SULUT, SACOM - Dua orang warga penolak kehadiran akitvitas pertambangan PT. MMP di Pulau Bangka Sulawesi Utara ditahan dan dijadikan tersangka.
Pada hari Kamis dini hari, 17 Juli 2014, dua warga Desa Kahuku, Pulau Bangka, Sulawesi Utara, yakni Yulianus Tuhema dan Fandy Kaongan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Minahasa Utara dengan pasal yang disangkakan 55, 170 dan 187 KUHP.
Menurut keterangan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) penahanan keduanya berawal dari inisiatif warga Desa Kahuku melakukan pembacaan surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua PTUN Manado di depan basecamp perusahaan tambang bijih besi, PT. Mikgro Metal Perdana (MMP), di Desa Ehe.
Isi surat penetapan eksekusi adalah memerintahkan kepada Bupati Minahasa Utara untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung 291 K/TUN/2013 yang mengamanatkan pencabutan IUP PT. MMP yang illegal.
Saat pembacaan terjadi kericuhan di sana. Perlawanan diberikan oleh oknum aparat TNI/Polri dan warga yang pro tambang. Setidaknya tiga warga Desa Kahuku mengalami luka parah di kepala akibat lemparan batu.
Padahal seharusnya yang dilakukan aparat adalah melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht) tersebut, bukan malah mengamankan warga.
Begitu pula Bupati Minahasa Utara, Sompie Singgal, dan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, yang terkesan mengabaikan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Akhirnya PT. MMP jadi besar kepala dan bersikeras tetap beroperasi, hingga melaporkan warga ke Polisi pasca kerusuhan 12 Juli 2014 dengan tuduhan pengrusakan. (Baca berita terkait sebelumnya: Ditunggu, Nyali Bupati Minahasa Utara Stop Pertambangan di Pulau Bangka)