This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, June 30, 2018

Siaran Pers: Perampasan hak Sosial Ekonomi Petani Kulon Progo dan Pelumpuhan Negara Hukum Indonesia

Siaran Pers
No. Ist-1/VI/2018
PERAMPASAN HAK SOSIAL EKONOMI PETANI KULON PROGO 
DAN PELUMPUHAN NEGARA HUKUM INDONESIA

Kredit Foto: Ngatiban


“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” 
(Pasal 28H ayat 4 UUD NKRI 1945) 
Hari ini, hingga siaran pers ini dibuat, perusakan ladang dan penghancuran pepohonan yang tersisa terus berlangsung. Setelah sebelumnya, begitu banyak laporan warga, pemberitaan media, sekaligus informasi di media sosial mengabarkan dari lapangan soal hal yang sama. Situasi yang mencekam, memilukan, sekaligus menghancurkan nasib warga petani yang menolak kehadiran pembangunan bandara, dianggap hal biasa, prosedural, dan peneguhan sikap arogansi dari pihak Angkasa Pura, khususnya melibatkan institusi kepolisian.
Menyimak perkembangan tersebut, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, perlu menyampaikan hal mendasar,
1. Indonesia dibentuk dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945/UUDNRI). Bahwa prinsip Negara Hukum Indonesia tidak tepat direduksi sekadar urusan kepastian hukum atas prosedur formal, khususnya dalam membangun infrastruktur bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Hukum dalam pemaknaan konstitusionalismenya, bukan sekadar ‘state based law’ (hukum berbasis negara), melainkan pula penghormatan dan perlindungan atas keberadaan ‘community/social based law’ (hukum berbasis sosial).
2. Keberadaan masyarakat, termasuk warga petani Kulon Progo yang menolak kehadiran dan pembanguna bandara NYIA, khususnya terkait sistem sosial desa dan dilindungi (Pasal 28 H ayat 1-4; 28I ayat 3 UUDNRI). Pengabaian atas eksistensi dan bekerjanya hukum rakyat sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusionalisme hak asasi manusia yang diatur dalam hukum dasar.
3. Tindakan negara dalam hal penggusuran rumah, tanah pertanian, dan pepohonan, berikut tempat-tempat publik seperti tempat ibadah, sekalipun telah diklaim telah menempuh prosedur formal, pada kenyataannya telah menyalahi prosedur administrasi, khususnya prosedur konsinyasi dan penyimpangan dari prosedur UU 2/2012 dan Perma 3/2016. Hal ini terbaca dari temuan dalam laporan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) yang menyatakan ‘adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah’ (vide: Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 0191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo).
Berdasarkan hal mendasar demikian,
1. HRLS perlu mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara, baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah, serta pihak Angkasa Pura, untuk menjaga marwah konstitusionalisme hak-hak asasi manusia yang tertuang jelas dalam UUDNRI, dan tidak melumpuhkan prinsip Negara Hukum Indonesia. Ini berarti tidak sekalipun abai, bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan pelanggaran hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya terhadap warga petani di Kulon Progo yang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Mendesak lembaga negara, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk segera memberikan jaminan perlindungan hak-hak sosial ekonomi petani, sekaligus mengupayakan langkah-langkah hukum efektif mencegah pelanggaran hukum HAM tidak semakin buruk.
3. Terkait upaya penggusuran, HRLS mendesak untuk segera dihentikan hingga semua pihak didengar secara lebih baik, berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia. Percerabutan hak sosial ekonomi petani, apalagi berkonsekuensi atas hilangnya sistem sosial masyarakat sebagai satu-kesatuan keberlanjutan penghidupan yang layak, tidak dapat dibenarkan karena hakekatnya telah membunuh kehidupannya.
Demikian pernyataan kami, untuk segera dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan seadil-adilnya.
Surabaya, 30 Juni 2018
Dr. Herlambang P. Wiratraman
Ketua Pusat Studi Hukum HAM
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
+6282140837025 / herlambang@fh.unair.ac.id

Wednesday, June 06, 2018

Konflik dan Dominasi Kuasa Atas Ruang (Bagian Pertama)

 June 6, 2018

Ilustrasi: Wikipedia
Pada hakekatnya, problem agraria merupakan suatu hal yang bertautan antara faktor kekuasaan dan faktor politik. “Land is at the heart of power”, begitulah ungkapan Cristodoulou.
Wahyu Eka Setyawan

Rezim Jokowi dan Jusuf Kalla belum mampu berbuat banyak terkait perampasan ruang hidup rakyat. Kasus demi kasus yang menyangkut ruang hidup rakyat, baik persoalan ekologis dan agraria semakin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan catatan tahunan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), jika di tahun 2015 terjadi 252 kasus, maka jumlah ini meningkat sekitar 450 kasus di tahun 2016. Dengan rincian luasan wilayah konflik sekitar 1.265.027 hektar lahan, serta melibatkan 86.745 KK. Kasus konflik tertinggi berada di Riau 44 kasus, disusul Jawa Timur 43 kasus dan Jawa Barat 38 kasus.

Mayoritas konflik yang muncul menyisir pada sektor perkebunan sekitar 163 kasus, properti 117 kasus, insfrastruktur 100 kasus, kehutanan 25 kasus, tambang 21 kasus, migas 7 kasus, pesisir-kelautan 10 kasus dan pertanian 7 kasus. Kini di tahun 2017 terdapat 659 kejadian konflik agraria dengan luasan 520.491,87 ha lahan dan melibatkan sebanyak 652.738 KK (Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2016).

Pada tahun 2018, terdapat 659 konflik yang terjadi, menurut catatan KPA sebanyak 208 konflik agraria telah terjadi di sektor ini sepanjang tahun 2017, atau 32 persen dari seluruh jumlah kejadian konflik. Sektor properti menempati posisi kedua dengan 199 (30%) jumlah kejadian konflik.

Posisi ketiga ditempati sektor infrastruktur dengan 94 konflik (14%), disusul sektor pertanian dengan 78 (12%) kejadian konflik. Seterusnya sektor kehutanan dengan jumlah 30 (5%) konflik, sektor pesisir dan kelautan sebanyak 28 (4%) konflik, dan terakhir sektor pertambangan dengan jumlah 22 (3%) kejadian konflik yang terjadi sepanjang tahun 2017.

Dengan begitu, selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK (2015-2017), telah terjadi sebanyak 1.361 letusan konflik agrarian (KPA Launching Catatan Akhir Tahun 2017, kpa.or.id).

Melihat eskalasi konflik yang semakin tinggi, secara signifikan hal tersebut membuka realitas bahwa adanya konflik berawal dari banyaknya ketimpangan dan persoalan tata kelola yang tidak berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Lalu, hal ini juga didukung dengan belum dilaksanakannya amanah UUPA No. 5 tahun 1960 tentang reforma agraria, yang menjadi landasan redistribusi lahan yang berkeadilan sosial. Namun hingga hari ini UUPA hanya dijadikan pajangan belaka, tidak pernah benar-benar diimplementasikan.

Konflik Sebagai Materi Multidimensional

Pada hakekatnya, problem agraria merupakan suatu hal yang bertautan antara faktor kekuasaan dan faktor politik. “Land is at the heart of power”, begitulah ungkapan Cristodoulou (1990, dalam Wiradi, 2000). Perlu diketahui bersama jika sumber konflik agraria berbasis pada problem struktural seperti ketimpangan, kesenjangan sosial dan ketidakselarasan atau incompatibilities (Ibid).
Dalam konteks Indonesia terdapat kurang lebih tiga faktor incompatibilities yaitu :
  1. Ketimpangan dalam hal struktur “pemilikan” dan “penguasaan” tanah;
  2. Ketimpangan dalam hal “peruntukan” tanah; dan
  3. Incompatibility dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria
Selain problem struktural seperti ketimpangan, kesenjangan sosial dan ketidakselarasan, terkait distribusi tanah dan akses kelola, terdapat persoalan lain yang mendasari semakin peliknya konflik agraria.  Konflik yang berakar dari tidak diimplementasikannya UUPA merupakan relasi historis masa lampau, pasca eksplosif 65 yang memakan banyak korban sekaligus beberapa kebijakan yang dihapus dan ditangguhkan, salah satunya UUPA no 5 tahun 1960 yang masih dianggap sebagai produk sosialistik, menjurus komunistik yang diasosiasikan dengan PKI.

Phobia Komunis yang dinarasikan dan didiseminasikan secara masif oleh Orde Baru, merupakan produk hegemoni yang melembaga sehingga mengalienasi khalayak dari realitas sejarah, ini tercatat dalam beberapa kajian salah satunya Wijaya Herlambang dalam “Kekerasan Budaya Pasca 65”, dan kondisi tersebut diamini oleh beberapa ceramah yang disampaikan oleh Prof. Ariel Heryanto dalam beberapa kesempatan.

Di dalam beberapa tersebut, beliau menyinggung mengenai relasi kuasa Orba, dalam mengalienasi realitas historis dari masyarakatnya. Lantas apa hubungan Orba dengan Reforma Agraria dan 65? Relasinya ada pada faktor suprastruktur yaitu oligarki yang menggambil suatu kebijakan dan infrastruktur, yakni produknya.

Dampak dari peristiwa 65 cukup besar sekali, yakni mandeknya reforma agraria, munculnya perampasan tanah secara masif dengan dalih pembangunan Negara hingga pencerabutan hak-hak dasar yang telah termaktub dalam UUD 1965. Orde baru berkuasa membawa dengan segepok kepentingan, salah satunya ialah pembangunan masif dan pembukaan lahan industri seluas-luasnya agar menarik investor dalam skala besar serta membawa amanah pihak-pihak terkait.

Salah satu yang menjadi dasar dari kepentingan Orba ialah mereka menerbitkan  UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan Pada 1967, secara manifes UU tersebut berkontradiksi dengan adanya UUPA 1960. Kondisi tersebut sebagai bagian dari proses fasilitasi Orba dengan penanaman modal asing, sebagai salah satu pengejahwantahan paradigma pembangunan mereka (Fauzi, 2012).

Faktor Dominasi Kuasa dan Pembangunan

Sebagai upaya melihat dominasi kuasa di Indonesia, merujuk pada pemikiran Vedi Hadiz dan Robinson (2004), mereka melihat jika akar oligarki bermula pada periode 1970-an yang tumbuh berkat kerjasama antara politik-birokrat, yang menguasai alokasi sewa, dan konglomerat bisnis Cina. 

Situasi tersebut terikat oleh ikatan politik dan ekonomi, kelompok-kelompok ini menggunakan posisi mereka (yaitu, mengangkangi kekuasaan publik dan kekayaan pribadi) untuk membajak reformasi pasar tahun 1980-an. Sementara bagi mereka reformasi biasanya dianggap sebagai kulminasi (titik puncak) dalam kebijakan ekonomi Orde Baru.

Oligarki politik Orde Baru ini hadir untuk melayani dan mempererat posisi ekonomi oligarki, yang secara tidak langsung memungkinkan mereka untuk merebut kendali swasta di daerah dan memonopoli keadaan sebelumnya. Pada saat yang sama, oligarki memastikan kekuasaan politik mereka dengan meningkatkan kontrol mereka atas Golkar, meminggirkan elemen non-oligarki militer, dan mencegah organisasi masyarakat sipil (Robinson & Hadiz, 2004).

Tesis pada paragraf di atas cukup relasional dengan apa itu pembangunanisme (developmentalism). Berangkat dari semakin peliknya problem yang tersajikan di era pembangunan terkini, maka kita harus melihat paradigma dari pembangunan tersebut. Kerangka berpikir mengenai pembangunan tersaji dalam relasi oligarki dengan pengambilan keputusan, yang melahirkan kebijakan terkait pola-pola pembangunan yang tidak berkeadilan.

Pembangunan sendiri beranjak dari lintas-disiplin pemikiran, yang memberi jalan untuk sebuah ideologi terkait pembangunan sebagai strategi kunci menuju kemakmuran ekonomi. Paradigma pembangunan hadir sebagai reaksi Amerika Serikat terhadap perjuangan yang mengandung komunisme dan bertautan dengan gerakan-gerakan pembebasan nasional di seluruh Asia dan Afrika (Smith, 1985: 533-534).

Oligarki di sini dimaknai sebagai kelompok yang mempunyai dominasi kuasa atau kelompok lain, dan memiliki kepentingan yang majemuk. Sementara itu paradigma pembangunan masih erat kaitannya dengan oligarki yang berkuasa, sesuai dengan pola-pola lama namun memiliki negasi sesuai dengan kondisi terkininya.

Misal terdapat pola persamaan dominasi kuasa oligarki era Suharto dengan Jokowi, yaitu sama-sama dibangun berdasarkan kepentingan investasi, terfokus pada kerangka percepatan ekonomi serta berpijak pada kebijakan yang imperatif serta bersifat koersif.

Persamaan lainnya ialah masifnya intervensi World Bank, IMF dan WTO dalam berbagai bungkus kebijakan serta terdapat peran yang cukup terlihat dari oligarki politik yang disokong oleh militer, yang secara khusus mewadahi kelompok-kelompok pemodal sebagai penguasa ekonomi di Indonesia.

Maka pola-pola ekspropiasi di sini dapat dilihat akibat dari dominasi kuasa oligarki, yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perampasan ruang yang berujung konflik, serta menjadi biang keladi pembiasan reforma agraria hingga menjadi seperti sekarang ini, yang penuh kerancuan dan didominasi oleh relasi kuasa dan modal.

Rujukan
Fauzi, Noer. 2012. Land reform dari masa ke masa. Penerbit Tanah Air Beta.
Robison, Richard dan Vedi R. Hadiz. 2004. Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. New York: RoutledgeCurzon.
Smith, Tony. 1985. “Requiem or New Agenda for Third World Studies?.” Dalam World Politics,Vol. 37, No. 4 (July 1985), Hal 533–534.
Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma agraria: perjalanan yang belum berakhir. Konsorsium Pembaruan Agraria, Sajogyo Institute.
Website
Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2016
Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2017, diakses dari http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2017/
Wahyu Eka Setyawan adalah alumni Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, dan Penggiat Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Surabaya
Sumber: Berpijar.Co