Diantara ratusan pejuang pembebasan tlatah Urutsewu dari desa Setrojenar ini, ada 7 yang terjerat pasal pidana dan 6 diantaranya ditahan sejak paska serangan brutal tentara (16/4) lalu. Dalam pandangan warga, ke 7 orang ini memang pejuang, meski pun harus ditahan polisi dan dijebloskan ke penjara karena 3 tuduhan. Pengrusakan, penganiayaan dan penghinaan institusi.
Pada hari Rabu (8/6) ini, berkas hasil pemeriksaan secara resmi dilimpahkan ke Kejari Kebumen. Ke 6 pejuang yang ditahan ini dikeluarkan dari LP Kebumen untuk diperiksa oleh Kasi Tindakan Pidana Umum pada Kantor Kejari. Pemeriksaan terkait sangkaan melakukan pengrusakan gapura dan gudang peluru melibatkan 4 orang dan yang berkaitan dengan penganiayaan ada 2 orang. Pemeriksaan berlangsung hingga jam 14.15 wib dan ke 6 pejuang Setrojenar dimasukkan kembali ke LP.
(bersambung)
0 comments:
Post a Comment