This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Saturday, October 26, 2019

Aturan Pertanahan untuk Siapa


Kamis, 26 September 2019 07:30 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta. ANTARA/Puspa Perwitasari

DEWAN Perwakilan Rakyat sebaiknya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di ujung masa kerja. Rancangan itu sarat masalah: menabrak konstitusi, bertentangan dengan undang-undang lain, dan tidak sesuai dengan semangat reforma agraria.

Niat pembuatan undang-undang baru itu, seperti yang dimuat dalam konsiderans, sebetulnya bagus. Tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum soal kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik agraria, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun tujuan mulia ini tidak tecermin dalam batang tubuh rancangan.

Rancangan itu justru tak mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara komprehensif. Aturan malah melempar masalah ini ke pengadilan pertanahan, yang jelas terbatas wewenangnya dalam mengatasi problem pertanahan yang kompleks.

Asas domein verklaring yang telah disingkirkan oleh Undang-Undang Agraria bahkan dihidupkan kembali. Ini berarti semua tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya akan diklaim sebagai tanah negara. Konsep yang dulu diterapkan Stamford Raffles saat menjajah Indonesia itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Banyak penduduk dan masyarakat adat yang tak memiliki sertifikat tanah karena berbagai alasan akan dirugikan.

Rancangan itu tampak pula berpihak kepada pemodal besar. Pasal 26 dalam rancangan itu, misalnya, memberikan impunitas kepada perusahaan yang selama ini menabrak aturan kepemilikan hak guna usaha. Korporasi yang seharusnya dihukum karena menguasai lahan yang berlebihan malah diputihkan.

Lokasi hak guna usaha selama ini banyak yang tumpang-tindih dengan izin pertambangan, hutan tanaman industri, hutan alam, dan hutan lindung. Sebagian perusahaan pemilik konsesi itu kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemutihan akan menghapus masalah pidana dan perdata yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan.

Dampak besar akibat dari pemutihan itu adalah lenyapnya jutaan hektare kawasan hutan yang telah dialihfungsikan sebagai perkebunan sawit. Apalagi rancangan itu juga tak memberikan perlindungan sosial dan ekologi yang memadai. Bila semua ini terjadi, Presiden Joko Widodo dapat dianggap seperti Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang mengizinkan pembukaan hutan Amazon untuk kebutuhan perkebunan, industri, dan pertambangan tanpa menimbang dampak lingkungannya.

Kelemahan lain: rancangan undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang banyak kepada Menteri Agraria dalam mengelola tanah negara. Sang Menteri mengatur dari hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan. Wewenang besar itu tanpa dikontrol mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini membuka peluang terjadinya penyelewengan.

Begitu pula aturan mengenai pembentukan bank tanah-badan khusus yang bertugas mengelola dan mendistribusikan tanah. Seperti kekuasaan Menteri Agraria, wewenang lembaga ini yang besar juga tidak diimbangi dengan mekanisme pembentukan yang terinci dan pengawasan. Rancangan itu menyerahkan pengaturan urusan yang penting tersebut kepada pemerintah.

DPR sebaiknya mengkaji lagi Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan tak perlu buru-buru menyelesaikan pembahasan sebelum habis masa kerja.

Pemerintah pun semestinya tidak membiarkan rancangan yang bermasalah itu disahkan parlemen. Presiden Jokowi bersama parlemen perlu memastikan rancangan itu benar-benar mengatur pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.

Friday, October 25, 2019

Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat


Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Syailendra Persada
Jumat, 25 Oktober 2019 07:32 WIB

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan dua warga penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) usai penyerahan di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 5 September 2019. Bagi Jokowi, dia sudah terbiasa dengan mobilnya yang sering bermasalah. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mencatat ada 642 insiden konflik agraria terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2018. 
“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. 
Padahal, akar masalah sebenarnya ada pada penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Tujuannya yaitu untuk merombak struktur agraria nasional yang sudah sangat timpang. 

Dalam 642 konflik ini, KPA juga mencatat sebanyak 940 petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi. Lalu, 546 orang mengalami penganiayaan, 51 orang tertembak, dan 41 tewas. Serangkaian kejadian ini, dinilai terjadi karena salah satunya ada praktik manipulatif dan tidak transparan saat pemberian HGU (Hak Guna Usaha) kepada perusahaan

Keterangan ini disampaikan Dewi menyusul konflik agraria yang saat ini terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Konflik bermula dari klaim PT. Erasakti Wira Forestama atau EWF yang menyatakan telah membeli tanah seluas 406 hektar di Desa Merbau. 

Padahal 45 warga desa yang menggarap 68 hektar lahan di desa tersebut tidak pernah menjual lahan mereka ke PT EWF. Sehingga, mereka pun meminta bantuan kepada Thawaf Aly, pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ) untuk mewakili mereka mengurus persoalan ini.

Akan tetapi, Aly justru menjadi tersangka karena dituduh melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55 huruf a berbunyi “setiap Orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.” Ia terancam empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Friday, September 13, 2019

Perempuan di Garis Depan Perlawanan Urutsewu


Salah satu argumen TNI-AD dalam melaksanakan -pemaksaan- pemagaran di tanah-tanah "pemajekan" milik petani kawasan pesisir Urutsewu, adalah bahwa pagar yang mereka buat itu untuk menjaga asset negara disana. 

Klaim sepihak soal asset negara ini, konon, menurut kalangan tentara, mendasarkan pada adanya serah terima dokumen dari KNIL (Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda. Artinya, ada asumsi bahwa tanah pesisir Urutsewu itu milik Kumpeni yang diwariskan oleh KNIL dalam suatu serah-terima kepada TNI. 


Sesungguhnya, "teori" ini telah sejak lama "ditertawakan" warga. Tetapi, ihwal adanya dokumen ini, tidak pernah sekali pun ditunjukkan kepada petani atau pejabat pemerintah yang mencoba memediasi kemelut ini. Apakah pesisir Urutsewu itu warisan Belanda, jika ada itu dokumen tahun berapa, bagaimana isinya, kapan dimana serah-terimanya; tak pernah ada yang tahu.


Di pihak lain, baik dari petani maupun dari pejabat desa telah membuka dan menunjukkan bukti berupa data administrasi tanah dalam Buku C Desa, bukti sertivikat Hak Milik (Dinas Agraria, 1962-1969), bukti pembayaran pajak (dari sejak menggunakan Pethuk atau TUPI hingga SPPT - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), yang telah ditunjukkan dalam berbagai kesempatan. 





Tampilnya Perempuan
"Wong dudu tanah negara kok arep dipager tentara", demikian sergah seorang ibu di muka tentara yang menjaga pemagaran. "Mbok coba tentara mikir...", lanjutnya. 
Pemagaran ini, yang sejak awalnya mendapat penolakan dan perlawanan dari para petani karena jelas-jelas dilakukan dengan menerjang tanah-tanah pemajekan milik warga, memicu amarah para petani; tak terkecuali ibu-ibu warga Urutsewu desa Brecong yang juga tak rela karenanya. 

Itu sebabnya para perempuan ini langsung bergerak ke lahan pertanian begitu mendengar maklumat yang disuarakan melalui Toa masjid desa dan mushola. Sebagian perempuan  bersama warga lainnya telah lebih dahulu berada karena memang tengah bekerja di lahan garapannya. 

Rekaman video di atas, menjelaskan bagaimana petani, termasuk perempuan mengambil semua resiko menghadapi tentara di lapangan yang tengah memaksakan kehendaknya membangun pagar. Sebelum insiden kekerasan Rabu (11/9) ini, beberapa kali juga terjadi friksi di lokasi pemagaran. []

Wednesday, September 11, 2019

Pemasangan Pagar Berujung Babak Belur, 15 Warga Urutsewu Luka-luka, Satu Tertembak Peluru Karet


Penulis: Tim Penutur Selamatkan Bumi - September 11, 2019


Jawa Tengah, Selamatkanbumi.com – Kekerasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan warga Urutsewu kembali terjadi sejak jam 08.00 WIB di Desa Bercong Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah. 16 warga mengalami luka-luka, 15 laki-laki dan satu perempuan.

Menurut sekretaris Urut Sewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, pemukulan warga dimulai saat anggota TNI AD mengusir warga yang mencegah pemasangan pagar di atas tanah warga. Puncaknya, Ia mendengar tiga kali tembakan. Tak lama, satu warga ambruk, rupanya terkena peluru karet.
“TNI mengusir, (kami) dipukuli dan diinjak. Luka kena pukul, sama kena sepatu, yang satu luka peluru karet,” kata Sunu saat dihubungi Selamatkanbumi.com melalui telepon, 11 September 2019.

Pemasangan pagar yang ditolak warga Urutusewu berpangkal dari upaya klaim tanah TNI AD setelah meminjam lahan warga untuk latihan tempur sepanjang 1997 hingga 2009.
“Itu sebenarnya tanah warga yang sudah bersertifikat. Sebagian ada letter C. Intinya semua punya alas hak, diklaim TNI,” kata Sunu.
Sunu menjelaskan, pihak TNI AD melakukan tiga tahap pemasangan pagar sejak enam tahun lalu. Tahap pertama tahun 2013, tahap kedua tahun 2015, dan tahap ketiga tahun ini. Total luas lahan yang diklaim TNI AD seluas 22,5 kilometer dari utara menuju selatan, hingga mendekati laut.
“Setidaknya ada 15 desa dari tiga kecamatan yang terdampak pemagaran,” kata Sunu.
Usai kejadian, Warga Urut Sewu mendatangi kantor Bupati Kebumen untuk meminta  perlindungan serta jaminan keselamatan.
“Bupati mengeluarkan pernyataan, pemagaran harus dihentikan. Sejauh ini kita belum mendengar bagaimana komunikasi TNI dan bupati,” ujarnya.

Sampai saat ini warga masih berkumpul di daerah Kecamatan Buluspesantren, selain untuk berjaga karena merebaknya isu pengejaran, juga untuk memastikan jumlah korban.
“Masyarakat masih berkumpul di pendopo kecamatan, untuk pendataan korban, kita akan bertahan di kantor kecamatan,” kata Sunu.

Tindakan Brutal Tentara Terulang Kembali

BRUTAL: Tindakan brutal tentara terhadap petani kembali terjadi di kawasan pesisir Urutsewu Desa Brecong, Rabu (11/9/2019). Sebanyak 16 petani, pemuda dan perempuan; menjadi korban kekerasan ini, Bahkan diketahui ada seorang petani warga Brecong yang terkena tembakan peluru karet dari arah belakang yang mengenai pangkal paha kiri bagian dalam. [Dok.Warga]

Sebagaimana diprediksi, kenekadan tentara (TNI-AD) membangun pagar di kawasan pesisir Urutsewu dan pembiaran oleh pemerintah tanpa ada upaya menghentikan itu bakal memicu bentrokan; kini nyata terbukti. 

Pemaksaan pemagaran yang sejak awalnya (tahun 2015) telah dengan keras ditentang warga Urutsewu, terutama oleh para petani pemilik lahan pesisir ini -setidaknya- telah menimbulkan 3 kali peristiwa berdarah yang menyebabkan banyak petani terluka akibat pentungan dan bahkan dengan tembakan. 

Tercatat sebelum kejadian terakhir di desa Brecong (11/9/2019) Buluspesantren, kekerasan militer terhadap warga sipil juga terjadi sebelumnya di desa Lembupurwo (30/07/2015) dan Wiromartan (22/08/2015)  kecamatan Mirit. Peristiwa kekerasan militeristik lainnya adalah saat terjadinya Tragedi Urutsewu di Blok Pendil desa Setrojenar (16/4/2011). 

16 Korban di pemagaran pesisir Brecong

KORBAN: Partunah (42), salah satu perempuan dari 16 korban kekerasan militer pada Rabu (11/9) tengah diperiksa di Puskesmas Buluspesantren [Foto: Litbang/Media FPPKS] 

Potensi tindak kekerasan militeristik di Brecong pun sesungguhnya telah bisa diprediksi sebelumnya. Pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI-AD dan memasuki wilayah desa Brecong (Buluspesantren) dari sisi timur yang berbatasan dengan desa Entak (Ambal) juga tak luput dari tentangan para petani. 

Sebelumnya, telah beberapa kali terjadi friksi lapangan di areal pemagaran, yang melibatkan tentara yang memaksa dengan petani yang mempertahankan hak pemilikan tanahnya.
"Tak ada seorang petani yang merelakan tanahnya dipagar paksa tentara", tutur seorang korban menjelaskan alasan aksi penolakannya sehingga ia kena pukul tentara.   

Monday, July 29, 2019

Respons Komnas HAM atas Pemagaran TNI AD di Area Tanah Warga Urutsewu

Senin 29 Juli 2019 19:55 WIB

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar diskusi dengan warga Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah.
Jakarta-Warga Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas hak tanahnya yang dipagar oleh TNI AD di Yogyakarta pada Jumat (26/7). Pihak TNI mengklaim tanah tersebut sebagai aset miliknya. Pada hari yang sama, bahan material sampai ke Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren. 
 
Ratusan warga melakukan penolakan pemagaran dengan memukul mundur satu beko. Kedatangan beko tersebut guna memulai proses pemagaran tanah yang diklaim menjadi hak TNI AD. Dengan dikawal pula oleh para TNI AD, beko tersebut terpaksa mundur karena warga bersikeras untuk tidak melepaskan tanahnya.
 
Melihat fakta demikian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan dua hal. Pertama, meminta TNI menghentikan pembangunan tembok pembatas. “Meminta kepada TNI untuk menghentikan sementara pembangunan tembok pembatas sampai permasalahan konflik tanah selesai,” katanya pada Senin (29/7).
 
Kedua, Komnas HAM juga mendorong pemerintah membantu mengakhiri konflik tersebut. “Mendorong pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kabupaten Kebumen untuk aktif memfasilitasi penyelesaian konflik tanah tersebut,” ujarnya.
 
Sebelumnya, isu pemagaran tanah tersebut mulai santer terdengar pada Senin (8/7). Sejak saat itu warga bersiap-siap dan seluruh warga melakukan istighosah di lapangan, berdoa agar upaya pemagaran itu tidak jadi dilaksanakan. Hari berikutnya, Selasa (9/7) malam, warga mendapat surat dari TNI untuk melakukan pertemuan guna mediasi. 

Selanjutnya, TNI AD bertemu dengan sejumlah elemen masyarakat di kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren pada Kamis (11/7) sore. Di saat yang sama, warga melakukan unjuk rasa menolak rencana TNI AD tersebut.
 
Mereka membawa spanduk dan menggelar istighosah dan doa bersama di lapangan Desa Setrojenar yang persis berada di depan Dislitbang TNI AD. Audiensi ini dihadiri oleh kepala desa dari tiga desa terdampak beserta perwakilan warga, camat, dandim, BPN, dan Polsek. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa Dandim akan memfasilitasi semua pihak untuk menghadap bupati pada Jumat keesokan harinya.
 
Aksi warga kemudian berlanjut dengan bertemu dan menggelar audiensi dengan Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz di Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (12/7). Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0709/Kebumen Letnan Kolonel (Letkol) Inf Zamril Philiang berserta jajarannya, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Bagian Hukum Irapuspitasari, dan lainnya juga hadir pada pertemuan tersebut. Sementara dari Warga Urut Sewu, datang tokoh masyarakat Kiai Imam Zuhdi, Seniman Widodo Sunu Nugroho, Dr Teguh Purnomo, dan sejumlah tokoh lain. Sayangnya, pertemuan itu berakhir deadlock alias tidak menemukan titik temu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Dandim Letkol Inf Zamril Philiang menegaskan pemagaran akan dilaksanakan. Ini melanjutkan program pemagaran sebelumnya. Kali ini pemagaran dilakukan sepanjang 2,7 kilometer. Adapun desa yang dilintasi yakni Setrojenar, Brecong Kecamatan Buluspesantren dan Desa Entak Kecamatan Ambal.
 
Seminggu kemudian, datang dua truk membawa material pasir dan batu melintas di jalan lintas paling selatan, yaitu di Desa Setrojenar, pada Kamis (18/7). Di perempatan tersebut, ada warga yang mengetahui kedatangan dua truk itu lalu menanyakan kepada supir truk apa maksud kedatangannya. Lantaran sudah ada isu akan ada pemagaran oleh TNI membuat warga lebih was-was. Benar saja, truk tersebut datang untuk melakukan pemagaran. Menerima informasi tersebut warga lantas memberhentikan truk tersebut dan memaksa truk itu untuk pergi. Truk tersebut lantas putar balik ke arah timur menuju ke Desa Entak. Mulailah pemagaran pagar beton pertama di Desa Entak pada malam hari. Akan tetapi di desa tersebut proses pemagaran itu juga mendapat perlawanan dari warga. (Syakir NF/Zunus Muhammad)



 

Friday, June 07, 2019

16.000 Pengunjung Berlebaran di Pantai Setrojenar

GERBANG WISATA: Gerbang wisata Pantai Setrojenar, lokasi yang kini dinaungi banyak pohonan cemara laut dan ketapang yang membuatnya nampak rimbun [Foto: KebumenNews]

Sebanyak 16.000 pengunjung memadati obyek wisata “pantai panorama” Setrojenar pada Kamis (6/6), hari kedua lebaran Idul Fitri 1440 H tahun ini. Jumlah pengunjung ini diketahui dari penjualan tiket oleh pengelola obyek wisata yang pada masa sebelumnya lebih dikenal sebagai “Pantai Bocor”.

Lebaran hari kedua selalu diprediksi sebagai puncak kunjungan wisatawan domestik, namun juga banyak pengunjung dari luar daerah. Perkiraan rekor kunjungan selalu terjadi pada hari kedua lebaran dan untuk tahun ini pun tak meleset dari prediksi. Rupanya trend ini merupakan cerminan dari pomeo tradisi berlebaran di kalangan masyarakat, yakni “durung lebaran nek durung meng laut”. Lebaran belum afdol jika belum berwisata ke laut.

Boleh jadi, pomeo ini merupakan ciri lain yang melekat pada masyarakat pesisir Jawa dengan spirit kemaritiman yang kuat, selain corak budaya agraris yang lekat melatari mayoritas penduduknya.

Yang jelas, rekor kunjungan itu selalu berulang dicapai oleh pengelola yang komposisinya terdiri dari unsur pemerintah desa, unsur BPD, Hansip, organisasi lokal, petani setempat dan terutama elemen pemuda.
“Jumlah pengunjung terbanyak pada hari kedua lebaran”, tutur Miran. “Itu data sementara dari hasil penjualan tiket hari Kamis”, sambungnya. 
 Jumlah pengunjung yang sebenarnya bisa lebih dari itu karena untuk pengunjung rombongan tak semua diberi karcis tanda masuk senilai 3.000 rupiah.

Kawasan Agrowisata

SEMANGKA-MELON: Buah semangka dan melon yang banyak dijajakan di pinggir jalan masuk lokasi wisata Pantai Setrojenar ini adalah produk hasil budidaya pertanian di kawasan pesisir Urutsewu [Foto: KebumenNews]

Hari Raya Lebaran tahun ini secara kebetulan rupanya bertepatan dengan musim panen hasil pertanian pesisir Urutsewu, yakni buah semangka (Citrullus lanatus) dan melon (Cucumis melo). Kedua jenis buah sekeluarga labu-labuan (Cucurbitaceaeini memang banyak dibudidayakan petani  kawasan pesisir Urutsewu di Kebumen selatan.

Namun ihwal bertepatan musim panen tanaman holtikultura ini memang sudah bisa diperhitungkan waktunya, karena petani tak lagi bergantung pada fluktuasi musim. Juga untuk tanaman lainnya selain padi, yakni ketimun, tomat, cabai, kacang-kacangan, jagung, kedelai serta sayuran.   

Pada masa awal budidaya tanaman holtikultura, sekitar satu dekade sebelumnya, belum banyak varian tanaman bisa dikembangkan dengan baik di lahan pesisir selatan yang pernah dan masih menyimpan konflik agraria latent ini. 

Gagasan pengembangan budidaya pertanian holtikultura memang amat panjang proses dan implementasinya. Namun secara mandiri para petani lahan pesisir ini berhasil mengatasi problem krusial dalam tata kelola pertaniannya, terutama setelah menemukan cara guna mengatasi problem irigasi dan sumber air bagi tanaman yang dikembangkannya.
“Air dengan kualitas baik itu ada di 3 hingga 5 meter di bawah permukaan berpasir”, ujar Triyono. “Solusinya dengan cara sedot pompa”, tambah petani muda dari lahannya.
Kini, pada bentangan lahan pesisir yang pada masa lampau dianggap tak produktif ini telah dapat menghasilkan berton-ton produk buah dan sayuran yang menjadi andalan petaninya.

Kesuburan lahan pesisir juga dibuktikan dengan membesarnya tanaman cemara laut (Casuarina equisetifolia) dan ketapang (Terminalia catappa) yang merimbuni area parkir dan lokasi wisata pesisir desa Setrojenar [K-04]

Sunday, July 08, 2018

Warga Penolak Bandara Kulon Progo Pasang Patok Tanah

Minggu 08 Juli 2018, 12:13 WIB | Ristu Hanafi


Warga penolak Bandara Kulon Progo pasang patok tanah. Foto: Dok Warga

Kulon Progo - Warga penolak proyek Bandara Kulon Progo/New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP.KP) memasang patok tanah di kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA. Warga memasang patok yang sebelumnya rusak dan hilang saat proses land clearing (pembersihan lahan) oleh PT Angkasa Pura I. 
"Warga memasang patok untuk menegaskan batas tanah milik mereka yang hingga saat ini belum mereka serahkan atau alihkan hak miliknya ke pihak manapun," kata kuasa hukum PWPP.KP, Teguh Purnomo saat dihubungi detikcom, Minggu (8/7/2018).
Teguh mengungkapkan warga yang masih mempertahankan lahan mereka berjumlah 86 Kepala Keluarga yang terdiri dari sekitar 300 jiwa. Seluruhnya berada di dalam kawasan IPL.

Menurut Teguh, apa yang dilakukan warga dengan memasang patok tanah itu adalah hal yang wajar karena mereka merasa hak milik tanah belum beralih.
"Bahkan pemasangan ini wujud kepedulian warga agar tidak ada konflik antar warga karena patok sebelumnya rusak, bisa memicu potensi gesekan batas antara tanah satu dengan yang lain," jelasnya. 

Warga penolak Bandara Kulon Progo pasang patok tanah.Warga penolak Bandara Kulon Progo pasang patok tanah. Foto: Dok Warga
Setelah pemasangan patok ini, lanjutnya, warga akan kembali bertanam dan memasang papan berisi tulisan lahan masih milik warga dan hak miliknya belum beralih.
"Ini bentuk perlawanan dan penegasan sikap warga bahwa warga masih solid menolak proyek bandara," imbuh Teguh. 
Pekan lalu, PT Angkasa Pura I melalui PT Pembangunan Perumahan melanjutkan proses land clearing dengan merobohkan dan meratakan tanaman yang masih berdiri di kawasan IPL. Dikerahkan belasan alat berat dan ratusan petugas keamanan gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP.

Saat itu warga sempat melawan namun karena kalah jumlah akhirnya warga pasrah dan terpaksa merelakan tanaman yang mereka tanam dirobohkan petugas Angkasa Pura. 
(sip/sip)


Sumber: NewsDetik 

Friday, April 27, 2018

Polisi Tembak Mati Warga Penolak Ukur Lahan di Sumba NTT

Prima Gumilang, CNN Indonesia | Jumat, 27/04/2018 14:06 WIB



Warga pesisir Pantai Marosi, Sumba Barat, menolak pengukuran lahan. Polisi melepaskan tembakan ke arah warga. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat kepolisian menembaki warga yang menolak pengukuran tanah di pesisir Pantai Marosi, Desa Patijala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang tewas tertembak di bagian dada, sementara lainnya mengalami luka.

Peristiwa ini bermula dari aktivitas pengukuran lahan seluas 200 hektare yang tersebar di tujuh bidang di pesisir Pantai Marosi. Pengukuran oleh pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat dan PT. Sutra Marosi itu didampingi sekitar 50 personel aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan atribut dan mobil antihuru-hara.

Warga setempat menggelar aksi protes sejak tim pengukur hadir didampingi polisi. Mereka mempertanyakan legalitas izin. Polisi mengusir dan menembaki warga dengan gas air mata dan tembakan peringatan.


Aksi mulai mereda saat pejabat setempat berdialog dengan warga. Sebagian massa menuju ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, sementara lainnya tetap berada di lokasi pengukuran.

Proses pengukuran berlanjut hingga di bidang keempat. Brimob bersenjata laras panjang ikut mengawal. Saat itu, warga hanya menyaksikan aktivitas pengukuran.

Situasi mulai memanas kembali ketika pengukuran dilanjutkan di bidang kelima. Polisi marah karena sebagian warga mengambil foto melalui ponsel dan merekam video aktivitas pengukuran tersebut. 

Ponsel warga dirampas polisi, disertai aksi pemukulan. Melihat tindakan kekerasan aparat, sejumlah warga mendatangi lokasi. Saat itulah polisi langsung memberondong dengan tembakan.

Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan atas kejadian itu seorang warga bernama Poroduka, pria 40 tahun, tewas tertembak di dada. Warga lainnya bernama Matiduka juga tertembak di bagian kaki.

Selain itu, setidaknya 10 orang mengalami luka akibat tindak kekerasan aparat, termasuk di antaranya seorang anak usia sekolah menengah pertama. 


Usai penembakan itu, warga lari berhamburan karena ketakutan. Sementara proses evakuasi korban yang meninggal dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Polisi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan perusahaan sedari awal memang sudah berupaya mengintimidasi warga dengan persiapan keamanan yang seolah-olah darurat. BPN juga harus bertanggungjawab atas peristiwa ini," kata Umbu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/4).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan proses pengukuran tanah itu dikawal 131 personel gabungan dari Polres Sumba Barat, Brimob Polda NTT, dan Raimas Polda NTT serta Kodim 1613 Sumba Barat.

Menurut Jules, warga sempat mengadang dan melempari batu ke arah aparat selama proses pengukuran tanah yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Jaungkap E Simatupang.

Polisi Tembak Mati Warga Penolak Eksekusi Tanah di Sumba NTT
Polisi sempat diadang saat warga menolak pengukuran tanah di Sumba Barat, NTT. (Dok. Istimewa)
Jules mengatakan polisi dan TNI mengamankan proses pengukuran tanah berdasarkan surat permohonan bantuan keamanan dari Janis dan Associates selaku kuasa hukum PT Sutera Marosi Kharisma. Surat itu bernomor 325/JA-EXT/IV/2018 pada 9 April 2018.
"Kegiatan pengamanan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Saat pengukuran tanah Sertifikasi HGB nomor 3 sampai dengan 7 atas nama Oki Rehardi Lukita U/An PT. Sutera Marosi Kharisma oleh pihak pertanahan Kabupaten Sumba Barat," kata Jules melalui keterangan tertulis.
Jules menyebut mayoritas warga membawa parang dan mengamuk sambil melempari batu ke arah aparat. Dia mengakui petugas melakukan tembakan peringatan merespons reaksi warga.
"Dalam kondisi terdesak, akhirnya petugas mengeluarkan tembakan gas air mata," ujar Jules.
Akibat insiden itu, pihak pemohon dan petugas pertanahan menghentikan proses pengukuran. Mereka memutuskan untuk kembali ke Kota Waikabubak.


Kronologi Konflik
Umbu menjelaskan konflik bersumber dari perizinan PT. Sutra Marosi yang melakukan aktivitas pariwisata di pesisir Pantai Marosi.

Berdasarkan informasi dari warga, luas HGB perusahaan yaitu 200 hektare tersebar di tujuh bidang. Tanah di bidang pertama dan kedua dianggap tanah terlantar. Sementara bidang ketiga hingga ketujuh terindikasi tanah terlantar.

Warga menolak keberadaan PT. Sutra Marosi yang dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas. Mereka pun menolak aktivitas pengukuran lahan oleh pihak dinas pertanahan dan perusahaan.

Proses mediasi sempat dilakukan oleh Bupati Sumba Barat namun tak menghasilkan titik temu. Warga terus mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut. Sejak 1995 tanah yang disengketakan itu dibiarkan terlantar hingga kemudian kasus tersebut mencuat pada 2017.

Umbu mengatakan warga yang menolak pengukuran tanah pada dasarnya hanya meminta BPN menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Jika tuntutan itu dipenuhi, maka warga setempat tak akan melawan.

"Masyarakat hanya meminta pihak BPN menunjukkan bukti sertifikat milik PT (Sutra Marosi). Tetapi tidak ditunjukkan dan malah pihak BPN atas permintaan dari pihak PT (Sutra Marosi) secara sepihak melakukan pengukuran di atas tanah tersebut," kata Umbu dalam keterangan tertulis.
Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul 'Polisi Tembak Mati Warga Penolak Eksekusi Tanah di Sumba NTT'. Polda NTT mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan pengukuran pengembalian batas tanah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat. Dengan klarifikasi ini, kekeliruan telah dikoreksi.

Sumber: CNN Indonesia 

_____

Hasil Penelusuran WALHI



Kronologi Tragedi Penembakan di Pesisir Marosi

24 April 2018- Pada tanggal 24 April, Bupati Sumba Barat bersama Dinas Pertanahan Sumba Barat, Kantor ATR/BPN dan Perwakilan PT. Sutera Marosi melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara PT. Sutera Marosi dengan warga desa Patiala, Kecamatan Lamboya. Mediasi tersebut dilakukan di kantor kecamatan Lamboya. Mediasi tersebut dipenuhi protes warga karena mempertanyakan legalitas perusahan dan status tanah yang telah dinyatakan terlantar dan terindikasi terlantarkan. Warga juga meminta agar pemilik lama perusahan Sutera Marosi untuk dihadirkan tapi tidak bisa ditunjukan apa yang diminta masyarakat. Mediasi pun tidak menghasilkan titik temu, karena warga terus mempertanyakan legalitas dari kepemilikan lahan tersebut.
- Pada saat pertemuan tersebut, Bupati Sumba Barat bersama Dinas Pertanahan Sumba Barat, Kantor ATR/BPN dan Perwakilan PT. Sutera Marosi untuk mediasi mengatakan PT dan BPN mengatakan akan tetap melakukan pengukuran.dan akan dikawal oleh aparat keamanan. Warga meminta tidak dilakukan pengukuran sebelum segala hal yang dipertanyakan dan diminta oleh warga dipenuhi oleh pihak pihak terkait

25 April 2018- 25 April 2018, sekitar pukul 09.00 wita, Pihak PT. Sutera Marosi bersama pegawai BPN yang dikawal ratusan orang polisi bersenjata lengkap dilengkapi dengan pasukan bersenjata lengkap dengam menggunakan Rompi anti peluru, senjata laras panjang, kendaraan anti huru hara, kendaraan taktis penghalau massa, brimob kurang lebih 60-70 orang, belum termasuk anggota dari Polsek Lamboya dan bantuan TNI
- Dari awal kedatangan Tim Pengukur yang didampingi Polisi, warga melakukan aksi protes terhadap pihak BPN dan PT. Sutra Marosi dengan menanyakan legalitas izin. Serta meminta legalitas tertulis dan menghadirkan pemilik lama perusahan seperti yang dimintakan saat proses mediasi ( 24 April) Masyarakat kemudian diusir dan ditembaki dengan gas air mata dan tembakan peringatan. Pemda didalamya Camat, Dinas Pertanahan Sumba Barat, Camat Lamboya dan Kepala Desa Pati Jala Bawa mencoba komunikasi dan dialog dengan warga dan berhasil. setelah itu aksi protes mulai mereda dan masyarakat menarik diri mejauh dari lokasi pengukuran.
- Setelah itu sebagian warga menuju ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirsasinya, dan sebagian lagi tetap berada di sekitar lokasi pengukuran. Setelah istirahat makan sekitar jam 13.30 wita proses pengukuran dilanjutkan lagi oleh pihak BPN, dan PT dengan dikawal oleh Brimob bersenjata lengkap dan menggunakan senjata laras panjang dan rompi anti peluru, pengukuran terus berlanjut sampai sekitar jam 16.00 wita
- Sepanjang kegiatan pengukuran puluhan warga hanya melihat aktivitas pengukuran
- Setelah selesai melakukan pengukuran pada bidang 3 dan 4, pengukuran dilanjutkan ke bidang 5;
- Dalam melakukan aktivitas pengukuran di bidang 5, warga mengambil foto dan rekaman aktiivtas tersebut;
- Polisi marah karena warga mengambil foto dan merekam aktivitas tersebut, kemarahan ini dilakukan dengan merampas hp dan melakukan pemukulan; beberapa warga yang merasa teman/saudaranya mendapat kekerasan melakukan pelemparan batu ke arah petugas
- Melihat ada tindakan kekerasan dari Polisi di lokasi pengukuran, warga yang berada di atas bukit (dekat kampong) yang terdiri dari laki laki, perempuan dan anak anak turun ke lokasi bergerombol karena melihat ada kekerasan. Mereka turun dari bukit karena merasa yang mendapat kekerasan dari polisi adalah saudaranya. dan seketika Polisi langsung melakukan mengeluarkan gas air mata dan penembakan dengan senjata ke arah warga
- Tindakan penembakan terjadi sekitar pukul 15.00 siang, dan mengakibatkan seorang warga bernama Poroduka, laki-laki, 40 tahun, meninggal tertembak dada dan Matiduka, laki-laki, luka ditembak di kedua kaki;
- Selain itu, lebih dari 10 orang mengalami tindakan kekerasan dari aparat Polres Sumba barat, 1 diantaranya seorang anak SMP
- Proses evakuasi warga yang meninggal dan korban luka tembak di kaki dilakukan oleh Polisi, karena warga berhamburan lari karena panik akan tertembak dan karena adanya korban penembakan;

- Pihak BPN tetap melakukan pengukuran di lokasi selama 1 hingga 1 setengah jam hingga bidang 6 pasca
- penembakan walaupun sudah ada korban meninggal dan korban tertembak kaki serta korban lainnya.

Source: 
Walhi-NTT 

Monday, April 16, 2018

Pemerintah Masih Abaikan Petani Urutsewu


* 7 Tahun Tragedi Urutsewu di Setrojenar:


TRAGEDI: Peringatan 7 Tahun Tragedi Urutsewu (16/4/2011) diikuti oleh ratusan petani pesisir Kebumen selatan. Peringatan digelar (16/4) di lapangan Desa Setrojenar, Bulupesantren [Foto: Teguh P]

Tragedi Urutsewu yang terjadi di Blok Pendil Desa Setrojenar pada Sabtu, 16 April 2011, telah lewat 7 tahun silam; kembali diperingati oleh ratusan petani di kawasan pesisir Kebumen selatan. Peringatan ini dihelat warga pada Senin (16/4) di lapangan desa setempat, persis di seberang markas Dislitbang TNI-AD.

Rangkaian peringatan diawali sholat hajat dilanjutkan dengan istighotsah berjamaah. Nampak diantara jamaah yang hadir Kepala Kesbangpol Linmas Kebumen Nurtakwa Setyabudi, Camat Suis Idawati yang diiringi Kasie Trantib Kecamatan Buluspesantren. Peringatan 7 tahun “Tragedi Urutsewu” juga banyak diikuti petani dan warga tetangga lain desa yang berdatangan dari Kecamatan Ambal dan Mirit.

Ketua FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan) Seniman Marto Dikromo juga datang dan melantunkan puisi “Kidung Pesisiran” diiring pupuh tembang mocopat dan gambuh di sela musik tradisional yang dimainkan petani warga Desa Wiromartan Mirit; sebuah desa di ujung timur Urutsewu yang juga pernah mengalami kekerasan lainnya yang dilakukan tentara hingga melukai Kades Sunu dan beberapa warganya.

Lantunan “Kidung Pesisiran” seakan menggugah kembali ingatan petani dari suasana keseharian dan menghadapkan pada dua situasi yang menuntut perjuangan antara hidup sebagai pejuang ketahanan pangan dan pejuang hak pemilikan lahan.

Dari kiri ke kanan: Seniman 9Ketua FPPKS), Teguh Purnomo (Koordinator TAPUK), Suri Supangat (Kades Setrojenar) [Foto: teguh P]


Keadilan yang Terluka

Beberapa dari 14 korban kekerasan militer, 6 diantaranya ditembak dan kesemuanya harus rawat inap di RSU kala itu; juga saling bertemu dan tak bisa mengelak dari suasana yang mengharu. Mustofa, 71, petani yang saat tragedi berusia 64 tahun dan diserang 6 tentara hingga pingsan di lokasi; nampak merah kusut dan basah matanya di usia yang menua.

Paryono, ketua panitia yang memprakarsai peringatan ini mengingatkan betapa timpangnya keadilan diterapkan. Faktanya, 6 petani rekannya telah menjalani hukuman atas sangkaan perusakan fasilitas Dislitbang. Tetapi hingga hari ini, tentara yang melakukan kekerasan dan perusakan 12 sepeda motor warga tak tersentuh hukum. Bahkan ke 12 sepeda motor milik warga yang rusak permanen dan disita tanpa keterangan, tak jelas keberadaan dan penanganannya hingga hari ini.

Ketua Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK), Teguh Purnomo yang juga hadir menyebut kejadian ini sebagai merugikan petani.
“Kasus konflik agraria seperti ini tak hanya terjadi di Urutsewu saja”, terangnya sambil menjelaskan kasus serupa sebagaimana terjadi di Temon Kulonprogo atas petani yang menolak pembangunan bandara. Ia melihat di setiap relasi konflik seperti ini, termasuk di Kedungombo; masyarakat kecil seperti petani selalu rentan pada posisi korban atau bahkan dikriminalkan. 
“Perlu komitmen bersama semua pihak. Selama ini pemerintah masih abai terhadap penyelesaian konflik pertanahan”, terangnya.
Tak kurang, koordinator Urutsewu Bersatu (USB) Widodo Sunu Nugroho lebih menyoroti perkembangan konflik paska tragedi 16 April 2011, dimana pada kenyataannya TNI-AD malah memaksakan proyek pemagaran pesisir sepanjang 22,5 Km yang mencakup 15 desa di 3 kecamatan yang ada.  
“Sebenarnya ketika TNI-AD memaksakan pemagaran itu jelas melanggar hukum”, tegas Sunu yang kini menjabat Kades Wiromartan itu.
Masih dalam perkembangan konflik yang sama, Kades Sunu ini pernah mengiring warganya yang menolak pemagaran lahan pertanian milik petani yang diterjang pembangunan pagar. Tetapi bukannya mendapat penjelasan TNI-AD, Sunu dan beberapa warganya malah dipukul tentara hingga pingsan dan terluka.
“Padahal, jelas petani Urutsewu memiliki bukti pemilikan tanahnya”, pungkasnya.

Sunday, April 08, 2018

Pelajar Kebumen Berjaya di Malang Film Festival 2018

8 April 2018

Kameramen film “Melawan Arus”, Jauhari, mewakili tim produksi SMKN 1 Kebumen menerima penghargaan dari Juri Malang Film Festival 2018. (dok.sinemakedung/purwokertokita)
Purwokertokita.com – Film bertajuk “Melawan Arus”  garapan sutradara Eka Saputri dari SMK Negeri 1 Kebumen menyabet Film Fiksi Pendek Pelajar Terbaik diajang Malang Film Festival (Mafifest) 2018. Malam penganugerahan festival yang memasuki tahun ke-14 digelar di Hellypad Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (7/4).
Film berdurasi 10 menit ini berlatar cerita sengketa tanah antara petani Urut Sewu Kebumen dengan TNI. Siti, petani setempat percaya bahwa proses penangkapan suaminya, Yono, merupakan korban fitnah akibat konsekuensi rumit dari sengketa tanah antara petani dan TNI yang tak berkesudahan. Situasi tak menentu berujung pada keinginan pindah Yono yang ditolak Siti.
Menurut Eka Saputri, film yang disutradarainya terinspirasi kakak kelas yang tahun lalu menggarap dokumenter pendek petani Urut Sewu dan sempat menjuari di Mafifest 2017 di kategori Dokumenter Pendek Pelajar.
“Ada kesempatan mewujudkan ide yang sama namun dalam film fiksi pendek yang semoga bisa kembali mengingatkan bahwa perjuangan petani Urut Sewu masih berlanjut, terutama dikuatkan peran perempuan yang turut melawan,” jelasnya, kemarin.
Dia mengatakan, produksi film pendek “Melawan Arus” dan dua film pendek lainnya,  terwujud lewat kerja kolaboratif program Sinema Kedung Meng Desa-Desa (SKMDD) dari Sinema Kedung pada 11 Agustus-5 November 2017. Pada pelaksanaan tahun kedua itu menghadirkan lokakarya produksi difasilitasi CLC Purbalingga.
Program ini dibawah naungan Jaringan Kerja Film Banyumas (JKFB) yang didukung Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Perpusda Kebumen, Roemah Martha Tilaar Gombong, dan Sangkanparan Cilacap.
Salah satu dewan juri, Lulu Ratna mengatakan, “Melawan Arus“ dipilih karena mampu mengoptimalkan bahasa visual meski masih menyisakan pesan verbal.
”Konten film yang diangkat cukup berani dan menguji kepekaan setidaknya bagi pembuat film seusia pelajar,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Komunitas Sinema Kedung Kebumen, Puput Juang mengatakan, film sebagai medium gambar dan suara bisa menjadi pilihan tepat menyuarakan keberpihakan terhadap posisi rakyat yang masih terpinggirkan. “Seperti terjadi pada nasib para petani Urut Sewu yang masih menggantung karena pemagaran lahan pertanian mereka,” tegasnya. (NS)

Sumber: PurwokertoKita 

Monday, December 11, 2017

Hadi Tjahjanto Buka Kemungkinan Pengadilan Sipil Bagi TNI

Reporter: Felix Nathaniel | 11 Desember, 2017

Pejabat lama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan pejabat baru Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) melakukan salam komando seusai melaksanakan upacara serah terima jabatan, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (9/12/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

  • Hadi berjanji bahwa semuanya akan ditindak tanpa pandang bulu
Hadi sedang mengusahakan harmonisasi KUHPM dan KUHP agar oknum militer yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi terhadap masyarakat sipil bisa diadili di pengadilan sipil.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan tidak menutup kemungkinan terhadap sistem peradilan umum atau sipil kepada oknum militer yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum, apalagi terhadap sipil. Hal ini dikatakan Hadi selepas bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (11/12/2017).

Hadi menerangkan bahwa pengadilan militer akan mengadili siapapun yang bersalah. Namun, selama ini penyelesaian kasus militer, meski melibatkan korban sipil, tetap ditangani oleh pihak polisi militer. Pengadilannya pun diadakan di pengadilan militer yang sifatnya tertutup.

"Kami yang jelas siapa yang salah kami akan adili, rasa keadilan harus ada. Kami sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM [Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer] dan KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]. Biar tidak ada pasal yang dobel. Dihukum di umum, dituntut di militer," katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (11/12/2017).

Namun terlepas di mana tempat oknum militer akan diadili, Hadi berjanji bahwa semuanya akan ditindak tanpa pandang bulu. "Pada dasarnya, kami akan tegakan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berharap bahwa TNI bisa menyelesaikan masalahnya di ranah sipil. Menanggapi hal ini, Hadi menjelaskan bahwa masalah itu juga salah satu dari bahasan yang akan diselesaikan saat ia menjabat.

KontraS membuat pernyataan pers yang disampaikan Badan Pekerja KontraS pada Kamis (7/12/2017)  bahwa ada 9 pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Hadi saat menjabat sebagai Panglima TNI yang baru. Dalam salah satu poinnya, Kontras mendesak agar Hadi bisa memperbaiki sistem peradilan militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM.

Selama ini, sistem peradilan militer telah menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat sipil, terutama saat menjadi korban. Penyelesaian kasus di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak ada sangsi berat terhadap oknum militer. Lebih dari itu, beberapa kasus biasanya diselesaikan secara damai oleh internal militer sendiri.

"Calon Panglima TNI yang baru juga harus mendorong revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM," tulis KontraS dalam rilis yang diterima Tirto, pada Kamis (7/12/2017). 

Sumber: Tirto.Id