerja sama yang terjalin ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif demi kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat Jawa Tengah dan DIY,” pungkasnya.
“Saya harap kerja sama yang sudah terjalin ini mari kita jaga bersama sama agar tercipta suatu sinergitas yang baik, untuk memberikan percepatan pelayanan pensertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro,” katanya.
Editor: HJA