This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Saturday, October 26, 2019
Aturan Pertanahan untuk Siapa
Friday, October 25, 2019
Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat
“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Friday, September 13, 2019
Perempuan di Garis Depan Perlawanan Urutsewu
Salah satu argumen TNI-AD dalam melaksanakan -pemaksaan- pemagaran di tanah-tanah "pemajekan" milik petani kawasan pesisir Urutsewu, adalah bahwa pagar yang mereka buat itu untuk menjaga asset negara disana.
Klaim sepihak soal asset negara ini, konon, menurut kalangan tentara, mendasarkan pada adanya serah terima dokumen dari KNIL (Koninklijke Nederlandsch-
Sesungguhnya, "teori" ini telah sejak lama "ditertawakan" warga. Tetapi, ihwal adanya dokumen ini, tidak pernah sekali pun ditunjukkan kepada petani atau pejabat pemerintah yang mencoba memediasi kemelut ini. Apakah pesisir Urutsewu itu warisan Belanda, jika ada itu dokumen tahun berapa, bagaimana isinya, kapan dimana serah-terimanya; tak pernah ada yang tahu.
Di pihak lain, baik dari petani maupun dari pejabat desa telah membuka dan menunjukkan bukti berupa data administrasi tanah dalam Buku C Desa, bukti sertivikat Hak Milik (Dinas Agraria, 1962-1969), bukti pembayaran pajak (dari sejak menggunakan Pethuk atau TUPI hingga SPPT - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), yang telah ditunjukkan dalam berbagai kesempatan.
"Wong dudu tanah negara kok arep dipager tentara", demikian sergah seorang ibu di muka tentara yang menjaga pemagaran. "Mbok coba tentara mikir...", lanjutnya.
Itu sebabnya para perempuan ini langsung bergerak ke lahan pertanian begitu mendengar maklumat yang disuarakan melalui Toa masjid desa dan mushola. Sebagian perempuan bersama warga lainnya telah lebih dahulu berada karena memang tengah bekerja di lahan garapannya.
Rekaman video di atas, menjelaskan bagaimana petani, termasuk perempuan mengambil semua resiko menghadapi tentara di lapangan yang tengah memaksakan kehendaknya membangun pagar. Sebelum insiden kekerasan Rabu (11/9) ini, beberapa kali juga terjadi friksi di lokasi pemagaran. []
Wednesday, September 11, 2019
Pemasangan Pagar Berujung Babak Belur, 15 Warga Urutsewu Luka-luka, Satu Tertembak Peluru Karet
“TNI mengusir, (kami) dipukuli dan diinjak. Luka kena pukul, sama kena sepatu, yang satu luka peluru karet,” kata Sunu saat dihubungi Selamatkanbumi.com melalui telepon, 11 September 2019.
“Itu sebenarnya tanah warga yang sudah bersertifikat. Sebagian ada letter C. Intinya semua punya alas hak, diklaim TNI,” kata Sunu.
“Setidaknya ada 15 desa dari tiga kecamatan yang terdampak pemagaran,” kata Sunu.
“Bupati mengeluarkan pernyataan, pemagaran harus dihentikan. Sejauh ini kita belum mendengar bagaimana komunikasi TNI dan bupati,” ujarnya.
“Masyarakat masih berkumpul di pendopo kecamatan, untuk pendataan korban, kita akan bertahan di kantor kecamatan,” kata Sunu.
Tindakan Brutal Tentara Terulang Kembali
"Tak ada seorang petani yang merelakan tanahnya dipagar paksa tentara", tutur seorang korban menjelaskan alasan aksi penolakannya sehingga ia kena pukul tentara.
Monday, July 29, 2019
Respons Komnas HAM atas Pemagaran TNI AD di Area Tanah Warga Urutsewu
Senin 29 Juli 2019 19:55 WIB
Selanjutnya, TNI AD bertemu dengan sejumlah elemen masyarakat di kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren pada Kamis (11/7) sore. Di saat yang sama, warga melakukan unjuk rasa menolak rencana TNI AD tersebut.
Friday, June 07, 2019
16.000 Pengunjung Berlebaran di Pantai Setrojenar
“Jumlah pengunjung terbanyak pada hari kedua lebaran”, tutur Miran. “Itu data sementara dari hasil penjualan tiket hari Kamis”, sambungnya.
“Air dengan kualitas baik itu ada di 3 hingga 5 meter di bawah permukaan berpasir”, ujar Triyono. “Solusinya dengan cara sedot pompa”, tambah petani muda dari lahannya.
Sunday, July 08, 2018
Warga Penolak Bandara Kulon Progo Pasang Patok Tanah
Kulon Progo - Warga penolak proyek Bandara Kulon Progo/New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP.KP) memasang patok tanah di kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA. Warga memasang patok yang sebelumnya rusak dan hilang saat proses land clearing (pembersihan lahan) oleh PT Angkasa Pura I.
"Warga memasang patok untuk menegaskan batas tanah milik mereka yang hingga saat ini belum mereka serahkan atau alihkan hak miliknya ke pihak manapun," kata kuasa hukum PWPP.KP, Teguh Purnomo saat dihubungi detikcom, Minggu (8/7/2018).Teguh mengungkapkan warga yang masih mempertahankan lahan mereka berjumlah 86 Kepala Keluarga yang terdiri dari sekitar 300 jiwa. Seluruhnya berada di dalam kawasan IPL.
"Bahkan pemasangan ini wujud kepedulian warga agar tidak ada konflik antar warga karena patok sebelumnya rusak, bisa memicu potensi gesekan batas antara tanah satu dengan yang lain," jelasnya.
Warga penolak Bandara Kulon Progo pasang patok tanah. Foto: Dok Warga |
"Ini bentuk perlawanan dan penegasan sikap warga bahwa warga masih solid menolak proyek bandara," imbuh Teguh.Pekan lalu, PT Angkasa Pura I melalui PT Pembangunan Perumahan melanjutkan proses land clearing dengan merobohkan dan meratakan tanaman yang masih berdiri di kawasan IPL. Dikerahkan belasan alat berat dan ratusan petugas keamanan gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP.
Saat itu warga sempat melawan namun karena kalah jumlah akhirnya warga pasrah dan terpaksa merelakan tanaman yang mereka tanam dirobohkan petugas Angkasa Pura.
(sip/sip)
Sumber: NewsDetik
Friday, April 27, 2018
Polisi Tembak Mati Warga Penolak Ukur Lahan di Sumba NTT
Peristiwa ini bermula dari aktivitas pengukuran lahan seluas 200 hektare yang tersebar di tujuh bidang di pesisir Pantai Marosi. Pengukuran oleh pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat dan PT. Sutra Marosi itu didampingi sekitar 50 personel aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan atribut dan mobil antihuru-hara.
Warga setempat menggelar aksi protes sejak tim pengukur hadir didampingi polisi. Mereka mempertanyakan legalitas izin. Polisi mengusir dan menembaki warga dengan gas air mata dan tembakan peringatan.
Aksi mulai mereda saat pejabat setempat berdialog dengan warga. Sebagian massa menuju ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, sementara lainnya tetap berada di lokasi pengukuran.
Proses pengukuran berlanjut hingga di bidang keempat. Brimob bersenjata laras panjang ikut mengawal. Saat itu, warga hanya menyaksikan aktivitas pengukuran.
Situasi mulai memanas kembali ketika pengukuran dilanjutkan di bidang kelima. Polisi marah karena sebagian warga mengambil foto melalui ponsel dan merekam video aktivitas pengukuran tersebut.
Ponsel warga dirampas polisi, disertai aksi pemukulan. Melihat tindakan kekerasan aparat, sejumlah warga mendatangi lokasi. Saat itulah polisi langsung memberondong dengan tembakan.
Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan atas kejadian itu seorang warga bernama Poroduka, pria 40 tahun, tewas tertembak di dada. Warga lainnya bernama Matiduka juga tertembak di bagian kaki.
Selain itu, setidaknya 10 orang mengalami luka akibat tindak kekerasan aparat, termasuk di antaranya seorang anak usia sekolah menengah pertama.
Usai penembakan itu, warga lari berhamburan karena ketakutan. Sementara proses evakuasi korban yang meninggal dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Polisi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan perusahaan sedari awal memang sudah berupaya mengintimidasi warga dengan persiapan keamanan yang seolah-olah darurat. BPN juga harus bertanggungjawab atas peristiwa ini," kata Umbu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/4).Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan proses pengukuran tanah itu dikawal 131 personel gabungan dari Polres Sumba Barat, Brimob Polda NTT, dan Raimas Polda NTT serta Kodim 1613 Sumba Barat.
Menurut Jules, warga sempat mengadang dan melempari batu ke arah aparat selama proses pengukuran tanah yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Jaungkap E Simatupang.
![]()
Polisi sempat diadang saat warga menolak pengukuran tanah di Sumba Barat, NTT. (Dok. Istimewa)
|
"Kegiatan pengamanan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Saat pengukuran tanah Sertifikasi HGB nomor 3 sampai dengan 7 atas nama Oki Rehardi Lukita U/An PT. Sutera Marosi Kharisma oleh pihak pertanahan Kabupaten Sumba Barat," kata Jules melalui keterangan tertulis.Jules menyebut mayoritas warga membawa parang dan mengamuk sambil melempari batu ke arah aparat. Dia mengakui petugas melakukan tembakan peringatan merespons reaksi warga.
"Dalam kondisi terdesak, akhirnya petugas mengeluarkan tembakan gas air mata," ujar Jules.Akibat insiden itu, pihak pemohon dan petugas pertanahan menghentikan proses pengukuran. Mereka memutuskan untuk kembali ke Kota Waikabubak.
Kronologi Konflik
Umbu menjelaskan konflik bersumber dari perizinan PT. Sutra Marosi yang melakukan aktivitas pariwisata di pesisir Pantai Marosi.
Berdasarkan informasi dari warga, luas HGB perusahaan yaitu 200 hektare tersebar di tujuh bidang. Tanah di bidang pertama dan kedua dianggap tanah terlantar. Sementara bidang ketiga hingga ketujuh terindikasi tanah terlantar.
Warga menolak keberadaan PT. Sutra Marosi yang dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas. Mereka pun menolak aktivitas pengukuran lahan oleh pihak dinas pertanahan dan perusahaan.
Proses mediasi sempat dilakukan oleh Bupati Sumba Barat namun tak menghasilkan titik temu. Warga terus mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut. Sejak 1995 tanah yang disengketakan itu dibiarkan terlantar hingga kemudian kasus tersebut mencuat pada 2017.
Umbu mengatakan warga yang menolak pengukuran tanah pada dasarnya hanya meminta BPN menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Jika tuntutan itu dipenuhi, maka warga setempat tak akan melawan.
"Masyarakat hanya meminta pihak BPN menunjukkan bukti sertifikat milik PT (Sutra Marosi). Tetapi tidak ditunjukkan dan malah pihak BPN atas permintaan dari pihak PT (Sutra Marosi) secara sepihak melakukan pengukuran di atas tanah tersebut," kata Umbu dalam keterangan tertulis.Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul 'Polisi Tembak Mati Warga Penolak Eksekusi Tanah di Sumba NTT'. Polda NTT mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan pengukuran pengembalian batas tanah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat. Dengan klarifikasi ini, kekeliruan telah dikoreksi.
Sumber: CNN Indonesia
_____
- Pada saat pertemuan tersebut, Bupati Sumba Barat bersama Dinas Pertanahan Sumba Barat, Kantor ATR/BPN dan Perwakilan PT. Sutera Marosi untuk mediasi mengatakan PT dan BPN mengatakan akan tetap melakukan pengukuran.dan akan dikawal oleh aparat keamanan. Warga meminta tidak dilakukan pengukuran sebelum segala hal yang dipertanyakan dan diminta oleh warga dipenuhi oleh pihak pihak terkait
- penembakan walaupun sudah ada korban meninggal dan korban tertembak kaki serta korban lainnya.
Monday, April 16, 2018
Pemerintah Masih Abaikan Petani Urutsewu
“Kasus konflik agraria seperti ini tak hanya terjadi di Urutsewu saja”, terangnya sambil menjelaskan kasus serupa sebagaimana terjadi di Temon Kulonprogo atas petani yang menolak pembangunan bandara. Ia melihat di setiap relasi konflik seperti ini, termasuk di Kedungombo; masyarakat kecil seperti petani selalu rentan pada posisi korban atau bahkan dikriminalkan.
“Perlu komitmen bersama semua pihak. Selama ini pemerintah masih abai terhadap penyelesaian konflik pertanahan”, terangnya.
“Sebenarnya ketika TNI-AD memaksakan pemagaran itu jelas melanggar hukum”, tegas Sunu yang kini menjabat Kades Wiromartan itu.
“Padahal, jelas petani Urutsewu memiliki bukti pemilikan tanahnya”, pungkasnya.
Sunday, April 08, 2018
Pelajar Kebumen Berjaya di Malang Film Festival 2018
“Ada kesempatan mewujudkan ide yang sama namun dalam film fiksi pendek yang semoga bisa kembali mengingatkan bahwa perjuangan petani Urut Sewu masih berlanjut, terutama dikuatkan peran perempuan yang turut melawan,” jelasnya, kemarin.
”Konten film yang diangkat cukup berani dan menguji kepekaan setidaknya bagi pembuat film seusia pelajar,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Komunitas Sinema Kedung Kebumen, Puput Juang mengatakan, film sebagai medium gambar dan suara bisa menjadi pilihan tepat menyuarakan keberpihakan terhadap posisi rakyat yang masih terpinggirkan. “Seperti terjadi pada nasib para petani Urut Sewu yang masih menggantung karena pemagaran lahan pertanian mereka,” tegasnya. (NS)
Sumber: PurwokertoKita
Monday, December 11, 2017
Hadi Tjahjanto Buka Kemungkinan Pengadilan Sipil Bagi TNI
- Hadi berjanji bahwa semuanya akan ditindak tanpa pandang bulu
Hadi menerangkan bahwa pengadilan militer akan mengadili siapapun yang bersalah. Namun, selama ini penyelesaian kasus militer, meski melibatkan korban sipil, tetap ditangani oleh pihak polisi militer. Pengadilannya pun diadakan di pengadilan militer yang sifatnya tertutup.
"Kami yang jelas siapa yang salah kami akan adili, rasa keadilan harus ada. Kami sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM [Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer] dan KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]. Biar tidak ada pasal yang dobel. Dihukum di umum, dituntut di militer," katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (11/12/2017).
Namun terlepas di mana tempat oknum militer akan diadili, Hadi berjanji bahwa semuanya akan ditindak tanpa pandang bulu. "Pada dasarnya, kami akan tegakan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berharap bahwa TNI bisa menyelesaikan masalahnya di ranah sipil. Menanggapi hal ini, Hadi menjelaskan bahwa masalah itu juga salah satu dari bahasan yang akan diselesaikan saat ia menjabat.
KontraS membuat pernyataan pers yang disampaikan Badan Pekerja KontraS pada Kamis (7/12/2017) bahwa ada 9 pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Hadi saat menjabat sebagai Panglima TNI yang baru. Dalam salah satu poinnya, Kontras mendesak agar Hadi bisa memperbaiki sistem peradilan militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM.
Selama ini, sistem peradilan militer telah menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat sipil, terutama saat menjadi korban. Penyelesaian kasus di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak ada sangsi berat terhadap oknum militer. Lebih dari itu, beberapa kasus biasanya diselesaikan secara damai oleh internal militer sendiri.
"Calon Panglima TNI yang baru juga harus mendorong revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM," tulis KontraS dalam rilis yang diterima Tirto, pada Kamis (7/12/2017).
Sumber: Tirto.Id


























