This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, November 30, 2015

Kala Lahan Tani Urutsewu Terlibas Lokasi Latihan Tentara (Bagian 1)

Lokasi pemagaran akan dilakukan sepanjang 22,5 kilometer dan 500 meter ke laut. Dengan tinggi pagar 2 meter. Foto: Tommy Apriando.

Kening luka. Telapak tangan kiri patah. Pukulan dan injakan mendera tanpa ampun. Itu dialami Widodo Sunu Nugroho, Kepala Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, pada 22 Agustus 2015. Dia tak bisa melupakan hari mencekam ketika para serdadu TNI Angkatan Darat (AD) memukul dan menendang mereka. Puluhan warga lain mengalami hal serupa. Sunu harus menjalani operasi karena kejadian itu.

“Kami hanya menanyakan legalitas tentara memagar di lahan para petani. Cara kekerasan yang mereka lakukan,” katanya.
Mukhlisin, Kepala Desa Kaibon Petangkuran juga masih menyimpan sedikit trauma atas kekerasan aparat TNI Kodim 0709 Kebumen kala itu. Dia dipukul, hingga memar di beberapa bagian tubuh.

Dia prihatin, seharusnya TNI membela dan melindungi warga. Namun, TNI malah menjadi pelaku kekerasan, merusak dan merampas lahan warga. Mukhlisin akan membela hak warga karena yang dilakukan TNI ilegal. “Jika mau menyelesaikan persoalan Urutsewu, mari diselesaikan. Hentikan dulu pemagaran, hingga ada bukti kuat dan sah.”

Suara dentuman meriam terdengar cukup keras dari pesisir Desa Wiromartan, 15 September 2015. Berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi latihan perang para serdadu di Pesisir Urutsewu, Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.

Di Jalan Daendels, mulai Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren, truk-truk TNI lalu-lalang. Beberapa anggota TNI-AD, berseliweran bersepeda motor. Di beberapa lokasi pemagaran, tentara berjaga-jaga. Bahkan mereka mendirikan tenda di Pantai Lembupurwo, Mirit.

“Dilarang masuk, ada latihan militer.” Begitu bunyi spanduk hijau di Pantai Bocor, Desa Setrojenar. Ia terpasang di pintu masuk pantai.

“Mereka tidak memakai izin pemerintah desa, camat, maupun bupati. Hanya pemberitahuan,” kata Sunu.

Sunu bercerita, awal mula konflik perampasan lahan di Urutsewu oleh TNI-AD. Urutsewu, sebutan untuk daerah yang membentang di pesisir selatan Cilacap hingga Kulonprogo. Di Kebumen, termasuk Urutsewu meliputi Kecamatan Klirong, Petanahan, Puring, Buluspesantren, Ambal dan Mirit.

Widodo Sunu Nugroho, lurah yang membela warganya dari perampasan lahan oleh TNI-AD. Foto: Tommy Apriando
Widodo Sunu Nugroho, lurah yang membela warganya dari perampasan lahan oleh TNI-AD. Foto: Tommy Apriando

Konflik muncul di Urutsewu khusus Buluspesantren, Ambal dan Mirit. Di kecamatan-kecamatan itu TN I-AD memagar lahan sepanjang 22,5 kilometer, lebar 500 meter ke arah laut. 
Alasannya, untuk kedaulatan negara alias lokasi latihan militer.
Pemagaran TNI AD dinilai ilegal. Kala pagar legal, status tanah harus jelas dulu. “Itulah alasan petani dan masyarakat pesisir selatan Kebumen menolak pemagaran, meskipun di beberapa desa, pemagaran telah selesai.”

Nasruddin Turiman, warga Desa Kaibon Petangkuran, Kecamatan Ambal, Kebumen, punya cerita. Dia menjadi saksi sejarah kehadiran serdadu di Urutsewu. Dia lahir dan besar di kampung sejak 1942.

Menurut Nasruddin , pada 1972, petani di Desa Petangkuran diminta kumpul di pendopo kelurahan. Di pertemuan itu, TNI mau membeli tanah dan meminjam lahan di Pesisir Urutsewu untuk latihan tembak. Waktu itu, petani usul dan mempertanyakan, bagaimana lahan petani, apakah masih bisa ditanami.

Kala itu, TNI dihadiri Letnan Sardi dari Prembun. Dia menjawab, lahan petani hanya dipakai selama pelatihan. Lahan latihan hanya lima hari sebelum dikerjakan atau sebelum ditanami. Warga sepakat kala itu. Dulu, katanya, petani dapat kabar akan ada latihan perang, hingga relatif aman.

Mekanismenya, TNI akan izin ke lurah, dan perangkat desa menyampaikan informasi kepada warga. “Saiki ngerti-ngerti latihan. Jika dulu latihan setahun sekali, sekarang tidak tahu. Jika terdengar suara tembakan, artinya mereka lagi latihan.”

Lahan pertanian dia juga dirusak TNI untuk pemagaran. Tak ada ganti rugi. Luas sekitar 1.620 meter persegi. Pajak lahan itu selalu dibayar. Nasruddin biasa menanami jagung, cabai dan ketela.

Terhitung melalui peminjaman sebagai tempat pendirian barak, wahana latihan termasuk uji coba alat berat pada 1982 dan pembangunan Dislitbang TNI AD di Desa Setrojenar. 

Kecurangan TNI bertambah, dengan sebuah kontrak tanah tanpa sosialisasi dan persetujuan warga. Atau meminjam tanpa izin atau kerelaan yang memiliki, disertai pemaksaan dan kekerasan warga pemilik sah.

“Kalau tahu mereka akan merampas dan merusak lahan kami, tentu dulu warga tidak kasih izin tentara latihan militer di Urutsewu. Jahat,” ucap Nasruddin.

Komandan Distrik Militer 0709/Kebumen Letnal Kolenel Inf Putra Widyawinaya menanggapi. Menurut dia, pemagaran lahan negara di Urutsewu tetap dilaksanakan. Tahun ini, memasuki tahap kedua delapan kilometer di lima desa.

Aksi penolakan warga terhadap upaya pemagaran yang dilakukan TNI AD di Pesisir Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Foto: Facebook Sunu Chavez
Aksi penolakan warga terhadap upaya pemagaran yang dilakukan TNI AD di Pesisir Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Foto: Facebook Sunu Chavez

Dia mengklaim lahan atau daerah latihanTNI-AD, sepa
njang 23 kilometer, selebar 500 meter. Dia berdalih, tanah itu milik TNI sesuai surat Kementerian Keuangan pada 2011. “Bisa dicek di BPN.” Sertifikasi, katanya, masih bertahap.

“Bukti kepemilikan tanah sudah diakui dan disahkan pemerintah. Saya tanya masyarakat buktinya mana? Sampai detik ini saya belum pernah diperlihatkan dalam bentuk asli,” katanya.

TNI-AD, katanya, terus sosialisasi dan mengimbau masyarakat memahami status tanah ini. “Kami tidak melarang apabila ada aspirasi masyarakat menyampaikan kepada TNI AD ada penyalahgunaan lahan di Urutsewu, selama dilakukan dengan cara persuasif, tidak anarkis dan memiliki dasar. Kami hanya mengamankan semua ini. Ada pasukan bukan menakuti tapi untuk mengamankan.”

Putra mempersilakan masyarakat Urutsewu yang memiliki dasar hukum kuat menggugat TNI tanpa harus demonstrasi. Tujuan pemagaran, katanya, membatasi daerah latihan TNI dengan tanah rakyat. Dengan batas itu, jelas prosedur hukum keamanan masyarakat. “Masyarakat boleh menanam setelah dipagar.”

Dia menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang berusaha menghalangi, merusak dan menguasai aset TNI AD seperti pagar, batas patok/tugu, tanah dan lain-lain.

Perusakan tanaman petani yang dilakukan TNI menggunakan eksavator. Foto: Facebook Sunu Chavez
Perusakan tanaman petani yang dilakukan TNI menggunakan eksavator. Foto: Facebook Sunu Chavez
***

Matahari bersinar cerah. Suara burung bersahut-sahutan pagi medio September 2015. Anak-anak bersepeda ke sekolah. Seniman, warga Desa Petangkuran, siap mengantarkan anak-anak ke sekolah.

Usai ke sekolah, dia menghadiri pertemuan di Kantor Bupati Kebumen bersama beberapa kepala desa. Ada Kepada Desa Petangkuran dan Wiromartan. Hadir akademisi, DPRD Kebumen, Kodim 0709, BPN Kebumen dan beberapa pihak terkait.

Beberapa dokumen disiapkan untuk memperlihatkan warga Urutsewu ada bukti sah atas lahan yang digunakan TNI untuk latihan militer dan pemagaran.

“Kita bawa dokumen seadanya, tidak kami berikan semua. Kita lihat dulu, bukti apa yang dimiliki TNI,” kata Seniman.

Dia menuturkan, dari dahulu masyarakat Urutsewu hidup sebagai petani. Wilayah Urutsewu, dulu bagian Kerajaan Mataram-Islam. Dalam dokumen kerajaan Mataram-Surakarta, (buku Peter Carey, Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa 1785-1855-Jilid 1 (Jakarta: KPG, 2011), disebutkan, wilayah Bagelen diandalkan sebagai pemasok bahan pangan dan dipuja dengan sebutan ‘siti sewu’ atau tanah seribu. Bagi bupati yang memerintah daerah itu, disebut ‘wedana bumi sewu’ (kepala pemerintahan tanah seribu). Salah satu bagian Bagelen yang paling makmur disebut Urutsewu.

Setelah palihan nagari (1755), Urutsewu termasuk Bagelen masuk kekuasaan Keraton Surakarta. Seiring kehancuran VOC, kekuasaan kerajaan Mataram, termasuk seluruh Kebumen berada di bawah pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Dalam peta yang dibuat setelah Perang Diponegoro, melawan Kerajaan Mataram yang bekerjasama dengan penjajah Belanda (1825-1830), tertera kawasan bernama “Oeroetsewoe” yang mencakup seluruh bagian selatan Karesidenan Bagelen.

Pemagaran dilahan pesisir Urutsewu sepanjang 22,5 kilometer yang merusak lahan pertanian warga. Foto: Tommy Apriando
Pemagaran dilahan pesisir Urutsewu sepanjang 22,5 kilometer yang merusak lahan pertanian warga. Foto: Tommy Apriando

Setelah kemerdekaan Indonesia, Urutsewu berada di seantero selatan Cilacap, Kebumen hingga perbatasan Kulonprogo selaku eks-Karesidenan Bagelen. Terkhusus bagi Urutsewu bagian Kebumen, atau Urutsewu Kebumen, meliputi enam kecamatan yakni Klirong, Petanahan, Puring, Buluspesantren, Ambal, dan Mirit.

Berbicara tanah pesisir, dahulu dikenal sistem kepemilikan model gogolan atau kolektif. Bukan berarti digarap bersama petani, namun dikerjakan perorangan baik dipetak-petak atau bergantian. Hasilnya, untuk perorangan pula.

Di Pesisir Urutsewu, para pengguna tanah gogolan (gogol), mendapat hak kuasa tanah komunal ini. Khusus Urutsewu-Kebumen, dikenal istilah kuli– dari bahasa Sansekerta, berarti petani. Gogolan juga sering untuk penggembalaan ternak dan pembuatan garam.

Secara geografis, Urutsewu di Kebumen, pesisir dibatasi muara-muara sungai dengan pantai-pantai kaya pasir besi. Dari segi pertanian, tanah terbukti sangat produktif bagi perekonomian masyarakat berbasis pertanian. Komoditas tumbuh subur mulai semangka, jagung, pepaya, cabai, melon, sayur mayur, sampai bahan makanan pokok seperti padi dan singkong. Sektor peternakan, ada sapi dan kambing dan perikanan, tambak udang tak kalah menggiurkan.

“Potensi kekayaan di Urutsewu menjadi sumber kekuatan ekonomi warga, juga wahana subsistensi kehidupan keluarga petani khas Urutsewu pesisir Kebumen,” kata Seniman.
Potensi lain, katanya, pariwisata, terutama yang memanfaatkan gumuk pasir dan panorama pantai. Pantai juga menyediakan sumber pekerjaan warga sekitar seperti berjualan makanan dan menyewakan fasilitas wisata. Jadi, tuntutan warga agar pemerintah menerapkan konservasi alam, kata Seniman, sebagai upaya perlindungan keragaman hayati seperti plasma nutfah maupun satwa langka bangau hitam dan elang laut.

“Adanya hutan bakau, bagian perlindungan keragaman hayati di pesisir Pantai Urutsewu. Ia penangkal abrasi dan pengurangan dampak tsunami.” Bersambung

Bukti hak tanah warga. Foto: Tommy Apriando
Bukti hak tanah warga. Foto: Tommy Apriando

http://www.mongabay.co.id/2015/11/30/kala-lahan-tani-urutsewu-terlibas-lokasi-latihan-tentara-bagian-1/

Sunday, October 25, 2015

Hama Sepaton, Medi Sawah dan Buto “ogoh-ogoh” Ijo

Ritual Merti Desa dan Ruwat Bumi Urutsewu [25/10] diwarnai aksi teaterikal menarik [Foto: Suyoto] 

Kemunculan beberapa bentuk identivikasi simbolik, seperti medi sawah, hama sepaton dan buto “ogoh-ogoh” ijo, dalam beberapa tahun terakhir; seakan mewakili kesedaran [baca: kecerdasan lokal] petani Urutsewu dalam perlawanannya terhadap perampasan sistematis atas tanah-tanah pesisirnya.  Ada satu lagi sastra tutur lokal berupa anekdot bertajuk “Asu Kudhung Wlulang Macan” dalam khasanah budaya perlawanan agraris yang ikut menandai fenomena pertarungan ekspansi kepentingan modal yang ditandai pertama-tama dengan perampasan tanah; land-grabbing.   

Lahan pertanian pemajekan yang dalam satu dekade terakhir telah berkembang secara mandiri mengawali tradisi industrialisasi pertanian modern ini; terlanggar pemagaran yang dibangun semena-mena oleh tentara. Tak ada upaya mediasi pemerintah cukup berani untuk kasus land-grabbing ini. Berbarengan dengan itu marak pula penetrasi kapital baru yang tak kalah rakusnya, yang muncul lewat menjamurnya pertambakan udang. Penetrasi kapital lainnya dalam bentuk ekspansi tambang pasirbesi, sementara ini; terkunci oleh kuatnya resistensi massarakyat.

Seperti genderang tengah hari yang membangunkan tidur siang, petani Urutsewu mendapati musuh-musuhnya yang tengah membangun basis kekuatan baru di kawasan holtikultur mereka. Munculnya pertambakan udang seperti setan dan asap kemenyan; marak di sepanjang pesisir selatan. Sejak Tritis, Gunungkidul, Parangkusumo, Kulonprogo, Bagelen, di Urutsewu pun marak. Mirit, Lembupurwo, Ambal, Ayamputih, hingga merambah tlatah kulon kali Tanggulangin, Tegalretno, Petanahan, Puring.

Bahkan hingga pesisir Jetis, Nusawungu, Widarapayung di pesisir selatan Cilacap juga. Catatan ekologis krussial atas munculnya tambak udang ini adalah kehancuran zona sabuk hijau konservasi pantai.

Bakar Buto “ogoh-ogoh” Ijo

...muga-muga grandong-grandong, setan-setan yang selama ini mengganggu Urutsewu, ndang musno, muga-muga kula lan panjenengan terbebas dari semua gangguan, ora ngobong buto neng ngobong wong sing ngganggu urutsewu...”

Seusai “mantra” ini dibaca, maka dimulailah prosesi pembakaran “ogoh-ogoh” itu. Memang, ini sebuah aksi perlawanan simbolik petani Urutsewu yang dihelat mengiringi tradisi merti desa dan ruwat bumi di Pesanggrahan Elus pesisir Desa Wiromartan, Mirit [25/10]. Di zona pesisir dimana pernah terjadi peristiwa “serangan berdarah” tentara terhadap petani [22/08] yang memprotes pemagaran pesisir ini; berkumpul ratusan warga yang mengikuti prosesi itu.

Dalam aksi ini, sosok “buto-ijo” atau lebih tepatnya “ogoh-ogoh loreng” memang representasi dari musuhnya para petani. Yakni perwujudan dari golongan yang secara serakah dengan menggunakan kekuasaannya akan merampas dan menguasai asset sosial kaum tani. Sama seperti ungkapan hama sepaton yang muncul dalam aksi-aksi perlawanan massarakyat Urutsewu sebelumnya. Segala jenis hama dan pengganggu petani memang harus “diberantas” dan dihalau. Meskipun perjuangan menghalau musuh ini mengundang resiko berat.

Bentuk perlawanan lain Petani Urutsewu di Hari Tani Nasional 2012 lalu [Foto:USB]

Hal ini juga mengemuka pada aksi Hari Tani Nasional 2012 lalu. Penampakan medi sawah di tepian jalan Daendels merefleksikan perlawanan dengan idiom kearifan lokal yang ada. Ihwal medi sawah yang biasa dipakai petani mengusir pengganggu tanaman di sawah ladang, diboyong ke tepi jalan untuk mengingatkan semua fihak. Bahwa ada yang harus pergi dari lahan-lahan milik petani...

Dan apakah pemerintah memiliki cukup nyali untuk mewujudkan semua itu?    


Wednesday, October 07, 2015

Alur Carut Marut Pertambangan Pesisir Selatan Lumajang

 | On 07, Okt 2015
Disusun oleh: Jatam-Walhi Jatim
Tahun 2000:
  • Kawasan di sepanjang pesisir selatan Lumajang merupakan kawasan berstatus Hutan Produksi yang kewenangannya diberikan kepada Perhutani. Di Jember dan Banyuwangi sebagian kawasan pesisir selatan berstatus Hutan Produksi, Hutan Lindung, Cagar Alam, dan Taman Nasional.
  • PT ANTAM dapat konsesi seluas 584,4 H melalui SK Dirjen Pertambangan Umum No. 30.k/24.02/DJP/2000 tertanggal 7 Februari, Tahun 2000.
  • Proposal KK Pertambangan Emas oleh PT Jember Metal dan Banyuwangi Mineral di seluruh kawasan selatan Jember dan Banyuwangi seluas 58.000H Ditolak warga.

Tahun 2002:
  • PT ANTAM berhenti karena alasan situasi pasar dan ekonomi.
Tahun 2005:
  • BPKP menemukan potensi kerugian negara 5 M akibat kerjasama antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam pengelolaan penimbangan pasir.
Tahun 2008:
  • Pemilihan Kepala Daerah Lumajang. Terpilih, Bupati: Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati: As’at Malik.
Tahun 2009:
  • Disahkan UU Minerba NO. 04 Tahun 2009.
Tahun 2010:
  • PT ANTAM memperpanjang izin Eksplorasi 462,2 Hektar di Desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun.
  • IMMS mendapat IUP Produksi dengan SK Bupati 503/436/427.14/2010 seluas 1.195 Ha.
  • Tanggal 28 April di Paseban, 3 Surveyor
  • IMMS ditolak dan disandera oleh masyarakat. Konsesi yang disurvey PT. IMMS adalah konsesi kepunyaan PT. Agtika Dwi Sejahtera melalui SK. 541.3/029/411/2010 seluas 491,8 Hektar meliputi kawasan Paseban, Jember.
Tahun 2011:
  • Pada 16 Mei 2011 delapan Surveyor PT Antam diusir oleh warga Wotgalih.
  • 17 September 2011 empat warga anti tambang di Wotgalih ditangkap dan dikriminalisasi.
  • Tahun 2011, terbit 57 IUP dan IPR melalui SK Bupati.
  • IUP Produksi PT. IMMS terbit melalui SK Bupati: 188.45/224/427.12/2011 seluas 872,1 Hektar.
  • Bulan Maret warga Wotgalih demo tolak tambang PT ANTAM.
  • Bulan Mei, warga Wotgalih minta alat berat milik PT ANTAM ditarik dari pesisir Wotgalih. Warga anti tambang diserang kelompok pro.
Tahun 2012:
  • SK Produksi PT. IMMS No. 188.45/247/427.12/2012 (sumber dari Dinas ESDM Jatim). (?) Keluar SK Eksplorasi PT. IMMS No. 503/302/427.14/2012 dengan luasan 4.398 H meliputi Pasirian, Tempeh, Kunir, Yosowilangun.
  • Keluar Peraturan Menteri SDM No. 7 tahun 2012 , mengatur tentang kewajiban olah KP produk yang akan diekspor: Emas, Tembaga, Perak, Timah, Timbal, Bisi Besi,Pasir Besi, nikel dan lainya;
  • 10 Mei, Sosialisasi dan konsultasi Amdal PT IMMS di Lumajang dibubarkan oleh warga Wotgalih. Vita Alfiana Direktur PT IMMS keluarkan pernyataan tidak akan menambang;
  • Desember 2012, keluar izin penjualan Pasir Besi dan transportasi dari Gubernur Jatim dan kepala kordinasi dan investasi BKPM ke PT Dampar Golden Internasional (DGI). PT IMMS memiliki 40% saham di PT DGI.
Tahun 2013:
  • Bulan Januari, Masa desa Bades Kecamatan pasirian Lumajang membakar pabrik PT IMMS karena tidak ada kontribusi kepada masyarakat.
  • Mei, pemilihan Kepala Daerah Lumajang. Terpilih, Bupati: Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati: As’at Malik.
  • Juli 2013, penambang pasir tradisional memprotes operasi alat-alat berat penambangan di wilayah desa Gondoruso, Pasirian.
  • Melalui PT. DGI , PT IMMS melakukan ekspor sebesar 10..000 metrik ton Pasir Besi melaui pelabuhan Tembaga Probolinggo menuju pelabuhan Qingdao China (masuk 10 pelabuhan terbesar di dunia) pada September.
  • Retribusi Pasir Besi ke Pemkab untuk PT IMMS sebesar 700 juta/ tahun. PT. IMMS klaim retribusi yang diserahkan ke pemkab sebesar 16 M.
Tahun 2014:
  • 11 Januari 2014 keluar PP No. 1 tahun 2014 ttg Perubahan PP No. 23 tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.(Smelter).
  • Sejak Januari, PT IMMS melalui Vita Alfiana menyatakan perusahaan tidak aktif.
  • Juni,PT IMMS tidak aktif (versi Dewi -ESDM Jatim).
  • 19 Agustus 2014 Pansus DPRD Lumajang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan pembinaan pengawasan, dan penertiban penambangan liar dan pemegang izin – kedua mendesak bupati mencabut izin pertambangan PT IMMS dan 14 IPR yang telah dikeluarkan karena izinnya cacat hukum; mendesak para pihak untuk menindak lanjuti kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang, kerusakan jalan dan lingkungan.
  • September, Kejaksaan Tinggi JATIM periksa pejabat yang terkait pertambangan di Lumajang.
  • Sejak 31 Oktober Stockpile yang ada di Probolinggo milik PT DGI disegel oleh satpol PP.
  • Nopember 2014 stockpile PT. Tambang Mas Gemilang disegel Polres Lumajang.
  • Nopember 2014 seorang penjaga portal dibunuh didesa Bades.
  • Petani Selok Awar Awar mulai protes, mereka dihajar preman penambang.
Tahun 2015:
  • Kades fasilitasi pertambangan dengan dalih wisata.
  • Februari, Kejaksaan Tinggi JATIM tetapkan Dirut PT IMMS dan Pejabat DLH Lumajang sebagai tersangka.
  • Sekitar Maret, Warga Selok Awar Awar mengadu ke DPR RI, dll.
  • Juni, warga Selok Awar Awar pengajuan audiensi ke bupati tapi disuruh ke kecamatan dan ketemu camat;
  • Juni perempuan tewas dibondet (bom ikan) di Yosowilangun.
  • Bulan Juli 2015 ketua DPRD Agus Wijaksono menyebut penambangan ilegal kejahatan paling besar.
  • Ketua RW Dusun Krajan 2 yang menolak tambang dibacok 2 orang tidak dikenal;
  • 9 September aksi damai di balai desa dan kepala desa menandatangani surat pernyataan penghentian penambangan.
  • Tanggal 10 september ancaman pembunuhan ke pak Tosan.
  • Tanggal 11 Pengaduan ke Polsek atas ancaman dari preman – warga juga menghadang truk.
  • Tanggal 12 Bupati menyatakan akan memfasilitasi BUMDesa tambang;
  • Tanggal 14 September warga menanyakan tentang laporan ke Polres, ditemui Kasat Reskrim;
  • Tanggal 23 September melayangkan pemberi tahuan ke Polres.
  • Tanggal 26 September Penculikan, Penganiayaan Tosan, dan Pembunuhan Salim Kancil.
http://selamatkanbumi.com/alur-karut-marut-pertambangan-pesisir-selatan-lumajang/

Tuesday, October 06, 2015

Tangani Konflik Agraria, Kementerian ATR/BPN Gelar Forum Kajian

Selasa, 6 Oktober 2015 | 21:14 WIB

KOMPAS/YULVIANUS HARJONO | Ilustrasi demonstrasi menuntut penuntasan konflik agraria
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapat masukan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) mulai menyusun rencana untuk mengurangi konflik agraria di Indonesia. 

Kementerian ATR/BPN akan menggelar forum untuk menyelesaikan sengketa tanah di lapangan. Forum ini diisi oleh para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang bertugas melaporkan konflik agraria yang ada di daerahnya masing-masing.
"Kami menangani konflik agraria dengan mengadakan kajian penyelesaian konflik setiap dua minggu. Khususnya, pada 2-3 masalah yang mengemuka dan berdampak luas di masyarakat. Masing-masing (kanwil) akan beri kajian," ujar Ferry kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Menurut Ferry, konflik agraria harus segera diputuskan penyelesaiannya. Jangan sampai, konflik dan sengketa ini dibiarkan dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Dengan dibiarkannya konflik, masalah akan menjadi semakin kompleks. Ada persoalan tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2006-2007 dan belum selesai sampai sekarang.
Mengetahui riwayat tanah yang menjadi konflik juga perlu supaya penyelesaian masalahnya tepat sasaran. Dalam upaya mengetahui riwayat tanah, Ferry akan melakukan klasifikasi dalam lima kategori.
Kategori tersebut adalah konflik antara masyarakat dengan kementerian atau lembaga pemerintah, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan atau perhutani, konflik masyarakat dengan pengusaha, konflik antar-para pengusaha, dan konflik antar-masyarakat. Kelima kategori ini, kata Ferry, akan dibuat format bakunya melalui sebuah regulasi.
"Lima kategori ini masalahnya bisa berbeda dan punya pola penyelesaian yang berbeda juga. Misalnya, asal muasal konflik ada di kawasan adat, ya selesaikan dengan hak komunal. UU Pokok Agraria kan mencantumkan masyarakat di kawasan adat tinggal di sana 10 tahun maka diakui," jelas Ferry.
Penulis: Arimbi Ramadhiani
Editor: Hilda B Alexander

http://properti.kompas.com/read/2015/10/06/211426321/Tangani.Konflik.Agraria.Kementerian.ATR.BPN.Gelar.Forum.Kajian

Sunday, September 27, 2015

Seruan Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil



Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak membiarkan rakyatnya mati terbunuh di tanahnya sendiri.
USUT TUNTAS KASUS SALIM KANCIL!

Salim Kancil [Petani] Penolak Tambang Dianiaya dan Dibunuh di Lumajang.

Pada 26 September pagi, telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap petani penolak tambang di Desa, Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Korban yang mati terbunuh yakni Salim Kancil. Dia dijemput oleh sejumlah preman yang disinyalir suruhan kepala desa dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Desa Selok Awar-Awar. Dia dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat. Mereka kemudian membantainya dengan cara digorok lehernya, kepala dicangkul, dipukul dengan batu dan benda keras lainnya. Setelah meninggal, mayatnya dibuang di tepi jalan dekat areal perkebunan warga.

Berikutnya, korban penganiayaan Bapak Tosan, saat ini mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis di rumah sakit di Malang. Dia juga dijemput paksa di rumahnya, Bapak Tosan melawan dan dihajar beramai-ramai di dekat rumahnya dan beliau sempat melakukan perlawanan. Dia diselamatkan warga lain dan segera dibawa ke rumah sakit.

Sudah sejak lama warga petani di desa ini diintimidasi oleh Kepala desa dan kroninya bila melawan aktivitas pertambangan pasir yang dijalankan oleh sang kepala desa. Kedua korban termasuk petani dari sekian banyak petani lainnya yang kukuh bertahan melakukan penolakan secara terbuka. Fakta ini menunjukkan betapa petani telah dirampas ruang produksinya sekaligus dicabut nyawanya secara paksa.

KOIN (Komunitas Ongis Nade) menyampaikan duka yang mendalam sekaligus rasa keprihatinan atas terjadinya peristiwa ini. Bagi kami, peristiwa ini menambah deret panjang kejahatan tambang di Indonesia. Petani menjadi salahsatu aktor yang kerap menjadi korban. Oleh karena itu, KOIN (Komunitas Ongis Nade) mengutuk keras peristiwa ini dan meminta pemerintah untuk segera:
 

1. Meminta kepolisian dan pihak terkait lainnya segera usut secara tuntas pelaku pembunuhan dan penganiayaan sampai ke aktor intelektualnya
 

2. Hentikan pertambangan pasir di Lumajang dan hentikan perampasan lahan pertanian menjadi lahan pertambangan
 

3. Meminta pemerintah untuk melindungi hak bersuara dan hak produksi petani di kampung-kampung dari intimidasi, penganiayaan, pembunuhan hingga perampasan lahan.

Kami juga mengharapkan agar publik luas turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden yang menjalar ke tempat-tempat lain di mana petani melakukan penolakan tambang.

Publik luas dan lembaga lain dapat menyampaikan dukungan dan tuntutan kepada berbagai pihak terkait ini lewat surat, SMS, telepon atau media lainnya. Tujukan kepada :
 

1. Kasat Reskrim Lumajang (085 232 484 888)

2. Tim Penanganan Pengaduan Kasus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jln. Gatot Subroto - Senayan Jakarta -Indonesia – 10207
Telepon/Fax: +62-21-5704501-04; +62-21-573019
 

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (081 211 160 11)
 

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741 Email: mabes@polri.go.id
 

5. Komnas HAM ( Nurkolish) 081 271 075 77
 

6. Bupati Lumajang (0334-881255)
 

7. Kapolres Lumajang 0334- 881745
Kita akan mengadakan AKSI SALIM KANCIL pada:
Hari/ Tanggal : Senin, 28 September 2015.
Pukul : 10.00 WIB sampai selesai.
Lokasi : Depan Balaikota Malang.
Acara : Aksi Solidaritas & DUKA SALIM KANCIL.

Saturday, September 26, 2015

Kronologi Penolakan Tambang Pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kec. Pasirian, Lumajang

Awal terjadinya penolakan Aktivitas Penambangan Pasir masyarakat Desa Selok Awar – Awar sekitar bulan Januari 2015. Bentuk penolakan masyarakat berupa pernyataan sikap FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG yang semua dibentuk oleh 12 warga masyarakat, yaitu :
1. Bapak TOSAN
2. Bapak IKSAN SUMAR
3. Bapak ANSORI
4. Bapak SAPARI
5. Bapak SALIM / P. KANCIL
6. Bapak ABDUL HAMID
7. Bapak TURIMAN
8. Saudara M.HARIYADI
9. Saudara ROSYID
10. Saudara MOHAMMAD IMAM
11. Saudara RIDWAN
12. Bapak COKROWIDODO RS
Mereka melakukan Gerakan Advokasi Protes tentang Penambangan Pasir yang mengakibatkan RusakNya Lingkungan di Desa mereka dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar – Awar, Pemerintahan Kecamatan Pasirian bahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Lumajang / Bupati Lumajang.
Sekitar bulan Juni 2015 FORUM menyurati Bupati Lumajang untuk meminta AUDENSI tentang Penolakan Tambang Pasir , tetapi tidak di Respon oleh Bupati yang diwakili oleh CAMAT Pasirian dan hasil AUDENSI tersebut tentang keberatan FORUM Aktivitas Penambangan tersebut yang Izin Penambangan Pasir yang berkedok Izin Pariwisata.
Pada 9 September 2015 FORUM melakukan Aksi Damai Penyetopan Aktivitas Penambangan Pasir dan Penyetopan Truck muatan Pasir di Balai Desa Selok Awar – Awar yang menghasilkan Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar – Awar untuk menghentikan Aktivitas Penambangan Pasir di Desa Selok Awar – Awar.
Pada 10 September 2015 adanya Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh TIM PREMAN bentukan dari Kepala Desa Selok Awar – Awar kepada Bapak TOSAN. Tim PREMAN tersebut diketuai oleh P. DESIR. Dan sebelum itu juga ada beberapa Anggota FORUM yang pernah diancam oleh TIM PREMEN tersebut.
Pada 11 September 2015 perwakilan FORUM melaporkan kejadian Tindak Pidana Pengancaman Ke POLRES LUMAJANG yang ditemui dan/atau diterima langsung oleh KASAT RESKRIM LUMAJANG Bapak HERI. Pada saat itu KASAT Menjamin dan akan Merespon Pengaduan FORUM yang telah dikordinasikan dengan pimpinan POLSEK PASIRIAN.
Pada tanggal 19 September 2015 FORUM menerima Surat Pemberitahuan dari POLRES LUMAJANG terkait nama – nama Penyidik POLRES yang menangani Kasus Pengancaman tersebut.
Pada tanggal 21 September 2015 FORUM mengirim Surat Pengaduan terkait ILEGAL MINNING yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Selok Awar – Awar di daerah hutan lindung Perhutani.
Pada tanggal 25 September 2015 FORUM mengadakan Kordinasi dan Konsolidasi dengan Masyarakat akan melakukan Aksi Penolakan Tambang Pasir dikarenakan Aktivitas Penambangan tetap berlangsung dilakukan oleh pihak Penambangan. Rencana Aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal 26 September 2015 Pukul 07.30 WIB.
Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih Pukul 08.00 WIB terjadinya Penjemputan Paksa dan Penganiyaan terhadap 2 Anggota FORUM yaitu Bapak TOSAN dan Bapak SALIM / P. KANCIL yang dilakukan Massa yang dipimpim Oleh Bapak DESIR yang mengakibatkan Meninggalnya Bapak SALIM / P.KANCIL dan Luka Berat oleh Bapak TOSAN.
Kejadian Alur TKP Korban P. TOSAN
Kejadian Alur TKP Korban P. TOSAN
Sekitar Pukul 07.00 WIB, Pak Tosan menyebar selebaran di depan rumahnya bersama Sudara Imam, kemudian ada satu orang kebetulan melintas dan berhenti sempat marah-marah, setelah itu dia meninggalkan pak Tosan dan Imam.
Sekitar pukul 07.30 Massa sekitar kurang lebih 40 orang bermotor mendatangi P. TOSAN kemudian mengroyok, Sebelum melarikan diri Imam teman korban sempat melerai kemudian Massa berbalik ingin menyerang IMAM. Karena IMAM sendirian dan Massa memakai membawa Kayu, Batu dan Clurit lalu IMAM diminta korban untuk melarikan menyelamatkan diri dari Lokasi tersebut, Kemudian pak Tosan melarikan diri dengan menaiki sepeda angin, namun masa terus mengejar, pada saat di lapangan Persil, korban terjatuh, di aniaya dan di massa dengan memakai Pentungan Kayu, Pacul, Batu dan Clurit, setelah korban terjatuh masa sempat melindas dengan sepeda motor.
Kemudian setelah beberapa lama datang teman P.TOSAN yaitu RIDWAN yang telah menerima kabar bahwa P.TOSAN di Massa dan di aniyaya oleh 30 orang lebih. Lalu RIDWAN hendak melerai Massa agar melepaskan P.TOSAN, kemudian Massa berbalik hendak mengkroyok RIDWAN lalu RIDWAN menantang massa pimpinan masa pengroyok yang bernama Deser. Kemudian Massa berbalik dan meninggalkan P.TOSAN yang sudah penuh Luka Berat dan RIDWAN mengantarkan P.TOSAN ke PUSKESMAS Pasirian dan dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS.BHAYANGKARA Lumajang.
Kejadian Alur TKP Korban Alm. P.SALIM/ P.KANCIL
Setelah dari Menganiyaya P.TOSAN Massa menuju rumah P.SALIM/P.KANCIL, Massa menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya, pada saat kejadian Alm Pak Kancil sedang mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun, melihat gerombolan masa datang kerumahnya korban menaruh cucunya dilantai, kemudian masa mengikat kedua tangan korban memukuli dengan Kayu, Batu. Kemudian Massa membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar – Awar dengan cara diseret, jarak rumah korban dengan balai desa sekitar 2 kilo, pada saat di balai desa korban sempat mendapat penyiksaan, selain dipukuli digergaji lehernya, diestrum, kejadian ini kurang lebih setengah jam antara jam 08.00 – 08.30 sampai menimbulkan kegaduhan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di Balai Desa tersebut yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah Anak – Anak PAUD di Desa sampai Proses Belajar mengajar di hentikan dan dipulangkan.
Kemudian Massa menyeret P.SALIM/KANCIL ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa, pada saat disekitar makam korban diminta berdiri tangan terikat dan diangkat keatas, kemudian masa membacok perut selama tiga kali namun tidak menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala pak korban di kepruk pakai batu dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan tangan terikat/diikat dengan tambang dengan tubuh terutama Kepala Korban Penuh Luka benda tumpul, di dekat korban banyak Batu dan Kayu berserakan.
Menurut kesaksian dari RIDWAN dan IMAM Massa kurang lebih 30 orang tersebut dipimpin oleh P. DESIR yang kesemuanya itu melakukan Penganiayaan terhadap P.TOSAN dan kemungkinan besar juga Pelaku yang sama terhadap pembunuhan P. SALIM/ P. KANCIL. Kesaksian RIDWAN dan IMAM telah dimintai keterangan di TKP oleh pihak Penyidik POLRES Lumajang dan menyebutkan beberapa nama Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan yang diketahui, yaitu :
1. P. DESIR
2. EKSAN
3. TOMIN
4. TINARLAP
5. SIARI
6. TEJO
7. ELI
8. BUDI
9. SIO
10. BESRI
11. SUKET
12. SIAMAN
13. JUMUNAM
14. SATUWI
15. TIMAR
16. BURI
17. MISTO
18. PARMAN
19. SATRUM
Dan Pelaku lainnya tidak diketahui namanya.
Untuk beberapa anggota FORUM lainnya Pasca kejadian tersebut berada di POLSEK PASIRIAN untuk meminta Perlindungan keamanan.
LUMAJANG, 26 SEPTEMBER 2015
INVESTIGASI | ACHMAD ZAKKY QHUFRON, SH